Heboh Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Kementerian ATR/BPN Buka Suara: Tidak Benar! | Borneotribun

Kamis, 03 Juli 2025

Heboh Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Kementerian ATR/BPN Buka Suara: Tidak Benar!

Heboh Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Kementerian ATR/BPN Buka Suara: Tidak Benar!
Heboh Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Kementerian ATR/BPN Buka Suara: Tidak Benar!

Jakarta – Baru-baru ini, masyarakat dihebohkan oleh isu yang menyebutkan bahwa mulai tahun 2026, tanah yang belum bersertipikat seperti girik, verponding, dan letter C akan langsung diambil alih oleh negara. Menanggapi keresahan ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) angkat bicara dan dengan tegas membantah kabar tersebut.

"Informasi bahwa tanah girik yang tidak didaftarkan hingga tahun 2026 akan diambil negara itu tidak benar," tegas Asnaedi, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, pada Senin (30/6/2025) di Kantor ATR/BPN, Jakarta.

Girik, Verponding, dan Letter C Bukan Bukti Hak, Tapi Masih Diakui

Asnaedi menjelaskan bahwa sejak dahulu girik dan bekas hak lama lainnya bukanlah bukti kepemilikan hak atas tanah, tetapi merupakan petunjuk awal adanya hak atau penguasaan atas tanah secara adat. Hal ini juga sesuai dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, yang menyatakan bahwa girik dan sejenisnya dapat dijadikan dasar untuk pengakuan dan konversi hak sesuai prosedur.

“Selama tanah itu masih ada, giriknya ada, dan masih dikuasai oleh pemiliknya, maka tidak ada dasar bagi negara untuk mengambil alih tanah tersebut,” ujarnya menenangkan.

PP Nomor 18 Tahun 2021: Wajib Daftar Tanah Maksimal 5 Tahun

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 96, tanah bekas milik adat yang masih belum bersertipikat memang diwajibkan untuk didaftarkan paling lama 5 tahun sejak PP tersebut berlaku. Artinya, sampai dengan tahun 2026, masyarakat masih diberi kesempatan untuk mendaftarkan tanahnya ke kantor pertanahan setempat.

Namun, Asnaedi menegaskan, hal itu tidak berarti bahwa jika belum mendaftar maka otomatis tanah akan diambil negara. Justru ini merupakan kesempatan emas bagi masyarakat untuk mengamankan hak tanah mereka secara hukum.

Ayo Sertipikatkan Tanahmu, Jangan Termakan Hoaks!

Asnaedi mengajak masyarakat agar tidak panik dan tidak mudah percaya terhadap informasi yang menyesatkan. Ia menekankan bahwa pemerintah hadir untuk melindungi hak kepemilikan masyarakat, bukan mencabutnya.

“Ini justru saat yang tepat untuk segera menyertipikatkan tanah. Negara hadir untuk memberikan kepastian hukum, bukan mengambil hak rakyat,” katanya.

Untuk mendapatkan informasi yang akurat dan terpercaya, masyarakat disarankan mengakses situs resmi Kementerian ATR/BPN di www.atrbpn.go.id, serta kanal media sosial dan hotline pengaduan di 0811-1068-0000.

Tanah girik dan bekas hak lama tetap diakui dan tidak serta-merta diambil negara pada 2026. Segera daftarkan tanah Anda untuk mendapatkan sertipikat sebagai bukti hukum yang sah!

  

Follow Borneotribun.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Tombol Komentar