Menteri ATR/BPN Tegaskan: Jangan Alih Fungsi Sawah LP2B! Ini Pesan Penting untuk Kepala Daerah | Borneotribun

Kamis, 26 Juni 2025

Menteri ATR/BPN Tegaskan: Jangan Alih Fungsi Sawah LP2B! Ini Pesan Penting untuk Kepala Daerah

Menteri ATR/BPN Tegaskan: Jangan Alih Fungsi Sawah LP2B! Ini Pesan Penting untuk Kepala Daerah
Menteri ATR/BPN Tegaskan: Jangan Alih Fungsi Sawah LP2B! Ini Pesan Penting untuk Kepala Daerah.

Sumedang – 25 Juni 2025, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengingatkan dengan sangat tegas kepada para kepala daerah untuk tidak sembarangan mengeluarkan izin alih fungsi lahan, terutama untuk sawah yang termasuk dalam kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Peringatan ini disampaikan dalam kegiatan Orientasi Kepemimpinan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025 Gelombang II yang berlangsung di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Sumedang.

“Yang boleh dikeluarkan izinnya hanya untuk lahan non-LP2B. Sawah LP2B itu mutlak tidak boleh dialihfungsikan,” tegas Menteri Nusron kepada 86 kepala daerah dan wakil kepala daerah yang hadir.

Kenapa Sawah LP2B Tidak Boleh Dialihfungsikan?

Menteri Nusron menjelaskan bahwa LP2B adalah bentuk perlindungan negara terhadap sawah-sawah produktif yang jadi penopang utama ketahanan pangan nasional. Ia mengingatkan bahwa kebutuhan akan pembangunan seperti perumahan murah, hilirisasi energi, hingga infrastruktur sering kali menekan lahan-lahan pertanian.

“Kalau sawah terus-menerus dikonversi jadi perumahan, kita bisa kehilangan lahan pertanian yang produktif. Ini bisa mengancam upaya kita untuk mencapai swasembada pangan,” ujarnya.

Jadi, Apa Itu LP2B?

LP2B atau Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah kawasan sawah yang ditetapkan secara resmi dan tidak boleh dialihfungsikan untuk keperluan non-pertanian. Jika pun dalam kondisi tertentu sawah LP2B harus dialihkan, maka pemerintah mewajibkan penggantian lahan dengan kualitas dan produktivitas yang sama.

Penetapan LP2B sendiri merupakan tugas pemerintah daerah, bukan pusat. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), ditargetkan bahwa 87% dari total Lahan Baku Sawah (LBS) harus sudah termasuk dalam kategori LP2B.

Kolaborasi Pemerintah Daerah Jadi Kunci

Dalam acara ini, Menteri Nusron juga menekankan pentingnya sinergi dan komunikasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah. Pemerintah daerah diharapkan mampu mengendalikan penggunaan lahan secara bijak dan bertanggung jawab, tidak hanya untuk kepentingan jangka pendek tetapi juga demi keberlanjutan pangan dan lingkungan hidup.

Acara orientasi ini turut dihadiri oleh Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN Harison Mocodompis, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat Yuniar Hikmat Ginanjar, serta Wakil Menteri Perhubungan, Suntana, yang menjadi narasumber dalam sesi orientasi.

Pesan dari Menteri ATR/BPN sangat jelas: sawah LP2B adalah aset vital bangsa yang harus dijaga. Pemerintah daerah harus benar-benar selektif dan taat aturan dalam memberikan izin pemanfaatan lahan. Ingat, kehilangan sawah produktif bukan cuma soal pertanian, tapi soal masa depan ketahanan pangan Indonesia.

  

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Tombol Komentar

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.