Malaysia menandatangani dua perjanjian antariksa internasional PBB | Borneotribun.com -->

Minggu, 07 Agustus 2022

Malaysia menandatangani dua perjanjian antariksa internasional PBB

Ilustrasi. Seorang astronot dari program Artemis melihat ke Bulan setelah mendarat dengan kendaraannya.
Ilustrasi. Seorang astronot dari program Artemis melihat ke Bulan setelah mendarat dengan kendaraannya.

BorneoTribun, Kuala Lumpur - Malaysia menandatangani dua dari lima perjanjian atau konvensi antariksa internasional di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk melindungi dan menjaga keamanan dan kedaulatan nasional, menurut Kementerian Sains, Teknologi, dan Inovasi Malaysia.

Dalam keterangan tertulis yang diterima di Kuala Lumpur, Minggu, Kementerian Sains, Teknologi, dan Inovasi Malaysia (MOSTI) mengatakan dua kesepakatan atau konvensi yang telah ditandatangani namun belum diratifikasi adalah, pertama, Agreement on Principles Governing the Activities of Countries. dalam Eksplorasi dan Penggunaan Eksternal. Luar Angkasa, Termasuk Bulan dan Benda Langit Lainnya, 1967 (OST 1967).

Kedua, Treaty on the Rescue of Astronauts, Return of Astronauts and Return of Objects Launched to Space, 1968 (ARRA 1968).

Sementara proses ratifikasi atau menjadi anggota dari semua perjanjian atau konvensi sedang dipertimbangkan sesuai dengan kepentingan nasional, kata MOSTI.

Dengan demikian, keanggotaan Malaysia dalam United Nations Committee on the Peaceful Use of Outer Space (UNCOPUOS) sejak tahun 1994 menunjukkan komitmennya untuk menjalankan tanggung jawabnya di bidang antariksa di tingkat internasional.

Malaysia membuktikan komitmennya melalui pemberlakuan Undang-Undang Badan Antariksa Malaysia 2022 [UU 834] pada 25 Januari 2022. Dengan berlakunya undang-undang ini, memungkinkan Pemerintah Malaysia melalui Kementerian Sains, Teknologi, dan Inovasi untuk mempertimbangkan tindakan yang diperlukan untuk meratifikasi semua perjanjian atau konvensi internasional.

Konvensi antariksa internasional di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa yang belum ditandatangani dan diratifikasi oleh Malaysia antara lain Convention on International Liability for Damage Caused Outer Space Objects, 1972 (LIAB 1972), Convention on the Registration of Objects Launched into Outer Space, 1975 (REG 1975).

Selain itu, ada Treaty Governing the Activities of States on the Moon and Other Celestial Bodies, 1979 (MOON 1979) yang juga belum ditandatangani dan diratifikasi.

(WP/ANT)

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar