Komitmen Negara Hadir Beri Kepastian Hukum untuk Rumah Ibadah Lewat Sertipikasi Tanah | Borneotribun

Rabu, 07 Mei 2025

Komitmen Negara Hadir Beri Kepastian Hukum untuk Rumah Ibadah Lewat Sertipikasi Tanah

Komitmen Negara Hadir Beri Kepastian Hukum untuk Rumah Ibadah Lewat Sertipikasi Tanah
Komitmen Negara Hadir Beri Kepastian Hukum untuk Rumah Ibadah Lewat Sertipikasi Tanah.

Semarang – Dalam suasana penuh makna memperingati Hari Raya Paskah 2025, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/BPN), Ossy Dermawan, menyampaikan pesan penting soal kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum terhadap tanah rumah ibadah di Indonesia.

Acara perayaan Ibadah Paskah Bersama Kementerian ATR/BPN yang digelar di Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah ini menjadi momen istimewa. Di hadapan jajaran pejabat dan masyarakat, Wamen Ossy menegaskan bahwa pemerintah terus mendorong percepatan sertipikasi rumah ibadah, sebagai langkah konkret untuk mencegah konflik agraria dan memberi rasa aman bagi umat beragama.

“Negara nggak boleh abai. Rumah ibadah itu tempat suci bagi semua umat, dan negara punya kewajiban memastikan tanahnya punya kepastian hukum. Jangan sampai ada tempat ibadah yang sewaktu-waktu bisa digusur cuma karena status tanahnya nggak jelas,” ujar Ossy dengan tegas, Rabu (30/04/2025).

Sertipikasi Bukan Cuma Urusan Administrasi

Lebih dari sekadar proses administratif, menurut Wamen Ossy, program ini merupakan bentuk nyata perlindungan terhadap hak beragama dan upaya menjaga kerukunan sosial. Sertipikat tanah untuk rumah ibadah bukan sekadar kertas, tapi simbol keamanan dan keadilan.

“Kalau belum bersertipikat, itu artinya masih ada celah konflik. Kita ingin hilangkan celah itu lewat aksi nyata, bukan sekadar janji manis,” sambungnya.

Layanan Khusus Rumah Ibadah di Kantor Pertanahan

Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Tengah, Lampri, juga mengajak seluruh jajaran pertanahan untuk bekerja sepenuh hati melayani masyarakat. Menurutnya, tugas mereka bukan hanya soal menyelesaikan pekerjaan administratif, tapi juga menjaga rasa keadilan bagi semua golongan.

“Kami di BPN Jawa Tengah ingin jadi pelayan masyarakat yang tulus, dengan menjunjung tinggi keterbukaan dan keadilan. Nggak ada alasan untuk menunda kepastian hukum bagi tempat ibadah,” ucap Lampri.

Sebagai bagian dari komitmen itu, saat ini Kementerian ATR/BPN telah menjalankan program sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah sebagai bagian dari 28 program strategis pertanahan di Jawa Tengah. Bahkan, sudah dibuka loket layanan khusus di seluruh Kantor Pertanahan, supaya proses pengurusan sertipikat bisa lebih cepat, jelas, dan bebas diskriminasi.

Dukungan Penuh dari Jajaran Kementerian

Dalam kegiatan Paskah ini, Wamen Ossy juga didampingi oleh Staf Ahli Bidang Pengembangan Kawasan, Budi Situmorang, serta sejumlah pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN dan para Kepala Kantor Pertanahan se-Jawa Tengah. Kehadiran mereka menunjukkan dukungan penuh terhadap misi besar ini.

Sertipikasi tanah rumah ibadah bukan cuma soal dokumen, tapi soal menghadirkan keadilan dan rasa aman bagi semua umat beragama. Dengan komitmen yang kuat dari Kementerian ATR/BPN, harapannya semua rumah ibadah di Indonesia bisa punya status hukum yang jelas dan terlindungi oleh negara.

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.