![]() |
Menteri ATR/BPN: Pulau di Indonesia Tidak Bisa Dimiliki Asing, Ini Penjelasannya! |
Jakarta – Isu jual-beli pulau kembali ramai diperbincangkan masyarakat. Menjawab keresahan ini, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa tanah di Indonesia, termasuk pulau-pulau, tidak bisa dimiliki oleh warga negara asing.
Penegasan ini disampaikan dalam rapat bersama Komisi II DPR RI yang membahas pengelolaan wilayah pesisir dan kepulauan, Selasa (1/7/2025), di Gedung Nusantara II, Jakarta.
“Kami tekankan, tanah di Indonesia, apalagi bentuknya Sertipikat Hak Milik, hanya boleh dimiliki warga negara Indonesia (WNI). Tidak boleh dimiliki oleh orang asing,” ujar Nusron.
Nusron menjelaskan bahwa ketentuan tersebut berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, yang menyatakan bahwa Hak Milik hanya bisa dimiliki oleh WNI. Untuk Hak Guna Bangunan (HGB), kepemilikannya juga harus melalui badan hukum Indonesia, bukan badan hukum asing.
“Tidak ada celah hukum bagi pihak asing untuk bisa memiliki tanah di Indonesia secara penuh,” tegasnya.
Lebih jauh, Menteri Nusron juga menyoroti pentingnya pengaturan pengelolaan pulau-pulau kecil. Berdasarkan UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, minimal 30% wilayah pulau harus tetap dimiliki negara.
Tujuannya adalah agar tetap tersedia lahan untuk kepentingan publik, kawasan lindung, dan zona evakuasi.
“Jadi tidak boleh 100% pulau dimiliki satu orang atau satu badan hukum. Sebagian harus tetap menjadi milik negara dan bermanfaat untuk masyarakat luas,” ujar Nusron.
Rapat penting ini juga dihadiri oleh pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI, jajaran pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN, staf khusus, staf ahli, hingga tenaga ahli Menteri ATR/Kepala BPN.