Berita Borneotribun.com: Hukum Hari ini
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Jumat, 01 Agustus 2025

Polsek Pontianak Selatan Amankan Pemuda Pembawa Sajam yang Ancam Keluarga

Polsek Pontianak Selatan Amankan Pemuda Pembawa Sajam yang Ancam Keluarga
Polsek Pontianak Selatan Amankan Pemuda Pembawa Sajam yang Ancam Keluarga.
Pontianak – Polsek Pontianak Selatan berhasil mengamankan seorang pemuda yang membawa senjata tajam berupa sebilah parang setelah melakukan aksi pengrusakan dan mencoba menyerang anggota keluarganya sendiri. Dalam kejadian tersebut, pelaku juga memecahkan kaca etalase jualan milik keluarganya menggunakan parang, sehingga menimbulkan kepanikan warga sekitar.

Beruntung tidak ada korban jiwa dalam insiden ini. Petugas yang menerima laporan segera bertindak cepat mendatangi lokasi, mengamankan pelaku beserta barang bukti senjata tajam, kemudian membawanya ke Mako Polsek Pontianak Selatan.

Saat ini pemuda tersebut sedang dalam proses pemeriksaan oleh Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami motif dan memastikan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolsek Pontianak Selatan AKP Jatmiko, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir tindakan yang mengancam keselamatan jiwa maupun mengganggu ketertiban masyarakat. “Kami imbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan tindakan serupa agar dapat segera kami tangani secara cepat, tepat, dan sesuai prosedur,” ujarnya.

Polsek Pontianak Selatan Amankan Pemuda Pembawa Sajam yang Ancam Keluarga
Polsek Pontianak Selatan Amankan Pemuda Pembawa Sajam yang Ancam Keluarga.
Polsek Pontianak Selatan juga mengingatkan masyarakat untuk tidak membawa atau menyimpan senjata tajam tanpa alasan yang sah, karena hal tersebut dapat dikenakan sanksi pidana.

Rabu, 30 Juli 2025

Sat Narkoba Polresta Pontianak Ungkap Kasus Narkotika 3 Kg, Dua Kurir Diamankan

Sat Narkoba Polresta Pontianak Ungkap Kasus Narkotika 3 Kg, Dua Kurir Diamankan
Sat Narkoba Polresta Pontianak Ungkap Kasus Narkotika 3 Kg, Dua Kurir Diamankan.
Pontianak, 30 Juli 2025 — Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan 1 ( satu )  jenis sabu seberat 3 kilogram yang masing masing dikemas ke dalam 3 kantong  bertuliskan  " BLUEBEARD coffee Roaster "   yang dilakukan penangkapan  di Jalan AR Saleh  Pontianak Tenggara . Dalam pengungkapan ini, dua tersangka berinisial B dan AS diamankan oleh petugas saat hendak mengantarkan paket narkoba tersebut.

Rilis pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Suyono.S.I.K., S.H.  M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Ballroom Presisi Polresta Pontianak pada Rabu (30/7/2025). Kapolresta didampingi oleh Wakapolresta Pontianak AKBP Hendrawan,S.I.K.,M.H.dan  Kasat Resnarkoba AKP Pandia, S.IP.,M.A.P, serta Kasi Humas Polresta Pontianak, AKP Wagitri.

Dalam keterangan persnya, Kapolresta menjelaskan bahwa kedua tersangka merupakan kurir yang ditugaskan untuk mengantarkan sabu seberat 3 kilogram kepada seseorang  di Kalimantan tengah  atas suruhan dan dikendalikan  serta diarahkan oleh orang bernama  BOB, melalui massanger facebook nya  , namun narkoba tersebut  belum sampai di tujuan telah berhasil dilakukan penangkapan. Untuk menjalankan tugas tersebut dijanjikan upah sebesar Rp80 juta  per/ kilogram  dan dengan Upah Jalan sebesar  Rp. 20 Juta.
“Dari hasil pengembangan dan pemeriksaan awal, diketahui bahwa B dan AS hanya bertugas sebagai kurir. Mereka mengaku menerima perintah untuk mengantar barang haram ini kepada seseorang di wilayah Kalteng sesuai intruksi dan kendali dari BOB tersebut  dimana modus ini dilakukan sangat rapi sekali  dan Upah yang dijanjikan untuk mengantarkan narkoba ini mencapai Rp80 juta, perkilogram ” ungkap Kombes Pol Suyono, S.I.K. S.H. M.H

Barang bukti berupa 3 paket besar narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 3 ,040 kilogram disita dari kendaraan yang digunakan tersangka. Saat ini, penyidik tengah melakukan pengembangan  guna mengungkap jaringan peredaran narkoba antar propinsi dan memburu pelaku lainnya, termasuk sosok BOB  selaku pemberi intruksi perintah dan kendali pengiriman sabu tsb.

Kapolresta menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika dan tidak segan memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap siapapun yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polresta Pontianak.

“Ini adalah komitmen kami dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkoba. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tanpa kompromi,” tutupnya.(WG)

Polresta Pontianak Rilis perkembangan Kasus Tindak Pidana Persetubuhan dan Perbuatan Cabul terhadap Anak di Bawah Umur

Polresta Pontianak Rilis perkembangan kasusTindak Pidana Persetubuhan dan Perbuatan Cabul terhadap Anak di Bawah Umur
Polresta Pontianak Rilis perkembangan kasus Tindak Pidana Persetubuhan dan Perbuatan Cabul terhadap Anak di Bawah Umur.
Pontianak — Polresta Pontianak menggelar rilis perkembangan kasus tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di ruang Sat Reskrim Polresta Pontianak, Selasa (29/7/2025).

Dalam kasus ini, korban adalah anak berinisial A (4 tahun) yang menjadi korban kekerasan seksual.

Rilis perkembangan kasus dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Wawan Darmawan, S.I.K., dan diikuti Wakasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Agus Haryono, S.H., M.H., serta Kasi Humas Polresta Pontianak, AKP Wagitri.

“Kasus ini berawal dari laporan orang tua korban tentang telah terjadi persetubuhan anak korban an A (4 thn) yang mengeluh sakit pada saat buang air kecil ,  setelah dilakukan pemeriksaan dokter menyatakan bahwa korban A terinfeksi penyakit seksual menular jenis gonore.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan mengambil keterangan anak korban  tersebut menyatakan bahwa yang melakukan adalah bang C. Seiring berjalanya waktu keterangan korban berubah yang semula.menyebut C menjadi A sehingga keterangan saksi korban dan keterangan saksi-saksi lain yang mengetahui sesaat setelah kejadian yang telah di BAP penyidik tidak sama , dan penyidik ragu dalam penetapan tersangka."ujar kompol Wawan

 "Kami juga sudah  memeriksa dua orang diduga sebagai pelaku berinisial C dan A.dan penyidik sampai melakukan lie detector atau uji kebohongan karena keduanya tidak mengakui perbuatannya ,” jelas Kompol Wawan

Pada kasus ini Penyidik telah melakukan dua kali gelar perkara di Polresta, satu kali ekspos dengan pihak kejaksaan, dan satu kali gelar perkara di Ditreskrimum Polda Kalbar. Hasilnya, belum ada kesimpulan tegas mengenai siapa pelakunya.

"Untuk penyidikan lebih lanjut, Penanganan kasus ini pada tanggal 27 Juli 2025  kami serahkan ke Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Kalbar yang memiliki kewenangan dan kompetensi dalam menangani kasus yang melibat anak-anak, baik sebagai korban maupun pelaku," tambahnya.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Suyono S.I.K., S.H.,M.H., dalam keterangannya menegaskan bahwa Polresta Pontianak berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan seksual terhadap anak. 

“Kami tidak akan mentolerir tindakan kekerasan terhadap anak. Proses hukum akan kami kawal hingga tuntas demi keadilan bagi korban dan keluarganya,” ujarnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius Polresta Pontianak dan diharapkan menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih peduli dan waspada terhadap lingkungan sekitar, terutama dalam menjaga anak-anak dari potensi kejahatan seksual.(WG)

Selasa, 29 Juli 2025

Polisi Gerebek Gudang Gas Ilegal di Purwakarta, Bongkar Modus Suntik LPG 3 Kg

Polisi Gerebek Gudang Gas Ilegal di Purwakarta, Bongkar Modus Suntik LPG 3 Kg
Polisi Gerebek Gudang Gas Ilegal di Purwakarta, Bongkar Modus Suntik LPG 3 Kg.

Purwakarta, Jawa Barat – Kepolisian berhasil membongkar praktik penyuntikan ulang gas elpiji subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah gudang di Gang Sawo, Kelurahan Purwamekar, Purwakarta. Operasi ini dilakukan oleh Satreskrim Polres Purwakarta pada Kamis, 17 Juli 2025, dan mengamankan tiga pelaku.

Penggerebekan tersebut mengungkap aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat dan negara. Para pelaku menyuntik ulang gas subsidi 3 kg ke dalam tabung non-subsidi menggunakan alat suntik modifikasi. Aksi ini dilakukan secara tersembunyi namun sudah berjalan selama lima bulan.

Tiga orang ditangkap dalam operasi ini. Mereka adalah:

  • ID (44 tahun), pelaku utama yang menyuntikkan gas ke tabung non-subsidi.

  • HS (41 tahun), penyedia tabung sekaligus pemasar gas oplosan tersebut.

  • UG (44 tahun), yang membantu dalam proses distribusi barang.

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, mengungkapkan bahwa aksi ini dilakukan untuk meraup keuntungan besar dari gas bersubsidi. Selama lima bulan beroperasi, para pelaku meraup untung hingga Rp 69,6 juta.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain:

  • Puluhan tabung LPG berbagai ukuran

  • Alat suntik gas modifikasi

  • Capseal (segel tabung gas)

Ketiganya dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Migas dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Mereka terancam hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Jabar dalam menjaga agar distribusi energi bersubsidi tetap tepat sasaran.

“Tindakan ilegal seperti ini sangat merugikan masyarakat dan negara,” ujarnya pada Senin, 28 Juli 2025.

Polisi Ungkap Kasus Pengoplosan Gas LPG di Purwakarta, Tiga Pelaku Diamankan

Polisi Ungkap Kasus Pengoplosan Gas LPG di Purwakarta, Tiga Pelaku Diamankan
Polisi Ungkap Kasus Pengoplosan Gas LPG di Purwakarta, Tiga Pelaku Diamankan.

Purwakarta, 28 Juli 2025 – Kasus penyalahgunaan gas LPG bersubsidi kembali terungkap. Pihak kepolisian berhasil membongkar praktik pengoplosan gas elpiji (LPG) di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, yang merugikan negara dan masyarakat. Dalam penggerebekan ini, tiga pelaku ditangkap berikut ratusan tabung gas dan alat suntik modifikasi sebagai barang bukti.

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, mengungkapkan bahwa tiga orang pria berinisial HS (41), UG (44), dan ID (44) telah diamankan oleh jajarannya. Ketiganya merupakan warga Kabupaten Purwakarta yang memiliki peran berbeda dalam praktik ilegal ini.

  • HS (41) berperan sebagai pemesan, penerima, dan pemasar gas hasil pengoplosan.

  • UG (44) bertugas mengirim gas LPG bersubsidi sekaligus membantu pemindahan isi tabung.

  • ID (44) berperan sebagai penyuntik atau pemindah gas dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi.

Kasus ini terbongkar berkat laporan masyarakat yang mengeluhkan gas LPG bersubsidi 3 kilogram cepat habis dan tidak sesuai dengan standar. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya menemukan lokasi pengoplosan di Gudang Agen Gas, Gang Sawo, Kelurahan Purwamekar, Kabupaten Purwakarta.

Dalam penggerebekan, ketiga pelaku tertangkap tangan sedang melakukan pemindahan isi gas dari tabung 3 kg subsidi ke tabung 12 kg nonsubsidi. Modusnya, mereka menggunakan pipa besi modifikasi sebagai alat suntik untuk memindahkan gas.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, yaitu:

  • 60 tabung LPG 3 kg subsidi kosong

  • 73 tabung LPG 3 kg subsidi berisi

  • 18 tabung LPG 12 kg biru hasil suntikan

  • 12 tabung Bright Gas 12 kg warna pink hasil suntikan

  • 3 tabung Bright Gas 5,5 kg kosong

  • 30 pipa suntik modifikasi

  • 30 tutup tabung (capseal) warna kuning

Kapolres mengungkapkan bahwa para pelaku memperoleh gas LPG 3 kg bersubsidi dari salah satu agen pangkalan di wilayah Kabupaten Karawang. Gas tersebut kemudian dipindahkan ke tabung non-subsidi untuk dijual kembali dengan harga yang jauh lebih tinggi.

Menurut keterangan pihak kepolisian, praktik pengoplosan ini telah berlangsung selama lima bulan terakhir. Jika dihitung secara kasar, total keuntungan yang diraih oleh para pelaku mencapai sekitar Rp69 juta.

Praktik seperti ini sangat merugikan, tidak hanya secara ekonomi tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat. Pengoplosan gas secara ilegal berisiko tinggi menimbulkan ledakan dan kebakaran karena dilakukan tanpa standar keamanan.

Para pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan:

  • Pasal 55 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diperbarui melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja

  • Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Ancaman hukuman bagi pelaku adalah penjara hingga 6 tahun atau denda maksimal Rp60 miliar.

Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP DR. Uyun Saepul Uyun, menambahkan bahwa pengungkapan kasus bermula pada Kamis, 17 Juli 2025 pukul 17.30 WIB setelah menerima informasi dari warga. Polisi langsung turun ke lapangan dan melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan gudang tempat praktik ilegal tersebut berlangsung.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak membeli gas elpiji dari sumber yang tidak resmi. Jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait gas ilegal, masyarakat diminta segera melapor ke pihak berwajib.

Anggaran Proyek PL Dinas PU Ketapang Tahun 2025 Melimpah, Habis Diborong Pokir Berkode

Anggaran Proyek "PL" Dinas PU Ketapang Tahun 2025 Melimpah, Habis Diborong Pokir Berkode.
KETAPANG - Anggaran Proyek Penunjukan Langsung (PL) pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Ketapang tahun anggaran 2025 masih "belonggok" kendati sudah efisiensi. Terhitung mencapai angka Rp 86 milyar lebih atau Rp. 86.271.000.000.

Anggaran ini dikatakan pejabat dinas PU masih didominasi dari program aspirasi dewan atau dikenal program pokok pikiran (Pokir), baik anggota dewan periode 2019-2024 maupun anggota dewan baru terpilih periode 2024-2029. Sehingga cepat habis kendati belum tayang sepenuhnya di laman layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) Pemda sampai dengan tanggal 29 Juli 2025.

Proyek PL dana Pokir ini terutama tersebar ditiga bidang yakni pada bidang Sumber Daya Air (SDA), Bidang Bina Marga (BM) dan bidang Cipta Karya (CK) dinas PU. 

Dengan jenis pekerjaan secara kelompok terbagi dalam katagori diantaranya, pembersihan saluran parit persawahan kelompok tani, pekerjaan rehabilitasi/ bangun drainase, pekerjaan pembersihan saluran, pembangunan jaringan pipa, pemeliharaan jalan dan pembangunan jembatan. 

Dihimpun berdasarkan data dari laman sistim informasi rencana umum pengadaan (SIRUP), Pemda Ketapang yang dilihat hari Senin (28/07/2028), jumlah paket PL pada dinas PU sebanyak 526 paket PL dengan rata-rata nilai per paket bervariasi antara terkecil di angka Rp 96 juta dan terbesar bernilai Rp 200 juta. 

Kepala bidang SDA dinas PU Ketapang, Hendrika, mengatakan, proyek PL dibidangnya sudah habis, berkas perusahaan calon pelaksana sudah menumpuk menunggu proses di pejabat pengadaan. 

"Berkas (perusahaan) sudah ada di pejabat pengadaan barang dan jasa (PPBJ), sudah siap tayang semua," ujarnya, dikonfirmasi pada Senin (28/07/2025) sore di ruang kerjanya.  

Menurut dia, terkait proyek dana aspirasi ini, ia mengeluhkan sangat rentan konflik dan rawan masalah. Sehingga, pihaknya sebenarnya menolak untuk eksekusi proyek pokir. 

Hal ini disebabkan, apabila ada masalah misalkan temuan dari inspektorat, LSM, media ataupun aparat hukum, pihak dewan cenderung lepas tangan tidak mau dipersalahkan meskipun pada awalnya, proyek ini aspirasi dan pihak yang mengerjakannya pun ada arahan atau kaitan dengan dewan dimaksud. 

"Tapi yang input mereka-mereka (diduga menyebut DPRD dan Bapeda). Meski ditolak, tetap muncul lagi. Kalau ada masalah, tetap pihak kami yang dikejar, dewan diam-diam jak," ucapnya. 

Menyoroti hal ini, pemerhati dana APBD dari Ormas Laki Ketapang, Ujang Yandi mengatakan, program ini sebenarnya berasal dari usulan masyarakat lewat musrenbang (musyawarah rencana pembangunan) ataupun hasil reses anggota dewan di daerah pemilihanya. 

Dalam prakteknye dan jadi pembicaraan umum tiap tahun, program pokir ini justru banyak membuat beberapa pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Pengguna Anggaran (PA) seperti tersandera akibat ulah diduga praktek jual beli pokir yang melibatkan pihak kontraktor. 

Anggota dewan kerap memberi arahan kepada PA dan PPK melalui kontraktor yang ditunjuk sebagai pengurus, ataupun pelaksana proyek pokir mereka.  

"Ini kejadian sudah tiap tahun, kontraktor yang tidak ada hubungan dengan dewan, PA, PPK jangan harap dapat PL, apalagi tender. Kongkalikong macam ini sudah masif," kata Ujang Yandi, Senin malam. 

Namun demikian, praktek macam ini tidak hanya melulu disalahkan kepada anggota dewan, terkadang, oknum PPK atau orang dalam dinas juga ikut bermain proyek.

Pratek ini ia duga bermoduskan jual nama atau pinjam misalkan nama timses, anggota dewan ataupun orang dijajaran Pemda Ketapang. 

"Dengan begitu, apabila ada kontraktor yang minat, bakal terhenti karena proyek sudah bermerk. Ini biasanya modus-modus oknum," katanya. 

Menurut dia, soal macam ini memperkecil peluang usaha kontraktor yang tidak ada afiliasi, persaingan usaha tidak sehat dan cenderung monopoli. "Ini terindikasi pelanggaran. Kami akan pantau kegiatan tahun ini," tandasnya.

Reporter: Muzahidin

Senin, 28 Juli 2025

Polisi Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu di Tolitoli dan Tangkap Tiga Kurir Narkoba Internasional

Polisi Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu di Tolitoli dan Tangkap Tiga Kurir Narkoba Internasional
Polisi Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu di Tolitoli dan Tangkap Tiga Kurir Narkoba Internasional.

Tolitoli, Sulawesi Tengah — Upaya gigih Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah membuahkan hasil besar. Tim berhasil menggagalkan penyelundupan 30 kilogram sabu-sabu yang hendak masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur laut di pesisir Desa Kapas, Tolitoli, pada Kamis, 24 Juli 2025.

Dalam operasi yang berlangsung dramatis ini, polisi berhasil menangkap tiga orang kurir yang terlibat dalam jaringan narkoba internasional. Ketiganya berinisial JK (68 tahun), HS (47 tahun), dan S (28 tahun). Mereka diketahui merupakan bagian dari sindikat yang sudah lama dipantau kepolisian.

Ketiga tersangka ditangkap saat hendak merapat ke pesisir menggunakan speed boat. Dalam penangkapan tersebut, aparat menemukan dua karung berisi masing-masing 15 paket sabu, serta menyita tiga unit ponsel yang digunakan sebagai alat komunikasi selama menjalankan aksi mereka.

Menurut Kombes Pol. Pribadi Sembiring selaku Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, penangkapan ini merupakan puncak dari penyelidikan intensif selama tiga bulan terhadap jaringan lama yang telah beroperasi sejak 2021.

Modus yang digunakan ketiga pelaku terbilang rapi dan lintas negara. JK dan HS berangkat dari Tolitoli menuju Tarakan, kemudian ke Berau, Kalimantan Timur, dan melanjutkan perjalanan ke Semporna, Malaysia. Di sana, mereka menerima sabu dari jaringan internasional sebelum kembali ke Indonesia bersama pelaku ketiga, S.

Dalam perjalanan pulang, mereka sempat berpindah-pindah pulau untuk menghindari pantauan aparat. Namun, berkat pemantauan yang cermat dan terkoordinasi, polisi berhasil mencegat mereka saat masuk kembali ke wilayah Tolitoli.

Aksi penggerebekan dan penangkapan dilakukan pada Kamis, 24 Juli 2025, namun informasi resmi baru dirilis ke publik pada Senin, 28 Juli 2025 oleh Dirresnarkoba Kombes Pol. Pribadi Sembiring dalam konferensi pers.

Pengungkapan penyelundupan sabu seberat 30 kilogram ini sangat signifikan. Dirresnarkoba menyebut bahwa jumlah sabu yang berhasil diamankan setara dengan potensi penyelamatan 150 ribu jiwa dari bahaya narkotika.

“Ini jaringan lama yang kami pantau sejak tahun 2021. Pengungkapan ini merupakan prestasi besar karena menyelamatkan ratusan ribu nyawa dari dampak buruk narkoba,” ujar Kombes Pol. Pribadi Sembiring.

Ketiga tersangka saat ini telah diamankan dan dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup dan denda hingga Rp10 miliar.

Polda Sulawesi Tengah juga memastikan bahwa penyelidikan masih terus berlanjut. Aparat tengah memburu jaringan internasional lainnya yang terlibat dalam operasi penyelundupan ini.

Polisi Ungkap Modus Karhutla di Riau: 51 Tersangka Bakar Hutan Demi Perkebunan Sawit

Polisi Ungkap Modus Karhutla di Riau: 51 Tersangka Bakar Hutan Demi Perkebunan Sawit
Polisi Ungkap Modus Karhutla di Riau: 51 Tersangka Bakar Hutan Demi Perkebunan Sawit.

Riau – Kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali mencuat di Provinsi Riau. Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengungkap modus kejahatan yang dilakukan para pelaku pembakar hutan demi membuka lahan untuk kebun kelapa sawit. Hingga akhir Juli 2025, sebanyak 51 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam 41 kasus karhutla yang ditangani.

Menurut keterangan resmi dari Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol. Anom Karabianto, para tersangka berasal dari berbagai kalangan, mulai dari pemilik lahan, pekerja, hingga pihak yang diduga menyuruh membakar lahan. “Modusnya membuka lahan hutan dengan cara membakar untuk perkebunan kelapa sawit,” jelas Anom, Senin (28/7/2025).

Modus utama yang digunakan para pelaku adalah pembakaran hutan secara sengaja untuk membuka lahan baru yang akan dijadikan kebun kelapa sawit. Cara ini dianggap cepat dan murah oleh para pelaku, namun berdampak sangat buruk bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar.

Selain itu, pembakaran hutan juga memicu kabut asap yang mengganggu aktivitas warga, merusak ekosistem, dan memperparah krisis iklim. Padahal, pemerintah telah sejak lama melarang praktik pembukaan lahan dengan cara membakar.

Kasus-kasus karhutla ini tersebar di berbagai wilayah di Provinsi Riau, termasuk daerah yang rawan dan kerap menjadi langganan kebakaran seperti Pelalawan, Siak, Indragiri Hulu, dan Rokan Hilir. Riau memang dikenal sebagai salah satu provinsi dengan tingkat kebakaran hutan tertinggi di Indonesia, terutama saat musim kemarau.

Penanganan kasus karhutla ini telah berlangsung sejak awal tahun 2025, dan mencapai puncaknya pada bulan Juni hingga Juli 2025, seiring meningkatnya suhu udara dan curah hujan yang rendah. Polisi bergerak cepat dengan membentuk tim khusus untuk menyelidiki dan menangkap para pelaku pembakaran.

Motif utamanya adalah ekonomi. Membuka lahan dengan cara dibakar dianggap lebih hemat biaya ketimbang membuka lahan secara mekanik atau manual. Banyak pelaku yang ingin segera menanam sawit untuk mendapatkan keuntungan besar dalam waktu singkat, tanpa mempedulikan dampak jangka panjang terhadap lingkungan dan hukum.

Polda Riau menegaskan bahwa seluruh pelaku akan dihukum seberat-beratnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Berikut ini beberapa pasal yang dikenakan kepada para tersangka:

  • Untuk pelaku perambahan hutan:

    • Pasal 78 ayat (2) UU Kehutanan (diubah dalam pasal 36 angka 19 UU Cipta Kerja)

    • Pasal 92 ayat (1) huruf a UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (diubah dengan Pasal 37 angka 16 ayat (1) huruf b UU Nomor 6 Tahun 2023)

  • Untuk pelaku pembakaran hutan:

    • Pasal 50 ayat (3) huruf d Jo Pasal 78 ayat (3) UU Kehutanan

    • Pasal 56 ayat (1) Jo Pasal 108 UU Perkebunan

    • Pasal 108 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)

    • Pasal 187 dan Pasal 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Ancaman hukuman dari pasal-pasal tersebut sangat berat, termasuk hukuman penjara hingga puluhan tahun dan denda dalam jumlah besar. Langkah tegas ini diambil untuk memberi efek jera dan mencegah praktik serupa di masa depan.

Kombes Pol. Anom Karabianto menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberi ruang bagi para pelaku pembakaran hutan. “Kami terus melakukan pemantauan dan penindakan secara intensif. Setiap laporan dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secepat mungkin,” tegasnya.

Polda Riau juga mengimbau kepada masyarakat dan pemilik lahan agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Jika masih ditemukan praktik semacam itu, pelaku akan langsung diproses secara hukum.

Untuk mencegah terjadinya karhutla, pemerintah daerah bersama TNI, Polri, dan instansi terkait telah melakukan sosialisasi dan patroli rutin, terutama di wilayah-wilayah rawan kebakaran. Teknologi pemantauan berbasis satelit juga dimanfaatkan untuk mendeteksi titik api secara real-time.

Selain itu, edukasi kepada masyarakat juga terus digalakkan agar mereka memahami risiko dan bahaya dari karhutla, baik bagi kesehatan, lingkungan, maupun masa depan anak cucu.

Kasus kebakaran hutan dan lahan di Riau menunjukkan bahwa kesadaran hukum dan lingkungan masih rendah di kalangan masyarakat tertentu. Polisi telah menetapkan 51 tersangka dari 41 kasus yang berhasil diungkap, mayoritas karena membuka lahan untuk kebun sawit. Dengan ancaman hukuman berat dan penindakan tegas, diharapkan praktik pembakaran hutan ini bisa segera dihentikan. Mari jaga hutan kita bersama-sama, karena hutan bukan hanya milik hari ini, tapi juga untuk masa depan generasi mendatang.

Mayat Perempuan Dalam Drum Gegerkan Warga Tangerang, Polisi Temukan Tanda Kekerasan

Mayat Perempuan Dalam Drum Gegerkan Warga Tangerang, Polisi Temukan Tanda Kekerasan
Mayat Perempuan Dalam Drum Gegerkan Warga Tangerang, Polisi Temukan Tanda Kekerasan.

Tangerang – Warga di sekitar aliran Kali Cisadane, Kota Tangerang, dikejutkan dengan penemuan mayat perempuan di dalam sebuah drum plastik. Penemuan yang menghebohkan itu terjadi pada Minggu malam dan langsung memicu penyelidikan intensif dari pihak kepolisian.

Sebuah drum mencurigakan ditemukan mengambang di aliran Kali Cisadane, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang. Saat dibuka, warga dan petugas yang datang terkejut karena di dalamnya terdapat sesosok mayat perempuan yang sudah dalam kondisi rusak parah.

“Jasad korban ditemukan dalam kondisi sudah membusuk dan mengalami kerusakan parah,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Raden Jauhari, dalam keterangan resminya pada Senin (28/7/2025).

Dari hasil pemeriksaan awal, korban diketahui adalah seorang perempuan berusia sekitar 25 hingga 30 tahun. Meskipun identitas lengkap korban belum dapat dipastikan, polisi tengah melakukan berbagai upaya untuk mengungkap siapa sebenarnya korban ini.

“Kami sedang lakukan pencocokan DNA, sidik jari, hingga face recognition. Alhamdulillah sudah ada dugaan awal identitas korban, tinggal menunggu hasil tes untuk kepastian,” kata Kombes Jauhari.

Penemuan mayat ini terjadi pada Minggu malam (27/7/2025) di bantaran Kali Cisadane, wilayah Karawaci, Kota Tangerang. Warga yang pertama kali mencium bau tak sedap langsung melaporkan ke pihak berwajib. Setelah dicek, ternyata bau tersebut berasal dari sebuah drum yang mengambang.

Polisi memastikan bahwa jasad tersebut adalah korban dari tindak kekerasan. Hasil autopsi menunjukkan adanya luka-luka yang tidak wajar di tubuh korban.

“Dari tubuh korban itu ditemukan tanda-tanda kekerasan. Ini sedang kami dalami lebih lanjut untuk memastikan penyebab kematian dan motif di baliknya,” ungkap Kapolres.

Polisi bergerak cepat dengan memeriksa CCTV di sekitar lokasi penemuan, menyisir laporan orang hilang, dan melakukan pencocokan forensik. Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan, termasuk warga yang pertama kali menemukan drum tersebut.

“Selain tes DNA, kami juga memeriksa kemungkinan korban ini adalah bagian dari laporan orang hilang. Ada satu keluarga yang sudah kami hubungi dan sedang dilakukan pencocokan,” jelas Jauhari.

Kasus ini menarik perhatian publik karena cara pelaku membuang korban terbilang keji—dimasukkan ke dalam drum dan dibuang ke sungai. Selain itu, lokasi kejadian yang berada di tengah kota membuat warga merasa tidak aman. Banyak yang bertanya-tanya siapa pelaku dan apa motif di balik pembunuhan ini.

Kombes Jauhari mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan anggota keluarganya atau mengetahui informasi penting terkait kasus ini agar segera melapor ke pihak kepolisian.

“Segala informasi dari masyarakat akan sangat membantu dalam mengungkap pelaku dan motif di balik kejahatan ini. Kami pastikan akan menindaklanjuti setiap laporan secara profesional,” tegasnya.

Penemuan jasad perempuan dalam drum di Kali Cisadane bukan sekadar kasus kriminal biasa. Ini adalah alarm bagi keamanan lingkungan kita. Polisi kini tengah bekerja keras untuk mengungkap identitas korban, mencari tahu pelaku, dan memastikan keadilan ditegakkan.

Polisi Ungkap Isi Tas Arya Daru di Rooftop Gedung Kemlu yang Jadi Petunjuk Penting Kasus

Polisi Ungkap Isi Tas Arya Daru di Rooftop Gedung Kemlu yang Jadi Petunjuk Penting Kasus
Polisi Ungkap Isi Tas Arya Daru di Rooftop Gedung Kemlu yang Jadi Petunjuk Penting Kasus.

Jakarta – Misteri meninggalnya diplomat muda Arya Daru Pangayunan (39) perlahan mulai terkuak. Polisi kini mengungkap isi tas milik Arya yang ditemukan di rooftop lantai 12 Gedung Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Jakarta Pusat. Temuan ini menjadi salah satu petunjuk penting dalam proses penyelidikan yang sedang berlangsung.

Tas tersebut diketahui ditinggalkan Arya satu hari sebelum jasadnya ditemukan meninggal dunia di area rooftop gedung Kemlu. Menurut keterangan resmi dari Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak, isi tas tersebut mencakup beberapa barang pribadi dan kantor.

“Yang pasti, saya nggak bisa kasih tahu secara rinci, yang pasti yang ditemukan ada laptop, ada pakaian, dan juga goodie bag karton tas,” ujar Reonald kepada awak media pada Senin, 28 Juli 2025.

Barang-barang tersebut menunjukkan bahwa Arya sempat melakukan aktivitas belanja sebelum akhirnya naik ke rooftop.

Menurut keterangan polisi, pakaian-pakaian tersebut baru dibeli Arya dari salah satu mal ternama di Jakarta.

“Dia kan sebelum naik ke rooftop, dia dari GI (Grand Indonesia), dari pusat perbelanjaan itu beli pakaian,” jelas Reonald.

Penemuan ini menunjukkan bahwa Arya sempat melakukan aktivitas normal seperti berbelanja sebelum ditemukan meninggal dunia. Ini bisa menjadi indikasi penting soal kondisi mental maupun rencana aktivitas Arya sebelum kejadian tragis itu.

Tak hanya pakaian dan goodie bag, polisi juga menemukan laptop pribadi dan beberapa perlengkapan kantor di dalam tas Arya. Selain itu, terdapat juga obat-obatan, namun pihak kepolisian enggan mengungkap secara detail jenis atau indikasi penggunaan obat tersebut karena alasan privasi medis.

“Laptop, terus pakaian yang baru dibeli, terus ada beberapa obat-obatan ya yang korban bawa. Terus ya pokoknya belanjaan yang baru dia beli, terus beberapa nota, terus beberapa alat-alat kantor lah gitu,” tambah Reonald.

Tas tersebut ditemukan di area rooftop lantai 12 Gedung Kemlu, tempat yang sama di mana jasad Arya akhirnya ditemukan. Menurut informasi, tas itu sudah berada di lokasi sejak sehari sebelum jasad Arya ditemukan. Saat itu, petugas keamanan belum mengetahui bahwa tas itu milik Arya.

Arya dikenal sebagai seorang diplomat muda yang tengah bertugas di lingkungan Kemlu. Usianya baru menginjak 39 tahun. Meski belum banyak informasi soal latar belakang dan tugas terakhirnya, Arya disebut-sebut sebagai sosok yang profesional dan berdedikasi tinggi dalam pekerjaannya.

Pihak Polda Metro Jaya masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab pasti kematian Arya. Ditemukannya barang-barang pribadi ini menjadi bahan analisis penting dalam memetakan kronologi kejadian.

Polisi belum bisa mengonfirmasi apakah kematian Arya murni karena alasan medis, bunuh diri, atau adanya unsur lain. Namun, setiap temuan baru akan dikumpulkan dan dianalisis secara menyeluruh.

Geger Penemuan Mayat Perempuan dalam Drum Biru di Tangerang, Polisi Langsung Turun Tangan

Geger Penemuan Mayat Perempuan dalam Drum Biru di Tangerang, Polisi Langsung Turun Tangan
Geger Penemuan Mayat Perempuan dalam Drum Biru di Tangerang, Polisi Langsung Turun Tangan. (Gambar ilustrasi)

BORNEOTRIBUN - Warga Tangerang dikejutkan oleh penemuan mayat perempuan yang ditemukan dalam sebuah drum plastik berwarna biru. Penemuan mengerikan ini terjadi pada Minggu, 27 Juli 2025, dan langsung menjadi sorotan publik.

Sebuah drum plastik berwarna biru ditemukan mengapung di permukaan air, berisi sesosok jenazah perempuan. Penemuan ini langsung memicu kehebohan warga setempat yang tak menyangka drum tersebut menyimpan sesuatu yang begitu mengerikan.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari, membenarkan adanya penemuan tersebut dan langsung turun ke lokasi untuk meninjau tempat kejadian perkara (TKP).

“Saya baru selesai dari TKP, monitor langsung dan turun langsung,” ujar Kombes Pol. Jauhari saat dikonfirmasi pada Minggu (27/7/2025).

Hingga saat ini, identitas korban belum diketahui. Jenazah masih dalam proses evakuasi dan selanjutnya akan dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan identifikasi oleh tim forensik dan penyidik dari Polres Metro Tangerang Kota.

“Masih dalam lidik dan identifikasi,” tegas Kombes Pol. Jauhari.

Meskipun belum dijelaskan secara rinci lokasi persisnya, jenazah ditemukan mengambang dalam drum biru di wilayah Kota Tangerang. Polisi telah melakukan olah TKP dan meminta keterangan dari sejumlah saksi di sekitar lokasi kejadian.

Mayat ditemukan pada hari Minggu, 27 Juli 2025. Penemuan ini langsung dilaporkan warga kepada pihak kepolisian dan mendapatkan respons cepat dari jajaran Polres Metro Tangerang Kota.

Kasus ini menarik perhatian masyarakat karena cara korban dibuang tergolong tidak biasa. Menyimpan mayat dalam drum plastik dan membuangnya ke perairan menunjukkan indikasi adanya upaya untuk menghilangkan jejak. Motif di balik pembunuhan ini pun masih misterius dan tengah didalami oleh pihak berwenang.

Polres Metro Tangerang Kota saat ini fokus pada proses identifikasi korban, termasuk melakukan autopsi untuk mengetahui penyebab pasti kematian. Selain itu, penyidik juga tengah mengumpulkan bukti-bukti di sekitar lokasi kejadian dan memeriksa rekaman CCTV jika tersedia.

Polisi juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan anggota keluarga untuk segera melapor agar dapat dicocokkan dengan ciri-ciri jenazah yang ditemukan.

Penemuan mayat perempuan dalam drum biru di Tangerang masih menyisakan banyak misteri. Polisi kini bekerja keras untuk mengungkap siapa korban sebenarnya dan siapa pelaku di balik tindakan keji ini. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan menyerahkan proses penyelidikan sepenuhnya kepada pihak berwajib.

Terus ikuti perkembangan kasus ini hanya di situs kami. Jangan lewatkan informasi penting dan terpercaya seputar peristiwa kriminal terkini di wilayah Anda.

Polda Riau Tetapkan Distributor Beras Oplosan 9 Ton Jadi Tersangka karena Rugikan Konsumen dan Langgar Hukum Perlindungan Konsumen

Polda Riau Tetapkan Distributor Beras Oplosan 9 Ton Jadi Tersangka karena Rugikan Konsumen dan Langgar Hukum Perlindungan Konsumen
Polda Riau Tetapkan Distributor Beras Oplosan 9 Ton Jadi Tersangka karena Rugikan Konsumen dan Langgar Hukum Perlindungan Konsumen.

Pekanbaru – Kepolisian Daerah (Polda) Riau baru saja mengungkap kasus pengoplosan beras yang sangat merugikan masyarakat. Seorang distributor berinisial R resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti mengoplos 9 ton beras reject dan menjualnya seolah-olah beras premium. Kejahatan ini tidak hanya menipu konsumen, tetapi juga mencederai program pemerintah dalam menjaga kestabilan pangan nasional.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh tim Subdirektorat I Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Penggerebekan dilakukan pada Kamis, 24 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah toko beras yang terletak di Jalan Sail, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.

Di tempat kejadian perkara, petugas menemukan aktivitas mencurigakan, yakni proses pengoplosan beras dalam jumlah besar. Beras kualitas rendah asal Pelalawan dimasukkan kembali ke dalam karung SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) milik pemerintah. Tidak hanya itu, beras tersebut juga dikemas dalam karung bermerek premium, lalu dijual ke masyarakat dengan harga tinggi layaknya beras berkualitas unggul.

Pelaku berinisial R, pemilik toko beras tersebut, langsung diamankan dan kini ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Berdasarkan keterangan dari Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro, R telah melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pasal yang dikenakan terhadap tersangka adalah Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f, serta Pasal 9 ayat (1) huruf d dan h. Ini artinya, pelaku dianggap telah memberikan informasi menyesatkan dan menyembunyikan fakta mengenai kualitas, asal-usul, dan spesifikasi produk yang dijual kepada konsumen.

Modus operandi yang digunakan cukup rapi namun tetap melanggar hukum. Tersangka R diketahui membeli beras ladang dengan kualitas di bawah standar dari daerah Pelalawan. Kemudian, beras tersebut dimasukkan ke dalam karung SPHP 5 kg, ditimbang, dan dijahit menggunakan mesin jahit agar terlihat seperti produk asli dari pemerintah.

Yang lebih mengejutkan, beberapa karung yang digunakan bertuliskan “beras premium dari Bukittinggi, Sumatera Barat”. Padahal, isinya tetap beras berkualitas rendah yang dibeli dari Pelalawan. Tindakan ini jelas merupakan bentuk penipuan karena menjual beras biasa dengan harga setara beras premium.

Beras tersebut lalu didistribusikan kembali kepada masyarakat, menyebabkan kerugian materiil dan mempermainkan kepercayaan konsumen.

Dalam penggerebekan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa:

  • 79 karung beras SPHP ukuran 5 kg berisi beras oplosan

  • 4 karung bermerek lain yang juga berisi beras ladang

  • 18 karung kosong SPHP

  • 1 unit timbangan digital

  • 1 unit mesin jahit

  • 12 gulung benang jahit

  • 2 buah mangkok

Total berat beras oplosan yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai 8 hingga 9 ton. Pihak kepolisian saat ini masih melakukan perhitungan secara rinci untuk memastikan jumlah pastinya.

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menyatakan bahwa kasus ini sangat memprihatinkan karena mengancam stabilitas pangan yang menjadi perhatian utama pemerintah. Program SPHP yang seharusnya menjamin ketersediaan dan keterjangkauan beras bagi masyarakat kecil justru disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab demi keuntungan pribadi.

"Presiden telah menegaskan pentingnya menjaga ketahanan pangan nasional karena seluruh sistem produksinya, mulai dari pupuk, BBM, irigasi, hingga subsidi, dibiayai oleh uang rakyat," tegas Kapolda.

Beliau juga menambahkan bahwa tindakan serakah semacam ini sangat merugikan negara dan masyarakat. Istilah "serakahnomics" pun kembali disorot, merujuk pada pelaku usaha yang memanfaatkan bantuan pemerintah untuk meraup untung secara curang.

Polda Riau memastikan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan berjalan sesuai aturan yang berlaku. Penyidik juga tengah melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas, termasuk potensi pelaku lain yang terlibat dalam kasus serupa.

Kapolda Riau juga menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari instruksi langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rangka memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menindak tegas segala bentuk kejahatan ekonomi yang merugikan konsumen.

"Tentu saja arahan Bapak Kapolri ini adalah bagaimana kita bisa hadir di tengah-tengah masyarakat dan memberikan rasa aman melalui penegakan hukum yang adil dan tegas," ungkap Kapolda.

Dua Pencuri di SDN 47 Penanjung Sekadau Akhirnya Ditangkap Polisi Setelah Aksi Bobol Ruang Guru

Dua Pencuri di SDN 47 Penanjung Sekadau Akhirnya Ditangkap Polisi Setelah Aksi Bobol Ruang Guru
Dua Pencuri di SDN 47 Penanjung Sekadau Akhirnya Ditangkap Polisi Setelah Aksi Bobol Ruang Guru. (Foto: BB)

Sekadau, Kalbar – Aksi pencurian yang sempat bikin heboh warga di SDN 47 Penanjung akhirnya berhasil diungkap. 

Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berhasil dibekuk Unit Jatanras Satreskrim Polres Sekadau setelah melakukan penyelidikan mendalam.

Apa yang Terjadi?

Kedua pelaku membobol ruang guru di SDN 47 Penanjung, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir. Aksi pencurian ini terjadi pada dini hari, tepatnya tanggal 21 Agustus 2024 sekitar pukul 01.15 WIB. 

Pelaku masuk melalui jendela dapur bagian belakang, lalu mencongkel ventilasi pintu ruang guru menggunakan alat berupa palu.

Barang-barang yang berhasil digasak pelaku antara lain:

  • Satu unit CCTV

  • Satu unit router merek Huawei

  • Uang tunai sekitar Rp1,9 juta yang disimpan di laci dan celengan

Dua pelaku tersebut terdiri dari:

  • Seorang pemuda berusia 20 tahun

  • Seorang remaja di bawah umur

Pelaku merupakan warga Desa Mungguk dan ditangkap di dua lokasi berbeda dalam wilayah yang sama.

Kapan dan Bagaimana Penangkapan Dilakukan?

Penangkapan dilakukan pada Kamis pagi, 24 Juli 2025, sekitar pukul 06.00 WIB. Polisi bergerak cepat setelah mengantongi identitas para pelaku dari hasil penyelidikan intensif.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Minggu, (27/7/2025), IPTU Zainal Abidin, selaku Kasat Reskrim Polres Sekadau, mengungkap bahwa kedua pelaku langsung mengakui perbuatannya saat diperiksa oleh petugas.

Kenapa Pelaku Melakukan Aksi Pencurian Ini?

Motif pencurian yang dilakukan kedua pelaku tergolong klasik. Barang hasil curian dibagi rata dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Namun, tindakan tersebut tetap saja melanggar hukum dan mengakibatkan kerugian materiil bagi pihak sekolah. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp4,5 juta.

Apa Saja Barang Bukti yang Diamankan?

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain:

  • Router Huawei

  • Unit CCTV

  • Beberapa celengan yang sudah terbelah

  • Palu yang digunakan untuk membobol ventilasi

Barang-barang tersebut menjadi bukti kuat untuk memproses kasus ini lebih lanjut.

Bagaimana Proses Hukum Kedua Pelaku?

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP, dengan ancaman hukuman atas pencurian dengan pemberatan. Jika unsur pemberatan tidak terpenuhi, pelaku akan dikenakan subsider Pasal 362 KUHP.

Sementara itu, pelaku yang masih di bawah umur akan diproses menggunakan pendekatan yang sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Kami akan tangani sesuai prosedur yang berlaku, termasuk pendekatan khusus untuk pelaku yang masih anak-anak,” jelas IPTU Zainal.

Menutup konferensi pers, IPTU Zainal mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat malam hari. Ia juga mendorong warga untuk lebih aktif menjaga keamanan lingkungan sekitar.

“Kami ajak masyarakat untuk peduli terhadap situasi keamanan. Jangan ragu melapor jika melihat hal-hal mencurigakan. Gunakan CCTV semaksimal mungkin sebagai langkah pencegahan,” pesannya.

Kasus pembobolan SDN 47 Penanjung ini menjadi pengingat penting bagi kita semua bahwa kejahatan bisa terjadi di mana saja dan kapan saja. Tindakan cepat aparat kepolisian patut diapresiasi karena berhasil mengamankan pelaku tanpa menimbulkan keresahan berkepanjangan di masyarakat.

Langkah preventif seperti meningkatkan keamanan lingkungan, memperkuat pengawasan, dan edukasi kepada masyarakat, terutama anak muda, perlu terus digalakkan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Sabtu, 26 Juli 2025

Fakta Lengkap Pengungkapan Kasus Narkoba di Pontianak, Polisi Amankan Sabu dan Enam Pelaku dari Empat TKP

Fakta Lengkap Pengungkapan Kasus Narkoba di Pontianak, Polisi Amankan Sabu dan Enam Pelaku dari Empat TKP
Fakta Lengkap Pengungkapan Kasus Narkoba di Pontianak, Polisi Amankan Sabu dan Enam Pelaku dari Empat TKP.

Pontianak, (25/7/2025)  – Komitmen dalam memberantas peredaran narkotika kembali ditunjukkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak. Sebanyak 36,17 gram narkotika jenis sabu dimusnahkan sebagai barang bukti hasil pengungkapan dari empat lokasi berbeda. 

Pemusnahan ini sekaligus melibatkan enam tersangka yang kini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.

Apa yang Terjadi?

Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak memusnahkan sabu seberat 36,17 gram yang merupakan hasil pengungkapan kasus dari empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda. 

Barang bukti ini telah melalui proses uji laboratorium dan penyitaan sah sesuai prosedur hukum.

Di Mana Lokasi Pengungkapan?

Berikut empat lokasi TKP yang berhasil diungkap oleh aparat:

  1. SPBU Tanjung Pura, Pontianak Selatan – dengan tersangka DY (kurir) dan OA (penjual).

  2. Jalan Tabrani Ahmad Gang Peramas Dalam No. 8, Pontianak Barat – dengan tersangka MP (penjual).

  3. Depan Halte Jalan Sutan Hamid II, Pontianak Timur – dengan tersangka CSK dan SMA (keduanya kurir).

  4. Jalan Tani, samping Masjid Al Karim, Pontianak Timur – dengan tersangka AW (penjual).

Fakta Lengkap Pengungkapan Kasus Narkoba di Pontianak, Polisi Amankan Sabu dan Enam Pelaku dari Empat TKP
Fakta Lengkap Pengungkapan Kasus Narkoba di Pontianak, Polisi Amankan Sabu dan Enam Pelaku dari Empat TKP.

Sebanyak enam orang tersangka telah diamankan dengan peran berbeda dalam jaringan ini, mulai dari kurir, penjual, hingga pembeli. Saat ini, mereka sedang menjalani penyidikan di Sat Resnarkoba Polresta Pontianak dan akan dijerat dengan pasal-pasal sesuai Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pemusnahan dilakukan pada Kamis, 24 Juli 2025, di Ruang Sat Narkoba Polresta Pontianak. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Batman Pandia, S.IP., M.A.P., dan disaksikan oleh perwakilan dari BNN Kota Pontianak, Kejaksaan Negeri Pontianak, serta penasihat hukum para tersangka.

Menurut AKP Batman Pandia, pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah nyata dalam penegakan hukum dan upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba di Kota Pontianak. Ia menegaskan bahwa proses dilakukan secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Suyono, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Resnarkoba juga menyampaikan apresiasi terhadap sinergi antar lembaga. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan preventif dan represif untuk melindungi generasi muda dari ancaman narkotika.

Dari pengungkapan ini, aparat memperkirakan sekitar 360 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba. Hal ini menjadi bukti nyata bahwa kerja keras aparat dan kerja sama lintas lembaga mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat luas.

Rabu, 23 Juli 2025

Pengedar Sabu di Sungai Musi Ditangkap Polisi, Ini Kronologinya

Pengedar Sabu di Sungai Musi Ditangkap Polisi, Ini Kronologinya
Pengedar Sabu di Sungai Musi Ditangkap Polisi, Ini Kronologinya.

Palembang, Juli 2025 — Seorang pengedar narkoba jenis sabu berhasil ditangkap oleh tim Kapal Polisi Beo-5013 dari Subdit Patroliair Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri dalam operasi khusus di wilayah pesisir Sungai Musi, Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Pelaku yang diamankan berinisial RA (33 tahun). Ia diduga menjadi salah satu pengedar aktif sabu di kawasan pesisir Sungai Musi. Penangkapan ini dilakukan langsung oleh tim KP Beo-5013 yang dipimpin AKP Ody Khowat Setiawan, S.H.

Penangkapan RA berawal dari informasi masyarakat yang masuk pada awal Juli 2025. Warga mencurigai adanya aktivitas jual beli narkoba di sebuah gubuk kayu di Sungai Mudi, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang.

“Kami lakukan penyelidikan tertutup selama beberapa hari dan memastikan bahwa informasi tersebut valid,” ungkap AKP Ody.

Penggerebekan dilakukan pada Sabtu, 19 Juli 2025 pukul 13.45 WIB di lokasi yang dicurigai. Polisi melakukan tindakan cepat saat melihat aktivitas mencurigakan.

Setelah pemantauan intensif, tim langsung melakukan penggerebekan. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke atas kapal polisi untuk pemeriksaan awal.

“Kami lakukan penindakan cepat dan terukur. Tersangka langsung kami amankan,” kata AKP Ody.

Dari lokasi penangkapan, polisi menyita berbagai barang bukti yang memperkuat dugaan bahwa RA memang terlibat dalam peredaran narkotika, antara lain:

  • 3 paket sabu dengan berat bruto 1,22 gram

  • 1 timbangan digital

  • 4 bong (alat isap sabu)

  • 106 plastik klip kosong

  • Pipet kaca, korek gas, dan sendok plastik

  • Uang tunai sebesar Rp105.000

“Semua barang bukti kami amankan sesuai SOP. Tersangka pun langsung kami serahkan ke Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumsel untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup AKP Ody.

Ventilator RSUP Soekarno Dicuri! Tiga Orang Dalam & Dua Penadah Diamankan Polisi

Ventilator RSUP Soekarno Dicuri! Tiga Orang Dalam & Dua Penadah Diamankan Polisi
Ventilator RSUP Soekarno Dicuri! Tiga Orang Dalam & Dua Penadah Diamankan Polisi.

Bangka Belitung – Siapa sangka, alat kesehatan krusial seperti ventilator bisa raib dari rumah sakit besar? Yang bikin geleng-geleng kepala, pelakunya ternyata orang dalam sendiri! Polisi pun bergerak cepat. Hasilnya? Tiga pelaku utama plus dua penadah berhasil dibekuk. Kasus ini sekarang jadi sorotan di Bangka Belitung.

Kasus ini mencuat setelah ventilator milik RSUP Dr. (HC) Ir. Soekarno tiba-tiba hilang secara misterius. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata pelakunya bukan orang asing. Tiga nama muncul sebagai dalang pencurian: Jo (29), pegawai P3K; Ri (31), honorer; dan Fi (30), mantan sopir ambulans yang sudah berhenti kerja pas kejadian.

Ketiganya kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. “Kita berhasil amankan tiga pelaku pencurian ventilator di RSUP Soekarno,” ujar Kapolda Babel, Irjen Pol Hendro Pandowo, saat konferensi pers, Selasa (22/7/2025).

Pencurian terjadi langsung di jantung layanan kesehatan masyarakat, yaitu RSUP Ir. Soekarno yang terletak di Provinsi Bangka Belitung. Aksi mereka tergolong nekat dan terorganisir, bahkan sempat tak terdeteksi.

Tak cuma pelaku utama, polisi juga berhasil membekuk dua penadah yang diduga menerima dan menjual alat-alat curian. Mereka adalah Je (26) dan As (38). Keduanya ditangkap di luar Pulau Bangka, setelah polisi melacak jejak transaksi penjualan barang hasil curian.

“Penadah ini perannya penting. Mereka jadi jembatan distribusi barang curian,” ungkap Dirreskrimum Polda Babel, Kombes Pol M. Rivai Arvan.

Polisi awalnya menerima laporan dari rumah sakit soal kehilangan alkes. Setelah memeriksa 10 saksi, penyidik mulai mencurigai satu nama: Jo. Saat diperiksa, Jo akhirnya mengaku dan menyebut dua rekannya yang ikut serta.

Dari situ, polisi menelusuri alur barang curian. Bukti-bukti transaksi akhirnya membawa tim ke dua penadah yang sempat bersembunyi di luar pulau.

“Jo mengaku dibantu dua orang. Kita terus telusuri, hingga akhirnya penadah juga berhasil ditangkap,” terang Arvan.

Barang utama yang diambil adalah ventilator, alat bantu pernapasan vital yang biasanya digunakan untuk pasien dengan kondisi darurat. Selain itu, polisi juga mengamankan alat-alat kesehatan lainnya sebagai barang bukti.

Semua barang kini diamankan di Mapolda Babel untuk proses hukum lebih lanjut.

Ventilator bukan barang sembarangan alat ini bisa jadi penentu hidup-mati pasien. Pencurian alat seperti ini nggak cuma soal pelanggaran hukum, tapi juga bisa membahayakan banyak nyawa.

Yang lebih mengkhawatirkan, pelakunya adalah pegawai internal rumah sakit. Kepercayaan yang seharusnya dijaga, justru disalahgunakan.

Kasus Pelecehan di SMAN 4 Kota Serang: Polisi Pastikan Ada Unsur Tindak Pidana

Kasus Pelecehan di SMAN 4 Kota Serang: Polisi Pastikan Ada Unsur Tindak Pidana
Kasus Pelecehan di SMAN 4 Kota Serang: Polisi Pastikan Ada Unsur Tindak Pidana. (Gambar ilustrasi)

Serang, Banten – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menyatakan telah terjadi dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum guru di lingkungan SMAN 4 Kota Serang.

Menurut keterangan Kepala Unit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali, kesimpulan tersebut diperoleh berdasarkan hasil penyelidikan dari laporan yang diterima pada 11 Juli 2025. Laporan tersebut berasal dari satu korban yang melaporkan dugaan pelecehan seksual oleh salah satu tenaga pendidik di sekolah tersebut.

“Dari hasil penyelidikan, ada perbuatan yang mengarah ke pelecehan, namun tidak sampai pada persetubuhan,” jelas Ipda Febby kepada awak media, dikutip dari Antaranews pada Selasa (22/7/2025).

Kasus ini melibatkan seorang oknum guru di SMAN 4 Kota Serang dan satu korban yang telah membuat laporan resmi ke pihak kepolisian. Hingga saat ini, baru satu laporan yang diterima secara resmi, meskipun isu serupa ramai dibicarakan di media sosial.

Penyidik juga akan memeriksa keluarga korban dan Komite Sekolah SMAN 4 Kota Serang guna melengkapi berkas penyelidikan.

Saat ini, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan psikologi dari korban sebagai bagian dari kelengkapan berkas perkara. Polisi juga bekerja sama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk mempercepat proses tersebut.

“Setelah hasil psikologi keluar, dalam waktu dekat kami akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” tegas Febby.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial melalui akun Instagram @savesmanfourkotser. Akun tersebut menyuarakan berbagai dugaan pelanggaran yang terjadi di SMAN 4 Kota Serang, seperti pelecehan seksual, pungutan liar, kasus intoleransi, hingga intimidasi terhadap siswa. Sayangnya, tuduhan-tuduhan itu disebut terus terjadi tanpa tindakan tegas dari pihak sekolah.

Lokasi dugaan pelecehan terjadi di SMAN 4 Kota Serang, Banten. Laporan pertama masuk pada 11 Juli 2025, dan hingga saat ini proses penyelidikan masih berlangsung secara aktif.

Pihak kepolisian menegaskan akan tetap terbuka terhadap laporan tambahan dari korban lainnya jika ada. Langkah hukum akan ditentukan setelah hasil pemeriksaan psikologi korban keluar dan gelar perkara dilakukan.

Kasus dugaan pelecehan seksual di SMAN 4 Kota Serang ini menunjukkan pentingnya keberanian korban dalam melapor dan pentingnya peran publik dalam menyuarakan keadilan. Meski baru satu korban yang membuat laporan resmi, pihak kepolisian menjamin akan terus mengusut kasus ini secara profesional.

Terungkap! Kasus Pembunuhan di Muara Komam Paser, Polda Kaltim: Satu Tersangka Sudah Diamankan Polisi

Terungkap! Kasus Pembunuhan di Muara Komam Paser, Polda Kaltim: Satu Tersangka Sudah Diamankan Polisi
Terungkap! Kasus Pembunuhan di Muara Komam Paser, Polda Kaltim: Satu Tersangka Sudah Diamankan Polisi. (Gambar ilustrasi)

Balikpapan – Kasus pembunuhan yang sempat menghebohkan warga Dusun Muara Kate, Desa Muara Langon, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, akhirnya berhasil diungkap oleh pihak Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim). 

Dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Rupatama Mapolda Kaltim, Kapolda Irjen Pol Endar Priantoro menyampaikan bahwa satu tersangka sudah resmi ditetapkan dan kini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.

Peristiwa ini terjadi pada 15 November 2024, sekitar pukul 04.00 WITA, di sebuah posko penolakan aktivitas hauling batu bara yang berada di rumah milik warga berinisial Y. 

Dalam insiden tersebut, seorang pria bernama Russel meninggal dunia, sementara korban lainnya, Anson K, mengalami luka-luka.

Kejadian ini langsung menyedot perhatian warga dan aparat penegak hukum karena lokasi kejadian berkaitan dengan aktivitas penolakan tambang batu bara yang telah berlangsung cukup lama di daerah tersebut.

Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro, menyebutkan bahwa pihaknya telah menetapkan seorang tersangka berinisial MT (Misran Toni alias Imis bin Enes). MT diduga kuat sebagai pelaku utama atau eksekutor dalam pembunuhan tersebut.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah kami memastikan minimal dua alat bukti terpenuhi. Tersangka MT adalah pelaku eksekutor,” tegas Irjen Pol Endar saat memberikan keterangan resmi.

Pengungkapan kasus ini memakan waktu dan proses yang panjang. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim, Kombes Pol Jamaluddin Farti, menjelaskan bahwa sejak kejadian, tim penyidik melakukan serangkaian tindakan, mulai dari:

  • Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP)

  • Pemeriksaan terhadap 43 saksi

  • Uji forensik terhadap barang bukti

  • Ekshumasi jenazah korban Russel pada 11 Juli 2025 di RS Kanudjoso Djatiwibowo

Hasil dari penyidikan itu akhirnya mengarah pada MT sebagai pelaku utama. MT pun berhasil ditangkap pada 15 Juli 2025, delapan bulan setelah kejadian berlangsung.

Dalam proses penyidikan, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain:

  • Pakaian korban yang terdapat bercak darah

  • Sarung

  • Tujuh unit telepon genggam

  • Beberapa dokumen administrasi

  • Pakaian milik tersangka

Barang bukti tersebut digunakan untuk memperkuat sangkaan terhadap MT dan membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

Motif dari tindakan keji ini masih dalam proses pendalaman. Kombes Pol Jamaluddin Farti menyatakan bahwa penyidik masih terus memeriksa tersangka untuk mencari tahu alasan di balik tindakan sadis tersebut.

“Kami sedang dalami apakah ada keterlibatan pihak lain dan juga apa motif di balik pembunuhan ini. Kenapa pelaku sampai nekat menghabisi nyawa orang yang dikenalnya?” jelas Kombes Jamaluddin.

Atas perbuatannya, MT dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancaman hukumannya bisa mencapai hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Gagal ke Malaysia, 5 Pekerja Migran Ilegal Ditangkap di Sumut Dijanjikan Gaji Rp6 Juta!

Gagal ke Malaysia, 5 Pekerja Migran Ilegal Ditangkap di Sumut Dijanjikan Gaji Rp6 Juta!
Gagal ke Malaysia, 5 Pekerja Migran Ilegal Ditangkap di Sumut Dijanjikan Gaji Rp6 Juta!

Pematangsiantar – Polda Sumut gagalkan rencana keberangkatan lima PMI ilegal ke Malaysia yang dijanjikan pekerjaan dan gaji menggiurkan. Satu tersangka emak-emak ikut diamankan.

Lima orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural yang hendak diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia berhasil digagalkan oleh Polda Sumatera Utara. 

Aksi penyelundupan ini terbongkar setelah tim dari Subdit IV Renakta Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut menerima informasi tentang dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Siapa Saja yang Ditangkap?

Kelima calon PMI tersebut adalah:

  • SR (20), warga Desa Purba Ganda, Kecamatan Pematang Bandar

  • OLH (26) dan LMS (25), keduanya berasal dari Desa Pagaran Lambung V, Kecamatan Adian Koting, Kabupaten Tapanuli Utara

  • NAS (25), warga Desa Bandar Khalifah, Kecamatan Percut Sei Tuan

  • DLS (42), warga Desa Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Pematangsiantar

Selain kelima korban, polisi juga menangkap seorang perempuan berinisial RZ (55), warga Jalan Sriwijaya, Kecamatan Siantar Utara. RZ diketahui berperan sebagai agen pengiriman pekerja migran ilegal dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Apa yang Terjadi?

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, pengungkapan kasus ini berlangsung pada tanggal 17–18 Juli 2025. Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat informasi bahwa ada pengiriman ilegal PMI melalui jalur laut Dumai, Riau, menuju Malaysia.

Polisi pun langsung bergerak cepat dan menggerebek sebuah rumah di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Kota, yang dijadikan sebagai tempat penampungan sementara para korban sebelum diberangkatkan.

Mengapa Mereka Berangkat Ilegal?

Dari hasil pemeriksaan, kelima PMI ilegal ini dijanjikan akan bekerja sebagai:

  • Asisten Rumah Tangga (ART)

  • Cleaning Service

  • Admin Kantor

Mereka pun dijanjikan gaji yang cukup menggiurkan, yakni sekitar Rp6,1 juta hingga Rp6,5 juta per bulan. Sayangnya, keberangkatan mereka dirancang tanpa prosedur resmi dan melibatkan jalur laut ilegal, yang sangat berisiko dan melanggar hukum.

Bagaimana Modus Operasinya?

Tersangka RZ bertindak sebagai agen perekrut, yang bertugas menjaring calon PMI dari berbagai daerah di Sumatera Utara. Korban kemudian dikumpulkan di satu rumah untuk menunggu pemberangkatan ilegal menuju Malaysia. Modus seperti ini sangat berbahaya karena tidak hanya melanggar hukum, tapi juga mempertaruhkan keselamatan para korban yang bisa saja menjadi korban eksploitasi atau kekerasan di negara tujuan.

Apa Langkah Kepolisian Selanjutnya?

Menurut Kombes Pol Ricko, kasus ini masih terus dikembangkan. Polisi menduga ada jaringan yang lebih besar di balik pengiriman PMI ilegal ini. Untuk sementara, tersangka RZ sudah diamankan dan dijerat dengan Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Polda Sumut juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan iming-iming pekerjaan di luar negeri tanpa jalur resmi. Proses menjadi PMI harus melalui prosedur legal yang difasilitasi oleh pemerintah, demi keselamatan dan hak-hak pekerja itu sendiri.

Kisah ini menjadi pengingat penting bahwa bekerja ke luar negeri harus melalui jalur resmi dan aman. Jangan mudah percaya pada agen yang menawarkan gaji tinggi tanpa prosedur yang jelas. Keselamatan dan masa depan para pekerja adalah hal yang tak bisa ditawar.

Waspada! Jangan jadi korban perdagangan orang. Jika ingin bekerja di luar negeri, pastikan Anda melalui jalur legal dan terdaftar secara resmi.

Senin, 21 Juli 2025

Densus 88 Tangkap Dua Terduga Teroris di Dua Tempat Berbeda, Ancaman Serius Lagi Diendus!

Densus 88 Tangkap Dua Terduga Teroris di Dua Tempat Berbeda, Ancaman Serius Lagi Diendus!
Densus 88 Tangkap Dua Terduga Teroris di Dua Tempat Berbeda, Ancaman Serius Lagi Diendus!. (Sumber foto: ANTARA)

Jakarta – Lagi-lagi tim elite Densus 88 Anti Teror bikin gebrakan. Kali ini, mereka berhasil menangkap dua orang terduga teroris di dua lokasi berbeda. 

Kedua sosok yang diamankan itu berinisial Y dan LA. Belum banyak informasi dibuka ke publik, tapi langkah ini jadi pengingat penting buat kita semua: ancaman teror itu nyata dan nggak boleh diremehin.

Juru Bicara Densus 88, AKBP Mayndra Eka Wardhana, langsung ngasih konfirmasi soal penangkapan tersebut. 

Lewat pernyataan resmi yang disampaikan Senin (21/7/2025), ia bilang, “Saya membenarkan bahwa ada penangkapan beberapa tersangka.”

Menurut AKBP Mayndra, operasi ini bukan sembarang operasi. Ini adalah bagian dari preventive strike alias langkah pencegahan dini untuk menghadapi potensi ancaman teror. 

Artinya, sebelum ada kejadian yang bikin geger, Densus udah bergerak duluan. Smart move, bukan?

Meski begitu, Densus 88 masih tutup mulut soal detail jaringan yang melibatkan kedua terduga tersebut. Mereka memilih fokus ke proses penyidikan yang lagi berjalan.

“Selanjutnya dalam proses penyidikan, oleh karena itu pihak Densus 88 belum bisa banyak memberikan informasi,” jelasnya.

Siapa Y dan LA? Masih Misterius

Sampai berita ini ditulis, belum ada informasi lebih lanjut soal siapa sebenarnya Y dan LA ini. 

Apakah mereka bagian dari jaringan lama atau kelompok baru? Masih jadi teka-teki. 

Yang pasti, tim Densus sekarang lagi ngulik lebih dalam lewat proses pendalaman terhadap keduanya.

“Masih dilakukan pendalaman,” tambah AKBP Mayndra.