Sertifikat Tanah Elektronik Mulai Diterapkan, Sertifikat Lama Tetap Sah dan Berlaku | Borneotribun


Minggu, 13 Juli 2025

Sertifikat Tanah Elektronik Mulai Diterapkan, Sertifikat Lama Tetap Sah dan Berlaku

Sertifikat Tanah Elektronik Mulai Diterapkan, Sertifikat Lama Tetap Sah dan Berlaku
Sertifikat Tanah Elektronik Mulai Diterapkan, Sertifikat Lama Tetap Sah dan Berlaku.

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai menerapkan sistem sertifikat tanah elektronik secara bertahap sejak tahun 2023. Namun, buat kamu yang masih punya sertifikat tanah model lama—yang berbentuk buku warna hijau—nggak perlu khawatir. Sertifikat lama kamu tetap sah dan diakui secara hukum, kok!

Menurut penjelasan dari Shamy Ardian, Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT) ATR/BPN, sertifikat lama tidak serta-merta dinyatakan tidak berlaku. "Sertifikat model buku masih berlaku dan tidak ada sanksi bagi masyarakat yang belum beralih ke versi elektronik," ujar Shamy pada Kamis, 10 Juli 2025.

Jadi, kamu nggak perlu panik apalagi termakan hoaks. Sertifikat tanah kamu yang lama tetap aman dan punya kekuatan hukum.

Perubahan ke Sertifikat Elektronik hanya akan dilakukan jika pemilik tanah melakukan layanan pertanahan tertentu. Misalnya:

  • Balik nama karena jual beli

  • Pemecahan sertifikat

  • Hak tanggungan atau roya (pelunasan hak tanggungan)

  • Layanan pertanahan lainnya

Contohnya begini: kalau kamu menjual tanahmu dan mengurus balik nama, maka sertifikat yang baru (atas nama pembeli) akan dikeluarkan dalam bentuk elektronik. Bentuknya berupa lembaran dengan kertas khusus (secure paper) dan kode QR yang hanya bisa diakses oleh pemilik sertifikat tersebut.

Shamy juga meluruskan isu-isu miring yang beredar di masyarakat. Ada kabar palsu bahwa sertifikat lama akan ditarik, bahkan ada yang menuding sertifikat elektronik sebagai cara negara mengambil tanah rakyat. “Itu semua tidak benar,” tegasnya.

Menurut Shamy, dalam proses pendaftaran tanah ada dua aspek penting:

  1. Aspek fisik: tanahnya tetap nyata dan bisa dilihat.

  2. Aspek yuridis: yang ini berkaitan dengan status hukum tanah dan inilah yang sekarang berubah jadi digital.

“Jadi, nggak benar kalau ada yang bilang sertifikat elektronik bikin tanah kamu dirampas atau sertifikat lama jadi nggak berlaku. Itu hoaks,” katanya.

Buat kamu yang ingin tahu info valid dan resmi seputar kebijakan pertanahan, langsung aja cek kanal resmi dari Kementerian ATR/BPN:

  • Website: www.atrbpn.go.id

  • Akun media sosial resmi ATR/BPN

  • Hotline pengaduan: 0811-1068-0000

Kalau ada pertanyaan atau keluhan, jangan ragu untuk menghubungi mereka lewat kanal-kanal itu, ya!

Sertifikat Elektronik memang sedang diberlakukan secara bertahap, tapi sertifikat lama kamu tetap berlaku dan sah secara hukum. Jadi, nggak perlu terburu-buru mengganti dan pastikan kamu hanya percaya pada informasi resmi dari pemerintah.

  

Follow Borneotribun.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Tombol Komentar