Subandrio Mundur dari Anggota DPRD, DPD Partai Nasdem Sekadau Sebut Nama Calon PAW
Ad
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari dan tingkatkan visibilitas bisnis Anda.

Senin, 01 Februari 2021

Subandrio Mundur dari Anggota DPRD, DPD Partai Nasdem Sekadau Sebut Nama Calon PAW

Ikuti kami:
Google
Ketua DPD Partai NasDem kabupaten Sekadau, Teguh Arif Hardianto.

BorneoTribun | Sekadau, Kalbar - Subandrio Calon wakil bupati Sekadau yang berpasangan dengan Aron sebagai calon bupati pada pilkada tahun 2020 mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Sekadau. Pergantian Antar Waktu (PAW) pun dipastikan akan berlangsung.

Ketua DPD Partai NasDem kabupaten Sekadau, Teguh Arif Hardianto menyebutkan M Ardiansyah sebagai calon pengganti meski berasal dari dapil yang berbeda dengan Subandrio.

"M. Ardiansyah dipastikan telah memenuhi persyaratan formil dalam mengisi kursi wakil rakyat itu. M Ardiansyah sendiri diketahui berasal dari dapil 2 dan akan menggantikan Subandrio yang berasal dari dapil 3." Ungkap Teguh, Senin (1/2/2021).

Teguh menerangkan, pada dasarnya Partai Nasdem tidak akan mengambil dari dapil lain apabila di dapil 3  ada yang bersedia untuk mengisi kekosongan tersebut, dan pernyataan tidak bersedia dari dapil 3 dapat dibuktikan dengan surat pengunduran diri di atas materai.

"Adapun calon yang diajukan sudah sesuai mekanisme, dimana sejumlah nama yang dicalonkan tidak siap maka mencari calon yang siap dan punya potensi untuk partai," ujar Teguh. 
 
Dirinya memastikan tidak ada persoalan dalam pergantian tersebut, mengingat Partai Nasdem berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Teguh menambahkan sejatinya penentuan calon PAW dilakukan oleh KPU, dengan penjelasan jika calon sudah ditentukan namun tidak siap, maka akan turun calon lain yang memiliki perolehan suara dibawahnya. 

Jika sampai habis calon dari dapil tersebut tidak ada yang bersedia maka harus ngambil dari dapil lain, dan tidak boleh mengambil dari yang sebelumnya tidak mencalonkan diri pada pemilihan legislatif.

"di PKPU ada diundangkan, misalkan dapil ini tidak ada yang bersedia, tapi di dapil terdekat kita melihat kepada konsen suara terbanyak. Kebetulan Pak M. Ardiansyah mendapatkan suara terbanyak setelah pak Ayub, artinya tidak ada yang di langgar. Kami juga tidak mau melanggar aturan karena konsekuensinya jelas," tandasnya.

(Yk/Er)
Ad
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari dan tingkatkan visibilitas bisnis Anda.
Google Logo Add on Google
Redaksi
Redaksi
Editor / Wartawan
Wartawan dan editor berpengalaman dalam liputan berita daerah, nasional, sosial, dan politik. Aktif menyajikan informasi yang akurat, terpercaya, dan mudah dipahami pembaca.
  

Bagikan artikel ini

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.

IKLAN
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari!
Promosikan bisnis & produk Anda lebih luas dan efektif.
IKLAN
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari!
Promosikan bisnis & produk Anda lebih luas dan efektif.