Legalitas Rumah Ibadah Diperkuat, Gereja Tua di Kudus Akhirnya Kantongi Sertifikat Resmi | Borneotribun

Rabu, 07 Mei 2025

Legalitas Rumah Ibadah Diperkuat, Gereja Tua di Kudus Akhirnya Kantongi Sertifikat Resmi

Legalitas Rumah Ibadah Diperkuat, Gereja Tua di Kudus Akhirnya Kantongi Sertifikat Resmi
Legalitas Rumah Ibadah Diperkuat, Gereja Tua di Kudus Akhirnya Kantongi Sertifikat Resmi.

Kudus – Dalam suasana penuh makna di perayaan Paskah, Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan, memberikan kabar gembira untuk jemaat Gereja Injili di Tanah Jawa (GITJ) Kayuapu Kudus. Gereja yang sudah berdiri sejak tahun 1853 ini akhirnya mendapatkan sertifikat resmi atas tanah tempat rumah ibadah tersebut berdiri.

Penyerahan sertifikat ini dilakukan saat acara Ibadah Paskah Bersama yang digelar di Kantor Wilayah BPN Jawa Tengah pada Rabu, 30 April 2025. Aksi ini jadi bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan semua rumah ibadah punya status hukum yang jelas dan terlindungi oleh negara.

"Rumah ibadah itu bukan sekadar tempat untuk berdoa, tapi juga jadi pusat pembinaan nilai-nilai moral dalam masyarakat. Karena itu, penting banget untuk memastikan tanah tempat ibadah berdiri memiliki legalitas yang sah," jelas Ossy Dermawan di hadapan para peserta ibadah bersama.

Perjuangan Panjang yang Akhirnya Terbayar

Pendeta Slamet Suharyanto, perwakilan dari GITJ Kayuapu, nggak bisa menyembunyikan rasa haru dan syukurnya. Ia menceritakan bagaimana gereja tersebut dibangun oleh penginjil dari Jombang yang bekerja sama dengan warga lokal Kudus jauh sebelum Indonesia merdeka. Seiring berjalannya waktu, gereja ini terus berkembang, tapi selama itu pula mereka belum punya kepastian soal status tanahnya.

"Selama ini kami ibadah dengan rasa was-was karena belum ada kejelasan soal tanah. Tapi sekarang, dengan adanya sertifikat ini, kami merasa lebih tenang dan aman dalam menjalankan pelayanan," ucap Pendeta Slamet.

Ia juga mengapresiasi kerja tim dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus yang sudah membantu selama proses pengurusan sertifikat berlangsung. Menurutnya, negara benar-benar hadir dan memberikan kemudahan serta pendampingan yang konkret.

Sertifikasi Rumah Ibadah Jadi Prioritas Pemerintah

Program sertifikasi untuk rumah ibadah memang masuk dalam agenda prioritas nasional yang bertujuan untuk menciptakan keadilan agraria di semua lini kehidupan masyarakat. Pemerintah pun mengimbau kepada seluruh pengelola rumah ibadah—baik gereja, masjid, pura, vihara, atau lainnya—untuk segera mengurus legalitas tanah jika belum memiliki sertifikat resmi.

Dengan adanya legalitas ini, pelayanan keagamaan diharapkan bisa berjalan dengan lebih nyaman, aman, dan berkelanjutan tanpa gangguan dari segi administrasi lahan.

Tak Hanya di Kudus

Selain di Kudus, dalam kesempatan ini Wamen Ossy juga menyerahkan total 23 sertifikat tanah untuk rumah-rumah ibadah di beberapa wilayah Jawa Tengah, seperti Semarang, Klaten, Sukoharjo, dan Wonosobo. Acara ini juga dihadiri oleh pejabat tinggi dari Kementerian ATR/BPN, termasuk Staf Ahli Bidang Pengembangan Kawasan, Budi Situmorang, serta Kepala Kanwil BPN Jawa Tengah, Lampri.

Langkah nyata pemerintah dalam memastikan rumah ibadah punya status hukum yang jelas patut diapresiasi. Bukan cuma soal dokumen, tapi ini juga menyangkut rasa aman dan kenyamanan umat dalam beribadah. Semoga makin banyak rumah ibadah yang menyusul dan mengurus legalitas tanahnya, supaya pelayanan keagamaan bisa terus berjalan tanpa beban di kemudian hari.

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.