Cara Ubah SHGB Jadi SHM Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku, Ini Syarat dan Langkahnya! | Borneotribun

Minggu, 22 Juni 2025

Cara Ubah SHGB Jadi SHM Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku, Ini Syarat dan Langkahnya!

Cara Ubah SHGB Jadi SHM Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku, Ini Syarat dan Langkahnya!
Cara Ubah SHGB Jadi SHM Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku, Ini Syarat dan Langkahnya!.

JAKARTA -- Punya rumah dengan status SHGB (Sertipikat Hak Guna Bangunan) tapi pengin dinaikkan jadi SHM (Sertipikat Hak Milik)? Tenang, sekarang prosesnya makin gampang dan bisa dicek langsung lewat aplikasi Sentuh Tanahku. Yuk, simak info lengkapnya biar nggak bingung!

Apa Bedanya SHGB dan SHM?

Sebelum bahas caranya, penting banget nih buat tahu perbedaan SHGB dan SHM.

  • SHGB (Sertipikat Hak Guna Bangunan): Hak untuk bangun dan punya bangunan di atas tanah milik negara atau pihak lain, biasanya berlaku selama 30 tahun dan bisa diperpanjang.

  • SHM (Sertipikat Hak Milik): Hak kepemilikan penuh atas tanah dan bangunan, berlaku seumur hidup dan jadi status kepemilikan tertinggi di Indonesia.

Jadi, kalau kamu punya SHM, kamu punya kendali penuh atas tanah dan bangunan kamu tanpa batasan waktu.

Aturan Hukum Perubahan SHGB ke SHM

Pemerintah sebenarnya sudah mengatur soal ini dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021. Nah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga mendukung penuh proses perubahan hak ini dengan menyediakan layanan online yang mudah diakses.

Bisa Diakses Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

Sekarang, kamu nggak perlu ribet datang ke kantor BPN dulu. Cukup buka aplikasi Sentuh Tanahku, semua informasi soal pengubahan SHGB ke SHM ada di sana. Menurut Harison Mocodompis, Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, aplikasi ini hadir buat mempermudah masyarakat dalam urusan pertanahan.

“Semua info terkait perubahan hak dari HGB ke SHM bisa dicek lewat aplikasi. Tapi kalau mau langsung ke Kantor Pertanahan juga tetap bisa,” kata Harison (16 Juni 2025).

Langkah-Langkah di Aplikasi

  1. Buka aplikasi Sentuh Tanahku

  2. Pilih menu Informasi Layanan

  3. Masuk ke sub-menu Perubahan Hak

  4. Klik opsi Perubahan Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik atas rumah tinggal

Dokumen yang Harus Disiapkan

Sebelum ajukan permohonan, pastikan kamu udah siapkan dokumen berikut:

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani di atas materai

  • Surat kuasa (kalau permohonannya diwakilkan)

  • Fotokopi KTP dan KK (sudah dicocokkan)

  • Surat persetujuan dari bank atau kreditur (kalau tanah masih dijaminkan)

  • Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan (sudah dicocokkan)

  • Bukti bayar uang pemasukan untuk pendaftaran hak

  • Sertipikat SHGB/SHM/Hak Pakai (HP)

  • IMB atau surat keterangan dari kepala desa/lurah untuk rumah tinggal maksimal 600 m²

  • Surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa

  • Bukti penguasaan fisik tanah

  • Keterangan lengkap soal identitas, letak, luas, dan penggunaan tanah

Lebih Mudah dan Transparan

Dengan sistem digital seperti ini, proses ubah SHGB jadi SHM jadi lebih cepat, transparan, dan anti ribet. Kamu bisa dapat kepastian hukum atas rumah tinggal tanpa harus antre panjang atau bingung soal prosedur.

Kalau kamu masih punya rumah dengan status SHGB, sekarang waktunya ubah jadi SHM biar lebih aman dan tenang. Gunakan aplikasi Sentuh Tanahku buat cek informasi lengkap dan mulai prosesnya. Kepastian hukum soal kepemilikan rumah kini ada di genggamanmu!

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Tombol Komentar

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.