![]() |
Menteri ATR/BPN Ingatkan Warga Jaga Sertipikat Tanah Eks Rampasan Jepang: Jangan Gampang Dipinjam Orang! |
Bantul, Sleman – Dalam sebuah acara penting yang berlangsung di Kantor Lurah Parangtritis, Bantul, Yogyakarta, Sabtu (10/05/2025), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan 811 sertipikat tanah hasil Konsolidasi Tanah untuk lahan eks rampasan Jepang.
Tapi bukan cuma itu, Pak Menteri juga menyampaikan pesan yang sangat penting buat warga: jangan sembarangan kasih pinjam sertipikat tanah ke orang lain, bahkan ke keluarga sendiri!
“Kalau sudah punya sertipikat tanah, tolong dirawat baik-baik ya, Bapak/Ibu. Jangan gampang dipinjamkan ke siapa pun, meskipun itu keponakan atau saudara sendiri,” ujar Menteri Nusron.
Ia juga menekankan, sebelum tanda tangan dokumen apa pun yang berkaitan dengan tanah, warga harus benar-benar membacanya dulu. Kalau kesulitan memahami, bisa minta bantuan Pak Carik atau perangkat desa lain agar tidak tertipu.
“Jangan asal tanda tangan. Bisa-bisa malah tertipu dan kehilangan hak atas tanah sendiri,” lanjutnya.
Sertipikat untuk Lahan Eks Rampasan Jepang
Tanah yang dibagikan kali ini bukan tanah biasa. Ini adalah lahan milik warga yang dulunya dirampas oleh penjajah Jepang pada masa 1943–1945 untuk kepentingan militer mereka. Kini, setelah perjuangan panjang puluhan tahun, warga akhirnya bisa kembali memiliki hak legal atas tanah tersebut lewat program Konsolidasi Tanah.
Dalam kesempatan itu, sebanyak 680 penerima menerima sertipikat untuk luas tanah total 703.844 meter persegi yang tersebar di tujuh dusun: Sono, Duwuran, Kretek, Grogol VII, Grogol VIII, Grogol IX, dan Grogol X.
Apa Itu Konsolidasi Tanah?
Biar makin jelas, Dirjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Embun Sari, menjelaskan bahwa program ini bukan cuma soal bagi-bagi sertipikat, tapi juga bagian dari proses penataan ulang tanah agar sesuai dengan rencana tata ruang.
“Kita pastikan dulu status tanahnya jelas agar nggak jadi masalah hukum di masa depan. Konsolidasi Tanah juga berarti penataan ulang. Jadi selain tanah untuk tempat tinggal, disiapkan juga untuk pertanian, jalan, drainase, rumah ibadah, dan infrastruktur lainnya,” kata Embun.
Hal ini juga menandakan bahwa perjuangan masyarakat sejak masa penjajahan Jepang akhirnya membuahkan hasil. Tanah yang dulu diambil paksa, kini sudah sah dan legal jadi milik warga, lengkap dengan sertipikat resmi dari negara.
Acara penyerahan sertipikat ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat penting dari Kementerian ATR/BPN, seperti:
-
Muda Saleh, Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis dan Kerja Sama Antarlembaga,
-
Harison Mocodompis, Kepala Biro Humas,
-
Trias Wiriahadi, Direktur Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan,
-
serta Dony Erwan Brilianto, Kepala Kantor Wilayah BPN D.I. Yogyakarta, lengkap bersama jajarannya.
Punya sertipikat tanah itu penting, tapi menjaga dan merawatnya jauh lebih penting. Jangan mudah percaya kalau ada yang minta pinjam atau suruh tanda tangan dokumen. Pemerintah sudah bantu legalisasi, sekarang saatnya kita yang menjaga hak kita sendiri.
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS