Bupati sampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 | Borneotribun.com -->

Selasa, 22 Juni 2021

Bupati sampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020


BORNEOTRIBUN KETAPANG - Bupati Ketapang Martin antan,SH.,M.Sos sampaikan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 Dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Ketapang, Senin (21/06/2021. 


Rapat Paripurna yang di pimpin langsung Ketua DPRD M. Febriadi, S.Sos.,M.Si di damping Wakil Ketua DPRD  H. Suprapto,S.Pd.,MM, Jamhuri Amir,SH, dan dihadiri Anggota DPRD Kabupaten Ketapang,  Sekretaris DPRD Drs. Maryadi Asmu'ie,  Perwakilan dari Polres dan Kodim 1203 Ketapang,  Asisten (Ass I) Sekda Bidang Pemerintahan Donatus Franseda, AP., MM, Asisten II Setda bidang ekonomi pembangunan dan kesra Drs.H. Marwan Noor, MM, Asisten (Ass III) Sekda Bidang Administrasi Umum Drs. Heronimus Tanam, ME, Stap Ahli Bupati, Kepala Organisi dan Perangkat Daerah Kabupaten Ketapang, Para Kepala Bagian dilingkungan Sekretariat Daerah Ketapang, dan undangan lainnya.


Bupati Ketapang Martin Rantan S.H, M.Sos dalam  pidatonya Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2020 merupakan Kewajiban Pemerintah Daerah yang harus disampaikan   kepada DPRD Kabupaten Ketapang sesuai Pasal 31 Ayat (1) Undnag-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Pasal 320 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang menegaskan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah di audit oleh BPK RI paling lambat 6 bulan setelah Tahun Anggaran Berakhir.


Disampaikan juga dalam pidato Bupati Ketapang berdasarkan Laporan Audit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ini merupakan yang ke-7 kalinya yang menggambarkan bahwa Pengelolaan Keuangan Daerah telah sesuai dengan tata kelola dan praktik pengelolaan yang baik yang tidak lepas dari hasil kerja kita bersama, baik Pemerintah Daerah dan jajarannya maupun DPRD Kabupaten Ketapang. 


Realisasi Pendapatan Rp. 2.259.813.903.583,80 atau 105,55 % dari target Pendapatan setelah Perubahan APBD Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2020 yaitu sebesar Rp. 2.140.965.097.896,44.  


Realisasi tersebut berasal dari asli Pendapatan  sebesar Rp. 231.283.286.170,80, pendapatan Transfer Sebesar Rp. 1.942.009.436.358,00 dan lain lain dari pendapatan daerah yang sah sebesar Rp. 86.521.181.055,00 sedangkan Realisasi Belanja APBD Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp. 1.757.682.718.910,17 atau 94,09% dari target Anggaran Belanja Daerah setelah Perubahan Tahun 2020 sebesar Rp. 1.868.121.375.554,74.

Realisasi tersebut berasal dari Belanja Operasional Sebesar Rp. 1.331.746.853.226,12 Belanja Modal Sebesar Rp. 424.576.867.323,05 Belanja Tidak Terduga sebesar Rp. 1.358.998.361,00 dan Belanja Transfer sebesar Rp. 386.600.318.518,70.

Berdasarkan Penerimaan Pendapatan dan Belanja Daerah  Tahun Anggaran 2020 tersebut mencapai Surplus Anggaran sebesar Rp. 115.530.866.154,93 sementara Biaya Neto sebesar Rp. 116.500.186.091,14 sehingga terdapat sisa lebih Pembiayaan (Silpa) Anggaran Tahun 2020 sebesar Rp. 232.031.052.246,33 tercatat Saldo anggaran akhir Lebih (SAL) sebesar Rp. 232.033.095.661,61.


Silpa pada tahun 2020 terdiri dari Silpa Terikat sebesar Rp. 56.003.669.256,28  dan silpa tidak terikat sebesar Rp. 176.029.426.405,33 untuk menutupi Defisit anggaran Tahun 2021 telah dialokasikan dalam Refocusing  APBD Tahun anggaran 2021 sesuai Peraturan Menteri Keuangan  RI  Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke daerah dan Dana Desa dalam rangka mendukung Penanganan Pandemi covid-19 dan dampak serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri  903/145/SJ Tentang percepatan Pelaksanaan APBD Tahun  Anggaran 2021 dan Kemudahan Investasi di Daerah sebesar Rp. 82.000.000.000,00  untuk Belanja Kesehatan Penanganan Covid -19 dan sebagian dialokasikan untuk mendukung Program Pemulihan Ekonomi Daerah Tahun 2021 sebesar Rp. 52.471.796.677,00.

Selesai menyampaian Pidato Bupati Ketapang menyerahkan Naskah Pidato dan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2029 beserta Dokumen lainnya kepada Pimpinan DPRD yang diterima Ketua DPRD Ketapang M. Febriadi, S.Sos.,M.Si, di damping Wakil Ketua DPRD  H. Suprapto,S.Pd.,MM, Jamhuri Amir,SH,*

Oleh: Hms/Ms
Editor: Yakop

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar