Caleg Diduga Terlibat Korupsi Proyek Bedah Rumah di Ketapang | Borneotribun.com -->

Minggu, 12 November 2023

Caleg Diduga Terlibat Korupsi Proyek Bedah Rumah di Ketapang

Caleg Diduga Terlibat Korupsi Proyek Bedah Rumah di Ketapang. 
Baliho para caleg yang terpasang di jalan Brigjend Katamso Sukaharja Ketapang.
KETAPANG - Kasus korupsi proyek bedah rumah tahun 2016 sudah ditentukan tersangkanya oleh penyidik Polres Ketapang. Salah satunya diduga oknum calon legislatif (caleg) dari partai persatuan pembangunan atau PPP Ketapang berinisial HA.

Informasi yang diperoleh, HA caleg dengan daerah pemilihan Ketapang satu untuk DPRD Ketapang dengan nomor urut satu. Saat pekerjaan proyek tersebut, HA bekerja sebagai konsultan.

Saat dihubungi, ketua PPP Ketapang Ishak membenarkan ada calegnya berinisial HA terseret kasus tersebut. Ia ngaku prihatin atas masalah yang sedang dihadapi HA.

Pihaknya tidak bisa mencoret status dia sebagai caleg karena seluruh tahapan proses administrasi sampai penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU Ketapang sudah selesai dan tidak ditemukan masalah pada yang bersangkutan saat masa awal pemasukan berkas pendaftaran.

"Taunya dari grup. Kami prihatin, beliau caleg yang berpotensi. Tapi mau gimana lagi, kita  sudah tidak bisa rubah DCT lagi, tahapan sudah selesai di KPU," kata Ishak, Minggu (12/11/23).

Menurut Ishak, karena prosesnya masih lama, HA tetap terdaftar sebagai caleg pada pemilu 2024. Jika terpilih dan status hukumnya jelas, bisa saja partainya melakukan langkah sesuai aturan partai.  

"Kita pantau proses hukumnya sampai sejauh mana, ini juga masih di tersangkakan, masih panjang" ucap dia. 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Fariz Kautsar kepada wartawan di Ketapang pada Kamis (9/11/23) belum merinci detail nama-nama tersangka maupun peran para pihak yang terlibat dalam kasus tersebut hingga total kerugian negara. 

Sinyal ada caleg dan oknum PNS terlibat kasus tersebut beredar terbatas dikalangan media di Ketapang.

Ichza Septian Tama, penasehat hukum salah satu tersangka berinisial S alias Aw mengatakan saat proses pemeriksaan klienya di Polres sempat melihat 5 sampai 6 orang yang turut diperiksa dalam kasus tersebut dan mereka langsung ditahan. 

Ichza tidak mengenal para tersangka termasuk apakah ada HA atau tidak karena fokusnya pada kasus klienya saja. 

"Ada lima sampai 6 orang dalam kasus yang sama, setahu saya ditahan semua. Tapi saya hanya fokus pada klien saya," ujar Ichza. 

Diketahui, penyelidikan kasus ini berlangsung lama karena penyidik Polres memeriksa puluhan orang mulai dari masyarakat penerima program bedah rumah, pendamping, konsultan dan penangung jawab program.

Sampai pada akhir tahun lalu, Kapolres Ketapang saat itu AKBP Yani Permana pernah mengutarakan perkembangan kasus ini dengan mengatakan jumlah kerugian negara hingga 1.2 miliar. 

Penulis: Muzahidin

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar