Bos Rumah Makan di Ketapang Sempat Diperiksa Polisi Namun Dilepas | Borneotribun.com -->

Selasa, 16 April 2024

Bos Rumah Makan di Ketapang Sempat Diperiksa Polisi Namun Dilepas

Bos Rumah Makan di Ketapang Sempat Diperiksa Polisi Namun Dilepas
Bos Rumah Makan di Ketapang Sempat Diperiksa Polisi Namun Dilepas.
KETAPANG - Polres Ketapang berhasil menangkap 8 pekerja emas tanpa ijin di Rengas Tujuh desa Segar Wangi kecamatan Tumbang Titi Ketapang sekitar pertengahan puasa kemarin. 

Dari pengembangan penyelidikan, polisi menduga keterkaitan seorang warga pemilik rumah makan bernama Supri yang disangka sebagai pemilik lokasi sekaligus diduga sebagai pemodal tambang emas liar tersebut. 

Info Borneo Tribun peroleh dari pemain tambang, Supri kemudian diperiksa polisi bersamaan dengan salah seorang terduga bos berinisial AP. 

Namun, Supri dan AP dilepas. Sedang delapan orang yang ditangkap saat operasi itu hingga kini kabarnya masih mendekam di sel Polres. 

Kepala satuan reserse dan kriminal (Kasat Reskrim) Polres Ketapang, AKP Wawan Darmawan dihubungi sedang berada di Pontianak. Permintaan info belum dijawab. 

Sementara itu, dikonfirmasi hari ini, Selasa (16/04/24), Supri menjawab kasusnya tersebut. Supri mengatakan, saat ini lokasi tambang yang sempat dikelolanya sudah tidak lagi beroperasi. 

"Ditahan sih dak, di minta keterangan aja. Semua sudah selesa. Bahkan pekerjaan nya semua udah di serahkan sama orang kampung sana," ujar Supri, Selasa (16/04/24).

Diketahui, nama Supri sempat muncul saat tim 4 Ditkrimsus Polda Kalbar menangkap enam orang kedapatan sedang mengoperasikan tambang di lokasi itu. Peristiwanya sekitar hari kamis, 7 Maret lalu. 

Diantara enam orang itu, menurut polisi, tiga orang anak buah Supri.  Saat ini mereka masih berproses di Polda Kalbar. 

Menurut kabid humas Polda Kalbar, Kombespol Raden Petit Wijaya saat itu mengatakan terhadap pemodal akan di kejar. 

"Terhadap pemilik pastinya akan tetap kami cari, nanti akan ada waktu tersendiri untuk kita adakan jumpa pers terkait pengkungkapan kasus ini," kata Petit, Jumat malam (08/03/24) di Pontianak. 

Kombes Petit menegaskan, kasus ini adalah salah satu atensi Polda. Sehingga proses penyelidikanya memerlukan waktu. Hal ini kata dia guna membuktikan bahwa polisi serius memberantas kasus tambang liar. 

"Yang pasti kami tidak main main atas kasus ini. Silahkan media ikuti proses pengembangan lebih lanjut, jadi mohon bersabar," ujar Petit. 

(dn)

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar