Berita Borneotribun: Penipuan Hari ini
Tampilkan postingan dengan label Penipuan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Penipuan. Tampilkan semua postingan

Kamis, 21 April 2022

10 Jam Tangan Mewah Seharga 8 Miliar Rupiah dari Calon Mertua IK Disita Polisi

10 Jam Tangan Mewah Rp 8 Miliar dari Calon Mertua IK Disita Polisi
Ilustrasi. 10 Jam Tangan Mewah Rp 8 Miliar dari Calon Mertua IK Disita Polisi.


Borneo Tribun, Jakarta -- Dittipideksus Bareskrim Polri telah menyita 10 jam tangan mewah dari calon mertua tersangka IK yaitu RP. RP sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan via aplikasi Binomo dan ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim.


"Ya sudah, yang hari ini dilakukan penyitaan dari saudara RP 10 jam tangan mewah," jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Dr. Ahmad Ramadhan, S.H., M.H., M.Si., di Mabes Polri, Selasa (19/4/2022).


Di tempat terpisah, Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa 10 jam tangan itu bernilai Rp 8 miliar. Pembelian tersebut merupakan bentuk menyamarkan hasil kejahatan IK.


"Menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk membeli jam tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz sebanyak 10 jam dengan harga Rp 8.000.000.000 secara cash," ujarnya.


Selain itu, RP menerima aliran dana Rp 1,583 miliar dari IK. Untuk diketahui, Rp dan Vk, telah diperiksa selama 7 jam sebagai tersangka pada Senin (18/4/2022). Saat diperiksa, RP dicecar 57 pertanyaan. Sedangkan, VK dicecar 37 pertanyaan.


Polisi mengungkapkan, Vk menerima uang Rp 5 miliar serta barang mewah dari kekasihnya yang bernilai mencapai Rp 349 juta. Selain, itu IK juga pernah memberikan sebidang tanah di kawasan Tangerang Selatan ke Vk.


"Senilai Rp 7.800.000.000 yang diatasnamakan tersangka Vk," jelas Jenderal Bintang Satu itu.


Dalam kasus Binomo ini, polisi sudah menahan 6 tersangka dari total 7 tersangka yang sudah ditetapkan Bareskrim Polri.


(YK/HRM)

Selasa, 19 April 2022

Viral! Postingan Beredar Uang Palsu Rp100rb di Grup Belitang Update, Polisi: Kalau Benar Kami Tindak

Viral! Postingan Beredar Uang Palsu Rp100rb di Grup Belitang Update, Polisi: Kalau Benar Kami Tindak
Kasat Reskrim AKP Anuar Syarifuddin, SH. MH. 


BorneoTribun Sekadau, Kalbar – Viral posting di media sosial Facebook, beredarnya uang palsu bergambar sukarno di Kecamatan Belitang, Kabupaten Sekadau, Kalbar, Selasa (19/4). 


Menanggapi informasi tersebut, Polres Sekadau akan melakukan penyelidikan perihal peredaran uang palsu lembaran 100rb yang viral di media sosial. Namun hingga kini belum ada warga yang melaporkan ke Polisi.


Hal tersebut dikatakan Kapolres Sekadau AKBP Tri Panungko, SIK.MH melalui Kasat Reskrim AKP Anuar Syarifuddin, SH. MH kepada Wartawan, Selasa (19/4). 


“Perihal informasi beredarnya uang palsu di media sosial yang saya lihat, untuk laporannya belum ada yang masuk ke Polres Sekadau, ” kata Kasat.


AKP Anuar Syarifuddin mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan segera melakukan penyelidikan terkait kabar beredar nya uang palsu di kecamatan Belitang khususnya Sekadau.


Ia mengatakan, bahwa pihaknya akan segera melakukan proses penyelidikan untuk mencari tahu kebenaran dari informasi tersebut.


"Kalau memang ada uang palsu yang beredar, tentunya kami akan lakukan penindakan,” terang Kasat.


Ia meminta, bagi masyarakat yang mengetahui maupun menjadi korban dugaan peredaran uang palsu secepatnya untuk melaporkan kepada Polisi.


“Jika ada masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban uang palsu, silahkan melaporkan ke Polres Sekadau atau ke Polsek setempat. Tentunya akan segera kita tindaklanjuti,” pungkasnya.


Sementara dari jejak digital berhasil dihimpun, beredarnya uang palsu tersebut muncul dari postingan akun Facebook bernama Uun Maryenii di media sosial.


Akun itu memposting informasi peredaran uang palsu di grup Facebook Belitang Update pada senin 18 April 2022. Dalam statusnya, akun tersebut menulis pesan imbauan disertai gambar uang pecahan senilai Rp100Ribu yang diduga palsu.


”Tolong bantu share untuk semuanya, daerah Belitang dan sekitarnya sudah beredar uang palsu 100 ribu dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab, mohon di bantu jika ada yang mencurigakan ,karena sudah banyak toko-toko kecil dan besar yang tertipu salah satunya warung orang tua saya yg berada di simpang Sp 4 Setuntung, ini adalah buktinya,tolang partisipasinya sama2 kita menghentikan penyebaran uang palsu ini, agar tidak bertambah lagi korban seperti orang tua saya, ” tulis akun Uun Maryanii dalam grup Facebook tersebut.


Rentetan komentar netizen didalam unggahan tersebut sontak menjadi perhatian dan dipenuhi oleh puluhan komentar. Salah satunya akun bernama Rudy Mandar, ia berkomentar segera laporkan ke polisi disertai barang bukti. Sehingga kepolisian segera mengambil tindakan, agar tidak ada korban berikut nya.


Hingga Selasa (19/4/2022) sekira pukul 14.16 WIB, unggahan informasi dugaan beredarnya uang palsu tersebut telah disukai sebanyak 166 like. Selain itu terdapat pula 42 komentar dengan 33 kali dibagikan oleh akun netizen.(*)

Rabu, 30 Maret 2022

Polisi Beberkan Modus Penipuan Indra Kenz Via Binomo

Polisi Beberkan Modus Penipuan Indra Kenz Via Binomo
Polisi Beberkan Modus Penipuan Indra Kenz Via Binomo.


BorneoTribun Jakarta -- Crazy rich asal Medan, Indra Kenz, menjadi tersangka dugaan penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) di kasus Binomo. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membeberkan kronologi tindak pidana yang dilakukan Indra Kenz.


Dirtipideksus Bareskrim Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., melalui keterangannya, mengungkapkan Indra Kenz sudah aktif menjadi afiliator Binomo sejak 2019. Selain itu, Indra Kenz menjabat sebagai direktur di PT. Kursus Trading Indonesia.


Indra Kenz sejak 2029 sudah aktif mengenalkan menawarkan, dan mengajarkan trading Binomo melalui medsos channel YouTube miliknya. Selain itu, selaku Direktur PT. Kursus Trading Indonesia yang bergerak dalam bidang edukasi, salah satunya mengajarkan trading Binomo.


Pengenalan Binomo oleh Indra Kenz membuat banyak orang tertarik mendaftar. Dia membuat konten mengenai Binomo melalui medsosnya. Berikut langkah-langkah yang Indra Kenz lakukan, yang disebut polisi melawan hukum:


1. Membuat dan menyebarkan konten video Binomo melalui channel YouTube dengan nama channel YouTube Indra Kesuma, dengan video berisikan:


- Mengajarkan cara mendaftar dan trading Binomo


- Mengajak para trader yang sudah memiliki akun Binomo atau baru akan mendaftar Binomo untuk mendaftar melalui akun link referral tersangka dengan link https://binomorupiah.com/id


- Menyampaikan bahwa Binomo memang sudah tepercaya dan sudah legal di Indonesia, jadi seolah-olah sudah paling aman dan terjamin


- Bahwa dalam setiap konten video Binomo yang dibuat dan di-upload di channel YouTube-nya, tersangka menuliskan dalam deskripsi video tersebut link referral http://binomorupiah.com/id, https://kursustrading.com, dan grup Telegram https://t.me/kursustradingidn.


2. Bahwa setiap member atau trader yang mendaftar melalui link referral http://binomorupiah.com/id selanjutnya dapat bergabung di grup Telegram dengan nama grup Telegram 'Channel Trading Indra Kesuma Official'.


3. Tersangka juga membuka kelas atau kursus trading Binomo melalui PT. Kursus Trading Indonesia dengan cara mendaftar https://kursustrading.com; dengan biayanya dari Rp 1.000.000 sampai Rp 4.000.000, di mana setelah mendaftar kursus para member akan mendapatkan video cara trading Binomo dan trading bareng (trabar).


4. Tersangka mendapatkan bagi hasil sebagai afiliator atau affiliate Binomo dari setiap member yang bergabung melalui link referral milik tersangka http://binomorupiah.com/id dan setiap member yang melakukan deposit.


Dirtipideksus Bareskrim mengatakan Binomo aplikasi ilegal di Indonesia. Aplikasi itu sudah berkali-kali diblokir. Dikatakan dia, Binomo sendiri beroperasi di Indonesia tanpa adanya legalitas dan sudah berkali-kali dihentikan dan diblokir oleh Kemenkominfo yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi dan Bappebti melarang kegiatan binary option yang digunakan oleh Binomo.


(YK/RT)

Senin, 12 Juli 2021

Pengusaha Counter HP Merasa Di Tipu IRT Asal Ampenan

Pengusaha Counter HP Merasa Di Tipu IRT Asal Ampenan
Pengusaha Counter HP Merasa Di Tipu IRT Asal Ampenan.

BorneoTribun Mataram, NTB - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) PL, 25 tahun bertindak sebagai broker jual beli handphone (HP). Namun, dalam menjalankan usahanya itu, Ibu Rumah Tangga broker  asal Ampenan itu dijadikan kesempatan untuk menipu korbannya.

Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi, SIK mengatakan, PL dipercaya seorang pengusaha conter handphone untuk membelikan handphone merek Iphone 12 Pro Max. PL yang memiliki jaringan pembelian Iphone di Solo, Jawa Tengah (Jateng) bersedia menyediakan handphone. 

”Korban pun mentransferkan uang Rp 185 juta ke PL bulan Juni lalu,” kata Heri, kemarin (9/7).

Setelah menerima uang, PL pergi ke Solo. Bertemu dengan  seseorang yang juga menjadi penyalur Iphone bernama Deni.  ”Dari pertemuan itu, pelaku ini memesan sembilan HP Iphone,” jelasnya.

Disepakati harga per Iphone Rp 18 juta. PL mentransfer uang ke Deni. ”Dijanjikan barang akan dikirim lima hari setelah dilakukan pembayaran,” jelasnya.

Tetapi, sampai saat ini, fisik Iphone yang dipesan korban dari PL tidak kunjung datang. Sehingga, korban merasa tertipu dan melapor ke polisi.  

Dari hasil penyelidikan, PL ditangkap di wilayah Ampenan, Mataram. Sebelumnya, korban  pernah dimediasi. ”PL diminta mengembalikan uang korban. Tetapi, tidak ada iktikad baik,” jelasnya.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, ST, SIK mengatakan, saat ini polisi masih melakukan pengembangan. Mencari Deni ke Solo untuk membuktikan apakah memang uang tersebut sudah ditransfer PL atau tidak. 

”Itu masih pengakuan dari pelaku saja. Semua masih didalami,” kata Kadek Adi.

Jika memang PL telah mentranferkan uang ke Deni. Harus memiliki bukti kuat. Jika tidak PL bakal mendekam di dalam jeruji besi. ”Tetapi, sampai sekarang belum bisa kita ketahui keberadaan Deni yang disebut PL sebagai penerima uang, dan tiap kali di hubungi Handphone-nya mati,” jelasnya.      

Akibat dari perbuatannya, PL dijerat pasal 372 dan pasal 378 KUHP. Ancaman hukuman empat tahun penjara.

Sementara itu, PL mengaku uang tersebut tidak dia nikmati. Dia juga dalam posisi tertipu. ”Semua sudah saya transfer pembayarannya ke rekening Deni,” kata PL.

Dia sudah tiga kali memesan Iphone dari Deni. Pada pengiriman pertama dan kedua berjalan lancar. ”Tetapi, yang ketiga ini barangnya tidak kunjung datang,"tutupnya.

Berita ini telah ditayangkan BorneoTribun NTB dengan Judul "Pengusaha Counter HP Merasa Di Tipu IRT Asal Ampenan".

(Adbravo)

Kamis, 08 Juli 2021

Kasus Penipuan Yang Berkedok Beasiswa Bidikmisi Saat ini Dalam Proses Penyelidikan Polres Bengkayang

Kasus Penipuan Yang Berkedok Beasiswa Bidikmisi Saat ini Dalam Proses Penyelidikan Polres Bengkayang
Kasatreskrim AKP Antonius Trias Kuncorojati, SH.
BORNEOTRIBUN BENGKAYANG - Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkayang kali ini sedang menangani kasus penipuan yang berkedok beasiswa Bidikmisi, kejadian itu diketahui dilakukan oleh oknum berinisial Z yang  merupakan warga di wilayah kabupaten Bengkayang.

Kapolres Bengkayang AKBP. NB Darma, SIK, MH, melalui Kasatreskrim AKP Antonius Trias Kuncorojati, SH, dalam keterangannya mengakui masih mempelajari dan mendalami kasus yang sedang bergulir ini. Ia menjelaskan, pihaknya sudah menerima laporan terkait penipuan ini pada bulan Maret yang lalu.  

"Sudah ada korban yang melaporkan kejadian tersebut. sekarang kami masih mendalami kasusnya ini seperti apa,”  terang Kasat Reskrim kepada awak media ini, Rabu (7/7/2021).

ia menjelaskan, modus penipuan berkedok beasiswa Bidikmisi ini sudah berjalan selama kurang lebih 3 Tahun, yaitu pada tahun 2018-2020. Pelaku saat menjalankan aksinya kepada korban dengan memberikan iming-iming tertentu. Setelah korbannya percaya dan mengikuti kemauan pelaku, pelaku lantas meminta sejumlah uang yang bervariasi mulai dari 2,7 juta dan seterusnya untuk pengurusan beasiswa perguruan tinggi tersebut.

"Oknum ini meminta uang untuk biaya pendaftaran, jasa almamater dan lainya, padahal kalau namanya beasiswa tidak di mintai duit. Dan lebih parahnya korban sudah menyetor uang tetapi malah masuk kuliah anaknya tidak dapat beasiswa yang di janjikan," kata kasat   


Penipuan yang dilakukan oleh Z ini juga mengatasnamakan bahwa program tersebut adalah program partai, dan salah satunya perguruan ditunjukan di STIE Budi Utomo Pontianak, padahal kalau beasiswa adanya dari pemerintah dan perusahaan saja," jelasnya.

Antonius Trias Kuncorojati juga mengatakan, bahwa kemungkinan kasus ini bersindikat yang bukan hanya di lakukan oleh oknum terlapor di Bengkayang saja, melainkan melebar di beberapa daerah di Kalbar.

" Pelaku ini dia memperkerjakan oknum-oknum yang lain, nanti ada yang bertugas merekrut korban di daerah lain selain di Bengkayang," ungkap Kasat

Selama sudah 3 Tahun berprofesi sebagai spesialis tipu Beasiswa Bidikmisi. Diperkirakan  pelaku sudah meraup keuntungan ratusan juta rupiah kepada korbannya, karena diketahui dengan nilai pendaftaran jutaan rupiah dan korban yang lebih dari satu.

"Kerugian di taksirkan ratusan juta, karena banyak orang dan bukan hanya di lakukan di Tahun 2020 saja, untuk saat ini kita akan lakukan pengecekan di STIE Budi Utomo  Pontianak," ucapnya.

Kasat Reskrim juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan yang kerap terjadi dengan mengatasnamakan partai dan instansi lainnya.

"Alangkah lebih baiknya dicek terlebih dahulu apakah benar jalur tersebut dan kalau bisa ditanya disekolah atau perguruan tingginya biar tidak terjadi penipuan seperti ini," imbuh Kasat reskrim.

(Rinto Andreas/Tino)

Sabtu, 19 Juni 2021

Ancam Sebar Video Panas, Seorang Wanita Jadi Korban Pemerasan di Medsos

Gambar Ilustrasi.

BorneoTribun Sanggau, Kalbar - Seorang pelaku tak dikenal mengancam akan menyebar video tak senonoh milik Wanita berusia 38 tahun berinisial AU ke media sosial (Medsos).

Wanita yang sehari-hari sebagai ibu rumah tangga itu menjadi korban pemerasan oleh pelaku melalui media sosial facebook.

Foto Bukti transfer uang yang dikirimkan korban kepada pelaku (ist).

Pelaku bahkan membuat tiga akun facebook palsu atas nama korban. 

Pada akhirnya, pelaku benar-benar memposting video dewasa milik korban karena korban tak mau lagi memenuhi permintaan pelaku mengirimkan sejumlah uang 

Gambar Ilustrasi.

Peristiwa ini bermula saat ibu empat anak ini berkenalan dengan pelaku di facebook. Pelaku mengaku bekerja sebagai anggota kepolisian.

"Sejak tahun 2018 dia selalu meneror dan meminta sejumlah uang kepada saya dan mengancam akan posting di medsos jika saya tidak mengirimkan uang. Waktu itu sayang masih di Sibu," ujar korban kepada wartawan.

Awalnya, pelaku minta uang sejumlah RM 200 dari korban. Korban pun menuruti. Bahkan, korban mengaku sudah 20 kali mengirimkan kepada pelaku dengan total mencapai RM 11.500 atau sekitar 40 juta rupiah.

Pihak keluarga korban sempat menggagalkan niat korban untuk mengirimkan uang kepada pelaku dan meminta pendampingan dari tim TINDAK Indonesia.

"Kamu pikirkan baik-baik. Kamu ingin berdamai dengan saya atau kamu ingin malu seumur hidup. Vidio kamu akan beredar di tiga akun FB kamu itu. Di media cetak koran harian sibu, di sekolah tempat anak- anak kamu sekolah. Kamu lihat aja besok," begitu bunyi penggalan percakapan pelaku dengan korban melalui whatsapp.

Korban sendiri mengaku berasal dari Kabupaten Sekadau. Ia sudah memiliki suami. Namun sang suami bekerja di luar pulau dan jarang pulang. Suaminya rutin mengirimi uang untuk kebutuhan keluarga.

Lembaga TINDAK Indonesia yang dimintai mendampingi korban akan melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri.

"Supaya diusut dan pelaku cepat ditangkap," ujar Yohanes Amlan, koordinator  TINDAK Indonesia (14/6).

Editor: Yakop

Sabtu, 22 Mei 2021

Dua Wartawan Sekadau Nyaris Jadi Korban Penipuan


Kontak pelaku penipuan

BorneoTribun Sekadau, Kalbar Catut nama Kasat Reskrim Polres Melawi, Iptu Muhammad Ginting, Penipu dari Nomor 0858 3750 0616  menawarkan sejumlah kendaraan roda dua dan empat hasil pelelangan, Sabtu (22/5/21) melalui Akun WhatsApp.

Penipu tersebut menyasar dua Wartawan asal kabupaten Sekadau, yakni Antonius Sutarjo wartawan Radar Kalbar.com dan Robiantinus Hermanto Wartawan BorneoTribun.com.

Saat dikonfirmasi, Iptu Muhammad Ginting melalui Telepon Selularnya, mengatakan hal itu tidak benar dan murni penipu.

"Tidak benar itu, sejak kapan saya bisnis motor begitu," Pungkasnya kepada redaksi media ini.

Modusnya, Pelaku menawarkan sejumlah kendaraan roda dua dan empat
dari Kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang direktorat jenderal kekayaan negara dengan price list roda dua tahun 2020 dan harga yang variatif.

Modus Pelaku


"Awalnya saya percaya, lebih jauh saya merasa curiga dengan adanya bahasa mendesak untuk segera mentransfer sejumlah uang sebagai registrasi tanda jadi peserta lelang," Ucap Hermanto.

Hal senada juga diungkapkan Sutarjo yang mengatakan penipu tersebut mendesak untuk segera mentransfer uang dengan dalih pelelangan sudah dimulai sejak kemarin.

"Ya jelas saya curiga dong, karena saya kenal dekat dengan pemilik photo profil yang digunakan penipu itu,"Tandasnya. (Red)

Minggu, 11 April 2021

Waspada Penipuan Phishing Berhadiah PS5

Waspada penipuan phishing berhadiah PS5
Ilustrasi. (Gambar: Mypos)

BorneoTribun.com -- Perusahaan keamanan siber Kaspersky menemukan cukup banyak penipuan yang memberi iming-iming hadiah PlayStation 5 di dunia maya.

Melalui keterangan pers, Sabtu, Kaspersky menemukan ada beberapa model phishing yang digunakan untuk menyebarkan tautan hadiah PS5, salah satunya melalui email.

Penipu dan peretas seringkali memanfaatkan sesuatu yang sedang populer untuk menyebarkan kejahatan siber, seperti mendompleng nama konsol game yang sedang dicari seperti PlayStation 5 untuk menipu.

Kaspersky menemukan penipu menggunakan nama pengirim yang mirip dengan organisasi betulan, namun, tidak berhubungan dengan konsol game, misalnya perusahaan farmasi.

Penipu meminta korban untuk mengikuti kompetisi dengan mendaftarkan alamat email, setelah itu korban diminta membuka situs e-commerce palsu.

Untuk memanipulasi emosi korban, penipu mengatakan korban adalah salah satu pemenang undian hanya memberikan waktu beberapa detik untuk memberikan konfirmasi, seolah hadiah akan hangus jika tidak segera mengiyakan.

Korban setelah itu akan diminta membayar dalam jumlah yang sedikit untuk mengklaim hadiah, dengan dalih untuk ongkos kirim.

Kemudian, korban akan diminta untuk mengisi data seperti alamat, nomor telepon, email dan detail perbankan termasuk nomor CVV kartu perbankan.

Kaspersky mengingatkan bahwa mungkin nilai uang yang diminta oleh penipu tidak seberapa besar, namun, salah satu data krusial berupa kode CVV sudah dikantongi penjahat.

Pada kasus penipuan yang melibatkan nomor CVV, seringkali berujung pada rekening perbankan dikuras penipu.

Demi menghindari phishing seperti ini, Kaspersky meminta pengguna internet untuk mengecek kembali situs penyelenggara undian.

Jika situs terlihat mencurigakan, jangan sekali-sekali memasukkan data pribadi seperti nomor telepon.

Pengguna internet sebaiknya waspada jika mendapatkan hadiah, namun, diminta mengirimkan sejumlah dana karena berisiko mendapat kerugian yang lebih besar dari jumlah yang diminta.

Sumber: Antaranews

Sabtu, 03 April 2021

Pelaku Menipu agen BRILink di Sekadau berujung Naas

Pelaku Menipu agen BRILink di Sekadau berujung Naas
ILUSTRASI.

BorneoTribun Sekadau, Kalbar -- Nasib naas dialami IS (31), pria asal Kecamatan Sekadau Hulu yang mengalami kecelakaan lalu lintas saat kabur menggunakan sepeda motor usai menipu korbannya.

Kasat Reskrim Polres Sekadau AKP Frits Orlando Siagian mengungkapkan, modus yang dilakukan tersangka dengan mendatangi gerai jaringan bank BUMN untuk mentransfer sejumlah uang. Setelah transaksi berhasil, tersangka lalu kabur menggunakan motor tanpa pelat. 

“Tersangka mendatangi agen BRILink, lalu meminta mentransfer uang dengan memberi nomor rekening tujuan. Setelah transaksi berhasil, tersangka berkata akan mengambil uangnya di jok motor, tapi ternyata langsung melarikan diri tanpa memberikan uang yang telah ditransfer itu,” kata Kasat Reskrim, Sabtu, 3 April 2021.

Diketahui, tersangka sudah dua kali melakukan aksinya tersebut. Aksi pertama dilakukan tersangka di gerai yang berada Jalan Kapuas-Semaong desa Peniti Kecamatan Sekadau Hilir pada Selasa (30/3). Uang yang ditransfer oleh korban sebesar Rp 10 juta.

Keesokan harinya, Rabu (31/3), tersangka kembali melakukan penipuan dengan modus yang sama. Kali ini, ia mendatangi agen BRILink yang berada di Jl. Kapuas desa Peniti Kecamatan Sekadau Hilir.

“Saat aksi keduanya, tersangka meminta korban mentransfer uang sebesar Rp 1,5 juta ke rekening tujuan. Setelah transaksi berhasil, tersangka melarikan diri. Saat tersangka baru saja mengendarai sepeda motornya, tiba-tiba terlibat kecelakaan dengan dump truck yang melintas di depan gerai tersebut,” ungkap Kasat Reskrim.

Akibat kecelakaan itu, tersangka tak bisa melarikan diri dan langsung diamankan warga setempat. Peristiwa kecelakaan itu, rupanya diketahui korban pertama dan mendatangi lokasi untuk memastikan orang tersebut. Mengetahui pria itu adalah orang yang menipu dirinya, korban langsung melaporkannya kepada polisi.

“Tersangka yang mengalami kecelakaan ini dibawa ke RSUD Sekadau untuk mendapat penanganan medis. Hasil pemeriksaan, tersangka mengalami patah tulang lengan kiri dan sudah dirujuk ke Pontianak,” ucapnya.

“Barang bukti terkait penipuan yang dilakukan tersangka sudah kami amankan, yaitu sepeda motor yang digunakannya untuk melakukan aksi serta bukti transaksi tanggal 31 Maret 2021 pukul 12.05.44 WIB,” pungkas Kasat Reskrim. (Yk/My/Humas Polres)

Rabu, 10 Maret 2021

Penipu Menjual Hard Disk Eksternal Viral Di Medsos, Ternyata Isi Flashdisk

Image Google

Tweet dari netizen @akiqaw menjadi sorotan netizen. Ia mengeluhkan minimnya pengalaman saat membeli Hard Disk Drive (HDD) Eksternal berkapasitas 2 TB di pasaran. Tweet-nya pun semakin memanas setelah disukai oleh 5,1 ribu tweet lainnya.

Pencuit membuka HDD karena penasaran. Ia kaget saat melihat yang disambungkan adalah flash drive dan yang membuatnya berat bukanlah komponen HDD melainkan besi pemberatnya.

Klik gambar untuk menuju sumber post



Pencuit mengungkapkan bahwa harga HDD palsu hanya berkisar Rp. 50 dari harga aslinya, jadi pembeli sama sekali tidak curiga dengan produk tersebut. Ternyata, bukan hanya ia  yang menjadi korbannya. Seorang rekan seorang netizen @dinaldinfatih awalnya mengeluhkan kecepatan transfer data HDD yang sangat lambat. Disebutkan HDD tersebut merupakan produk dari brand ternama dengan kapasitas 1 TB.

Mulai penasaran, rekannya membuka isi HDD tersebut. Ternyata apa yang ditemukan sama persis dengan yang ditemukan peluit itu.

Klik gambar untuk menuju sumber post

Selain berisi flashdisk, salah satu netter justru mendapatkan yang berisi HDD bekas saat membeli HDD berkapasitas 2 TB. Ia mengungkap meski kapasitas yang didapatkan benar, namun konektivitasnya sangat lambat serta data yang masuk akan selalu rusak (corrupt). 

Selain berisi flash disk, salah satu netizen justru mendapat satu berisi HDD bekas saat membeli HDD 2 TB. Ia mengungkapkan, meski kapasitas yang didapat sudah benar, namun konektivitasnya sangat lambat dan data yang masuk akan selalu korup.

Klik gambar untuk menuju sumber post

Saat ini tweeting sudah mendapat respon dari marketplace sehingga pengaduan mereka akan diselidiki secara pribadi. Beberapa netizen pun turut memberikan tanggapan atas kasus penipuan ini. “Sebut saja saya jadul, tapi inilah kenapa saya selalu minder. Setiap saya beli barang elektronik di olshop, saya lebih suka langsung ke toko supaya bisa lihat bentuknya dan dicoba,” tulis @StephenLZRS.

Klik gambar untuk menuju sumber post

“Kalau saya selalu coba beli di Official Store tinggal pilih (filter) Official Store, Insya Allah barang aslinya,” tulis @jowoboy_.

Salah satunya juga membagikan tips untuk mengecek keaslian isi HDD.

(Yk/Er)

Kamis, 22 Oktober 2020

Anggota DPRD Apresiasi Polres Sanggau Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu

Anggota DPRD Kabupaten Sangau Yuvenalis Krismono
Anggota DPRD Kabupaten Sangau Yuvenalis Krismono.


BorneoTribun | Sanggau, Kalbar - Keberhasilan Polres Sanggau dalam mengungkap kasus peredaran uang palsu di kabupaten sangau mendapat apresiasi dari Anggota DPRD Kabupaten Sangau Yuvenalis Krismono,Pada rabu (20/10/2020). 


“ini prestasi bagi kepolisian yang sudah berhasil menangkap pelaku penyebaran uang palsu”  ungkap Yuvenalis Krismono. 


Sebelumnya juga Anggota DPRD Kabupaten Sangggau Yuvenalis Krismono dari Partai Nasdem dan juga Sebagai Ketua Umum PEmuda Dayak Kabupaten Sangau (PDKS) mengaku kaget kalu adanya peredaran uang palsu di kabupaten sanggau. 


“Kita kaget juga ada penyebaran uang palsu di sanggau” Kata Mono


Dirinya menambahkan bahwa dengan beredarnya uang palsu tersebut pastinya merugikan masyarakat,ditambah lagi dengan di tengah pandemi Covid-19


Mono Sapaan Akrabnya ini berharap penyebaran dan penggunaan uang palsu ini tidak ada lagi di kabupaten sanggau,dan peran aktif masyarakat juga di perlukan dalam memberantas kejahatan yang merugikan masyarakat itu sendiri. 


“Kita berharap kedepan tidak ada lagi penggunaan uang palsu dikabupaten sanggau dan pelakunya harus di hukun sesuai perundang undangan yang berlaku”  Pangkas  Mono. (Yk/Lb)

Selasa, 20 Oktober 2020

Polisi Ciduk Pengedar Ratusan Lembar Uang Palsu Senilai Belasan Juta Rupiah

Barang bukti Ratusan Lembar Uang Palsu Senilai Belasan Juta Rupiah
Barang bukti Ratusan Lembar Uang Palsu Senilai Belasan Juta Rupiah. (Foto: BT/LB/HMS)


BorneoTribun | Sanggau, Kalbar - Tiga pengedar uang palsu senilai belasan juta Rupiah ditangkap polisi di Kecamatan Kembayan. Penangkapan tiga tersangka tersebut atas laporan dari masyarakat, tentang terjadinya dugaan tindak pidana  membuat, menyimpan, mengedarkan dan atau membelanjakan uang rupiah yang diduga palsu, Sabtu (17/10/2020).


Ketiga pelaku berinisial, AE, RD, dan RS diketahui merupakan warga Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.


Hal tersebut di sampaikan oleh Kapolres Sanggau AKBP Raymon M Masengi melalui Kasat Reskrim AKP Yafet E.Patabang SH,SIK Kepada Wartawan pada (21/10/2020) Malam. 

Pelaku Pengedar Ratusan Lembar Uang Palsu Senilai Belasan Juta Rupiah
Pelaku Pengedar Ratusan Lembar Uang Palsu Senilai Belasan Juta Rupiah. (Foto: BT/LB/HMS)


AKP Yafet E.Patabang menyebut ketiga pelaku lalu diamankan polisi dan uang yang tersimpan di rumah tersangka RD. 


"Hasil penggeledahan di rumah tersangka RD, ditemukan 2 (dua) unit  printer  dan uang mainan seratus ribuan sebanyak Rp 12.300.000 terdiri dari 123 lembar uang mainan seratus ribuan." ungkapnya.


Barang bukti yang telah diamankan pihak kepolisian berupa, 1 unit hp nokia, 1 (satu) Unit sepeda, motor merk Yamaha Jupiter Z warna hijau tanpa Nomor Polisi terpasang dengan Nomor mesin : 31B-121310., 1.(satu) unit printer  merk HP Desk jet 2623, 1(satu) unit printer Epson L3110, 3 ( tiga) botol Tinta sablon, 123 lembar uang mainan seratus ribuan atau Rp 12.300.000 uang mainan seratus ribuan. 


Tersangka RD dan tersangka RS berperan membuat upal dengan cara scan uang kertas asli dengan menggunakan printer EPSON L3110. 


Jumlah uang rupiah palsu yang diamankan Rp 2. 550.000 terdiri dari, 17 lembar pecahan seratus ribuan, 17 lembar pecahan lima puluh ribuan.


"Alhamdulillah, sebelum uang palsu ini diedarkan semuanya, anggota kami berhasil meringkus pelaku," Terang Yafet.


Atas perbuatan para pelaku bakal dijerat dengan pasal 36 ayat 2 dan 3 UU Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. Ketiganya terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.


"Kami saat ini masih terus mengembangkan kasus ini. Kami yakin mereka mempunyai jaringan," ucapnya.


"Ada beberapa unsur ciri-ciri khas uang yang tidak ditemukan, sehingga kami nyatakan uang ini tidak asli," tegasnya. (Yk/Lb)

Rabu, 14 Oktober 2020

Jadi Korban Penipuan, Lucky Hakim bahkan Sempat Dilaporkan ke polisi

Jadi korban penipuan, Lucky Hakim bahkan Sempat Dilaporkan ke polisi
Lucky Hakim di Polres Metro Jakarta Selatan (Foto: Abdul Rahman)


BorneoTribun | Jakarta - Lucky Hakim mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan didampingi pengacaranya, Jamaludin Fakaubun. Mereka datang ke sana untuk menanyakan perkembangan kasus hukum terkait laporan pencemaran nama baik terhadap dirinya.


Untuk diketahui, Lucky Hakim dilaporkan ke polisi oleh seorang perempuan bernama Dini terkait pencemaran nama baik. Lucky dilaporkan lantaran pemberlihatkan foto Dini ke publik. Dini sendiri merupakan orang yang diduga telah menipu dirinya hingga Lucky menderita kerugian sebesar Rp 8,8 miliar.


Guna memberi pelajaran pada Dini, Lucky pun mengadakan sayembara dengan memperlihatkan foto Dini ke publik. Namun, Dini justru melaporkan balik Lucky ke polisi karena hal ini.


“Beberapa waktu yang lalu ada laporan dari orang yang namanya Dini. Dia melaporkan Mas Lucky dengan tuduhan pencemaran nama baik. Namun pada kenyataannya yang beliau (Lucky) lakukan adalah sayembara (untuk menemukan Dini). Sekarang Dini itu sudah dijadikan tersangka dan terdakwa (sedang proses sidang),” ungkap Jamaludin di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (14/10).


Lucky Hakim sendiri mengaku tak habis pikir kenapa dirinya yang sebetulnya menjadi korban penipuan justru dilaporkan ke polisi oleh orang yang menipunya. Menurut Lucky, adalah hal yang sangat lumrah ketika orang yang merasa ditipu melaporkan hal tersebut ke pihak berwajib.


Namun, Lucky mengatakan bahwa kadang memang ada orang yang takut meminta pertolongan karena takut dilaporkan oleh pelaku kejahatan yang sedang menzaliminya.


“Karena kalau kita teriak maling, kita takut nanti dilaporin sama malingnya atau dilaporin sama orang yang nyuri dengan tuduhan pencemaran nama baik,” paparnya.


Kasus dugaan penipuan yang terjadi pada Lucky Hakim bermula dari tender kerjasama pembelian tiket perjalanan dinas yang diikutinya. Lucky mengatakan bahwa ia sama sekali tidak menaruh curiga pada Dini karena ia menjalankan aksinya bersama oknum dari Kementerian Perdagangan bernama Muhammad Yusuf.


“Memang prosedural bahwa ada penawaran dari kementerian, penawaran kerjasama antar perusahaan. Ada SPK-nya untuk pembelian tiket. Jadi resmi gitu lho. Keluar suratnya resmi, ada NPWP dan segala macam. Dan benar-benar itu dilakukan di kantor (Kemendag). Itu kan satu hal yang dahsyat sekali,” paparnya.


Lucky Hakim dalam waktu dekat akan mendatangi Kementerian Perdagangan guna menanyakan bagaimana mungkin gedung kementerian bisa digunakan untuk menjalankan aksi penipuan. Dia akan terus membongkar hal ini karena korbannya bukan hanya dirinya, tapi juga banyak orang. (red)

Rabu, 23 September 2020

Beli Rumah Seharga Rp1Miliar, Rupanya Dapat Sertifikat Photocopy

Beli Rumah Seharga Rp1Miliar, Rupanya Dapat Sertifikat Photocopy
Ronny bersama pengacara. (Foto: JAWAPOS)


BorneoTribun | Jakarta - Harapan Ronny untuk segera menempati rumah baru ambyar. Padahal, uang muka Rp 1 miliar sudah dibayar. Ternyata, sertifikat rumah yang dibelinya abal-abal.


Dilansir dari Jawapost.com, Rumah di Jalan Khairil Anwar Nomor 12, Surabaya, memikat hati Ronny Wijaya. Lokasinya cukup strategis. Luasnya 629 meter persegi. Pengusaha di bidang konstruksi itu tertarik membelinya setelah ditawari Heri Basuki. Heri menyebut rumah itu milik kliennya, Raden Gusti Anwar Sidik.


Heri adalah pengacara. Saat ini, dia menduduki jabatan pengurus teras di sebuah organisasi advokat tingkat Jawa Timur. Saat jual beli berlangsung pada 2013, Ronny dan Heri menyepakati harga Rp 2,2 miliar. Setelah Ronny memberikan tanda jadi sebesar Rp 1 miliar, Heri menyerahkan fotokopi sertifikat hak guna bangunan (SHGB). Alasannya, sertifikat asli sedang hilang. ’’Tapi, dia janji sedang menguruskan dan sebentar lagi jadi,’’ kata Ronny.


Heri menyebut sertifikat itu tengah diurus notaris yang beralamat di Jalan Karah. Kebetulan, Ronny mengenal notaris itu. Dia pun semakin percaya. ’’Saya sudah konfirmasi. Notaris bilang sudah diuruskan,’’ ucapnya.


Setahun berlalu, sertifikat yang dijanjikan tak kunjung ada. ’’Saya minta, kalau memang tidak bisa, uang kembali saja,’’ ujarnya. Ronny berkali-kali menagih. Namun, Heri memintanya bersabar.


Sembari menunggu sertifikat asli jadi, Ronny memagari semua bagian depan rumah tersebut dengan seng. Dia ingin segera memugarnya agar bisa dihuni. Namun, beberapa hari kemudian, Ronny mendapati pagar yang didirikannya roboh. ’’Saya cari tahu siapa yang bongkar. Ternyata Bambang Sugiharto,’’ ungkapnya.


Bambang selama ini menempati rumah itu. Saat Ronny memasang pagar seng, Bambang berada di dalam rumah. Bambang juga terkejut saat keluar rumah. Bagian depan rumah tiba-tiba sudah tertutup seng.


Bambang lantas mencari pemasang seng dan menemukan Ronny. Mereka saling mengklaim sebagai pemilik rumah. Keduanya pun beradu dokumen. Sama-sama memegang sertifikat. Bedanya, sertifikat yang dipegang Ronny hanya fotokopi, sedangkan sertifikat Bambang asli.


Bambang juga menunjukkan SHGB yang isinya sama persis dengan yang dipegang Ronny. Bedanya ada di lembaran terakhir. Terdapat stempel yang membuat Ronny terkejut bukan main. ’’SERTIFIKAT INI TIDAK DITERBITKAN OLEH KANTOR PERTANAHAN SURABAYA’’.


Dari situ, Ronny mengetahui fakta yang sebenarnya. Rumah itu ternyata milik Bambang. Bukan milik Anwar, sebagaimana diklaim Heri. Yang lebih menyesakkan, sertifikat yang dipegang Ronny ternyata pernah dipakai Heri untuk bersengketa dengan Bambang. Objeknya sama. Rumah di Jalan Khairil Anwar Nomor 12.


Sertifikat tersebut dinyatakan palsu. Setelah gagal jadi bukti dalam sengketa, sertifikat itu dijual. Dan laku. Ronny lantas meminta uang muka Rp 1 miliar dikembalikan. Heri menolak.


Kasus itu kemudian dilaporkan ke polisi. Heri ditetapkan sebagai tersangka. Sejak sidang di Pengadilan Negeri Surabaya hingga berlanjut ke tingkat kasasi, Heri dinyatakan bersalah. Mahkamah Agung memvonis Heri 2,5 tahun penjara.


Heri sempat menghilang. Kejaksaan Negeri Surabaya menetapkan Heri sebagai buronan pada Maret 2020. Dia baru tertangkap Jumat lalu (11/9) di rumahnya di Ketintang, Surabaya. Kala itu dia menyambangi keluarganya setelah lama tak pulang.


Harapan Ronny untuk menempati rumah baru akhirnya pupus. Uang mukanya pun hangus.


Sementara itu, Robert Mantinia, pengacara Heri, menyatakan bahwa kliennya tidak pernah menikmati uang Rp 1 miliar dari Ronny. Semua uang itu diterima Anwar. Tidak lama setelah kasus tersebut mencuat, Anwar meninggal dunia. Heri, menurut dia, hanya menjadi pengacara Anwar. Proses jual beli dilakukan langsung antara Ronny dan Anwar.


”Memang Pak Heri pernah menerima uang Rp 100 juta. Tapi, langsung diserahkan kepada almarhum. Pak Heri hanya sebagai pengacara. Semestinya almarhum yang bertanggung jawab,” kata Robert.


Penyidik sempat mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk perkara tersebut. Namun, kasus itu dibuka lagi hingga akhirnya Heri dinyatakan bersalah.(*)