Berita Borneotribun.com: Hukum Hari ini
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Minggu, 16 Maret 2025

Bos Persiba Balikpapan Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Sita Aset Fantastis!

Bos Persiba Balikpapan Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Sita Aset Fantastis!
Bos Persiba Balikpapan Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Sita Aset Fantastis. (GAMBAR ILUSTRASI)

Balikpapan – Dunia sepak bola Indonesia lagi-lagi digemparkan dengan kabar tak sedap. Kali ini, Direktur klub Persiba Balikpapan, Catur Adi, harus berurusan dengan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Nggak main-main, polisi langsung menyita berbagai aset mewah milik sang bos!

Brigjen. Pol. Mukti Juharsa, S.I.K., M.H., selaku Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa aset-aset yang disita dari Catur Adi mencakup kendaraan mewah dan properti bernilai fantastis.

"Aset yang kita sita itu ada 1 unit mobil Ford Mustang, 1 unit Toyota Alphard, 1 unit sedan Lexus, 1 unit Honda Civic, 1 unit Honda Freed, 1 unit sepeda motor Royal Alloy, 14 sertifikat tanah, dan beberapa bangunan," ujar Brigjen Mukti, dikutip dari laman Berita Nasional, Sabtu (15/3/25).

Resto, Indekos, dan Perputaran Uang Gila-gilaan!

Nggak cuma kendaraan, bangunan yang ikut disita ternyata termasuk dua cabang Resto Raja Lalapan yang berada di Jalan MT Haryono dan Jalan Rampak, Balikpapan. 

Selain itu, rumah indekos yang berlokasi di Jl Ahmad Yani Gang Masyarakat, Samarinda, juga masuk dalam daftar penyitaan.

Polisi juga mengungkapkan bahwa Catur Adi bukan hanya sekadar pebisnis biasa, tetapi juga merupakan salah satu pemegang saham di PT Malang Indah Perkasa. 

Menariknya, meski statusnya hanya pemegang saham, dalam praktiknya dia berperan sebagai wakil direktur.

"Perusahaannya dikelola sama H. Dimas atau M. Kamedi, sementara CAP (Catur Adi) berperan menjalankan berbagai operasional di dalamnya," lanjut Brigjen Mukti.

Yang lebih mengejutkan, perputaran uang dalam rekening Catur Adi selama dua tahun terakhir mencapai Rp241 miliar! Duit sebanyak itu terendus setelah penyidik membekukan sejumlah rekening atas nama Catur dan beberapa orang yang diduga sebagai kaki tangannya.

"Rekening CAP dan beberapa rekening lain yang dikuasai olehnya sudah kita blokir dan sita. Total perputaran uangnya dalam 2 tahun terakhir itu mencapai Rp241 miliar," tambahnya.

Nasib Persiba Balikpapan dan Kelanjutan Kasus

Dengan terseretnya nama bos besar Persiba Balikpapan ini dalam kasus narkotika, banyak yang bertanya-tanya, gimana nasib klub yang bermarkas di Stadion Batakan ini? Apakah tim bakal kena imbas atau bisa tetap bertahan di kompetisi?

Sementara itu, penyelidikan kasus ini masih terus berjalan, dan polisi tengah mendalami lebih lanjut aliran uang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan bisnis haram ini.

Polisi Ringkus Pria Penanam Ganja di Sumbawa Barat, Jualan Sabu Juga!

Polisi Ringkus Pria Penanam Ganja di Sumbawa Barat, Jualan Sabu Juga!
 Polisi Ringkus Pria Penanam Ganja di Sumbawa Barat, Jualan Sabu Juga!

NTB - Sumbawa Barat lagi-lagi digegerkan dengan kasus narkotika! Seorang pria berinisial YA (33), warga Kelurahan Menala, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), berhasil diamankan pihak Kepolisian setelah kedapatan menanam ganja di belakang rumahnya. 

Penangkapan dilakukan pada Jumat (14/3/2025) setelah polisi melakukan penyelidikan terkait aktivitas transaksi narkotika yang melibatkan tersangka.

Ditemukan Dua Pot Ganja dan Sabu

Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat, Iptu I Made Mas Mahayuna, membenarkan penangkapan YA yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

Dari hasil penggerebekan, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana narkotika.

“Benar, sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua pot plastik berisi tanaman yang diduga ganja. Setelah dilakukan uji laboratorium, hasilnya positif,” ujar Iptu Mahayuna.

Selain tanaman ganja, petugas juga menemukan narkotika jenis sabu seberat 0,05 gram, uang tunai Rp 2,2 juta hasil penjualan sabu, serta beberapa barang bukti lainnya.

Bisnis Gelap Tersangka Terbongkar

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka YA mengaku bukan hanya sekadar pengguna, tapi juga mengemas dan menjual sabu. 

Ia mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial B yang berada di Mapin, Alas Barat. 

Dengan modal membeli 1 gram sabu seharga Rp 1,4 juta, YA mengemasnya dalam paket-paket kecil dan menjualnya kembali, menghasilkan keuntungan sekitar Rp 2,2 juta.

Tak hanya sabu, YA juga diketahui mengonsumsi ganja kering. Iseng-iseng, ia mencoba menanam biji ganja dalam pot plastik sejak Oktober 2024. 

Dari empat pot yang ditanam, hanya dua yang berhasil tumbuh sebelum akhirnya ditemukan oleh petugas Kepolisian.

Terancam Hukuman Berat!

Kini, YA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia ditahan di Rutan Polres Sumbawa Barat dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya cukup berat, minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, dengan denda minimal Rp 800 juta hingga maksimal Rp 8 miliar. 

Jika terbukti memiliki dan mengedarkan dalam jumlah lebih besar, hukumannya bisa meningkat menjadi minimal 5 tahun penjara dengan denda hingga Rp 10 miliar,” jelas Iptu Mahayuna.

Polisi Gencarkan Pemberantasan Narkoba

Kasat Narkoba Polres Sumbawa Barat menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Kami (Polri) akan terus memperketat pengawasan serta memberantas peredaran narkotika di wilayah Sumbawa Barat demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” tutupnya.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap bahaya narkotika. 

Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba, segera laporkan ke pihak berwajib agar lingkungan tetap aman dan bersih dari barang haram ini!

Membekuk Komplotan Pencuri Gas Melon di Pati, Ratusan Tabung Disita!

Membekuk Komplotan Pencuri Gas Melon di Pati, Ratusan Tabung Disita!
Membekuk Komplotan Pencuri Gas Melon di Pati, Ratusan Tabung Disita!

Pati – Aksi nekat dua pria spesialis pencuri gas melon akhirnya berakhir di tangan polisi! Tim Satreskrim Polresta Pati berhasil membekuk dua pelaku pencurian tabung elpiji 3 kilogram yang sudah beraksi di berbagai lokasi di Kabupaten Pati. Ratusan tabung gas pun diamankan sebagai barang bukti.

Pelaku yang diketahui berinisial SRK alias Lan dan SPN alias Komploh ini adalah warga Kecamatan Juwana. Mereka mencuri ratusan tabung gas dari empat lokasi berbeda, yakni di Tambakromo, Gabus, Winong, dan Juwana.

Modus Operandi: Berkeliling Cari Sasaran, Beraksi di Malam Hari

Kasatreskrim Polresta Pati, AKP Heri Dwi Utomo, mengungkapkan bahwa kedua pelaku sudah diringkus sejak Februari 2025 lalu. Sebelum beraksi, mereka berkeliling untuk mencari toko yang menjadi target. Modusnya cukup rapi, siang hari mereka observasi, lalu malamnya baru melancarkan aksi pencurian.

"Setelah dapat sasaran, mereka kembali malamnya untuk eksekusi," jelas AKP Heri Dwi Utomo, dikutip dari laman Murianews, Jumat (14/3/2025).

Untuk mengangkut hasil curiannya, mereka menyewa mobil pikap. Selain itu, mereka juga membawa gunting baja untuk memotong gembok pengaman toko dan rantai pengikat tabung gas.

"Mereka bukan cuma memotong gembok toko, tapi juga rantai yang biasanya digunakan untuk menali tabung gas elpiji 3 kilogram," tambahnya.

Tak Hanya Gas, Satu Ton Beras Juga Digasak!

Aksi nekat dua pria paruh baya ini ternyata nggak cuma menyasar tabung gas. Mereka juga mencuri satu ton beras serta beberapa barang dagangan lainnya. Aksi mereka bahkan sempat terekam kamera CCTV!

Dalam rekaman itu, tampak pelaku mengenakan jaket dan dengan santainya memasukkan barang curian ke dalam kantong plastik hitam. Namun, begitu sadar ada kamera yang merekam, mereka langsung menghancurkan CCTV tersebut untuk menghilangkan bukti.

"Hasil penyelidikan mengungkap bahwa mereka beraksi di empat lokasi berbeda, tiap lokasi mencuri puluhan tabung gas baik yang kosong maupun yang masih berisi. Di Juwana saja, mereka menggasak sekitar 100 tabung," ungkapnya.

Gas Melon Dijual via Facebook, Hasil Cuan Puluhan Juta!

Setelah berhasil membawa kabur ratusan tabung gas, mereka menjualnya lewat Facebook! Tabung kosong dijual seharga Rp 130 ribu per unit. Dari hasil kejahatan ini, total mereka mengantongi sekitar Rp 40 juta. Sayangnya, uang hasil kejahatan tersebut sudah ludes dipakai untuk keperluan pribadi.

Kini, kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Dari kasus ini, masyarakat diimbau untuk lebih waspada, terutama bagi pemilik toko yang menjual tabung gas elpiji. Pastikan keamanan toko terjaga dengan baik, seperti memasang CCTV lebih aman dan menggunakan pengaman tambahan.

Terungkap Modus Baru Peredaran Tramadol dan Hexymer di Tangerang Berkedok Warung Kelontong

Terungkap Modus Baru Peredaran Tramadol dan Hexymer di Tangerang Berkedok Warung Kelontong
Terungkap Modus Baru Peredaran Tramadol dan Hexymer di Tangerang Berkedok Warung Kelontong.

Tangerang – Polisi berhasil membongkar modus licik dua pengedar obat terlarang yang berkedok warung kelontong di Kota Tangerang, Banten. 

Dua pelaku, MR (29) dan N alias REY (22), diringkus di sebuah toko kelontong di Jalan Kecipir Raya, Kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas.

"Pengedaran tramadol dan hexymer dengan modus warung kelontong," ujar Kepala Seksi Humas Polres Metro Tangerang, Komisaris Aryono, dikutip dari laman Tempo, Jumat (14/3/25).

Barang Bukti Bertumpuk, Pengedar Nggak Bisa Mengelak

Saat penggerebekan, polisi menemukan barang bukti berupa 100 butir tramadol dan 276 butir hexymer yang sudah dikemas dalam 46 bungkus plastik klip bening, masing-masing berisi 6 butir. Total, ada 376 pil terlarang yang siap diedarkan tanpa izin resmi.

Penggerebekan ini merupakan bagian dari operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang sedang dijalankan oleh Polres Metro Tangerang. 

Operasi ini dilakukan setelah menerima laporan dari warga yang resah dengan peredaran obat-obatan berbahaya di sekitar tempat tinggal mereka.

"Kami merespons cepat informasi dari masyarakat. Begitu digerebek, kedua pelaku tidak bisa berkelit karena barang bukti ratusan pil tramadol dan hexymer serta uang hasil penjualan barang haram ini ditemukan di lokasi," jelas Aryono.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku kini harus berhadapan dengan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 jo Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Jika terbukti bersalah, mereka bisa terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus-modus baru dalam peredaran obat-obatan terlarang. 

Jika menemukan aktivitas mencurigakan, warga diharapkan segera melapor ke pihak berwenang agar bisa ditindaklanjuti dengan cepat.

"Jangan ragu untuk melapor. Peredaran obat ilegal ini sangat berbahaya, terutama bagi anak-anak muda yang bisa terjerumus ke dalam penyalahgunaan obat-obatan," tutup Aryono.

Sabtu, 15 Maret 2025

KPK OTT di OKU: Sejumlah Anggota DPRD dan Pejabat Diamankan!

KPK OTT di OKU Sejumlah Anggota DPRD dan Pejabat Diamankan!
KPK OTT di OKU: Sejumlah Anggota DPRD dan Pejabat Diamankan!.

BATURAJA, OKU – Suasana di Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), mendadak heboh setelah beredar informasi bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu siang (15/3/2025). Beberapa anggota DPRD OKU dan pejabat pemerintah daerah dikabarkan telah diamankan oleh tim antirasuah ini.

Berdasarkan informasi yang beredar, tiga anggota DPRD OKU yang diamankan adalah FA, FY, dan UH. Sementara itu, seorang pejabat pemerintah OKU yang juga ikut terseret dalam kasus ini berinisial NR. Keempatnya saat ini berada di Mapolres OKU untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh tim KPK.

KPK Sudah Mengintai Selama Seminggu

Menurut informasi yang diterima, tim KPK ternyata sudah seminggu ini berada di Baturaja untuk mengintai dugaan kasus besar yang terjadi di lingkungan pemerintahan OKU. Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak KPK masih belum memberikan pernyataan resmi terkait OTT yang dilakukan.

Humas Polres OKU, AKP Ibnu Holdon, ketika dimintai keterangan, mengaku tidak mengetahui adanya operasi ini.

“Saya tidak tahu, Pak. Saya lagi di rumah,” ujar Ibnu Holdon singkat.

Sementara itu, beberapa sumber di Polres OKU juga mengaku tidak mengetahui detail OTT ini. Namun, suasana di Mapolres OKU memang terlihat lebih ramai dari biasanya. Bahkan, dikabarkan bahwa Kapolres sendiri tidak diperkenankan mendekat ke lokasi pemeriksaan.

“Infonya sekarang lagi ramai. Pak Kapolres saja tidak boleh mendekat,” ungkap salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.

Wartawan Belum Bisa Mendekat

Para wartawan yang berada di lokasi juga kesulitan mendapatkan akses lebih dekat untuk mengetahui perkembangan lebih lanjut. Dari kejauhan, mereka hanya bisa mengamati situasi di sekitar Mapolres OKU, terutama di area ruang Propam, yang disebut-sebut menjadi lokasi pemeriksaan para terduga.

“Di sini memang ramai, tapi kami masih belum boleh mendekat. Kami hanya bisa melihat dari kejauhan,” ujar salah satu wartawan yang sedang meliput di lapangan.

Hingga saat ini, belum ada kepastian mengenai kasus apa yang melibatkan para anggota dewan dan pejabat tersebut. Publik pun menunggu pernyataan resmi dari KPK terkait operasi ini. (Andi/Tim)

Jumat, 14 Maret 2025

Satreskrim Polresta Pontianak Bongkar Penyelewengan Pertalite di Kapal Tangker Sukses Global

Satreskrim Polresta Pontianak Bongkar Penyelewengan Pertalite di Kapal Tangker Sukses Global
Satreskrim Polresta Pontianak Bongkar Penyelewengan Pertalite di Kapal Tangker Sukses Global.

PONTIANAK – Tim Satreskrim Polresta Pontianak kembali menunjukkan taringnya dengan berhasil mengungkap kasus penyelewengan bahan bakar subsidi jenis Pertalite. 

Kejadian ini terjadi di dalam kapal tangker Sukses Global, yang diduga digunakan untuk menampung dan mendistribusikan Pertalite secara ilegal.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (11/03/2025) sekitar pukul 00.10 WIB di Jalan Kom Yos Sudarso, Gang Rambai Laut, Pontianak Barat. 

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 33 jerigen berukuran 35 liter dan 15 drum berukuran 220 liter yang semuanya berisi bahan bakar jenis Pertalite. 

Temuan ini langsung mengindikasikan adanya praktik penyelewengan distribusi bahan bakar subsidi, yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Tak hanya mengamankan barang bukti, polisi juga menciduk tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi ilegal ini. 

Ketiga pelaku yang kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut berinisial YY, MS, dan SF. 

Pihak kepolisian masih terus mendalami keterlibatan mereka untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dalam bisnis ilegal ini.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K., M.H., memberikan apresiasi kepada jajarannya atas keberhasilan pengungkapan kasus ini. 

“Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan bahan bakar subsidi yang merugikan masyarakat dan negara. Tindakan tegas akan kami lakukan terhadap siapapun yang mencoba bermain dalam distribusi BBM bersubsidi,” tegas Kombes Adhe.

Hingga saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Pontianak masih terus menggali informasi mengenai modus operandi yang digunakan oleh para pelaku. 

Dugaan awal menunjukkan bahwa bahan bakar subsidi ini dikumpulkan dari berbagai titik untuk kemudian dijual dengan harga yang lebih tinggi kepada pihak yang tidak berhak.

Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak agar tidak tergoda melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi. 

Pemerintah telah menetapkan subsidi bahan bakar untuk membantu masyarakat kurang mampu, bukan untuk dijadikan bisnis gelap.

Polisi Tangkap Selebgram yang Promosikan Judi Online, Terancam 10 Tahun Penjara!

Polisi Tangkap Selebgram yang Promosikan Judi Online, Terancam 10 Tahun Penjara!
Polisi Tangkap Selebgram yang Promosikan Judi Online, Terancam 10 Tahun Penjara!.

Madiun – Selebgram asal Madiun, LS (25), akhirnya harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan mempromosikan situs judi online di akun Instagram pribadinya. Dengan jumlah pengikut mencapai 42,5 ribu, LS diduga menerima bayaran untuk mengiklankan situs judi daring tersebut.

LS ditangkap dalam Operasi Pekat Semeru 2025 yang digelar oleh Polres Madiun Kota. Penangkapan dilakukan pada Rabu (5/3) di sebuah mess di Jalan Anggrek, Kelurahan Oro-Oro Ombo, Kota Madiun.

"LS ini menjadi target dari patroli siber yang dilakukan petugas Satreskrim Polres Madiun Kota," ungkap Kapolres Madiun Kota, AKBP Agus Dwi Suryanto, S.I.K., M.H., seperti dikutip dari Antaranews, Kamis (13/3/25).

Modus Selebgram Promosikan Judi Online

Berdasarkan hasil penyelidikan, LS diduga secara aktif mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram pribadinya, @tiachii.real. Konten-konten yang diunggahnya berisi ajakan untuk bermain di platform judi tersebut, dengan iming-iming keuntungan besar.

"Operasi Pekat Semeru ini menyasar berbagai bentuk kejahatan jalanan, mulai dari premanisme, prostitusi, miras, narkoba, hingga perjudian. Dalam operasi ini, kami berhasil mengungkap empat kasus perjudian dengan empat tersangka, baik perjudian konvensional maupun online," jelas AKBP Agus.

Peran para tersangka beragam, ada yang berperan sebagai pemain, penjual atau pengecer, serta promotor seperti LS. Dari hasil pemeriksaan, LS mengaku tergiur mempromosikan situs judi online karena bayaran yang ditawarkan cukup menggiurkan.

Akibat perbuatannya, LS kini harus berhadapan dengan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau Pasal 303 ayat 1 KUHP tentang perjudian. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Operasi Pekat Semeru 2025 yang dilaksanakan sejak 26 Februari hingga 9 Maret 2025 ini berhasil mengungkap berbagai kasus kriminal. Sebanyak 28 orang tersangka diamankan dari 24 kasus yang berbeda. Selain kasus judi online, operasi ini juga mengungkap peredaran minuman keras, narkotika, hingga prostitusi daring.

Polres Madiun Kota menegaskan bahwa operasi ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, terutama selama bulan Ramadhan dan menjelang Lebaran.

"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak terlibat dalam aktivitas ilegal seperti perjudian online. Polisi akan terus melakukan patroli siber untuk menindak tegas pelanggaran hukum yang terjadi di dunia maya," pungkas AKBP Agus.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo Tegas! AKBP Fajar Widyadharma Bakal Diproses Hukum dan Etik

Kapolri Listyo Sigit Prabowo Tegas! AKBP Fajar Widyadharma Bakal Diproses Hukum dan Etik
Kapolri Listyo Sigit Prabowo Tegas! AKBP Fajar Widyadharma Bakal Diproses Hukum dan Etik.

Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan bakal menindak tegas kasus narkoba dan asusila yang menyeret nama mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Kapolri menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan, baik secara etik maupun pidana.

“Yang jelas, kasus tersebut akan ditindak tegas, baik pidana maupun etik,” tegas Kapolri dalam keterangannya, Kamis (13/3/2025).

Polri menegaskan bahwa mereka gak bakal pilih kasih dalam menegakkan hukum. Hal ini disampaikan langsung oleh Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, dalam jumpa pers resmi.

“Bahwa sesuai arahan Bapak Kadiv Propam, Polri dalam hal ini tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum,” ujar Brigjen Agus.

Menurutnya, segala bentuk pelanggaran, apalagi yang mencoreng nama baik Polri, gak bakal ditoleransi.

“Dan tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran, khususnya yang mencederai kehormatan dan nilai-nilai institusi Polri,” tambahnya.

Divisi Propam Polri sudah mengambil langkah tegas dengan melakukan pengamanan khusus terhadap kasus ini sejak 24 Februari 2025. Langkah ini diambil karena kasusnya menyangkut anak, sehingga perlu penanganan yang ekstra hati-hati.

“Divpropam Polri terhadap perkara ini setelah ada informasi dari Divhubinter telah melakukan pengamanan khusus dimulai tanggal 24 Februari sampai hari ini, 13 Maret,” kata Brigjen Agus.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa selama tiga minggu terakhir, Propam sudah bergerak cepat dalam menangani kasus ini dengan tetap mengikuti aturan yang berlaku.

“Tiga minggu Divpropam Polri sudah bergerak menangani ini dengan melakukan langkah-langkah tadi karena ini menyangkut anak, sehingga kita harus betul-betul mendasari ketentuan yang berlaku dengan menambah permasalahan baru ini,” imbuhnya.

Febri Arifin Terancam Hukuman Mati Gegara Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Tambora

Febri Arifin Terancam Hukuman Mati Gegara Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Tambora
Febri Arifin Terancam Hukuman Mati Gegara Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Tambora. (Gambar ilustrasi)

Jakarta - Kasus pembunuhan sadis di Tambora, Jakarta Barat, akhirnya menemui titik terang. Polisi telah mengungkap pasal yang menjerat Febri Arifin (31), pelaku yang tega membunuh Tjong Sioe Lan (59) dan Eka Serlawati (35), lalu menyembunyikan jasad mereka di dalam toren air. 

Febri kini terancam hukuman berat, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga hukuman maksimal 20 tahun.

"Ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, Kamis (13/3/25).

Motif: Emosi & Ritual Penggandaan Uang

Ternyata, aksi keji Febri ini dipicu oleh amarahnya setelah dimaki korban. Penyebabnya? Febri gagal menggandakan uang yang dijanjikannya kepada korban. 

Korban pertama, Sioe Lan, memberikan uang Rp50 juta kepada Febri untuk digandakan lewat ritual tertentu. 

Namun, karena hasilnya nihil, emosi pun memuncak dan berujung pada tragedi.

"Pelaku mencari uang yang tadi disebutkan korban pertama (Sioe Lan) untuk digandakan dan ditemukan uangnya dan diambil lah sejumlah Rp50 juta rupiah,” jelas Kombes Twedi.

Setelah Membunuh, Febri Kabur ke Banyumas

Tak hanya membunuh, Febri juga membawa kabur uang korban. Setelah aksinya, ia langsung melarikan diri ke kampung halamannya di Banyumas untuk menghilangkan jejak. 

Namun, pihak kepolisian yang bergerak cepat akhirnya berhasil mengamankan pelaku.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh kepolisian untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat dalam aksi keji tersebut. 

Publik pun dibuat geram atas peristiwa tragis ini, terlebih karena korban merupakan ibu dan anak yang tak bersalah.

Karier Hancur, Mantan Kapolres Ngada Kena Kasus Kekerasan Seksual Anak, Publik Teriak Hukum Seberatnya

Karier Hancur, Mantan Kapolres Ngada Kena Kasus Kekerasan Seksual Anak, Publik Teriak Hukum Seberatnya
Karier Hancur, Mantan Kapolres Ngada Kena Kasus Kekerasan Seksual Anak, Publik Teriak Hukum Seberatnya.

Jakarta – Kasus yang menghebohkan publik akhirnya mencapai titik terang. Polri secara resmi menetapkan FWLS, mantan Kapolres Ngada, sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Keputusan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar Divisi Humas Polri di Mabes Polri pada Kamis (13/3). Tak hanya dari segi pidana, FWLS juga menghadapi sanksi kode etik yang bisa berujung pada pemecatan.

Polri Tegas! Tak Ada Ruang untuk Pelaku Kekerasan Seksual

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa Polri tidak akan mentoleransi segala bentuk pelanggaran hukum, terutama yang menyangkut perlindungan anak.

“Polri konsisten dan berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh personel, termasuk yang berkaitan dengan pelanggaran peraturan perundang-undangan, terutama yang menyangkut perlindungan anak,” ujar Brigjen Trunoyudo.

Dari hasil pemeriksaan, FWLS terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur berusia 6, 13, dan 16 tahun, serta seorang dewasa berinisial SHDR (20). Tak hanya itu, dia juga diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan menyebarluaskan konten pornografi anak.

Kode Etik dan Sanksi Berat Menanti FWLS

Selain proses pidana, FWLS juga harus menghadapi sanksi etik. Brigjen Pol. Agus Wijayanto, Karowabprof Divisi Propam Polri, mengungkapkan bahwa sejak 24 Februari 2025, tersangka sudah menjalani proses di Propam Polri. Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) akan digelar pada 17 Maret 2025, dengan kemungkinan besar berujung pada Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perbuatan FWLS termasuk kategori pelanggaran berat, sehingga sidang kode etik akan segera digelar,” kata Brigjen Agus.

Terseret ke Ranah Hukum Pidana

Sementara itu, dari aspek hukum pidana, FWLS menghadapi dakwaan berat. Dir Tipid Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa tersangka tidak hanya merekam dan menyimpan konten asusila anak, tetapi juga menyebarkannya melalui dark web.

“Barang bukti berupa tiga unit handphone telah diamankan dan sedang diperiksa di laboratorium digital forensik,” jelas Brigjen Himawan.

FWLS dijerat dengan berbagai pasal berat, di antaranya:

  • Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, J, dan L dalam UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
  • Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU ITE No. 1 Tahun 2024.

Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Kompolnas dan Lembaga Perlindungan Anak Turun Tangan

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memastikan akan terus mengawal kasus ini. Irjen Pol. (Purn.) Ida Utari dari Kompolnas menegaskan bahwa proses penyidikan harus transparan dan akuntabel.

“Kami memastikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan sesuai aturan. Kami juga mendorong sidang kode etik segera dilaksanakan serta proses pidana berjalan tanpa hambatan,” ujar Ida Utari.

Mengingat korban dalam kasus ini adalah anak-anak, berbagai lembaga seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Sosial, dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) langsung turun tangan memberikan pendampingan psikologis dan hukum. Ketua KPAI, Aimariati Solihah, menegaskan pentingnya pemulihan trauma bagi para korban.

“Kami telah berkoordinasi dengan Kemensos dan Kemen PPPA untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan trauma,” katanya.

Senada dengan itu, Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar, menegaskan bahwa negara wajib memastikan hak-hak korban tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung.

“Kami memastikan bahwa seluruh langkah yang diambil dalam kasus ini mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, termasuk pendampingan hukum dan psikologis,” ujarnya.

Proses Hukum Didukung Pendekatan Scientific Crime Investigation

Polri menegaskan bahwa seluruh penyelidikan dilakukan dengan metode Scientific Crime Investigation. Artinya, bukti-bukti dikumpulkan dan diuji secara akademis dengan melibatkan berbagai ahli, mulai dari psikolog hingga forensik digital.

“Kasus ini ditangani dengan penuh kehati-hatian dan mengacu pada prosedur hukum yang berlaku, sehingga setiap tindakan tersangka dapat dikonstruksikan sebagai tindak pidana terhadap hak-hak perlindungan anak,” jelas Brigjen Trunoyudo.

Langkah berikutnya, Polda NTT dengan dukungan Bareskrim Polri akan menyempurnakan berkas perkara sebelum kasus ini masuk ke tahap persidangan.

Polri Tak Pandang Bulu, Hukum Harus Tegak!

Penetapan FWLS sebagai tersangka menjadi bukti bahwa Polri tidak main-main dalam menindak anggotanya yang melanggar hukum. Tidak ada kompromi untuk pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

“Kami berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Tidak ada kompromi terhadap pelanggaran hukum, apalagi yang menyangkut perlindungan anak,” pungkas Brigjen Trunoyudo.

Masyarakat diimbau untuk terus memantau perkembangan kasus ini agar keadilan bagi para korban benar-benar terwujud. Dengan langkah tegas dari Polri dan dukungan dari berbagai pihak, semoga kasus seperti ini tidak terulang lagi di masa depan. Anak-anak harus dilindungi, bukan menjadi korban!

Kamis, 13 Maret 2025

Polisi Tangkap 16 Napi Kabur dari Lapas Kutacane, 36 Lainnya Masih Diburu

Polisi Tangkap 16 Napi Kabur dari Lapas Kutacane, 36 Lainnya Masih Diburu
Polisi Tangkap 16 Napi Kabur dari Lapas Kutacane, 36 Lainnya Masih Diburu.

ACEH - Polres Aceh Tenggara berhasil menangkap 16 narapidana yang sebelumnya melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara. Sementara itu, sebanyak 36 napi lainnya masih dalam pengejaran petugas.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, mengungkapkan bahwa kondisi di dalam lapas saat ini sudah kembali kondusif setelah insiden pelarian yang terjadi beberapa waktu lalu. Untuk memperkuat keamanan, aparat kepolisian telah mengerahkan satu pleton personel Brimob guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan lebih lanjut.

Dalam keterangannya di Banda Aceh pada Selasa (11/3/2025), Kombes Pol. Joko menyampaikan bahwa 16 napi yang telah tertangkap kini ditahan di Mapolres Aceh Tenggara. Sedangkan sisanya masih dalam proses pencarian intensif oleh tim gabungan kepolisian dan petugas lapas.

"Dari total 52 narapidana yang kabur, sebanyak 16 orang sudah berhasil diamankan dan saat ini berada dalam pengawasan di Mapolres Aceh Tenggara. Sisanya masih dalam proses pencarian," ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa kepolisian terus melakukan berbagai langkah strategis untuk menangkap para napi yang masih buron. Aparat keamanan telah disiagakan di berbagai titik strategis guna mempersempit ruang gerak mereka.

Kombes Pol. Joko menegaskan bahwa kondisi di Lapas Kutacane sudah kembali terkendali. Meski begitu, pihak kepolisian tetap meningkatkan kewaspadaan dengan menurunkan satu pleton Brimob untuk memperkuat pengamanan.

"Saat ini, situasi di dalam lapas sudah aman dan terkendali. Kami juga telah mengerahkan satu pleton Brimob guna memastikan tidak ada gangguan keamanan lanjutan," jelasnya.

Selain itu, pihak berwenang juga sedang melakukan evaluasi terhadap sistem pengamanan di Lapas Kutacane agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu proses pencarian napi yang masih buron. Jika ada warga yang mengetahui keberadaan mereka, diharapkan segera melaporkan kepada pihak berwajib agar bisa segera ditindaklanjuti.

"Kami mengajak seluruh masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika melihat atau mengetahui informasi terkait keberadaan napi yang melarikan diri. Partisipasi aktif masyarakat sangat diperlukan untuk memastikan keamanan bersama," ungkap Kombes Pol. Joko.

Pihak kepolisian berjanji akan terus melakukan pengejaran hingga semua napi yang melarikan diri berhasil diamankan. Semoga dengan kerja sama antara aparat dan masyarakat, semua buronan bisa segera ditangkap demi menjaga keamanan wilayah Aceh Tenggara.

10 Skandal Korupsi Terbesar di Indonesia, Kasus Minyak Mentah Jadi Sorotan Terbaru

10 Skandal Korupsi Terbesar di Indonesia, Kasus Minyak Mentah Jadi Sorotan Terbaru
10 Skandal Korupsi Terbesar di Indonesia, Kasus Minyak Mentah Jadi Sorotan Terbaru. (Sumber Gambar Detik.com)

JAKARTA - Indonesia telah mengalami berbagai kasus korupsi besar yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan triliun rupiah. 

Salah satu kasus terbaru yang tengah disorot adalah dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah di PT Pertamina (Persero), yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp 193,7 triliun. 

Berikut adalah daftar 10 kasus korupsi terbesar yang pernah terjadi di Indonesia berdasarkan nominal kerugiannya.

1. Korupsi PT Timah – Rp 300 Triliun

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan korupsi dalam perdagangan timah di area izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015-2022. 

Sebanyak 22 orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk tokoh bisnis Harvey Moeis dan Helena Lim. 

Berdasarkan hasil audit BPKP, total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 300 triliun, yang berasal dari perusakan lingkungan, penyewaan alat ilegal, serta pertambangan timah tanpa izin.

2. Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina – Rp 193,7 Triliun

Kasus ini menyeret empat petinggi subholding Pertamina serta tiga pemimpin perusahaan swasta yang diduga melakukan konspirasi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang. 

Negara mengalami kerugian hingga Rp 193,7 triliun akibat ekspor ilegal, impor minyak melalui perantara, serta subsidi yang diberikan tidak sesuai prosedur.

3. Skandal BLBI – Rp 138,4 Triliun

Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) mencuat saat krisis ekonomi 1997-1998. 

Dana sebesar Rp 147,4 triliun yang awalnya ditujukan untuk menyelamatkan perbankan nasional malah disalahgunakan. 

Hasil audit BPK mencatat bahwa kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 138,4 triliun.

4. Penyalahgunaan Lahan Sawit oleh Grup Duta Palma – Rp 104,1 Triliun

Kasus ini melibatkan Surya Darmadi, pemilik Grup Duta Palma, yang diduga menggunakan lahan negara untuk perkebunan kelapa sawit tanpa izin sejak 2003 hingga 2022. 

Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 104,1 triliun, termasuk kerugian ekonomi serta dampak terhadap lingkungan.

5. Kasus Pengolahan Kondensat TPPI – Rp 35 Triliun

PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) ditunjuk sebagai mitra dalam penjualan minyak mentah negara sejak 2009. 

Namun, perusahaan ini menyalahi aturan dengan tidak menyetorkan hasil penjualan ke kas negara, yang menyebabkan kerugian hingga Rp 35 triliun.

6. Skandal Dana Pensiun Asabri – Rp 22,78 Triliun

Kasus penyalahgunaan dana pensiun PT Asabri terjadi dalam kurun waktu 2012-2019. Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 22,78 triliun. 

Beberapa pihak yang terlibat dalam skandal ini juga terjerat dalam kasus Jiwasraya.

7. Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Mentah (CPO) – Rp 20 Triliun

Kasus ini terjadi pada 2021-2022, ketika kebijakan ekspor minyak sawit mentah disalahgunakan. Akibat manipulasi kebijakan tersebut, negara mengalami kerugian hingga Rp 20 triliun.

8. Skandal Jiwasraya – Rp 16,8 Triliun

PT Asuransi Jiwasraya mengalami kerugian sebesar Rp 16,8 triliun akibat investasi bodong serta pengelolaan dana nasabah yang menyimpang.

9. Kasus e-KTP – Rp 2,3 Triliun

Skandal proyek e-KTP melibatkan banyak pejabat dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun akibat penggelembungan anggaran dan praktik korupsi lainnya.

10. Skandal Hambalang – Rp 2,5 Triliun

Pembangunan pusat pelatihan olahraga Hambalang tercatat merugikan negara hingga Rp 2,5 triliun akibat manipulasi anggaran dan proyek fiktif.

Kasus-kasus ini mencerminkan tantangan besar dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. 

Diharapkan dengan penegakan hukum yang lebih ketat, praktik korupsi dapat diminimalisir demi kesejahteraan rakyat dan kemajuan ekonomi nasional.