![]() |
Pemerintah Evaluasi Sertipikat di TN Tesso Nilo untuk Dukung Pemulihan Hutan Riau. |
Jakarta – Pemerintah terus berkomitmen dalam menjaga kelestarian hutan Indonesia. Salah satu langkah nyata terbaru datang dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, yang menyatakan akan mengevaluasi seluruh kepemilikan lahan dalam kawasan Taman Nasional (TN) Tesso Nilo, Riau. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemulihan fungsi kawasan hutan yang sempat rusak akibat aktivitas perambahan liar.
Melalui kerja keras Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), proses reforestasi atau pemulihan hutan mulai dijalankan di kawasan TN Tesso Nilo. Namun, tantangan terbesar bukan hanya soal menanam kembali pohon, tapi juga menyangkut legalitas lahan yang ada di sana.
Dalam acara seremonial Penyerahan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap II yang digelar di Kejaksaan Agung, Jakarta (09/07/2025), Menteri Nusron menjelaskan bahwa dari total 1.758 Sertipikat Hak Milik (SHM) yang ada di area taman nasional tersebut, sebagian besar akan dibatalkan, terutama yang tumpang tindih dengan kawasan konservasi.
“Kita sudah membatalkan sebagian sertipikat yang jelas-jelas masuk kawasan hutan. Tapi masalahnya, ada ratusan SHM yang diterbitkan antara tahun 1999 hingga 2006 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Reforma Agraria dari bupati saat itu,” kata Menteri Nusron.
Nusron menegaskan bahwa pihaknya tidak akan sembarangan dalam mencabut sertifikat yang terkait dengan SK Reforma Agraria. Ia menyampaikan akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk meninjau kembali legalitas SHM tersebut.
“Kalau SK Reforma Agraria dicabut, otomatis sertifikatnya akan kita batalkan juga. Sekitar 400 sertifikat sudah masuk dalam daftar pencabutan. Sisanya masih dalam proses verifikasi satu per satu,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, “Masyarakat sebenarnya tidak sepenuhnya bersalah. Banyak dari mereka hanya menerima lahan dari keputusan bupati saat itu. Karena itu, kita minta agar bupati ikut mengevaluasi keputusan tersebut.”
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, turut menjelaskan bahwa hingga saat ini Satgas PKH telah berhasil menertibkan penguasaan lahan hutan seluas 81.793 hektare. Ini adalah bagian dari upaya besar pemerintah untuk memulihkan kawasan konservasi yang vital bagi kelestarian lingkungan dan perlindungan keanekaragaman hayati.
“Tujuan utama kita adalah mengembalikan fungsi Tesso Nilo sebagai taman nasional yang seharusnya menjadi rumah bagi berbagai jenis flora dan fauna,” ungkap Febrie.
Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penandatanganan Berita Acara Penyerahan (BAP) atas penguasaan kembali kawasan TN Tesso Nilo. Penandatanganan dilakukan oleh Jaksa Agung Burhanuddin dan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq. Menteri Nusron dan Gubernur Riau, Abdul Wahid, hadir sebagai saksi dan bagian dari komitmen bersama untuk menjaga kelestarian hutan.
Menteri Nusron datang bersama Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR), Virgo Eresta Jaya. Turut hadir pula pejabat tinggi lainnya dari Satgas PKH dan beberapa menteri Kabinet Merah Putih.
Langkah evaluasi SHM ini bukan hanya soal legalitas, tetapi juga soal masa depan lingkungan Indonesia. Tesso Nilo adalah salah satu kawasan hutan tropis yang penting di Sumatera dan menjadi habitat berbagai spesies langka, termasuk gajah Sumatera. Jika hutan ini terus dirusak, bukan hanya satwa yang akan kehilangan rumah, tapi kita semua yang akan merasakan dampak perubahan iklim dan bencana lingkungan.
Dengan kebijakan tegas dan kerja sama semua pihak, kita bisa berharap bahwa TN Tesso Nilo akan kembali hijau dan berfungsi sebagai paru-paru dunia yang sejati.