Aksi Pencurian di Pontianak Utara, Pelaku Mengakui Alasan Kebutuhan Hidup | Borneotribun.com -->

Kamis, 01 Februari 2024

Aksi Pencurian di Pontianak Utara, Pelaku Mengakui Alasan Kebutuhan Hidup

Seorang residivis bernama DD (33 tahun) kembali terlibat dalam aksi pencurian di sebuah rumah di Gang Teluk Pasifik, Jalan Khatulistiwa, Pontianak Utara. (Foto: Barang bukti)
Seorang residivis bernama DD (33 tahun) kembali terlibat dalam aksi pencurian di sebuah rumah di Gang Teluk Pasifik, Jalan Khatulistiwa, Pontianak Utara. (Foto: Barang bukti)
PONTIANAK - Seorang residivis bernama DD (33 tahun) kembali terlibat dalam aksi pencurian di sebuah rumah di Gang Teluk Pasifik, Jalan Khatulistiwa, Pontianak Utara, pada Minggu (27/1/24) sekitar pukul 03.30 WIB dini hari.

Menurut keterangan Kapolsek Pontianak Utara, AKP Suryadi, pelaku berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Pontianak Utara pada Senin (29/01/2024). Suryadi menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah menerima laporan dan keterangan dari pelapor. 
Seorang residivis bernama DD (33 tahun) kembali terlibat dalam aksi pencurian di sebuah rumah di Gang Teluk Pasifik, Jalan Khatulistiwa, Pontianak Utara. (Foto: pelaku)
Seorang residivis bernama DD (33 tahun) kembali terlibat dalam aksi pencurian di sebuah rumah di Gang Teluk Pasifik, Jalan Khatulistiwa, Pontianak Utara. (Foto: pelaku)
Tim kemudian melakukan penyelidikan di lokasi kejadian, melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan memperoleh rekaman CCTV yang memperlihatkan wajah pelaku.

"Dengan bantuan rekaman tersebut, Unit Reskrim berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai seorang residivis dengan kasus serupa," ungkapnya.

Informasi tentang keberadaan pelaku di wilayah Kecamatan Pontianak Barat diterima oleh anggota pada hari Senin, 29 Januari 2024. 

"Tanpa menunggu waktu lama, anggota Reskrim segera melakukan penangkapan, dan pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan," tambah Suryadi.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Dia mengaku melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan hidup karena tidak memiliki pekerjaan.
Seorang residivis bernama DD (33 tahun) kembali terlibat dalam aksi pencurian di sebuah rumah di Gang Teluk Pasifik, Jalan Khatulistiwa, Pontianak Utara. (Foto: Barang bukti)
Seorang residivis bernama DD (33 tahun) kembali terlibat dalam aksi pencurian di sebuah rumah di Gang Teluk Pasifik, Jalan Khatulistiwa, Pontianak Utara. (Foto: Barang bukti)
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi dua tabung gas 3 Kg dan sepasang sepatu roda. Dari kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 1,6 juta.

"Untuk pertanggungjawaban perbuatannya, pelaku akan kami jerat dengan Pasal 363 KUHP yang mengancam hukuman penjara hingga 7 tahun," tegas Suryadi.

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar