![]() |
Pria Pontianak Tertangkap Bawa 25 Butir Ekstasi, Ngaku Disuruh Teman untuk Antar ke Hotel. |
PONTIANAK - Pontianak kembali dihebohkan dengan penangkapan seorang pria muda yang kedapatan membawa 25 butir pil ekstasi. Pria yang diketahui berinisial FH, warga Gang Mandiri Utama, Jalan Adi Sucipto, Kabupaten Kubu Raya, diamankan oleh petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pontianak pada Sabtu, 17 Mei 2025 lalu.
FH diciduk tepat di depan penginapan Jawa Indah, yang berlokasi di Jalan Sultan Hamid 1, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu klip plastik transparan berisi 25 butir pil ekstasi, satu unit motor, handphone, dan uang tunai sebesar Rp 6 juta.
Awalnya dari Laporan Warga
Menurut keterangan dari Kasatresnarkoba Polresta Pontianak, AKP Batman Pandia, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat. Warga melaporkan adanya seorang pengendara motor dengan plat nomor KB 6252 MAD yang mencurigakan. Orang tersebut terlihat mondar-mandir di sekitar Jalan Sultan Hamid 1, dan diduga sedang membawa narkotika jenis ekstasi.
Menanggapi laporan tersebut, tim Satresnarkoba langsung bergerak cepat. Mereka melakukan penyisiran dan pemantauan secara intensif di sepanjang Jalan Sultan Hamid 1 hingga simpang Jalan Tanjung Raya 2.
Benar saja, tak lama kemudian polisi berhasil mengidentifikasi motor dan pengendara yang dimaksud. Setelah dihentikan, dilakukanlah penggeledahan dengan disaksikan langsung oleh warga sekitar sebagai saksi.
“Hasil penggeledahan menunjukkan bahwa pelaku menyimpan 25 butir pil ekstasi yang dibungkus dengan tisu dan disembunyikan di saku depan sebelah kanan celananya,” ungkap AKP Batman Pandia saat diwawancara.
Ngaku Disuruh Teman dan Beli dari Pontianak Timur
Lebih lanjut, FH mengaku bahwa dirinya hanya diminta mengantar barang tersebut oleh seseorang berinisial AH yang merupakan temannya sendiri. FH mengaku membeli ekstasi tersebut dari seseorang yang tinggal di wilayah Pontianak Timur, seharga Rp 5 juta.
Barang haram itu rencananya akan dijual kepada tamu atau pengunjung salah satu hotel di Kota Pontianak. Modusnya cukup sederhana, yaitu sistem antar langsung ke pemesan di hotel, tanpa melalui perantara lain.
“Pelaku mengaku hanya sebagai kurir. Tapi tetap saja, ini pelanggaran hukum berat dan akan diproses sesuai undang-undang,” jelas Pandia.
Barang Bukti Diamankan, FH Terancam Hukuman Berat
Saat ini, FH bersama dengan sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Pontianak. Barang bukti tersebut antara lain:
-
25 butir pil ekstasi
-
1 unit sepeda motor
-
1 unit ponsel yang digunakan untuk transaksi
-
Uang tunai sebesar Rp 6 juta
FH pun kini harus berhadapan dengan ancaman hukuman yang sangat berat. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman untuk pelanggaran ini bisa mencapai minimal 5 tahun penjara, bahkan bisa lebih berat tergantung hasil proses penyidikan dan persidangan nantinya.
Peran Masyarakat dalam Pencegahan Narkoba
Kasus seperti ini menunjukkan betapa pentingnya peran serta masyarakat dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika. Berkat laporan warga yang sigap dan peduli, peredaran narkoba jenis ekstasi berhasil digagalkan sebelum sempat diedarkan lebih luas.
“Ini bukti bahwa kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting. Kalau ada yang mencurigakan, jangan ragu lapor ke kami. Satu informasi kecil bisa menyelamatkan banyak orang dari bahaya narkoba,” tambah AKP Batman Pandia.
Ancaman Narkoba di Kalimantan Barat Masih Tinggi
Wilayah Kalimantan Barat, termasuk Kota Pontianak, masih menjadi salah satu jalur rawan peredaran narkotika. Letaknya yang strategis, dekat perbatasan, membuat daerah ini kerap dijadikan jalur transit atau bahkan distribusi narkoba oleh jaringan besar.
Kasus FH ini hanyalah salah satu dari sekian banyak kasus yang berhasil diungkap Polresta Pontianak dalam beberapa bulan terakhir. Bahkan, banyak di antara para pelaku yang masih berusia muda, sehingga menambah kekhawatiran akan dampak narkoba di kalangan generasi muda.
Efek Buruk Ekstasi bagi Kesehatan
Ekstasi (MDMA) dikenal sebagai narkotika jenis stimulan dan halusinogen. Meski banyak yang menganggapnya bisa meningkatkan mood atau stamina saat pesta, efek jangka panjangnya bisa sangat merusak. Di antaranya:
-
Kerusakan otak
-
Gangguan fungsi jantung
-
Gangguan liver
-
Ketergantungan mental
-
Depresi dan kecemasan berat
Karena efek inilah, pil ekstasi dikategorikan sebagai narkotika golongan I yang sangat berbahaya.
Polresta Pontianak Imbau Anak Muda Jangan Terjebak
Polresta Pontianak melalui Kapolresta Kombes Pol. Adhe Hariadi dan timnya juga terus mengingatkan masyarakat, khususnya anak muda, agar menjauhi narkoba dalam bentuk apapun. Sekali terjerumus, sulit untuk keluar. Banyak korban narkoba yang akhirnya kehilangan masa depan, bahkan kehilangan nyawa.
Bagi orang tua, sekolah, dan lingkungan sekitar, penting untuk memberikan edukasi dan pengawasan yang cukup. Karena narkoba bisa masuk dari berbagai jalur—bukan hanya lewat jalanan gelap, tapi juga lewat teman sebaya, lingkungan tongkrongan, atau bahkan media sosial.
Meski proses hukum terhadap FH akan berjalan tegas, pihak kepolisian tetap mengedepankan pendekatan humanis. Jika pelaku terbukti hanya sebagai kurir dan menunjukkan itikad baik selama penyelidikan, bisa saja ada pertimbangan tertentu, seperti rehabilitasi jika terbukti sebagai pengguna aktif.
Namun, jika pelaku terlibat dalam jaringan pengedar dan bukan hanya kurir, maka proses hukum akan berjalan dengan sanksi yang berat.
Waspada dan Peduli, Kunci Memerangi Narkoba
Kasus penangkapan FH ini jadi pengingat penting bahwa narkoba bisa merusak masa depan siapa saja, tanpa pandang bulu. Sekalipun terlihat seperti pekerjaan "mudah" dan "cepat dapat uang", risiko yang dihadapi sangat besar dan membahayakan.
Peredaran narkoba tidak bisa dilawan oleh aparat saja. Dibutuhkan peran aktif dari masyarakat, keluarga, dan semua pihak agar kota seperti Pontianak bisa bebas dari jerat narkoba.
Mari saling menjaga dan saling peduli, agar generasi muda Indonesia bisa tumbuh sehat, bebas narkoba, dan punya masa depan cerah.
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS