Wagub Kalbar dukung proses hukum Kadiskominfo terjerat kasus korupsi | Borneotribun.com

Rabu, 30 April 2025

Wagub Kalbar dukung proses hukum Kadiskominfo terjerat kasus korupsi

Wagub Kalbar dukung proses hukum Kadiskominfo terjerat kasus korupsi
Wagub Kalbar dukung proses hukum Kadiskominfo terjerat kasus korupsi. (ANTARA)
Pontianak - Wakil Gubernur Kalimantan Barat Krisantus Kurniawan mendukung proses hukum terhadap Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalbar berinisial S oleh yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jaringan serat optik oleh Kejari Pontianak pada Selasa (29/4).

"Saya secara pribadi dan sebagai pimpinan tentu sangat prihatin. Kita sebagai pimpinan pasti merasa terpukul melihat anak buah kita menghadapi masalah seperti ini, tetapi kita tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah," kata Krisantus di Pontianak, Rabu.

Ia menyampaikan harapannya agar para penegak hukum menjalankan proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan dan menjunjung keadilan secara menyeluruh.

"Saya tentu berharap kepada para penegak hukum agar betul-betul berlaku adil, menjalankan hukum secara adil, tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Saya ingin betul-betul Pak Samuel mendapatkan keadilan sesuai hukum yang berlaku di negara kita," tuturnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak menahan Kepala Dinas Kominfo Provinsi Provinsi Kalbar berinisial S (Samuel), bersama seorang rekanan proyek berinisial AL setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan jaringan serat optik pada tahun 2022.

Dua orang tersangka itu kini ditahan di Rutan Kelas II A Pontianak selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pontianak Dwi Setiawan Kusumo menjelaskan bahwa kedua tersangka ditahan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup atas keterlibatan mereka dalam penyimpangan anggaran proyek bernilai lebih dari Rp5,7 miliar tersebut.

“Kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek ini diperkirakan lebih dari Rp3 miliar,” ujar Dwi saat konferensi pers di Pontianak, Selasa (29/4).

Ia menjelaskan proyek pengadaan jaringan serat optik itu untuk meningkatkan layanan internet antar-organisasi perangkat daerah (OPD) di Kalbar, namun dalam pelaksanaannya ditemukan indikasi penunjukan langsung penyedia jasa, yakni PT Borneo Cakrawala Media (BCM), tanpa melalui proses lelang sesuai ketentuan.

Kasi Pidana Khusus Kejari Pontianak Salomo Saing menambahkan bahwa pengadaan proyek telah dirancang sejak akhir tahun 2021 dan mengalami penambahan anggaran pada tahun 2022 dari awalnya Rp5 miliar menjadi Rp5,7 miliar, mencakup 50 OPD. Namun, tahapan pengadaan tidak memenuhi prosedur yang berlaku.

"Proyek ini dilakukan tanpa proses lelang. PT BCM ditunjuk langsung oleh Dinas Kominfo Kalbar, meskipun anggarannya cukup besar dan termasuk dalam proyek strategis daerah," ungkapnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pewarta : Rendra Oxtora/ANTARA

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.