Anggota DPRD Kalbar Geram, PT PSM Larang Sosialisasi Politik | Borneotribun.com -->

Rabu, 06 September 2023

Anggota DPRD Kalbar Geram, PT PSM Larang Sosialisasi Politik

Anggota DPRD Kalbar Geram, PT PSM Larang Sosialisasi Politik
H Rasmidi,SE MM.
KETAPANG (BT) - Pesan percakapan whatsap berisikan larangan memasang alat peraga kampanye di areal perkebunan kelapa sawit oleh perusahaan penyedia jasa pengamanan (vendors) PT Pratama Siaga Mandiri (PSM) di areal kebun kelapa sawit PT Andes Sawit Mas (ASM) anak usaha Cargil Group membuat anggota DPRD provinsi Kalbar Rasmidi naik darah. 

Ia menganggap, hal itu melanggar hak masyarakat untuk mengerti pendidikan politik karena letak alat peraga kampanye (APK) yang dipasang tersebut tidak termasuk dalam zona larangan sesuai dengan peraturan KPU (PKPU).

Dia menjelaskan, mulanya, Ia menerima pesan tersebut dari keluhan sekaligus laporan warga saat melakukan kegiatan kedinasan sebagai legislator di wilayah kecamatan Manis Mata. 

Jika benar pesan itu menurut Rasmidi, merupakan bentuk lain upaya membodohi masyarakat, melanggar kemerdekan dan kebebasan demokrasi. 

"Sangat tidak baik sebagai bangsa Indonesia karena perusahaan bekerja di wilayah Indonesia, jadi bukan bearti semua di area perkebunan yang ribuan hektar di garap tidak boleh ada pendidikan politik melalui street media yg dilakukan partai politik," kata Rasmidi kepada Borneo Tribun, Rabu (05/09/23).

Menurut politisi senior sekaligus ketua DPC Partai Demokrat Ketapang ini, Ia memahami aturan larangan pemasangan alat peraga kampanye sebagaimana PKPU nomor 15 tahun 2023. 

Dia menyebutkan, ada enam kawasan yang masuk dalam PKPU tersebut seperti tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban. 

"Tetapi tapi kalau di wilayah lain dalam area perkebunan misal di jalan-jalan blok kebun atau jalan penghubung antar desa-desa, jelas kawasan itu bukan areal larangan. Yang tidak boleh itu dipasang didepan kantor perusahaan, itu bisa dipahami," katanya. 

Rasmidi memandang persoalan ini serius sehingga berpotensi mencederai proses demokrasi dan melanggar aturan KPU sehingga perusahaan perlu diberikan tindakan tegas. 

"Apalagi bulan November nanti, sudah masuk tahapan kampanye, jadi jangan sampai tahapan ini terganggu. Maka saya dorong perusahaan-perusahaan yang berlaku seperti ini ditindak," tegasnya. 

Penulis : Muzahidin

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar