Polresta Pontianak Bongkar Kasus Penggelapan Mobil Rental, Tiga Pelaku Diamankan | Borneotribun

Selasa, 13 Mei 2025

Polresta Pontianak Bongkar Kasus Penggelapan Mobil Rental, Tiga Pelaku Diamankan

Polresta Pontianak Bongkar Kasus Penggelapan Mobil Rental, Tiga Pelaku Diamankan
Polresta Pontianak Bongkar Kasus Penggelapan Mobil Rental, Tiga Pelaku Diamankan.

Pontianak – Aksi penggelapan mobil rental yang sempat bikin resah warga Pontianak akhirnya berhasil diungkap oleh Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Jumat, 9 Mei 2025 lalu ini, polisi berhasil menangkap tiga pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut.

Ketiganya adalah seorang perempuan berinisial VV (25), warga Gang Nipah, Jalan Kom. Yos Sudarso, serta dua pria berinisial D (36) dan F (31). Ketiganya kini telah diamankan dan mendekam di ruang tahanan Polresta Pontianak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Menurut keterangan Kapolresta Pontianak, Kombes. Pol. Adhe Hariadi, S. I. K., M. H., melalui Kasatreskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Darmawan, kasus ini bermula dari aksi VV yang menyewa sebuah mobil Toyota Avanza dari salah satu jasa rental di Pontianak. Proses penyewaan itu menggunakan KTP atas nama Fajar, yang rupanya bukan milik VV.

"Awalnya VV menyewa mobil pakai KTP atas nama Fajar. Tapi setelah masa sewa habis, mobil itu nggak dikembalikan juga. Dari situlah pelapor merasa curiga dan melapor ke polisi," jelas Wawan.

Setelah menerima laporan, tim dari Unit Jatanras langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, VV berhasil ditemukan dan ditangkap di kawasan Gang Nangka, Pontianak Timur.

"Dari interogasi awal, VV mengaku kalau mobil tersebut sudah diserahkan ke D dan F dengan imbalan Rp5 juta. Lalu, dari uang itu, VV membagi Rp2 juta ke Fajar, si pemilik KTP yang dipakai untuk menyewa mobil," lanjutnya.

Mirisnya, uang hasil penggelapan itu dipakai oleh VV untuk membeli narkoba jenis sabu dan berjudi di aplikasi slot online.

Tak butuh waktu lama, polisi juga berhasil menangkap D dan F di halte Jalan Perintis Kemerdekaan pada Sabtu, 11 Mei 2025 sekitar pukul 13.30 WIB. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku mendapat bayaran sebesar Rp2 hingga Rp4 juta atas keterlibatannya dalam kejahatan tersebut.

"Kami masih terus melakukan pengejaran terhadap pihak lain yang diduga menerima atau menguasai mobil hasil kejahatan ini. Proses pengembangan masih berlangsung," tutup Wawan.

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.