![]() |
Cara Mudah Daftarin Tanah Wakaf Supaya Aman dan Punya Kepastian Hukum. |
Jakarta – Kabar baik buat kamu yang punya tanah wakaf! Di tahun 2025 ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) lagi gencar-gencarnya mendorong masyarakat buat daftar tanah wakaf secara resmi. Targetnya nggak main-main, yaitu mendaftarkan 561.909 bidang tanah wakaf di seluruh Indonesia. Keren, kan?
Tujuannya jelas: biar tanah wakaf punya kepastian hukum dan bisa terus dimanfaatin untuk kegiatan sosial dan keagamaan umat tanpa takut sengketa atau disalahgunakan.
Kenapa Pendaftaran Tanah Wakaf Itu Penting Banget?
Banyak orang belum sadar kalau tanah wakaf yang belum terdaftar secara resmi bisa rentan banget sama konflik. Misalnya, diklaim orang lain, dijual sembarangan, atau disalahgunakan. Nah, dengan mendaftarkan tanah wakaf, kamu nggak cuma bikin status hukumnya jadi jelas, tapi juga bantu menjaga amanah dari wakif (orang yang mewakafkan tanah) supaya manfaatnya bisa terus mengalir ke masyarakat.
Gimana Cara Daftarin Tanah Wakaf? Gampang Kok!
Kalau kamu adalah nadzir (pengelola wakaf) atau punya kuasa dari nadzir, kamu bisa langsung dateng ke Kantor Pertanahan di wilayah tempat tanah wakaf berada. Jangan lupa bawa beberapa dokumen penting berikut ini:
-
Formulir permohonan (bisa didapat di kantor atau diunduh online)
-
KTP atau identitas diri lainnya
-
Bukti kepemilikan tanah (misalnya girik atau akta jual beli)
-
Akta ikrar wakaf atau surat ikrar wakaf dari notaris/pejabat berwenang
Yang bikin makin lega, menurut Peraturan Menteri ATR/BPN No. 25 Tahun 2016, pendaftaran tanah wakaf ini gratis alias tanpa biaya sepeser pun. Mulai dari pengukuran, pemeriksaan, sampai pendaftaran pertamanya, semua dikenakan tarif Rp0,00. Ini bentuk dukungan pemerintah terhadap pengelolaan tanah untuk kepentingan keagamaan dan sosial.
Biar Nggak Ribet, Pemerintah Juga Bikin Layanan Jadi Lebih Mudah
Buat kamu yang sibuk atau masih bingung soal prosesnya, Kementerian ATR/BPN juga terus berinovasi. Mulai dari penyederhanaan syarat, layanan informasi di Kantor Pertanahan, hingga kanal digital resmi yang bisa kamu akses kapan aja. Semua dilakukan supaya masyarakat makin gampang buat urus tanah wakafnya.
Yuk, Daftarin Tanah Wakaf Sekarang!
Dengan sertipikat resmi, tanah wakaf jadi lebih terlindungi. Nggak cuma bebas dari konflik hukum, tapi juga pastinya bisa digunakan sesuai tujuan awal wakaf: membantu umat dan jadi ladang pahala jangka panjang.
So, buat para nadzir dan masyarakat yang punya tanah wakaf, nggak usah nunggu lama-lama lagi. Yuk, segera daftarin tanah wakaf kamu biar aman, legal, dan manfaatnya terus mengalir!
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS