Audiensi Wali Kota Bekasi, Menteri Nusron Tekankan Kerja Sama untuk Percepat Sertipikasi Aset Pemkot | Borneotribun

Rabu, 25 Juni 2025

Audiensi Wali Kota Bekasi, Menteri Nusron Tekankan Kerja Sama untuk Percepat Sertipikasi Aset Pemkot

Audiensi Wali Kota Bekasi, Menteri Nusron Tekankan Kerja Sama untuk Percepat Sertipikasi Aset Pemkot
Audiensi Wali Kota Bekasi, Menteri Nusron Tekankan Kerja Sama untuk Percepat Sertipikasi Aset Pemkot

Jakarta – Langkah serius dalam pengelolaan aset negara kembali ditunjukkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). 

Pada Selasa (24/06), Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menerima audiensi dari Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono, beserta jajarannya di kantor pusat Kementerian ATR/BPN, Jakarta.

Dalam pertemuan tersebut, Menteri Nusron menegaskan pentingnya kerja sama aktif antara Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi demi mempercepat proses sertipikasi aset milik Pemkot.

“Pemkot Bekasi mohon dilengkapi surat-suratnya jika memang ada yang belum lengkap, supaya sertipikasi bisa diproses cepat juga,” jelas Nusron dengan tegas namun bersahabat.

Ia juga menginstruksikan langsung kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi agar mempercepat penanganan dan penyelesaian proses sertipikasi aset yang belum rampung.

“Saya perintahkan agar segera diselesaikan sertipikasi aset-aset Pemkot Bekasi,” tambahnya.

Pemkot Bekasi Siap Tindak Lanjut

Tri Adhianto, selaku Wali Kota Bekasi, menyampaikan apresiasi atas dukungan Kementerian ATR/BPN. Ia juga menyerahkan daftar aset milik pemerintah kota yang hingga kini belum tersertipikasi.

Tri menyatakan, Pemkot Bekasi berkomitmen untuk segera melengkapi dokumen dan persyaratan administratif yang dibutuhkan agar proses sertipikasi bisa segera ditindaklanjuti oleh Kementerian.

“Kami akan pastikan semua berkas dilengkapi. Sertipikasi ini penting agar aset Pemkot memiliki kepastian hukum,” ujar Tri.

Audiensi ini juga dihadiri oleh jajaran pejabat penting dari Kementerian ATR/BPN, antara lain:

  • Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi

  • Sekretaris Direktorat Jenderal Tata Ruang, Reny Windyawati

  • Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Harison Mocodompis

Pertemuan ini menjadi contoh nyata sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menuntaskan persoalan legalitas aset negara. Diharapkan, langkah ini bisa menjadi awal percepatan sertipikasi aset di daerah lain.

Sertipikasi aset pemerintah bukan sekadar formalitas. Sertifikat tanah dan bangunan milik pemerintah memberi kepastian hukum dan mencegah konflik kepemilikan. Selain itu, aset yang tersertipikasi bisa dimanfaatkan lebih optimal untuk pembangunan daerah.

Kolaborasi seperti ini penting untuk memastikan setiap aset negara memiliki status hukum yang jelas, aman dari sengketa, dan mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.

  

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Tombol Komentar

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.