Berita Borneotribun: Hukum Hari ini
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Kamis, 08 Mei 2025

Uang Rp34 Juta Hasil Pembobolan Apotek di Pontianak Digunakan untuk Judol, Wanita, dan Sabu

Uang Rp34 Juta Hasil Pembobolan Apotek di Pontianak Digunakan untuk Judol, Wanita, dan Sabu
Uang Rp34 Juta Hasil Pembobolan Apotek di Pontianak Digunakan untuk Judol, Wanita, dan Sabu.

PONTIANAK – Kabar mengejutkan datang dari Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Seorang pemuda berusia 23 tahun dengan inisial SI alias Nd nekat membobol sebuah apotek demi mendapatkan uang secara instan.

Aksi kriminal ini tidak hanya mengakibatkan kerugian besar bagi pemilik usaha, tapi juga menunjukkan bagaimana bahaya gaya hidup yang tak terkendali bisa membawa seseorang terjerumus ke jurang kehancuran.

Kronologi Aksi Pembobolan Apotek Agung Siantan

Peristiwa pembobolan ini terjadi pada Selasa dini hari, 29 April 2025 sekitar pukul 02.00 WIB. Lokasinya adalah Apotek Agung Siantan, yang terletak di Kecamatan Pontianak Utara.

Berdasarkan keterangan resmi dari pihak kepolisian, pelaku masuk ke dalam ruko apotek dengan cara memanjat dinding bagian depan dan merusak pintu teras lantai 2 menggunakan linggis.

Setelah berhasil masuk, pelaku langsung memeriksa barang-barang di lantai atas, kemudian turun ke lantai 1 dan mengambil uang tunai sebesar Rp34.523.500 serta satu unit handphone android merek Samsung.

Aksi ini dilakukan seorang diri, dan SI sudah mempersiapkan sejumlah alat bantu seperti linggis dan perkakas lainnya untuk melancarkan tindak kejahatannya.

Uang Curian untuk Judi Online, Wanita, dan Sabu

Yang membuat kasus ini makin memprihatinkan adalah bagaimana uang hasil kejahatan tersebut digunakan. Menurut AKP Agus dari Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak, pelaku menghabiskan sebagian besar uang curian untuk berfoya-foya.

Uang Rp34 juta itu dipakai pelaku untuk bermain judi online (judol), bergaul dengan wanita, serta membeli narkoba jenis sabu. Saat dilakukan penggeledahan di kamar kos pelaku yang berada di Jalan Komyos Soedarso, polisi hanya menemukan sisa uang sebesar Rp4,4 juta.

Ironis, bukan? Uang yang bisa digunakan untuk kebutuhan positif justru dihamburkan untuk aktivitas yang hanya memberi kesenangan sesaat namun berdampak buruk jangka panjang.

Tidak Hanya Satu TKP, Tapi Diduga Terlibat di 4 Lokasi Lain

Setelah dilakukan interogasi mendalam, pihak kepolisian mengungkap bahwa SI alias Nd kemungkinan besar terlibat dalam empat kasus pencurian lainnya. Ini artinya, pembobolan Apotek Agung bukan satu-satunya aksi kriminalnya.

Tentu ini menambah daftar panjang kerugian yang dialami oleh para korban serta menjadi catatan penting bahwa pelaku memiliki kecenderungan melakukan kejahatan berulang.

Pasal yang Menjerat Pelaku dan Ancaman Hukuman

Pemuda ini akhirnya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman di atas lima tahun penjara. Hukuman ini menjadi bentuk tanggung jawab hukum atas perbuatannya serta diharapkan bisa memberi efek jera.

Pelajaran Penting dari Kasus Ini: Bahaya Gaya Hidup Instan dan Ketergantungan Judol

Kasus ini seharusnya menjadi pengingat bagi kita semua, terutama generasi muda. Keinginan untuk hidup mewah secara instan tanpa usaha yang halal bisa menjerumuskan seseorang ke dalam kejahatan. Terlebih lagi, keterlibatan dalam judi online dan narkoba hanya akan mempercepat kehancuran hidup seseorang.

Judi online kini menjadi salah satu ancaman serius di kalangan anak muda. Dengan hanya bermodalkan smartphone dan koneksi internet, siapa pun bisa terjebak di dalamnya. Sekali menang, timbul rasa ketagihan. Namun, ketika kalah, justru timbul keinginan untuk terus mengejar kekalahan itu, yang berujung pada kerugian besar, bahkan tindakan kriminal seperti pencurian.

Dampak Buruk Judol dan Narkoba Bagi Masyarakat

  1. Kehancuran Finansial
    Banyak orang yang kehilangan semua uangnya karena tergiur janji manis dari situs-situs judi online. Bahkan, seperti dalam kasus ini, sampai nekat mencuri demi bisa main judol.

  2. Merusak Masa Depan
    Terlibat narkoba bukan hanya merusak kesehatan fisik dan mental, tapi juga menghancurkan masa depan. Sekali terjerat, sangat sulit untuk keluar tanpa bantuan profesional.

  3. Meningkatkan Angka Kriminalitas
    Kebutuhan untuk terus bermain atau membeli narkoba membuat pelaku kehilangan akal sehat. Tak jarang, tindakan kriminal seperti pencurian, perampokan, hingga penipuan jadi jalan pintas yang dipilih.

Peran Keluarga dan Lingkungan Sangat Penting

Supaya kasus serupa tidak terus terulang, peran keluarga dan lingkungan sangat krusial. Orang tua perlu memperhatikan perubahan perilaku anak sejak dini. 

Edukasi tentang bahaya narkoba dan judi online juga perlu diberikan di sekolah dan lingkungan masyarakat secara konsisten.

Selain itu, pemilik usaha juga disarankan untuk meningkatkan sistem keamanan tempat usaha mereka. Pemasangan CCTV, alarm, serta sistem pengamanan pintu yang kuat bisa mengurangi risiko terjadinya pembobolan.

Apa yang Bisa Kita Lakukan?

  • Waspada dan awasi lingkungan sekitar. Laporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.

  • Edukasi anak dan remaja sejak dini. Bahas soal risiko dan dampak negatif dari kejahatan serta gaya hidup instan.

  • Gunakan teknologi sebagai alat bantu keamanan. CCTV dan sistem pengamanan digital sekarang cukup terjangkau dan efektif.

  • Dukung rehabilitasi bagi pelaku yang ingin berubah. Penjara bukan satu-satunya solusi, rehabilitasi juga penting untuk pemulihan.

Kasus pembobolan Apotek Agung Siantan yang dilakukan oleh SI alias Nd memberikan pelajaran penting tentang bahayanya gaya hidup konsumtif, judi online, dan narkoba. Keinginan untuk memperoleh uang cepat tanpa kerja keras bisa menghancurkan masa depan, baik bagi diri sendiri maupun orang lain.

Kita sebagai masyarakat bisa mengambil pelajaran, meningkatkan kewaspadaan, serta terus mendukung upaya pihak berwenang dalam memberantas kejahatan. Ingat, perubahan besar dimulai dari diri sendiri dan lingkungan terdekat.

Selasa, 06 Mei 2025

Ngeri, Kasus Cabul Naik Tajam di KKU, Korbannya Para Bocil Usia SMP

Ngeri, Kasus Cabul Naik Tajam di KKU, Korbannya Para Bocil Usia SMP
Ngeri, Kasus Cabul Naik Tajam di KKU, Korbannya Para Bocil Usia SMP.
SUKADANA - Kasus persetubuhan anak bocah kecil (Bocil) dengan rata-rata usia korban antara 13 sampai 17 tahun meningkat tajam di wilayah hukum Polres Kabupaten Kayong Utara (KKU).

Terbaru, 6 orang tersangka berkelamin lelaki dimasukkan penjara atas dugaan kasus asusila dimaksud. Semuanya warga dari Kecamatan Pulau Maya Karimata. Mirisnya pun, korban adalah kenalan dan warga sewilayah dengan para pelaku. 

"Ada 4 kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan mengamankan 6 tersangka pelaku warga Kecamatan Pulau Maya Kabupaten Kayong Utara," ujar Kapolres Kayong Utara AKBP Adi Prabowo saat gelar konpers di Mapolres pada Jumat (02/05/2025) pekan lalu di Sukadana. 

Diuraikan perwira menengah dengan lambang pangkat dua melati emas ini, para pelaku maupun korban adalah warga yang berdomisili di kecamatan Pulau Maya. Sehingga diduga antara pelaku maupun korban saling mengenal. 

Nurut Kapolres, rincian kasusnya yakni pertama korban remaja putri usia 17 tahun. Pelaku diduga 2 orang yaitu JN bin AK dan SA bin SL. 

Selanjutnya kasus kedua, remaja dengan umur 13 tahun. Tersangka juga dua orang yakni AS dan AR. 

Ketiga persetubuhan anak di bawah umur tersangka FI bin GW dengan korban umur 14 tahun. 

Terakhir kasus cabul dengan tersangka JH korbanya anak umur 15 tahun. 

Kapolres Adi Prabowo menegaskan, para tersangka dijerat dengan Undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Penulis: Muzahidin

Penangkapan Mengejutkan di Pontianak! 47 Batang Emas Ilegal Disita, Terungkap dari Kasus Narkoba

Penangkapan Mengejutkan di Pontianak! 47 Batang Emas Ilegal Disita, Terungkap dari Kasus Narkoba
Penangkapan Mengejutkan di Pontianak! 47 Batang Emas Ilegal Disita, Terungkap dari Kasus Narkoba.

PONTIANAK - Kabar mengejutkan datang dari Pontianak! Bukan cuma jaringan narkoba yang berhasil dibongkar, tapi juga praktik jual-beli emas ilegal yang ternyata udah berlangsung diam-diam. 

Gak tanggung-tanggung, pihak kepolisian berhasil menyita sebanyak 47 batang emas tanpa dokumen resmi dan menetapkan 4 orang sebagai tersangka. 

Kasus ini bikin heboh karena awalnya polisi cuma mengincar jaringan narkoba, tapi malah terbongkar kejahatan lain yang nggak kalah serius.

Yuk, kita bedah ceritanya lebih dalam!

Awalnya Cuma Incar Narkoba, Eh Ketemu Emas Ilegal

Penangkapan Mengejutkan di Pontianak! 47 Batang Emas Ilegal Disita, Terungkap dari Kasus Narkoba
Penangkapan Mengejutkan di Pontianak! 47 Batang Emas Ilegal Disita, Terungkap dari Kasus Narkoba.

Semua bermula dari penggerebekan yang dilakukan oleh Satuan Narkoba Polresta Pontianak pada Senin, 5 Mei 2025. Target utamanya adalah membongkar peredaran narkotika jenis sabu. Tapi pas mereka mendalami kasusnya, ternyata ada sesuatu yang lebih besar tersembunyi.

Menurut keterangan AKP Wawan Darmawan, S.I.K., selaku Kasat Reskrim Polresta Pontianak, saat tim Sat Narkoba menyisir lokasi dan memeriksa lebih lanjut, mereka menemukan emas batangan dalam jumlah banyak dan yang lebih bikin kaget, emas-emas itu nggak punya dokumen resmi!

“Dari pengembangan kasus narkotika, kami temukan indikasi pelaku juga terlibat dalam perdagangan emas ilegal. Di lokasi, kita amankan 47 batang emas tanpa dokumen resmi dan empat orang langsung kita tetapkan sebagai tersangka,” jelas AKP Wawan saat diwawancara.

Peran Masing-Masing Tersangka

Keempat tersangka yang berhasil diamankan ternyata punya peran berbeda-beda. Mereka ini bukan pemain baru, terlihat dari sistem kerja mereka yang sudah terorganisir banget.

  • DN bertugas sebagai admin. Dia yang ngatur alur keluar masuk barang dan komunikasi antar pelaku.

  • SR jadi operator. Diduga bertugas mengatur teknis operasional pengiriman dan penyimpanan emas.

  • SL dan A punya tugas sebagai kurir alias tukang jemput emas dari lokasi tertentu ke tempat penyimpanan.

Jadi, meskipun mereka ditangkap dari operasi narkoba, penyelidikan berkembang ke arah kejahatan ekonomi, yang bisa berdampak besar ke negara.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K., M.H., lewat keterangan yang disampaikan AKP Wawan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir tindakan kriminal dalam bentuk apa pun. Mereka berkomitmen untuk memberantas semua kejahatan, baik yang berkaitan dengan narkoba maupun penyelundupan barang berharga seperti emas ilegal.

“Kasus ini terus kami dalami. Nggak cuma jaringan narkobanya, tapi juga seluruh rangkaian aktivitas perdagangan ilegal yang merugikan negara akan kami tindak tegas,” tegas Wawan.

Barang bukti berupa emas batangan kini sudah diamankan di Mapolresta Pontianak, sementara para tersangka masih menjalani pemeriksaan mendalam. Polisi tengah memburu kemungkinan adanya aktor lain yang terlibat, termasuk jaringan pembeli atau pemodal besar di balik operasi ini.

Ancaman Hukum Berat Menanti Para Pelaku

Kasus ini bukan main-main. Keempat tersangka diduga keras melanggar Pasal 161 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang sudah diperbarui lewat UU Nomor 3 Tahun 2020. Intinya, siapa pun yang melakukan kegiatan penampungan, pengolahan, atau penjualan hasil tambang seperti emas tanpa izin resmi, bisa kena pidana berat.

Kalau dirinci, izin-izin yang wajib dimiliki antara lain:

  • IUP (Izin Usaha Pertambangan)

  • IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus)

  • IPR (Izin Pertambangan Rakyat)

  • SIPB (Surat Izin Penambangan Batubara)

Dan dalam kasus ini, semuanya nggak ada. Otomatis, pelanggaran hukum sangat jelas terlihat.

Kenapa Emas Ilegal Itu Bahaya?

Mungkin kamu bertanya-tanya, kenapa sih perdagangan emas ilegal ini dianggap berbahaya? Nah, coba bayangin, emas adalah salah satu komoditas berharga tinggi yang nilainya stabil. Kalau perdagangan emas ini nggak dikontrol negara, banyak hal negatif bisa terjadi:

  1. Kerugian Negara: Negara nggak bisa memungut pajak dari transaksi ilegal, otomatis pemasukan negara berkurang.

  2. Lingkungan Rusak: Banyak tambang emas ilegal merusak alam karena prosesnya ngawur, nggak sesuai standar keselamatan lingkungan.

  3. Jadi Tempat Pencucian Uang: Emas ilegal bisa dipakai buat menyamarkan hasil kejahatan, kayak narkoba atau korupsi.

  4. Merusak Ekonomi Formal: Pedagang emas resmi jadi kalah saing karena harga emas ilegal bisa lebih murah, meski berisiko tinggi.

Jadi, gak heran kalau polisi benar-benar serius menindak jaringan seperti ini.

Kasus ini bisa jadi pelajaran buat kita semua bahwa kejahatan seringkali saling terhubung. Narkoba dan emas ilegal ternyata bisa satu jaringan. Ini menunjukkan kalau para pelaku kriminal nggak segan-segan menggabungkan berbagai cara buat dapetin keuntungan besar, tanpa mikirin dampaknya ke masyarakat luas dan negara.

Yang jelas, kita sebagai warga negara juga punya peran penting. Kalau kamu lihat aktivitas mencurigakan di sekitar entah itu soal narkoba, tambang ilegal, atau transaksi emas yang nggak wajar jangan ragu buat lapor ke pihak berwajib.

Kepolisian, khususnya Polresta Pontianak, menegaskan bakal terus siaga dalam menghadapi segala bentuk kejahatan terorganisir. Mereka sadar, penjahat sekarang makin pintar, makin licin, dan pakai banyak cara buat lolos dari hukum.

Tapi dengan dukungan teknologi, kerja sama antar satuan, dan juga peran aktif masyarakat, pihak kepolisian yakin bisa mencegah jaringan kejahatan berkembang lebih jauh.

Senin, 05 Mei 2025

716 Botol Miras Disita Polisi di Jombang, Tiga Pelaku Diamankan

716 Botol Miras Disita Polisi di Jombang, Tiga Pelaku Diamankan
716 Botol Miras Disita Polisi di Jombang, Tiga Pelaku Diamankan.

Jombang – Upaya tegas Polres Jombang dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal kembali membuahkan hasil. Sebanyak 716 botol miras berbagai merek berhasil disita, setelah petugas menggagalkan pengiriman ilegal dari Jawa Tengah ke wilayah Jombang.

Dalam operasi yang dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu Kecamatan Sumobito dan Jogoroto, polisi mengamankan tiga pelaku berinisial AL, AP, dan JK. Mereka diduga terlibat dalam jaringan distribusi miras ilegal yang sudah beroperasi selama sekitar tiga bulan.

Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, menjelaskan bahwa ketiga pelaku memiliki peran berbeda dalam jaringan ini. Ada yang bertindak sebagai pemasok, ada juga yang mengantar langsung ke pembeli. Yang jelas, semuanya tidak memiliki izin resmi untuk menjual miras di wilayah hukum Polres Jombang.

“Penangkapan dilakukan di dua titik. Dari tersangka AP kami sita 240 botol miras, sedangkan dari AL ada 476 botol. Semua miras ini berasal dari luar daerah dan dikirim menggunakan mobil Granmax warna silver dengan nomor polisi AD 1419 RN,” jelas AKBP Ardi, dikutip dari laman KlikJatim, Sabtu (3/5/2025).

Miras Jadi Pemicu Masalah Sosial

Dalam keterangannya, Kapolres Ardi juga menegaskan bahwa peredaran miras di Jombang dilarang oleh Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku. Selain karena ilegal, miras sering kali menjadi pemicu tindak kriminal dan keributan di masyarakat.

“Kami tidak hanya fokus pada penjualannya, tapi juga distribusinya. Semua rantai peredarannya akan kami putus. Ini demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kami,” tegasnya.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa ketiga pelaku akan dikenai sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan proses hukumnya sudah dikoordinasikan dengan Pengadilan Negeri Jombang.

Peringatan Keras Bagi Pelaku Lain

Kapolres Jombang juga memberikan peringatan keras kepada masyarakat yang masih nekat menjual atau mengedarkan miras. Ia menyampaikan bahwa ada pelanggar sebelumnya yang akhirnya harus menjalani kurungan karena tidak sanggup membayar denda yang dikenakan.

“Ini jadi pelajaran bagi yang lain. Kami akan terus gelar razia dan tindak siapa pun yang terlibat dalam peredaran miras. Jangan main-main,” ujarnya.

Komitmen Jaga Lingkungan Bebas Miras

Polres Jombang mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran miras. Dengan kerja sama dari semua pihak, lingkungan yang aman dan sehat bisa terwujud.

Upaya seperti ini menunjukkan bahwa pihak berwajib tidak tinggal diam. Miras ilegal bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi juga menyangkut keselamatan dan ketertiban masyarakat secara luas.

Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di Kalteng, 41 Paket Sabu Diamankan!

Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di Kalteng, 41 Paket Sabu Diamankan!
Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di Kalteng, 41 Paket Sabu Diamankan!

KALTENG - Kalimantan Tengah kembali digegerkan dengan kasus peredaran narkoba. Seorang pria berinisial SMA (42) berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Nggak main-main, dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 41 paket sabu dengan total berat mencapai 497,78 gram!

Penangkapan ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, yang didampingi oleh Dirresnarkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Dodo, dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Mapolda Kalteng, Sabtu (3/5/2025).

Awal Terbongkarnya Kasus

Menurut Kombes Pol Erlan, kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat yang resah dengan adanya dugaan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Polisi yang mendapat laporan tersebut langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan.

“Alhamdulillah, dari laporan masyarakat ini, kasusnya bisa kita ungkap dengan baik. Dari pelaku berinisial SMA (42), berhasil kita amankan 41 paket sabu dengan berat hampir setengah kilogram,” ujar Erlan seperti dikutip dari laman inikalteng.com.

Komitmen Polda Kalteng Perangi Narkoba

Dalam kesempatan tersebut, Kombes Erlan juga menegaskan bahwa Polda Kalteng punya komitmen kuat untuk terus memerangi peredaran gelap narkotika. Pihak kepolisian juga akan melibatkan berbagai elemen masyarakat demi mewujudkan program “Kalteng Bersinar” alias Bersih dari Sindikat Narkoba.

Langkah ini penting banget untuk menjaga generasi muda dari bahaya narkoba yang bisa merusak masa depan mereka. Apalagi sabu-sabu termasuk jenis narkotika yang punya efek buruk luar biasa terhadap kesehatan dan kehidupan sosial.

Terseret Juga Kasus Pencucian Uang

Nggak cuma soal sabu-sabu, Kombes Pol Dodo menambahkan bahwa dari pengembangan kasus ini, pihaknya juga menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan bisnis narkoba pelaku.

“Dari hasil penyelidikan, kami juga berhasil menyita sejumlah aset milik pelaku. Di antaranya satu rumah dan tanah di Jl. Baamang Hulu, lima bidang tanah lainnya, dua mobil Suzuki, lima motor dari berbagai merk, serta sembilan unit speed boat dan perahu karet,” jelas Kombes Dodo.

Aset-aset ini diduga dibeli menggunakan uang hasil penjualan sabu, dan saat ini sudah diamankan oleh pihak berwenang sebagai bagian dari proses hukum.

Pelaku Terancam Hukuman Berat

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Ancaman hukumannya pun tidak main-main, yakni maksimal 20 tahun penjara!

Kasus ini jadi pengingat serius buat kita semua, bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman nyata, bahkan di daerah-daerah. Tapi berkat kerja sama masyarakat dan kepolisian, kasus besar seperti ini bisa diungkap dan ditindak tegas.

Kalau kamu punya informasi mencurigakan terkait narkotika di sekitar kamu, jangan ragu buat lapor ke pihak berwajib ya! Peran kita penting banget buat menjaga lingkungan agar tetap aman, sehat, dan bebas dari narkoba.

Jumat, 02 Mei 2025

Bareskrim Polri Ungkap Kasus Judi Online, 4 Tersangka Diamankan

Bareskrim Polri Ungkap Kasus Judi Online, 4 Tersangka Diamankan
Bareskrim Polri Ungkap Kasus Judi Online, 4 Tersangka Diamankan.

JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat judi online dengan menangkap empat orang yang terlibat dalam pengelolaan situs judi online. Keempat tersangka yang diamankan adalah DH, AF, RJ, dan QR. Menariknya, salah satu dari mereka adalah warga negara asing (WNA) asal Cina.

Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, Direktur Dittipidsiber Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari penangkapan pertama pada 13 Maret 2025 di Kabupaten Bandung. Tersangka pertama yang diamankan adalah DH, yang kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

“Penyidik kami langsung mengembangkan kasus ini dan pada 30 April 2025, berhasil menangkap tiga tersangka lainnya, yaitu AF, RJ, dan QR,” kata Brigjen Pol. Himawan dalam keterangannya, Jumat (2/5/2025).

QR, yang ternyata merupakan otak dari operasi judi online ini, diketahui merupakan WNA asal Cina. Dia bertanggung jawab atas pengelolaan situs judi online dengan domain h55.hiwin.care yang beroperasi di Indonesia.

Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain handphone, kartu ATM, dan uang tunai senilai Rp14 miliar. Keempat tersangka kini dijerat dengan berbagai pasal terkait kejahatan dunia maya, seperti Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU ITE, Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana, serta Pasal 303 KUHP dan Pasal 3,4,5 TPPU, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.

Keberhasilan ini menunjukkan keseriusan Bareskrim Polri dalam memberantas praktik judi online ilegal yang meresahkan masyarakat.

Polri Sita Rp61 Miliar dari Rekening Judi Online, 164 Rekening Dibekukan!

Polri Sita Rp61 Miliar dari Rekening Judi Online, 164 Rekening Dibekukan!
Polri Sita Rp61 Miliar dari Rekening Judi Online, 164 Rekening Dibekukan!

JAKARTA - Warga +62, ada kabar serius nih soal pemberantasan judi online! Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri baru aja nyita uang sebesar Rp61 miliar dari ratusan rekening yang diduga kuat jadi tempat penampungan dana hasil judi online alias judol.

Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji selaku Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim bilang, penyitaan ini bermula dari laporan hasil analisis yang dikasih oleh PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) ke penyidik. Dari situ lah ketahuan kalau ada aliran dana mencurigakan yang mengarah ke aktivitas ilegal kayak judi online.

"Nah, dari laporan itu, kami langsung bergerak dan berhasil menyita dana sekitar Rp61 miliar dari 164 rekening yang terkait sama aktivitas judol," ujar Brigjen Himawan dalam keterangannya, Jumat (2/5/25).

Tapi tunggu dulu, ternyata ceritanya belum selesai, gengs. Menurut laporan PPATK, jumlah rekening yang dicurigai dipakai buat nampung uang dari kegiatan judol ini ternyata mencapai 5.885 rekening! Jadi bisa kebayang kan seberapa masif jaringan ini?

"Rekening-rekening lainnya saat ini masih dalam proses pemblokiran dan dihentikan sementara oleh PPATK. Kami masih lanjut menyelidiki semuanya satu per satu," lanjutnya.

Langkah ini jadi bukti nyata bahwa pihak berwajib nggak main-main dalam memberantas judi online yang makin marak belakangan ini. Nggak cuma merugikan secara ekonomi, tapi juga bikin masyarakat makin rentan terjerat hal-hal negatif.

Kenapa Ini Penting Buat Kita?

Judi online sekarang makin gampang diakses, bahkan lewat HP. Tapi jangan salah, risikonya juga besar. Banyak orang terjebak utang, kehilangan tabungan, sampai merusak hubungan keluarga karena tergoda janji menang cepat dari judol.

Dengan adanya penyitaan ini, semoga jadi efek jera bagi para pelaku dan pengelola situs-situs judi ilegal. Dan buat kita sebagai masyarakat, yuk lebih waspada dan jangan tergoda iklan-iklan judol yang makin sering berseliweran.

Langkah Dittipidsiber dan PPATK ini jadi sinyal kuat bahwa negara serius memberantas judi online. Jadi, kalau kamu pernah lihat aktivitas mencurigakan atau jadi korban, jangan ragu buat lapor ya!

Lebih baik jaga dompet dan mental daripada tertipu janji manis judol. Yuk bijak dalam berselancar di dunia digital!

Polisi Selidiki Kasus Penyiraman Air Keras di Sukabumi, Ibu dan Anak Jadi Korban

Polisi Selidiki Kasus Penyiraman Air Keras di Sukabumi, Ibu dan Anak Jadi Korban
Polisi Selidiki Kasus Penyiraman Air Keras di Sukabumi, Ibu dan Anak Jadi Korban.

JAKARTA - Kabar mengagetkan datang dari Kota Sukabumi. Seorang ibu berusia 37 tahun berinisial YA dan anaknya yang masih berusia 10 tahun, R, menjadi korban aksi penyiraman air keras oleh orang tak dikenal. Kejadian tragis ini terjadi pada Kamis pagi sekitar pukul 07.15 WIB di Jalan Sudajaya, Kelurahan Jayaraksa, Kecamatan Baros.

Saat itu, YA tengah mengantar anaknya sebelum berangkat kerja. Tak disangka, tiba-tiba ada seseorang yang menghampiri dan langsung menyiramkan cairan kimia ke arah mereka. Pelaku langsung kabur, sementara sang ibu dan anak mengalami luka serius dan segera dilarikan ke RSUD R. Syamsudin, S.H. di Cikole untuk mendapat penanganan medis.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, melalui Kasi Humas AKP Astuti Setyaningsih, menyampaikan bahwa kasus ini kini dalam penanganan serius oleh pihak kepolisian. “Laporan pertama kami terima dari paman korban. Setelah itu, anggota Polsek Baros langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan,” jelas Astuti.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan beberapa barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi keji tersebut. Di antaranya helm dan sebuah kaleng, yang kemungkinan digunakan untuk menyimpan cairan kimia yang disiramkan ke korban.

“Saat itu korban sedang berjalan, lalu berpapasan dengan pelaku yang tidak dikenal. Tanpa basa-basi, pelaku langsung menyiramkan air keras,” tambah Astuti.

Sampai saat ini, identitas dan motif pelaku masih menjadi tanda tanya besar. Polisi terus mengumpulkan informasi dari saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian dan berusaha mengungkap siapa pelaku di balik serangan kejam ini.

Kejadian ini tentu saja membuat warga sekitar resah dan prihatin. Aksi kekerasan dengan air keras bukan hanya menyakitkan secara fisik, tapi juga meninggalkan trauma mendalam bagi korban, terlebih jika melibatkan anak kecil.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi terkait pelaku atau kejadian tersebut agar segera melapor. “Kami harap warga bisa membantu dengan memberikan informasi sekecil apa pun, agar pelaku bisa segera ditangkap dan diproses hukum,” tegasnya.

Semoga pelaku segera tertangkap dan keadilan bisa ditegakkan untuk YA dan anaknya. Dan semoga kejadian seperti ini tidak terulang lagi di masa depan.

Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan dan Percobaan Pencurian Bersenjata di Cirebon Kota

Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan dan Percobaan Pencurian Bersenjata di Cirebon Kota
Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan dan Percobaan Pencurian Bersenjata di Cirebon Kota.

JAKARTA - Warga di Jalan Kalijaga, Pegambiran, Kota Cirebon dibuat heboh pada Selasa malam (29/4/2025) gara-gara insiden penganiayaan yang disertai percobaan pencurian. Seorang pria berinisial AW (45) ditangkap warga setelah aksinya ketahuan saat mencoba merampas motor milik pedagang kopi dengan cara yang cukup brutal.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menjelaskan bahwa pelaku tidak sendirian saat melakukan aksinya. Ia beraksi bersama seorang rekannya yang hingga kini masih diburu polisi.

"Keduanya kedapatan membawa senjata api dan senjata tajam tanpa izin, lalu melakukan kekerasan secara bersama-sama di tempat umum," ungkap Kapolres saat diwawancarai, Rabu (30/4/2025), seperti dikutip dari laman Citrust.

Kronologi Kejadian: Dari Pesan Minum Sampai Teriakan Minta Tolong

Semua bermula saat pelaku memesan minuman di sebuah warung nasi goreng yang juga menjual kopi. Nggak lama setelah itu, AW langsung membekap pemilik warung, Toni, dari belakang dan memukulnya dengan cukup sadis bersama rekannya.

Yang bikin lebih ngeri lagi, pelaku diketahui menyelipkan senjata api di pinggang dan membawa sejumlah senjata tajam dalam dua tas hitam. Untungnya, Toni sempat melawan saat pelaku mencoba mengambil kunci motor yang ada di sakunya. Perkelahian pun nggak bisa dihindari.

Pelaku berusaha kabur dengan motor, tapi Toni berhasil menggagalkan aksi tersebut. Motornya berhasil ditahan hingga pelaku terjatuh. Warga yang mendengar keributan langsung berhamburan keluar dan menangkap salah satu pelaku, sementara satu pelaku lain berhasil melarikan diri.

Barang Bukti: Dari Senjata Api hingga Stun Gun

Polisi yang datang ke lokasi langsung mengamankan berbagai barang bukti. Di antaranya, satu unit sepeda motor tanpa pelat nomor, satu pucuk senjata api lengkap dengan sembilan butir peluru, satu airsoft gun, beberapa senjata tajam, alat kejut listrik (stun gun), serta sejumlah ponsel dan perlengkapan lainnya yang diduga digunakan saat beraksi.

Menurut AKBP Eko, pelaku akan dijerat dengan beberapa pasal sekaligus. Di antaranya Pasal 1 dan 2 ayat (1) dari Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, serta Pasal 170 dan 351 KUHP. "Ancaman hukumannya bisa sampai seumur hidup," tegasnya.

Kasus Masih Dikembangkan

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini dan melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang berhasil kabur. Proses penyidikan pun masih berjalan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kejadian ini jadi pengingat penting buat kita semua untuk tetap waspada, bahkan saat berada di tempat yang terlihat aman seperti warung makan. Aksi cepat warga dan keberanian korban sangat membantu polisi dalam menggagalkan kejahatan ini. Salut juga untuk pihak kepolisian yang sigap menangani kasus ini dengan serius.

Viral! Aksi Intimidasi di Warung Purbalingga, Tiga Pelaku Ditangkap dan Terancam 9 Tahun Penjara

Viral! Aksi Intimidasi di Warung Purbalingga, Tiga Pelaku Ditangkap dan Terancam 9 Tahun Penjara
Viral! Aksi Intimidasi di Warung Purbalingga, Tiga Pelaku Ditangkap dan Terancam 9 Tahun Penjara

JAKARTA - Purbalingga lagi-lagi jadi sorotan netizen. Sebuah video yang menampilkan aksi sekelompok pria yang diduga melakukan intimidasi di sebuah warung minuman, tepatnya di Kelurahan Kedungmenjangan, jadi viral di media sosial. Dalam video itu, mereka terlihat meminta "bonus" setelah membeli minuman keras dalam jumlah cukup banyak. Tapi karena permintaan mereka ditolak, mereka malah bertindak semena-mena.

Salah satu pelaku bahkan terekam naik ke meja etalase warung. Kelakuan mereka bikin warga geram dan akhirnya video itu menyebar cepat di dunia maya.

Melihat viralnya kejadian ini, Satreskrim Polres Purbalingga langsung bergerak cepat. Gak butuh waktu lama, tiga dari lima orang yang terekam di video berhasil ditangkap. Mereka adalah ATA (44) dari Kemangkon, DS (33) dari Kutasari, dan EP (41) dari Bukateja. Ketiganya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Purbalingga, AKBP Achmad Akbar, dalam konferensi pers yang digelar Selasa (29/4/2025), menjelaskan bahwa ada dua pelanggaran hukum sekaligus dalam kasus ini.

“Yang pertama itu pemerasan dan pengancaman yang dilakukan oleh para pelaku. Kedua, warung tempat kejadian ternyata juga menjual miras tanpa izin resmi, dan ini melanggar Perda,” kata Kapolres.

Kini, ketiga tersangka resmi ditahan dan dijerat pasal berlapis dari KUHP, yaitu Pasal 368, 335, 369, dan 55. Ancaman hukumannya? Maksimal bisa sampai 9 tahun penjara, lho.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita delapan botol minuman keras dari lokasi kejadian. Untuk pelanggaran Perda, kasusnya ditangani lewat jalur tindak pidana ringan (tipiring) oleh Satreskrim dan Satsamapta.

Banyak yang penasaran, karena dalam video, para pelaku terlihat memakai atribut ormas. Tapi Kapolres menegaskan, penyelidikan fokus pada tindakan kriminalnya, bukan latar belakang organisasi.

“Kami nggak fokus ke atributnya. Yang kami proses adalah perbuatannya,” tegas AKBP Achmad Akbar.

Beliau juga mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor kalau melihat aksi premanisme, intimidasi, atau pemerasan. Dukungan masyarakat penting banget buat menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.

Kasus ini jadi pelajaran penting buat semua pihak. Tindakan sewenang-wenang, apalagi sampai mengintimidasi, bisa berujung pidana berat. Dan yang tak kalah penting, jual miras juga harus sesuai aturan. Semoga kasus ini bisa jadi pengingat agar kita semua lebih taat hukum dan saling menjaga ketertiban.

Polisi Amankan 19 Orang Gegara Keributan Sengketa Lahan di Kemang, Ini Kronologinya

Polisi Amankan 19 Orang Gegara Keributan Sengketa Lahan di Kemang, Ini Kronologinya
Polisi Amankan 19 Orang Gegara Keributan Sengketa Lahan di Kemang, Ini Kronologinya.

JAKARTA - Jakarta Selatan pagi itu sempat heboh, tepatnya di kawasan Kemang Raya, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan. Hari Rabu (30/4/2025) sekitar jam 9 pagi, terjadi keributan soal sengketa lahan yang bikin suasana jadi panas dan lalu lintas pun macet total.

Awalnya, sekitar 20 orang dari satu pihak datang ke lokasi tanah yang jadi sengketa. Mereka berniat masuk ke area tersebut, tapi langsung dihadang sama kelompok lain yang mengaku sebagai ahli waris sah dari lahan itu. Situasi makin memanas, bahkan sempat terjadi aksi saling lempar benda hingga bikin warga sekitar panik.

Untungnya, polisi dari Polsek Mampang dan Polres Metro Jakarta Selatan cepat banget turun tangan. Dalam waktu singkat, mereka berhasil meredam situasi biar nggak makin parah.

Kombes Pol Ade Ary, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan kalau pihaknya langsung menerjunkan tim gabungan dari Satreskrim Polres Jaksel dan Krimum Polda Metro Jaya untuk menelusuri siapa dalang di balik keributan ini.

“Memang ada video yang beredar dan bikin masyarakat resah. Tapi kami pastikan, polisi gerak cepat. Sekarang tim gabungan dari Polda Metro Jaya sedang menyelidiki kasus ini lebih dalam,” kata Kombes Ade Ary, Rabu (30/4/2025).

Sampai saat ini, sudah ada 19 orang yang diamankan dan sedang diperiksa lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Belum bisa dipastikan apakah para pelaku ini berasal dari kelompok ormas atau bukan. Info lengkapnya bakal diumumkan setelah penyelidikan selesai.

“Kami minta kepada masyarakat, kalau ada masalah soal lahan atau apa pun, tolong diselesaikan dengan cara damai. Jangan sampai bikin keributan yang bisa ganggu ketertiban umum,” tegas Kombes Ade Ary.

Ia juga menambahkan bahwa segala bentuk aksi premanisme akan diberantas tanpa pandang bulu. Polisi bakal tegas menangani siapa saja yang membuat situasi jadi nggak kondusif.

Keributan di Kemang ini jadi pengingat buat kita semua bahwa sengketa tanah harus diselesaikan dengan kepala dingin. Jangan sampai emosi bikin masalah jadi runyam. Untungnya, polisi cepat tanggap dan langsung turun tangan, jadi nggak sampai terjadi hal-hal yang lebih parah.

Geger! Wanita Muda di Cibitung Jadi Korban Pembunuhan Berencana karena Cemburu, Pelaku Ditangkap di Subang

Geger! Wanita Muda di Cibitung Jadi Korban Pembunuhan Berencana karena Cemburu, Pelaku Ditangkap di Subang
Geger! Wanita Muda di Cibitung Jadi Korban Pembunuhan Berencana karena Cemburu, Pelaku Ditangkap di Subang.

JAKARTA - Kasus pembunuhan sadis kembali mengguncang publik. Kali ini, seorang perempuan muda berinisial WD (21) ditemukan tewas mengenaskan di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Polda Metro Jaya melalui tim Subdit Jatanras Ditreskrimum berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap pelaku berinisial MA (23), hanya sehari setelah kejadian berlangsung. Penangkapan dilakukan di wilayah Subang, Jawa Barat.

Cemburu Jadi Motif Pembunuhan

Menurut keterangan dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, pelaku nekat menghabisi nyawa korban karena dipenuhi rasa cemburu dan sakit hati. Pelaku merasa kecewa setelah mengetahui bahwa korban ternyata menjalin hubungan dengan pria lain.

“Kejadian ini berawal dari pertemuan antara pelaku dan korban pada tanggal 26 April 2025. Mereka pergi bersama ke kontrakan. Saat korban tertidur, pelaku mulai melancarkan aksinya,” jelas Kombes Pol Ade Ary, Rabu (30/4/2025).

Kronologi Aksi Keji di Kontrakan

Saat suasana mulai tenang dan korban tertidur, pelaku langsung mencekik korban, lalu menusuk bagian perut dan menyayat leher serta tangannya menggunakan pisau cutter. Korban pun tewas di tempat akibat luka parah yang dideritanya.

Tak hanya berhenti sampai di situ, pelaku kemudian melarikan diri dengan membawa motor dan sejumlah barang pribadi milik korban.

Barang Bukti dan Hukuman Berat Menanti

Dari hasil penyelidikan di tempat kejadian, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari rekaman CCTV, senjata tajam, pakaian korban, hingga barang-barang yang berkaitan dengan pelaku.

Kini, pelaku MA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta pasal-pasal lain yang relevan. Ancaman hukumannya pun tak main-main pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup, bahkan hukuman mati.

Kasus ini jadi pengingat buat kita semua betapa bahayanya emosi yang tidak terkendali, apalagi jika sampai berubah jadi tindakan kriminal. Semoga keadilan bisa ditegakkan dan keluarga korban diberi kekuatan menghadapi cobaan ini.