![]() |
Upah Minimum Sektor Tambang di Ketapang Jadi Sorotan, Serikat Buruh Desak Penetapan UMSK 2025. |
Ketapang – Rapat dengar pendapat umum yang membahas soal upah minimum sektor pertambangan (UMSK) kembali digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ketapang, Rabu (15/01/2025). Pertemuan ini mempertemukan Aliansi Federasi Serikat Pekerja/Buruh Ketapang dengan pihak ke-2 serta Dewan Pengupahan setempat.
Turut hadir dalam rapat ini, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Ketapang, Drs. Heriyandi, M.Si. Dalam kesempatan tersebut, beliau menyampaikan bahwa Pemkab Ketapang sudah mengirimkan surat resmi kepada Gubernur Kalimantan Barat mengenai penetapan UMSK khusus sektor tambang. Dan kabar baiknya, surat itu sudah mendapat balasan dari Gubernur.
“Kalau merujuk ke aturan dari Kementerian Ketenagakerjaan, upah minimum kabupaten/kota itu sudah ditetapkan sejak Desember 2024 dan mulai berlaku Januari 2025,” kata Heriyandi saat membacakan surat dari Gubernur Kalbar.
Namun begitu, Heriyandi menambahkan bahwa usulan untuk menaikkan UMSK di sektor pertambangan dan industri bisa kembali diajukan tahun depan melalui mekanisme Dewan Pengupahan Ketapang. Artinya, untuk tahun 2025 ini, belum ada peluang untuk penyesuaian ulang.
Hal senada juga disampaikan oleh Plt. Kepala Dinas Ketenagakerjaan. Ia menegaskan bahwa pihaknya bersama Dewan Pengupahan sudah bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku. Meski demikian, mereka tetap memperjuangkan aspirasi para buruh di Ketapang.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Ketapang, Antoni Salim, juga turut angkat bicara. Menurutnya, semua usulan yang disampaikan serikat buruh sudah diterima dan ditindaklanjuti ke tingkat provinsi. Ia berharap, semua pihak bisa menyelesaikan persoalan ini dengan kepala dingin dan musyawarah.
Dari pihak buruh sendiri, Ketua FSBSI (Federasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia) Kabupaten Ketapang menyampaikan harapannya secara langsung. Ia mendesak agar pemerintah daerah bisa segera menetapkan UMSK untuk sektor pertambangan melalui Disnaker, dengan nominal yang mereka usulkan sebesar Rp3.600.000.
Perjuangan serikat buruh untuk mendapatkan keadilan dalam upah terus berjalan. Meskipun tahun ini belum ada perubahan UMSK, namun proses dialog antara buruh, pemerintah daerah, dan DPRD tetap terbuka. Harapannya, aspirasi pekerja bisa mendapat tempat yang layak dalam kebijakan ketenagakerjaan ke depan.
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS