Pontianak – Polresta Pontianak baru aja melakukan penimbangan 47 keping emas yang diduga hasil dari aktivitas ilegal. Total beratnya nggak main-main, mencapai 32,9 kilogram! Penimbangan ini dilakukan pada Sabtu, 3 Mei 2025, di sebuah ruko yang berlokasi di Komplek Perdana Square, Pontianak.
Aksi ini merupakan bagian dari proses penyidikan atas dua laporan polisi yang saat ini sedang ditangani oleh tim dari Satreskrim Polresta Pontianak. Proses pengukuran dilakukan dengan menggandeng Pegadaian Kantor Cabang Mawar Pontianak sebagai pihak ahli yang punya alat dan pengalaman dalam menilai kadar serta berat emas.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K., M.H., melalui AKP Wawan Darmawan, S.I.K., selaku Kasat Reskrim Polresta Pontianak, menjelaskan bahwa dari laporan polisi nomor 17, petugas berhasil menyita 44 keping emas dengan total berat mencapai 28,403 kilogram.
Nggak cuma itu, ada juga beberapa kepingan emas bermerek Simba dalam berbagai ukuran dengan total berat tambahan sebesar 1,338 kilogram.
Sementara dari laporan polisi nomor 18, ditemukan lagi 3 keping emas dengan berat total 3,163 kilogram. Kalau dijumlahkan semuanya, total emas yang diamankan dari dua laporan ini mencapai 47 keping emas dengan berat total lebih dari 32,9 kilogram.
“Semua emas tersebut kini diamankan di Polresta Pontianak sebagai barang bukti untuk proses hukum selanjutnya,” kata AKP Wawan.
Nggak berhenti sampai di situ, AKP Wawan juga menyampaikan bahwa pihaknya sedang menunggu kedatangan tim ahli dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang akan datang langsung dari Jakarta. Rencananya, ada delapan orang yang bakal dimintai keterangan untuk mendalami lebih lanjut kasus ini.
“Begitu proses pemeriksaan selesai, kami akan langsung serahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri Pontianak untuk ditindaklanjuti,” tambahnya.
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS