Dugaan Setoran Fee Tambang Kuari ke BUMDes dan Pemilik Lahan, Aktivis Lingkungan Pertanyakan Dasar Hukum di Kawasan Hutan Lindung Pandan Puloh | Borneotribun

Kamis, 05 Juni 2025

Dugaan Setoran Fee Tambang Kuari ke BUMDes dan Pemilik Lahan, Aktivis Lingkungan Pertanyakan Dasar Hukum di Kawasan Hutan Lindung Pandan Puloh

Dugaan Setoran Fee Tambang Kuari ke BUMDes dan Pemilik Lahan, Aktivis Lingkungan Pertanyakan Dasar Hukum di Kawasan Hutan Lindung Pandan Puloh
Dugaan Setoran Fee Tambang Kuari ke BUMDes dan Pemilik Lahan, Aktivis Lingkungan Pertanyakan Dasar Hukum di Kawasan Hutan Lindung Pandan Puloh.
LANDAK – Polemik seputar aktivitas tambang kuari di wilayah Hutan Lindung Desa Tiang Tanjung kembali mencuat setelah muncul dugaan adanya aliran setoran fee kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan pemilik lahan.

Informasi yang beredar menyebutkan, BUMDes Desa Tiang Tanjung diduga menerima fee sebesar Rp 5.000, sedangkan pemilik lahan disebut-sebut diduga memperoleh Rp 40.000 dari setiap unit hasil tambang.
Hal ini menjadi sorotan serius dari berbagai kalangan, termasuk para penggiat lingkungan hidup yang mempertanyakan dasar hukum pengelolaan tambang di kawasan yang diduga termasuk dalam Lutan Lindung (Hutan Lindung). Menurut mereka, kegiatan pertambangan di kawasan lindung melanggar prinsip pelestarian lingkungan dan berpotensi merusak ekosistem.

“Kalau benar dilakukan di kawasan hutan lindung, maka harus jelas izin-izinnya. Apakah sudah ada IUP, IPPKH, atau izin dari KLHK? Karena kawasan lindung tidak bisa ditambang sembarangan,” ujar salah satu aktivis lingkungan yang enggan disebut namanya.

Sementara itu, Ketua BPD Desa Tiang Tanjung yang juga menjabat sebagai Humas PT. Arony, membenarkan bahwa telah terjadi kunjungan dirinya bersama Kepala Desa (Kades) Tiang Tanjung ke kantor desa dalam rangka merespons pemberitaan yang muncul di tengah masyarakat.
Namun hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari pihak perusahaan maupun pemerintah Desa mengenai legalitas kegiatan tambang tersebut, termasuk mekanisme pembagian hasil dan dasar pelibatan BUMDes.

Kegiatan tambang kuari di wilayah Hutan Lindung dikhawatirkan akan menimbulkan kerusakan lingkungan yang parah, seperti erosi, hilangnya vegetasi alami, serta terganggunya sumber air masyarakat sekitar.
Warga dan pemerhati lingkungan mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan Kementerian LHK, untuk melakukan investigasi mendalam terhadap aktivitas tambang yang berlangsung, serta mempublikasikan hasilnya secara transparan.

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.