Fakta Jual Beli Pulau di Indonesia: Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Aturan yang Izinkan Privatisasi Pulau | Borneotribun

Senin, 07 Juli 2025

Fakta Jual Beli Pulau di Indonesia: Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Aturan yang Izinkan Privatisasi Pulau

Fakta Jual Beli Pulau di Indonesia: Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Aturan yang Izinkan Privatisasi Pulau
Fakta Jual Beli Pulau di Indonesia: Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Aturan yang Izinkan Privatisasi Pulau.

Jangan Tertipu! Pulau di Indonesia Tidak Bisa Diprivatisasi, Ini Penjelasan Resmi dari Kementerian ATR/BPN

JAKARTA - Belakangan ini, jagat maya kembali dihebohkan dengan isu penjualan pulau-pulau kecil di Indonesia. Beberapa situs asing bahkan terang-terangan memuat iklan "jual pulau", yang tentu saja bikin publik Indonesia gerah dan waswas. Tapi, benarkah pulau-pulau di negeri ini bisa dibeli bebas begitu saja?

Ternyata jawabannya tidak bisa.

Hal ini ditegaskan langsung oleh Harison Mocodompis, selaku Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dalam sebuah dialog interaktif di Radio Sonora pada Kamis, 3 Juli 2025, ia menegaskan bahwa tidak ada satu pun undang-undang yang membolehkan privatisasi pulau secara menyeluruh di Indonesia.

“Tidak ada dasar hukumnya. Memprivatisasi pulau secara keseluruhan itu tidak mungkin dilakukan,” tegas Harison.

Aturan Mainnya Jelas: Maksimal 70% untuk Pemanfaatan Pribadi

Kalau bicara aturan, pemanfaatan pulau kecil dan wilayah pesisir sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2016. Dalam pasal 9 ayat (2) sampai (5) dijelaskan bahwa pemanfaatan pulau oleh individu atau perusahaan hanya boleh maksimal 70% dari luas pulau tersebut.

Sementara itu, 30% sisanya wajib digunakan untuk kepentingan umum, konservasi alam, atau tetap berada dalam kontrol negara. Jadi, tidak ada cerita satu pihak bisa “memiliki” satu pulau penuh.

Situs Asing Tidak Bisa Dijadikan Patokan

Lebih lanjut, Harison juga menyampaikan bahwa situs-situs yang menampilkan informasi jual beli pulau itu kebanyakan berasal dari luar negeri. Belum jelas juga siapa yang mengunggah iklan tersebut, apakah benar orang Indonesia atau pihak asing semata.

“Kita harus bijak dalam menyikapi isu ini. Bisa saja informasi itu dibuat sepihak dan tidak bisa diverifikasi kebenarannya,” tambahnya.

Masyarakat Diminta Waspada dan Aktif Jaga Kedaulatan

Kementerian ATR/BPN mengimbau masyarakat agar tidak mudah termakan isu penjualan pulau yang beredar di internet. Selain itu, Harison juga mengajak semua pihak – baik instansi pemerintah maupun masyarakat umum – untuk aktif menjaga kedaulatan wilayah Indonesia, khususnya dalam urusan pertanahan dan kepemilikan aset negara.

“Harapannya, diskusi seperti ini bisa jadi pemicu agar seluruh pihak – termasuk pemerintah daerah – lebih kompak dalam melindungi hak atas tanah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Harison.

Pulau Bukan Komoditas Dagang

Isu jual beli pulau memang cukup sensitif, apalagi menyangkut kedaulatan dan kearifan lokal. Tapi yang perlu kita pahami bersama, tidak ada aturan yang memperbolehkan satu pihak membeli dan menguasai pulau secara penuh di Indonesia.

Kalau kamu melihat iklan jual pulau di internet, jangan langsung percaya. Cek dulu sumbernya, pahami aturan hukumnya, dan laporkan jika ada kejanggalan.

  

Follow Borneotribun.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Tombol Komentar