Pelaku PETI di Nanga Taman Kabur Didatangi Polisi, 1 Orang Berhasil Diamankan | Borneotribun.com -->

Minggu, 25 September 2022

Pelaku PETI di Nanga Taman Kabur Didatangi Polisi, 1 Orang Berhasil Diamankan

Pelaku PETI di Nanga Taman Kabur Didatangi Polisi, 1 Orang Berhasil Diamankan
Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di dusun Nanga Mongko. (BorneoTribun/Ho-Polres Sekadau))
Borneotribuncom, Sekadau - Kepolisian Resor Sekadau berhasil mengungkap tindak pidana Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di dusun Nanga Mongko desa Nanga Mongko Kecamatan Nanga Taman pada Sabtu siang (24/9/2022).

Selain menahan pekerja, sejumlah barang bukti turut disita diantaranya 1 buah paralon ukuran 5 inc, 1 buah selang spiral ukuran 5 inc, 1 buah dulang, 1 helai kain kian, 1 buah karet panbel, 1 buah selang karet dan 1 buah selang tembak.
Pertambangan Emas Tanpa Izin
Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di dusun Nanga Mongko. (BorneoTribun/Ho-Polres Sekadau))
Kapolres Sekadau melalui Iptu Rahmad Kartono menyebutkan, awalnya didapat informasi masyarakat tentang aktivitas PETI di wilayah tersebut kemudian petugas Kepolisian segera melakukan penyelidikan.

"Setelah memastikan kebenaran informasinya, Sat Reskrim Polres Sekadau dibantu personel Polsek Nanga Taman segera meluncur ke lokasi untuk melakukan upaya penegakan hukum," jelasnya, Minggu 25 September 2022.

Setibanya di lokasi, beberapa pekerja yang melihat kedatangan Polisi segera lari berhamburan dan masuk kedalam hutan. Sedangkan 1 orang yang tengah menjaga mesin didalam tanah galian berhasil diamankan.

"Kondisi medan membuat kami sulit mencapai lokasi. 1 orang yang diamankan merupakan pemilik mesin, kemudian beserta barang bukti dibawa ke Polres Sekadau guna proses hukum lebih lanjut," jelas Kasat Reskrim.
Berita Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di dusun Nanga Mongko
Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di dusun Nanga Mongko. (BorneoTribun/Ho-Polres Sekadau)
Kasat Reskrim menambahkan, upaya penegakan hukum tersebut merupakan tindaklanjut dari Ops Peti Kapuas yang dilaksanakan sejak tanggal 13 hingga 26 September 2022.

Akibat perbuatannya, pelaku diancam Pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. (yakop/mul)

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar