Evaluasi Layanan Pertanahan: Menteri ATR/BPN Soroti Tunggakan dan Perluas Sistem Elektronik | Borneotribun


Minggu, 13 Juli 2025

Evaluasi Layanan Pertanahan: Menteri ATR/BPN Soroti Tunggakan dan Perluas Sistem Elektronik

Evaluasi Layanan Pertanahan: Menteri ATR/BPN Soroti Tunggakan dan Perluas Sistem Elektronik
Evaluasi Layanan Pertanahan: Menteri ATR/BPN Soroti Tunggakan dan Perluas Sistem Elektronik.

Jakarta — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, meminta seluruh jajarannya untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tunggakan layanan pertanahan yang masih menumpuk di banyak Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh Indonesia.

Dalam pembukaan Rapat Pimpinan (Rapim) Evaluasi Semester I Tahun 2025 yang diselenggarakan di Aula Prona, Kementerian ATR/BPN Jakarta pada Jumat (11/07/2025), Nusron secara khusus menugaskan Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) untuk turun langsung menyelesaikan persoalan tersebut.

"Saya minta bantuan dari Kapusdatin dan para tenaga ahli untuk benar-benar meninjau jumlah tunggakan di setiap Kantah. Lihat semua jenis layanan yang tertunda, dan catat dengan detail lokasinya," tegas Menteri Nusron dalam rapat tersebut.

Dalam laporan yang disampaikan Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan dan Tata Ruang (Kapusdatin), disebutkan bahwa dari total Kantor Pertanahan yang tersebar di seluruh Indonesia, baru 58 Kantah yang aktif menggunakan layanan elektronik. Ironisnya, sebagian besar dari 58 kantor ini belum termasuk dalam 125 Kantah yang menyumbang 75% total pelayanan nasional.

Hal ini menjadi sorotan serius karena berdampak langsung pada meningkatnya keluhan masyarakat terhadap layanan pertanahan.

Menteri Nusron juga menekankan pentingnya mengidentifikasi titik-titik kendala (bottleneck) dalam proses pelayanan. Menurutnya, proses yang melibatkan pihak eksternal seperti notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) perlu ditelusuri dengan lebih dalam.

“Kalau bisa, proses layanan diintegrasikan dengan sistem notaris dan PPAT. Dengan begitu, kita bisa tahu hambatannya ada di mana apakah di Kantah atau di pihak notaris,” ujar Nusron.

Fokus utama evaluasi diarahkan pada layanan dasar yang langsung bersentuhan dengan kebutuhan masyarakat kecil, seperti penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Rapim yang berlangsung selama dua tahap ini dibuka dengan pemaparan dari Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi. Ia memaparkan beberapa poin penting, mulai dari laporan pelayanan, evaluasi anggaran, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), hingga proyeksi kerja ke depan. Selain itu, ia juga menyinggung perkembangan registrasi Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri yang berkaitan dengan layanan pertanahan.

Topik mengenai karier ASN di lingkungan Kementerian ATR/BPN juga turut dibahas oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan. Ia memaparkan tentang penyusunan regulasi terkait jalur karier (career path) pegawai, demi menciptakan struktur organisasi yang lebih terarah dan profesional.

Sebagai penutup, Inspektur Jenderal (Irjen), Dalu Agung Darmawan, menyampaikan laporan terkait pengawasan internal. Ia menyoroti tindak lanjut terhadap temuan-temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta langkah korektif yang telah dan akan diambil ke depan.

Rapim ini dihadiri langsung oleh seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN dari seluruh provinsi di Indonesia mengikuti jalannya rapat secara daring bersama jajarannya.

Transformasi layanan pertanahan ke sistem digital adalah langkah penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Namun, tanpa evaluasi menyeluruh terhadap hambatan dan tunggakan, peralihan ini bisa menjadi sia-sia. Semoga evaluasi yang dilakukan Kementerian ATR/BPN mampu menjawab keluhan masyarakat dan mempercepat layanan pertanahan yang lebih efisien dan transparan.

  

Follow Borneotribun.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Tombol Komentar