IUP Tambang CV KQP Masih Dibekukan, Aktivitas Tetap Ilegal | Borneotribun.com -->

Kamis, 12 Januari 2023

IUP Tambang CV KQP Masih Dibekukan, Aktivitas Tetap Ilegal

IUP Tambang CV KQP Masih Dibekukan, Aktivitas Tetap Ilegal. 
IUP Tambang CV KQP Masih Dibekukan, Aktivitas Tetap Ilegal. (Ho-Muzahidin)
Ketapang (BT) - Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPTSP) Provinsi Kalbar mengatakan belum menerima data terbaru terkait status pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tanah urug CV Kendawangan Quarindo Perkasa (KQP).

Dengan demikian, dapat diartikan bahwa aktivitas pertambangan tanah urug perusahaan KQP di desa Pagar Mentimun kecamatan Matan Hilir Selatan adalah ilegal.

"Tidak ada data terbaru. (Soal) pemulihan itu kewenangannya pemerintah pusat," ujar Syamsuri, petugas perizinan dinas PTSP provinsi Kalbar, Kamis (12/01/23) lewat pesan tertulis ketika dikonfirmasi.  

Sebelumnya, melansir media online Japos. Co yang rilis tanggal 11 Januari, manajemen KQP mengklaim IUP mereka berakhir hingga tahun 2025.

Direktur KQP mengatakan jika mereka sudah melayangkan keberatan kepada Kementrian Investasi dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan saat ini sedang dalam proses verifikasi.  

Atas pernyataan tersebut, Syamsuri mengatakan jika claim manajemen KQP mengatakan sudah dipulihkan IUP-nya,  maka sepatutnya informasi tersebut juga diterima pihaknya ataupun dapat memperlihatkan kepada media mengenai Surat Keputusan (SK) pemulihan izin mereka.  

"Terkait info yg bapak minta, jika dari perusahaan ada info bahwa izinnya sudah diaktifkan kembali atau ada SK (Surat Keputusan) pembatalannya, bapak bisa minta kepada pihak perusahaan tersebut. Soalnya itu kewenangannya di pusat, sementara di kami tidak ada data terbaru," kata Syamsuri. 

Diketahui, Pemerintah mencabut IUP CV KQP karena dinilai masih memiliki masalah diantaranya dalam soal tenaga kerja, piutang perusahaan ataupun beberapa kewajiban yang belum dilakukan oleh perusahaan.  

Hal itu tertuang dalam salah satu dasar pertimbangan keputusan pencabutan izin. 

Pencabutan IUP tersebut tertuang dalam Surat Keputusan nomor 20220602-01-66212 tanggal 02 Juni 2022 yang diteken menteri Investasi dan Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia. 

"Surat Keputusan nomor 503/01/IUP-OP/DPMPTSP-C.I/2020 tanggal 15 Januari 2020 tentang peningkatan Izin Usaha Pertambangan Ekplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi komoditi tanah urug kepada CV Kendawangan Quarindo Perkasa dinyatakan dicabut dan tidak berlaku," demikian isi surat keputusan menteri Bahlil tersebut dalam paragraf putusanya. 

Oleh: Muzahidin

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar