Berita Borneotribun: Hukum Hari ini
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Senin, 07 Juli 2025

Pembunuhan Sadis Pegawai Honorer di Yahukimo: Diduga Ulah KKB, Polisi Turun Tangan

Pembunuhan Sadis Pegawai Honorer di Yahukimo: Diduga Ulah KKB, Polisi Turun Tangan
Pembunuhan Sadis Pegawai Honorer di Yahukimo: Diduga Ulah KKB, Polisi Turun Tangan.

Yahukimo, Papua Pegunungan – Suasana duka menyelimuti Kabupaten Yahukimo setelah seorang pegawai honorer bernama Joy Jonathan Boroh (24) ditemukan tewas secara mengenaskan pada Jumat sore, 4 Juli 2025. 

Tragedi ini terjadi di Distrik Dekai sekitar pukul 16.00 WIT dan langsung mendapat perhatian serius dari pihak kepolisian.

Korban yang diketahui bekerja di lingkungan Pemkab Yahukimo, ditemukan dalam kondisi tak bernyawa dengan luka parah di beberapa bagian tubuh, seperti leher, ketiak, dada, punggung, dan telapak tangan.

Luka-luka tersebut diduga akibat senjata tajam, dan kuat dugaan pembunuhan ini dilakukan secara brutal dan disengaja.

Respon Cepat dari Satgas Ops Damai Cartenz

Begitu laporan masuk melalui jalur komunikasi internal dari Polres Yahukimo, tim dari Satgas Operasi Damai Cartenz langsung bergerak menuju lokasi kejadian. Sekitar pukul 16.28 WIT, petugas tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengamankan area, dan membawa jenazah korban ke RSUD Dekai untuk proses identifikasi lebih lanjut.

Di lokasi, polisi menemukan sejumlah barang milik korban, seperti sepeda motor Honda Beat Street, handphone, sandal jepit, spion motor, dan perlengkapan pribadi lainnya. Seorang saksi juga telah dimintai keterangan awal untuk membantu mengungkap pelaku pembunuhan ini.

Dugaan Kuat Arahkan ke KKB

Kepala Operasi Damai Cartenz, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani secara tuntas. Ia menyebutkan bahwa pelaku diduga merupakan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang dipimpin oleh Elkius Kobak.

“Kami tak akan tinggal diam. Tim sudah diterjunkan ke Yahukimo untuk melakukan penyelidikan mendalam. Penegakan hukum akan berjalan sampai pelaku ditangkap dan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Brigjen Faizal.

Dugaan ini semakin kuat setelah muncul pernyataan dari Seby Sambom seseorang yang mengklaim sebagai juru bicara TPNPB-OPM di media sosial. Ia menyebut telah membunuh seorang anggota militer Indonesia. Namun pernyataan itu langsung dibantah oleh Brigjen Faizal.

“Itu berita bohong. Korban adalah warga sipil biasa, bukan anggota militer. Dia bekerja sebagai tenaga honorer di kantor pemerintahan Yahukimo,” tegasnya.

Penyidikan Masih Berlanjut

Proses penyidikan masih terus berjalan. Satreskrim Polres Yahukimo dijadwalkan melakukan olah TKP lanjutan pada Sabtu, 5 Juli 2025, untuk memperkuat bukti-bukti dan mengungkap lebih jauh siapa sebenarnya pelaku pembunuhan tersebut.

Sementara itu, Kombes Pol. Yusuf Sutejo selaku Kepala Satgas Humas Operasi Damai Cartenz mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh informasi menyesatkan di media sosial.

“Kami mengajak seluruh warga Yahukimo untuk tidak terprovokasi. Percayakan penanganan kasus ini kepada aparat. Bila ada yang mengetahui informasi seputar pelaku atau kejadian, segera laporkan,” ujarnya.

Kondisi Wilayah Masih Aman dan Terkendali

Meski peristiwa ini cukup menggemparkan, situasi di sekitar lokasi kejadian saat ini dilaporkan aman dan terkendali. Satgas Ops Damai Cartenz bersama Polres Yahukimo terus melakukan patroli rutin dan penyelidikan secara intensif untuk mencegah gangguan keamanan lainnya.

Kasus pembunuhan terhadap Joy Jonathan Boroh menjadi perhatian serius karena melibatkan dugaan aksi kekerasan oleh kelompok bersenjata. Masyarakat diimbau tetap tenang, tidak menyebarkan isu yang belum jelas kebenarannya, serta mendukung aparat keamanan dalam menjaga stabilitas dan perdamaian di Papua Pegunungan.

Sabtu, 05 Juli 2025

Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 5,7 Kg MDMB-4en-Pinaca, Narkoba Berbahaya Mirip Kokain!

Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 5,7 Kg MDMB-4en-Pinaca, Narkoba Berbahaya Mirip Kokain!
Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 5,7 Kg MDMB-4en-Pinaca, Narkoba Berbahaya Mirip Kokain!

Batam – Kepolisian Daerah Kepulaan Riau (Polda Kepri) kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkoba. Kali ini, mereka berhasil menggagalkan pengiriman narkotika jenis MDMB-4en-Pinaca seberat 5,7 kilogram yang sempat disangka sebagai kokain. Penangkapan dilakukan di tepi Pantai Bahagia, Nongsa, Batam, dan dua orang tersangka berhasil diamankan.

Awalnya Diduga Kokain, Ternyata Lebih Berbahaya

Kapolda Kepri, Irjen Pol. Asep Safrudin, mengungkap bahwa pihaknya awalnya mengira barang haram tersebut adalah kokain. Namun, hasil uji laboratorium membuktikan bahwa zat itu adalah MDMB-4en-Pinaca, sejenis bahan kimia sintetis berbahaya yang kerap digunakan dalam pembuatan tembakau sinte (tembakau sintetis) dan cairan vape ilegal.

"Ini pertama kalinya kami mengungkap jenis narkotika ini di Kepri. Temuan ini membuka mata kita semua bahwa modus penyelundupan narkoba semakin beragam," kata Irjen Asep dalam konferensi pers pada Jumat (4/7/2025).

Bagian dari 26 Kasus Narkoba Selama Satu Bulan

Penangkapan ini merupakan satu dari 26 kasus narkotika yang berhasil diungkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri selama periode 5 Juni hingga 3 Juli 2025. Total, ada 39 tersangka yang terlibat dalam seluruh kasus tersebut.

“Ini jadi alarm buat kita semua. Dalam waktu satu bulan saja bisa terungkap 26 kasus. Artinya, Kepri—khususnya Batam—masih jadi wilayah rawan peredaran narkoba,” tambahnya.

Modus Pengiriman: Lewat Laut, Dari Malaysia ke Jakarta

Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, menjelaskan bahwa MDMB-4en-Pinaca ini dikirim dari Malaysia menggunakan kapal boat menuju Batam, untuk kemudian dibawa ke Jakarta lewat jalur laut via Karimun.

Dari hasil penyelidikan, terdapat lima orang tersangka dalam jaringan ini:

  • ATA: Kurir asal Bandung yang ditangkap saat hendak menjemput paket di Pantai Nongsa. Ia bertugas membawa barang ke Jakarta.

  • SH: Berperan sebagai penghubung dan penyedia kapal untuk mengangkut narkoba dari Malaysia ke Batam.

  • AA, Z (WN Malaysia), dan N: Tiga tersangka lainnya masih buron (DPO). AA diduga sebagai pemilik barang, Z adalah penjual di Malaysia, dan N adalah penerima di Jakarta.

Ancaman Hukuman Berat Menanti Para Pelaku

Para pelaku dijerat dengan:

  • Pasal 114 ayat (2) dan/atau

  • Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1)

dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sanksi hukuman bagi para tersangka sangat berat: penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun, bahkan bisa hukuman seumur hidup atau pidana mati.

Kenapa Ini Penting Buat Kita Semua?

Peredaran narkoba di Kepri bukan cuma jadi urusan polisi, tapi juga tanggung jawab kita bersama. Dengan posisi Batam yang strategis dan dekat dengan negara tetangga, wilayah ini rawan dijadikan pintu masuk narkotika ke Indonesia. Kita harus lebih waspada dan aktif melapor jika melihat aktivitas mencurigakan.

Kalau kamu melihat atau mencurigai adanya aktivitas narkoba di lingkungan sekitar, jangan diam. Laporkan ke pihak berwajib agar upaya pemberantasan narkoba bisa berjalan lebih efektif.

Jumat, 04 Juli 2025

Polisi Bongkar Sindikat Pengiriman Pekerja Migran Ilegal di Bandara Soetta: 12 Tersangka Diamankan

Polisi Bongkar Sindikat Pengiriman Pekerja Migran Ilegal di Bandara Soetta: 12 Tersangka Diamankan
Polisi Bongkar Sindikat Pengiriman Pekerja Migran Ilegal di Bandara Soetta: 12 Tersangka Diamankan.

Tangerang – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengungkap praktik pengiriman calon pekerja migran Indonesia (CPMI) secara ilegal atau non-prosedural ke sejumlah negara tujuan. Dalam pengungkapan kasus ini, sebanyak 12 tersangka berhasil diamankan.

Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol. Ronald Sipayung, menjelaskan bahwa para tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Para pelaku berperan dalam merekrut dan memberangkatkan CPMI tanpa dokumen dan prosedur resmi dari pemerintah.

Ini Daftar Tersangkanya

Tersangka yang diamankan terdiri dari 8 pria dan 3 wanita, masing-masing berinisial:

  • Laki-laki: SY (44), AB (38), F (35), AP (30), MA (26), S (30), AH (44), dan M (51)

  • Perempuan: NU (28), EM (38), dan H (51)

“Selain 12 tersangka yang sudah ditangkap, kami juga menetapkan 16 orang lainnya sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang), terdiri dari 8 laki-laki dan 8 perempuan,” ungkap Kombes Pol. Ronald dalam konferensi pers di Mapolresta Bandara Soetta, Tangerang, Kamis (3/7/2025).

Imbauan untuk Calon Pekerja Migran

Kapolres menegaskan pentingnya mengikuti prosedur resmi saat ingin bekerja ke luar negeri. Hal ini demi keselamatan dan perlindungan hukum bagi para pekerja migran.

“Kalau berangkatnya resmi, negara bisa melindungi. Tapi kalau non-prosedural, risiko tertipu, dieksploitasi, bahkan diselundupkan jadi lebih tinggi,” jelasnya.

Jangan Mudah Tergiur Janji Manis

Banyak korban dijanjikan pekerjaan dan gaji besar, namun berakhir menjadi korban penipuan atau eksploitasi di negara tujuan. Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada agen atau pihak yang menawarkan pekerjaan ke luar negeri tanpa melalui jalur yang sah.

Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat agar tidak tergoda iming-iming kerja cepat ke luar negeri tanpa legalitas. Pemerintah melalui berbagai instansi telah menyediakan jalur resmi dan aman untuk bekerja di luar negeri. Ikuti prosedur yang benar demi keselamatan dan masa depan yang lebih terjamin.

Yuk, jadi pekerja migran yang cerdas dan aman — pastikan kamu berangkat secara legal!

Waspada! Polisi Tangkap 7 Pelaku Spesialis Pembobol Rumah Kosong di Jakarta Barat

Waspada! Polisi Tangkap 7 Pelaku Spesialis Pembobol Rumah Kosong di Jakarta Barat
Waspada! Polisi Tangkap 7 Pelaku Spesialis Pembobol Rumah Kosong di Jakarta Barat.

Jakarta Barat – Polisi berhasil mengungkap dan menangkap tujuh orang pelaku pembobolan rumah kosong yang kerap beraksi di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Ketujuh pelaku yang diamankan berinisial W, P, M, SHS, S, PP, dan AA ini diketahui merupakan komplotan spesialis pencurian rumah yang sedang tidak berpenghuni.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi, menjelaskan bahwa modus para pelaku adalah dengan terlebih dahulu memantau kondisi rumah di kawasan pemukiman padat penduduk. Mereka akan mencari rumah-rumah yang terlihat tidak berpenghuni.

"Biasanya mereka menggantungkan barang-barang kecil di pagar rumah. Kalau barang itu tidak diambil dalam waktu beberapa hari dan malah bertambah, maka para pelaku yakin rumah tersebut kosong," ujar Twedi saat memberikan keterangan pers, Kamis (3/7/25), di Polres Metro Jakarta Barat.

Setelah memastikan rumah dalam keadaan kosong, para pelaku langsung melancarkan aksinya dengan melompati atau merusak pagar untuk masuk ke dalam. Mereka lalu menggasak barang-barang berharga di dalam rumah, seperti perhiasan, barang elektronik, hingga uang tunai. Seluruh hasil curian kemudian dijual dan uangnya dibagi rata di antara para pelaku.

Polisi Imbau Warga Lebih Waspada Saat Meninggalkan Rumah Kosong

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati jika hendak meninggalkan rumah dalam waktu lama, terutama saat libur panjang atau mudik.

"Kami mengimbau masyarakat yang hendak meninggalkan rumah dalam kondisi kosong untuk lebih waspada. Kalau bisa, jangan dulu belanja online dan kirim barang ke rumah yang kosong. Itu bisa jadi tanda bagi pelaku kejahatan," jelasnya.

Selain itu, warga juga disarankan untuk meminta bantuan tetangga sekitar agar turut mengawasi rumah yang ditinggal, atau memasang CCTV dan lampu otomatis sebagai langkah pencegahan tambahan.

Tips Mencegah Pembobolan Rumah Saat Kosong:

  • Jangan biarkan paket atau barang menumpuk di depan rumah.

  • Minta bantuan tetangga untuk memantau rumah secara berkala.

  • Pasang kamera pengawas (CCTV) atau alarm keamanan.

  • Nyalakan lampu otomatis di malam hari.

  • Hindari memberi informasi keberangkatan di media sosial secara terang-terangan.

Dengan meningkatnya kasus pencurian rumah kosong seperti ini, penting bagi kita semua untuk saling menjaga lingkungan dan meningkatkan kewaspadaan. Laporkan aktivitas mencurigakan ke pihak kepolisian agar tindakan kriminal bisa dicegah sejak dini.

Dittipidnarkoba Bareskrim Tangkap Dua Kurir Sabu di Aceh Timur, 45 Bungkus Diamankan

Dittipidnarkoba Bareskrim Tangkap Dua Kurir Sabu di Aceh Timur, 45 Bungkus Diamankan
Dittipidnarkoba Bareskrim Tangkap Dua Kurir Sabu di Aceh Timur, 45 Bungkus Diamankan.

Aceh Timur – Tim gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Polres Aceh Timur berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Aceh Timur. Dalam operasi tersebut, dua orang pria yang diduga berperan sebagai kurir ditangkap di Jalan Alue Puteh-Blang Geulumpang, Aceh Timur.

Kedua pelaku yang diamankan adalah Teuku Muhammad Akbar (44) dan Khairul (45). Dari tangan mereka, petugas menyita sebanyak 45 bungkus sabu yang disembunyikan dalam dua karung dan satu tas.

Informasi dari Masyarakat Buka Jalan Pengungkapan

Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran sabu dari Malaysia melalui jalur laut Aceh.

“Berbekal laporan masyarakat, tim segera bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap dua pelaku di lokasi,” jelas Brigjen Eko pada Kamis (3/7/2025).

Kurir Bayaran Rp45 Juta dari Buron Eks Kades

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kedua pelaku merupakan kurir atau yang dikenal dengan istilah “kuda langsir” — istilah dalam dunia peredaran narkoba untuk seseorang yang bertugas mengantar barang haram ke tujuan tertentu.

Yang lebih mengejutkan, kedua pelaku mengaku diperintah oleh seorang berinisial B, yang kini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). B diketahui adalah mantan kepala desa sekaligus calon legislatif DPRK di Aceh.

“B memerintahkan para pelaku untuk mengambil sabu dan menjanjikan imbalan sebesar Rp45 juta,” ungkap Brigjen Eko.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku utama berinisial B. Dugaan kuat menyebutkan bahwa B merupakan bagian dari jaringan besar peredaran narkotika lintas negara.

Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti bahwa partisipasi masyarakat sangat penting dalam memerangi peredaran narkoba. Jika Anda melihat aktivitas mencurigakan di sekitar Anda, jangan ragu untuk melaporkannya ke pihak berwenang.

Polisi Tindak Tambang Emas Ilegal di Sekadau Hulu, Amankan Peralatan dan Lumpuhkan Mesin Dompeng

Polisi Tindak Tambang Emas Ilegal di Sekadau Hulu, Amankan Peralatan dan Lumpuhkan Mesin Dompeng
Polisi Tindak Tambang Emas Ilegal di Sekadau Hulu, Amankan Peralatan dan Lumpuhkan Mesin Dompeng.

Sekadau – Aparat kepolisian kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas tambang emas ilegal atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Sekadau. Kali ini, penindakan dilakukan oleh jajaran Polsek Sekadau Hulu di aliran Sungai Sekadau-Rawak, tepatnya di Dusun Selintah, Desa Rawak Hulu, Kecamatan Sekadau Hulu, Kamis (3/7/2025) sore.

Kapolsek Sekadau Hulu IPTU Agustam, mewakili Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manoppo, menjelaskan bahwa aksi ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas PETI yang merusak lingkungan. Menanggapi laporan tersebut, petugas segera bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Polisi Tindak Tambang Emas Ilegal di Sekadau Hulu, Amankan Peralatan dan Lumpuhkan Mesin Dompeng
Polisi Tindak Tambang Emas Ilegal di Sekadau Hulu, Amankan Peralatan dan Lumpuhkan Mesin Dompeng.

“Anggota kami mendengar suara mesin dompeng saat melintas di sekitar Jalan Selintah - Empaong. Kami langsung melakukan penyisiran menggunakan perahu mesin dan tiba di titik lokasi sekitar pukul 17.00 WIB,” ujar IPTU Agustam, Jumat (4/7).

Setibanya di lokasi, tim menemukan satu unit rakit dan sejumlah peralatan tambang ilegal. Meski para pekerja diduga kabur sebelum petugas tiba, polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti, seperti paralon, selang spiral dan plastik, karet pambel, serta kain yang biasa digunakan dalam proses tambang. Sementara itu, mesin dompeng yang ditemukan langsung dilumpuhkan agar tak bisa digunakan lagi.

Medan Sulit Tak Halangi Penindakan

Polisi Tindak Tambang Emas Ilegal di Sekadau Hulu, Amankan Peralatan dan Lumpuhkan Mesin Dompeng
Polisi Tindak Tambang Emas Ilegal di Sekadau Hulu, Amankan Peralatan dan Lumpuhkan Mesin Dompeng.

Proses penindakan ini tidak berjalan mulus. Menurut IPTU Agustam, medan menuju lokasi cukup menantang dengan jarak yang jauh dan kondisi sungai yang dangkal, membuat perahu sempat mengalami kerusakan. Namun, tim tetap berhasil menyelesaikan operasi dan membawa seluruh barang bukti ke Mapolsek Sekadau Hulu.

Respons Positif Masyarakat

Penertiban ini disambut baik oleh warga sekitar, terutama karena keruhnya air Sungai Sekadau akibat PETI sudah lama menjadi keluhan masyarakat. Sebagian besar warga masih mengandalkan air sungai untuk kebutuhan sehari-hari seperti mandi, mencuci, dan memasak.

“Sungai adalah sumber air utama bagi warga. Kalau airnya tercemar karena aktivitas tambang ilegal, tentu masyarakat yang dirugikan,” jelas IPTU Agustam.

Edukasi dan Pencegahan Terus Dilakukan

Sebelumnya, pada Senin (30/6), aparat Desa Nanga Biaban bersama TNI dan Polri telah memasang spanduk imbauan larangan PETI di titik-titik strategis. Langkah ini menjadi bagian dari sinergi tiga pilar dalam menegakkan aturan dan menjaga kelestarian lingkungan.

“Ini bagian dari upaya bersama kami untuk menghentikan PETI yang merusak ekosistem dan membahayakan kesehatan,” tegas IPTU Agustam.

Pelaku Masih Dalam Penyelidikan

Polisi Tindak Tambang Emas Ilegal di Sekadau Hulu, Amankan Peralatan dan Lumpuhkan Mesin Dompeng
Polisi Tindak Tambang Emas Ilegal di Sekadau Hulu, Amankan Peralatan dan Lumpuhkan Mesin Dompeng.

Meski belum ada pelaku yang tertangkap di lokasi, polisi kini tengah menyelidiki siapa pemilik mesin dompeng dan siapa saja yang terlibat dalam aktivitas PETI tersebut. Jika terbukti bersalah, para pelaku bisa dijerat Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

“Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas aktivitas tambang ilegal demi melindungi masyarakat dan menjaga lingkungan kita tetap lestari,” tutup IPTU Agustam.

Kamis, 03 Juli 2025

PJR Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Ganja di Tol Bakter

PJR Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Ganja di Tol Bakter
PJR Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Ganja di Tol Bakter.

Lampung Personel Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Lampung berhasil menggagalkan penyelundupan ganja seberat empat kilogram di Jalan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar (Bakter), Rabu (2/7/2025) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.

Penemuan ini terjadi saat petugas melakukan patroli rutin di Km 104 Jalur B. Mereka mencurigai sebuah Bus Simpati Star yang melaju dari arah Terbanggi Besar. Setelah menghentikan bus dan memeriksa bagasi, petugas menemukan sebuah tas ransel mencurigakan.

“Dalam tas itu ada empat bungkus besar ganja yang dibungkus rapi dengan lakban coklat dan ditutupi pelindung air berwarna oranye,” ungkap Kasat PJR Ditlantas Polda Lampung, AKBP Indra Gilang Kusuma.

Dari penggeledahan tersebut, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial HR (25), warga Medan, Sumatera Utara. Ia mengakui bahwa tas tersebut miliknya dan digunakan untuk membawa ganja tersebut.

“Sudah diamankan, HR mengakui tas itu miliknya,” tambah Indra.

Setelah penangkapan, HR dan barang bukti langsung diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Lampung untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.

“Kami hanya menangani proses penggagalan dan penangkapan awal. Selanjutnya akan didalami oleh tim Ditnarkoba,” jelasnya.

Keberhasilan ini menambah daftar panjang upaya Polda Lampung dalam memerangi peredaran narkoba, khususnya di jalur transportasi umum.

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Bojong Gede, 1,9 Kg Sabu Disita

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Bojong Gede, 1,9 Kg Sabu Disita
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Bojong Gede, 1,9 Kg Sabu Disita.

BogorSubdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dari penggerebekan ini, polisi menyita barang bukti sabu seberat 1,9 kilogram dari dalam sebuah rumah kontrakan.

Pelaku berinisial PV (31) ditangkap setelah adanya laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi. Polisi yang menindaklanjuti informasi tersebut langsung melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap PV, yang saat itu membawa 12 paket kecil sabu.

"Awalnya kami amankan PV dengan 12 paket sabu. Setelah kami interogasi, ternyata dia masih menyimpan sabu lainnya di rumah kontrakan di kawasan Perumahan Bojong Gede Indah," ungkap AKBP Indra Tarigan, Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, pada Rabu (2/7/2025).

Setelah dilakukan penggeledahan lebih lanjut, ditemukan sabu dalam jumlah besar yang diduga siap diedarkan.

Menurut pengakuan PV, sabu tersebut didapat dari seseorang berinisial OM, yang kini sedang diburu dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Berdasarkan keterangan tersangka, ia mendapatkan barang tersebut dari OM, yang saat ini masih dalam pengejaran,” tambah AKBP Indra.

Polda Metro Jaya menegaskan akan terus mengejar jaringan pengedar narkoba dan mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

Menteri Hanif Faisol: Pelaku Usaha yang Abai Kelola Sampah Akan Ditindak Tegas

Menteri Hanif Faisol: Pelaku Usaha yang Abai Kelola Sampah Akan Ditindak Tegas
Menteri Hanif Faisol: Pelaku Usaha yang Abai Kelola Sampah Akan Ditindak Tegas.

Cikarang Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa pelaku usaha yang tidak mengelola sampah dengan baik akan dikenai sanksi. Hal ini disampaikan saat beliau meninjau kawasan industri di Cikarang.

Dalam kunjungannya, Hanif menyoroti pentingnya tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah, pelaku industri, dan masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan. "Pengelolaan sampah bukan sekadar mengikuti aturan, tapi juga bentuk kepedulian kita terhadap bumi," ungkapnya.

Ia mengaku telah meninjau langsung kawasan wisata, hotel, restoran, dan kafe (sektor HOREKA) yang menghasilkan sampah dalam jumlah besar. Menurut data, di wilayah Jakarta Utara saja, sektor ini menyumbang sekitar 1.300 ton sampah per hari, terdiri dari 700 ton sampah organik dan 600 ton anorganik.

“Saya lihat ada progres, tapi saya akan tetap pantau setiap hari. Jangan sampai lengah,” katanya. Hanif juga meminta seluruh lurah di Jakarta Utara untuk meningkatkan pengawasan di wilayah masing-masing.

Tak hanya Jakarta Utara, Hanif juga menyoroti pentingnya penanganan sampah di wilayah Jabodetabek secara keseluruhan. Salah satu solusi yang tengah dipercepat adalah operasionalisasi fasilitas Refuse-Derived Fuel (RDF) di Rorotan.

"Kalau RDF Rorotan bisa beroperasi maksimal Desember ini, maka 2.500 ton sampah bisa diolah setiap hari. Ini bisa sangat mengurangi beban TPST Bantar Gebang yang kini sudah melebihi kapasitas,” jelasnya.

Sebagai informasi, Jakarta setiap harinya menghasilkan hampir 9.000 ton sampah. Dari jumlah tersebut, sekitar 8.000 ton ditampung oleh TPST Bantar Gebang yang sudah mulai kewalahan.

Hanif mengingatkan bahwa tanpa langkah cepat dan terukur, krisis lingkungan di Jakarta dan sekitarnya bisa makin parah. Ia berharap semua pihak, termasuk pelaku usaha, aktif berperan dalam menjaga lingkungan.

Selasa, 01 Juli 2025

Pemusnahan 40 Kg Sabu oleh Polda Sulteng: Upaya Nyata Perangi Narkoba di Sulawesi Tengah

Pemusnahan 40 Kg Sabu oleh Polda Sulteng: Upaya Nyata Perangi Narkoba di Sulawesi Tengah
Pemusnahan 40 Kg Sabu oleh Polda Sulteng: Upaya Nyata Perangi Narkoba di Sulawesi Tengah.

Palu – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. 

Kali ini, sebanyak 40 kilogram sabu dimusnahkan secara resmi di Markas Komando Polda Sulteng, Jalan Soekarno Hatta, Palu. 

Acara ini dipimpin langsung oleh Kapolda Sulteng Irjen Pol Dr. Agus Nugroho, dan dihadiri sejumlah pejabat penting serta tokoh masyarakat.

Penangkapan di Tiga Lokasi: Palu dan Donggala

Barang bukti sabu 40 kg tersebut disita dari tiga lokasi berbeda, yaitu:

  • Besusu, Kota Palu

  • Watusampu

  • Kabonga, Kabupaten Donggala

Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan empat tersangka berinisial M, AM, RO, dan FA

Mereka diketahui menjalankan aksinya dengan menjalin komunikasi langsung dengan seorang bandar asal Tawau, Malaysia yang berinisial AS.

Modus yang digunakan adalah menjemput sabu di kawasan pelabuhan rakyat (pantai), kemudian menyimpannya sebelum diedarkan di wilayah Sulawesi Tengah.

Satu Pengungkapan, Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa

Menurut Irjen Pol Agus Nugroho, keberhasilan Ditresnarkoba Polda Sulteng dalam menggagalkan peredaran 40 kg sabu ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 202.061 jiwa dari ancaman narkoba.

“Ini bukti nyata kerja keras tim dan juga dukungan masyarakat Sulawesi Tengah. Kami sangat menghargai partisipasi aktif warga dalam memberikan informasi,” ujar Kapolda.

Data Pengungkapan Narkoba 2024 vs 2025

Sebagai perbandingan, berikut adalah capaian pengungkapan kasus narkotika jenis sabu oleh Polda Sulteng:

  • Semester I Tahun 2024: 55,6 kg sabu | 450 tersangka

  • Semester I Tahun 2025: 48,6 kg sabu | 447 tersangka

Meskipun sedikit menurun dari tahun sebelumnya, angka ini tetap menunjukkan bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius yang perlu terus diwaspadai.

Ancaman Hukuman Berat bagi Pelaku

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur:

  • Hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun

  • Denda paling sedikit Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar

Sinergi Bersama Masyarakat

Kapolda Sulteng mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif berperan dalam pemberantasan narkoba. “Narkoba adalah musuh bersama. Mari kita jaga anak-anak dan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.

Acara pemusnahan ini juga dihadiri oleh berbagai unsur pimpinan daerah, antara lain:

  • Gubernur Sulawesi Tengah Dr. Anwar Hafid

  • Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng

  • Kepala BNN Provinsi Sulteng

  • Kepala Pengadilan Tinggi Sulteng

  • Kepala Balai POM Palu

  • Kepala Bea Cukai Pantoloan Palu

  • Tokoh masyarakat dan pejabat utama Polda Sulteng

Pemusnahan sabu seberat 40 kg oleh Polda Sulteng adalah langkah penting dalam memutus rantai peredaran narkoba di Sulawesi Tengah. 

Kesadaran dan keterlibatan masyarakat adalah kunci utama dalam upaya ini. 

Mari kita dukung langkah-langkah tegas aparat dan bersama-sama wujudkan Sulawesi Tengah bebas narkoba.