Berita Borneotribun.com: Hukum Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Kamis, 18 April 2024

Diduga Selewengkan Izin, Jual Beli Tanah Urug Perusahaan Tambang Di Ketapang Langgar Aturan SIPB

Diduga Selewengkan Izin, Jual Beli Tanah Urug Perusahaan Tambang Di Ketapang  Langgar Aturan SIPB
Deretan mobil truk angkutan tanah urug berjejer di lokasi CV Alam Kayong.
KETAPANG - Pemegang lisensi pertambangan tanah urug bernama CV Alam Kayong (AK) disinyalir menjual komoditasnya kepada perusahaan swasta yakni PT Siqma Prima Indonesia (SPI). Bisnis itu diduga salahi izin SIPB yang diterbitkan pemerintah. 

Dari dokumen SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan) yang diperoleh Borneo Tribun melalui masyarakat, Izin ini memiliki ketentuan tertentu. Peruntukan hasil tambangnya juga diatur yaitu hanya boleh dipakai untuk kegiatan proyek pemerintah. 

Secara rinci aturan tersebut berisikan diantaranya adalah bahwa perusahaan harus menambang sesuai titik koordinat lokasi tambang. Saat beroperasi tidak memakai bahan peledak, tidak boleh memindah tangankan izin tanpa diketahui pemerintah serta dilarang melanggar ketentuan lain sesuai undang-undang minerba (mineral dan batuan).

Izin yang dikuasi CV AK tersebut dibatasi masa berlakunya selama setahun dan bisa diperpanjang atau ditingkatkan apabila memenuhi persyaratan. 

Diketahui dari data izin tersebut, pemerintah menyetujui lokasi tambang perusahaan itu yakni terletak di desa Mekar Utama kecamatan Kendawangan Ketapang dengan luas areal 4.8 hektar. 

Sementara itu, sesuai amatan dan keterangan warga desa Sungai Nanjung kecamatan Matan Hilir Selatan, bahwa CV AK meraup untung ratusan juta dari praktek jual beli yang diduga melenceng dari izin dimaksud. 

Menurut warga, aktivitas truk roda enam CV AK setiap hari melintas di jalan poros provinsi antara Ketapang Kendawangan full berisi tanah urug dengan tujuan ke areal PT SPI. 

Direktur CV Alam Kayong Azmi dikonfirmasi pada awal bulan Maret menjawab, izin tersebut memang diperrsiapkan untuk proyek-proyek pemerintah. Pihaknya merasa selama memiliki izin dan membayar retribusi, apa yang dipersoalkan publik tidak menjadi beban. 

"Kalo masalah itu yang gak ada izinnya. Selagi izin kami ada dan kami membayar retribusi salahnya dimana?," jawab dia. 

(dn)

Rabu, 17 April 2024

Polres Bengkayang Hentikan Kasus Lantas di Sanggau Ledo, Jerri Ungkap Ada Yang Janggal

Polres Bengkayang Hentikan Kasus Lantas di Sanggau Ledo, Jerri Ungkap Ada Yang Janggal
Jerri Ayah Korban Kecelakaan Dodi Alvaro (Alm).
BENGKAYANG – Jerri (43) Ayah korban bernama Dodi Alvaro (11) yang mengalami Kecelakaan lalu lintas, yang terjadi pada tanggal 04 November 2023 lalu meminta keadilan dan kejelasan terkait kasus yang menimpa anak nya tersebut.

Singkat cerita, pada November 2023 silam anak tercinta jeri mengalami kecelakaan, yang mana pada waktu itu Sepeda Motor yang ditunggangi anaknya bertabrakan dengan Mobil Minibus Avanza.

Ia menyesalkan sampai saat ini keluarga dari pihak penabrak sama sekali tidak pernah bersilahturahmi atau pun menghubungi dirinya, padahal kasus tersebut sudah di tangani oleh pihak Kepolisian Polres Bengkayang.

"Saya juga merasa ada yang aneh, kenapa pihak kepolisian tidak pernah mempertemukan saya dengan orang yang menabrak anak saya itu untuk berkordinasi terkait kasus ini," ungkap Jerri saat di temui, Rabu 17 April 2024.

Jerri juga sempat terkejut melihat surat yang di keluarkan oleh Polres Bengkayang Tanggal 8 April 2024  dengan Nomor : B/100/IV/YAN.3.4./2025/LL, Tetang Pemberitahuan Penghentian Penyidikan untuk  Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang dan di surat tersebut yang janggal nya pengendara Sepeda Motor bernama Ardiansyah Bin Nanta (Alm) malah menjadi tersangka.

"Si pengendara mobil statusnya malah saya tidak tau tiba-tiba yang membonceng anak saya pake sepeda motor jadi tersangka, lalu kasusnya di hentikan. Ini bagaimana ceritanya," ujar Jerri.

Dalam Kasus ini dirinya tidak akan diam dan akan melakukan gugatan terkait SP 3 yang di keluarkan oleh Polres Bengkayang. Karena Keadilan Hukum di Bengkayang ini jangan di mainkan.

"Saya akan tempuh jalur hukum, saya maunya kasus ini harus di limpahkan ke pengadilan, apa pun putusan pengadilan itulah dia. Saya akan perjuangkan keadilan hukum untuk anak tercinta saya," tutur Jerri.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang Arifin Arsyad, S.H,M.H saat di konfirmasi media ini mengatakan bahwa pihaknya memang telah menerima surat pemberitahuan penghentian penyidikan dari Polres Bengkayang satu hari yang lalu.

"Iya kami sudah menerima bersamaan dengan SPDP nya, dan selama ada kasus ini kami baru di beri tahu kemarin," pungkasnya.

Penulis: Tino

Selasa, 16 April 2024

Bos Rumah Makan di Ketapang Sempat Diperiksa Polisi Namun Dilepas

Bos Rumah Makan di Ketapang Sempat Diperiksa Polisi Namun Dilepas
Bos Rumah Makan di Ketapang Sempat Diperiksa Polisi Namun Dilepas.
KETAPANG - Polres Ketapang berhasil menangkap 8 pekerja emas tanpa ijin di Rengas Tujuh desa Segar Wangi kecamatan Tumbang Titi Ketapang sekitar pertengahan puasa kemarin. 

Dari pengembangan penyelidikan, polisi menduga keterkaitan seorang warga pemilik rumah makan bernama Supri yang disangka sebagai pemilik lokasi sekaligus diduga sebagai pemodal tambang emas liar tersebut. 

Info Borneo Tribun peroleh dari pemain tambang, Supri kemudian diperiksa polisi bersamaan dengan salah seorang terduga bos berinisial AP. 

Namun, Supri dan AP dilepas. Sedang delapan orang yang ditangkap saat operasi itu hingga kini kabarnya masih mendekam di sel Polres. 

Kepala satuan reserse dan kriminal (Kasat Reskrim) Polres Ketapang, AKP Wawan Darmawan dihubungi sedang berada di Pontianak. Permintaan info belum dijawab. 

Sementara itu, dikonfirmasi hari ini, Selasa (16/04/24), Supri menjawab kasusnya tersebut. Supri mengatakan, saat ini lokasi tambang yang sempat dikelolanya sudah tidak lagi beroperasi. 

"Ditahan sih dak, di minta keterangan aja. Semua sudah selesa. Bahkan pekerjaan nya semua udah di serahkan sama orang kampung sana," ujar Supri, Selasa (16/04/24).

Diketahui, nama Supri sempat muncul saat tim 4 Ditkrimsus Polda Kalbar menangkap enam orang kedapatan sedang mengoperasikan tambang di lokasi itu. Peristiwanya sekitar hari kamis, 7 Maret lalu. 

Diantara enam orang itu, menurut polisi, tiga orang anak buah Supri.  Saat ini mereka masih berproses di Polda Kalbar. 

Menurut kabid humas Polda Kalbar, Kombespol Raden Petit Wijaya saat itu mengatakan terhadap pemodal akan di kejar. 

"Terhadap pemilik pastinya akan tetap kami cari, nanti akan ada waktu tersendiri untuk kita adakan jumpa pers terkait pengkungkapan kasus ini," kata Petit, Jumat malam (08/03/24) di Pontianak. 

Kombes Petit menegaskan, kasus ini adalah salah satu atensi Polda. Sehingga proses penyelidikanya memerlukan waktu. Hal ini kata dia guna membuktikan bahwa polisi serius memberantas kasus tambang liar. 

"Yang pasti kami tidak main main atas kasus ini. Silahkan media ikuti proses pengembangan lebih lanjut, jadi mohon bersabar," ujar Petit. 

(dn)

Minggu, 07 April 2024

Peninjauan Kesiapsiagaan Pos Operasi Ketupat Kapuas 2024

Tinjau Kesiapsiagaan Pos Operasi Ketupat Kapuas 2024
Tinjau Kesiapsiagaan Pos Operasi Ketupat Kapuas 2024.
KUBU RAYA - Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo bersama Pj Bupati Kubu Raya, Syarif Kamaruzaman dan unsur Forkopimda meninjau langsung kesiapsiagaan petugas Pos Operasi Ketupat Kapuas 2024 untuk menyambut arus mudik serta arus balik Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 di wilayah hukum Polres Kubu Raya.

Peninjauan kesiapsiagaan tersebut meliputi Pos Pelayanan yang berlokasi di Pelabuhan Rasau jaya dan simpang empat Desa Kapur, serta Pos Terpadu Bandara Internasional Supadio.

Pos pelayanan Pelabuhan Rasau Jaya menjadi awal kunjungan Kapolres bersama PJ Bupati Kubu Raya, dimana Pelabuhan Rasau Jaya merupakan gerbang pemudik lebaran idul fitri menuju 4 Kecamatan ( Batu Ampar, Teluk Pakedai, Terentang dan Kubu) perairan di Kabupaten Kubu Raya.

Inspeksi mendadak (Sidak) pun dilakukan dengan meninjau secara langsung kesiapan transportasi perairan dalam intensitas angkutan penumpang yang tidak melebihi kapasitas demi keselamatan penumpang sampai tujuan.

Saat peninjuanya ,PJ Bupati Kubu Raya, Syarif Kamaruzaman bersama Kapolres Kubu Raya, ia meminta kepada nahkoda kapal untuk mengutamakan keselamatan penumpang dengan menyesuaikan kapasitas angkutan kapal transportasi dan tidak melakukan overload .

" Jangan sampai terjadinya overload untuk mendapatkan keuntungan lebih, kita ingin nahkoda kapal mengutamakan keselamatan penumpang dan barang menjadi prioritas utama sampai tujuan, dan wajib mengikuti aturan, kalau tidak akan saya cabut ijinnya,"kata Kamaruzaman setelah mengecek manifest penumpang di pelabuhan Rasau Jaya. Sabtu (6/4/24) Pukul 08.30 Wib.

Ditempat yang sama, Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo, setelah melakukan pemeriksaan penumpang di dalam kapal transportasi perairan sembari melakukan himbauan, mengatakan kepada penumpang yang hendak melakukan mudik, untuk mengutamakan keselamatan diri dan barang bawaannya, sehingga dapat merayakan lebaran idul fitri 1445 H bersama keluarga.

" Kami ingin masyarakat yang melakukan mudik dengan menggunakan transportasi air ini bisa berjalan lancar dan aman hingga tujuannya dan dapat berkumpul bersama keluarga untuk merayakan lebaran idul fitri, jangan sampai adanya ketidaksesuaian antara manifes dan volume penumpang di dalam pelayaran kapal transportasi, sehingga dapat mengakibatkan kecelakaan pelayaran,"terangnya kepada awak media berasam PJ Bupati Kubu Raya yang didampingi Kadishub Kubu Raya, Drs. Odang Prasetyo, Wakapolres Kubu Raya, Kompol Hilman Malaini dan Kapolsek Rasau Jaya Iptu Muhammad Saleh.

Kapolres Kubu Raya menekankan, agar setiap Nahkoda Kapal untuk mengikuti aturan, sesuai warning yang dikatakan PJ Bupati Kubu Raya, Sayri Kamaruzaman, agar kapasitas penumpang dan barang sesuai dengan manifest, sehingga tidak terjadinya penumpukan dan mengakibatkan overload yang dapat mengakibatkan kecelakaan pelayaran.

" Alhamdulillah, satu kapal KM Semangat Bahagia tujuan Batu Ampar yang kami nilai layak sudah berlayar, kami mendoakan semoga dalam pelayaranya selamat sampai tujuan dan berkumpul bersama keluarga di dalam kebahagiaan idul fitri 1445 Hijriah,"ujarnya.

Oleh: Humas Polres Kubu Raya
Editor: Yakop

Beli Emas Hasil PETI, Pria 56 Tahun Diamankan Polres Sekadau

Penampungan Emas Hasil PETI, Pria 56 Tahun Diamankan Polres Sekadau
Foto diduga pelaku. Beli Emas Hasil PETI, Pria 56 Tahun Diamankan Polres Sekadau. (Humas Polres Sekadau)
SEKADAU - Satreskrim Polres Sekadau mengamankan seorang pria berinisial AK (56), Sabtu, 6 April 2024. Ia diduga membeli (menampung) emas dari hasil pertambangan tanpa izin di Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau, Kalbar.

Kasat Reskrim Polres Sekadau, AKP Rahmad Kartono, mengatakan AK diamankan di rumahnya di Desa Teluk Kebau, Kecamatan Nanga Mahap. Saat AK diamankan, polisi menemukan sejumlah barang bukti.

"Ada pun barang bukti tersebut berupa satu botol plastik kecil bening yang berisi butiran emas dengan berat kotor kurang lebih 20,06 gram, satu timbangan digital, satu kalkulator, dompet, dan satu lembar kertas timah rokok," ujar Rahmad, Minggu, 7 April 2024.

Rahmad mengungkapkan, berdasarkan keterangan AK diketahui jika emas itu dibeli dari warga yang melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin.

"Saat ini yang bersangkutan bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Sekadau untuk diproses lebih lanjut," ungkapnya.

AK dikenakan dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Oleh: Humas Polres Sekadau
Editor: Yakop

Jumat, 05 April 2024

Ops Pekat Kapuas 2024 selesai, Polresta Pontianak gelar Konferensi Pers

Ops Pekat Kapuas 2024 selesai, Polresta Pontianak gelar Konferensi Pers
Ops Pekat Kapuas 2024 selesai, Polresta Pontianak gelar Konferensi Pers.
PONTIANAK - Polresta Pontianak merilis sejumlah barang bukti dan tersangka hasil Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) Kapuas 2024, Kamis (4/4/24). 

Seperti diketahui, Operasi Pekat Kapuas 2024 telah digelar selama 14 hari terhitung sejak tanggal 21 Maret hingga 4 April 2024 dengan sasaran operasi menyasar kepada tindakan judi, premanisme, miras Ilegal, prostitusi dan kejahatan jalanan.

Kapolresta Pontianak, Kombes. Pol. Adhe Hariadi, S.I.K., M.H., menerangkan bahwa Operasi Pekat Kapuas 2024 yang telah dilaksanakan tersebut berhasil mengungkap sejumlah kasus baik itu yang termasuk TO (Target Operasi) maupun Non TO. 

Ops Pekat Kapuas 2024 selesai, Polresta Pontianak gelar Konferensi Pers
Ops Pekat Kapuas 2024 selesai, Polresta Pontianak gelar Konferensi Pers.
"Rekan-rekan Jurnalis yang saya banggakan, alhamdulillah kami telah melaksanakan Operasi Pekat Kapuas 2024 selama 14 hari dan berhasil mengungkap sejumlah tindak pidana yang merupakan TO Operasi sebanyak 34 kasus maupun Non TO sebanyak 9 kasus", ungkap Adhe. 

Lebih lanjut Kapolresta Pontianak, Kombes. Pol. Adhe Hariadi, S.I.K., M.H., memaparkan hasil Operasi Pekat Kapuas 2024 yang dilaksanakan Polresta Pontianak dengan rincian jenis perkara
Judi sebanyak 2 kasus, Narkotika 5 kasus( TO 2 kasus dan Non TO 3 kasus), Miras 16 kasus ( TO 12 kasus, Non TO 4 kasus ), Prostitusi (8 kasus), Premanisme 6 kasus( TO 6 kasus ) Kembang Api/Petasan 3 kasus ( TO 3 kasus ) dan, Sajam 3 kasus (TO 1 kasus, Non TO 2 kasus ) dengan total ungkap sebanyak 43 kasus. 

Ops Pekat Kapuas 2024 selesai, Polresta Pontianak gelar Konferensi Pers
Ops Pekat Kapuas 2024 selesai, Polresta Pontianak gelar Konferensi Pers.
"Dari 43 kasus yang diungkap, kami menahan 57 orang tersangka dengan rincian laki-laki 46 orang dan perempuan 11 orang berikut sejumlah barang bukti antara lain uang sebesar 2.762.000, miras 69 kantong dan 139 botol, narkotika 10 klip (8, 69 gram), petasan/kembang api sebanyak 85 ikat, sajam 3 bilah,  alat permainan judi, hp, dan 3 unit kendaraan roda 2", pungkas Adhe. (WB)

Rugikan Negara Setengah Miliar, Rokok Tanpa Cukai Diciduk di Banyuke Hulu Landak

Rugikan Negara Setengah Milyar, Rokok Tanpa Cukai Diciduk di Banyuke Hulu Landak
Rugikan Negara Setengah Milyar, Rokok Tanpa Cukai Diciduk di Banyuke Hulu Landak.
LANDAK – Tim Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Kabupaten Landak menerima pelimpahan tersangka tindak pidana cukai berinisial M dari penyidik cukai provinsi Kalimantan Barat. Kamis, 4 April 2024, pukul 13.15 Wib.

Kepala Kejaksaan Negeri Landak, Hetty Cahyaningrum,SH, melalui kasi Intelijen Erik Adiarto,SH.,MH menjelaskan sebelumnya pada tanggal 7 Februari 2024 lalu, telah diamankan 1 (satu) unit mobil box pick up merek Daihatsu warna hitam tanpa nomor polisi yang bermuatan BKC (Barang Kena Cukai)-Hasil Tembakau Rokok merek “ERA” sejumlah 230.000 (dua ratus tiga puluh ribu) batang dan merek “KALBACO” sejumlah 320.000 (tiga ratus dua puluh ribu) batang tanpa dilekati pita cukai.

Rugikan Negara Setengah Milyar, Rokok Tanpa Cukai Diciduk di Banyuke Hulu Landak
Rugikan Negara Setengah Milyar, Rokok Tanpa Cukai Diciduk di Banyuke Hulu Landak.
"Sehingga dilakukan lah penindakan oleh petugas Bea Cukai di Jl. Raya Bengkayang - Ngabang, kecamatan Banyuke Hulu, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat. Dari hasil penyidikan, Tersangka sudah mengetahui BKC (Barang Kena Cukai) -Hasil Tembakau tersebut merupakan barang dari Malaysia yang dimasukkan secara ilegal oleh seorang (DPO) melalui perbatasan darat Indonesia-Malaysia di Jagoi Babang," ungkap Arik Adiarto kepada Media ini, Kamis, 4 April 2024

Dirinya juga menyampaikan bahwa akibat perbuatannya tersebut terhadap tersangka M disangkakan melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, menurut Kasi Intelijen Erik Adiarto,SH. MH, berdasarkan perhitungan nilai cukai, pajak rokok, dan PPN hasil tembakau tersebut di atas, maka total nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari sektor cukai sebagai hak-hak negara yang diterima dari rokok berupa pungutan cukai Rp 421.340.000,00 (empat ratus dua puluh satu juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah) ditambah dengan pungutan pajak rokok sebesar Rp 42.134.000,00 (empat puluh dua juta seratus tiga puluh empat ribu rupiah), dan PPN HT yaitu sebesar Rp 77.076.450,00 (tujuh puluh tujuh juta tujuh puluh enam ribu empat ratus lima puluh rupiah).


"Jadi total nilai kerugian negara ditaksir seluruhnya berjumlah Rp 540.550.450,00 (lima ratus empat puluh juta lima ratus lima puluh ribu empat ratus lima puluh rupiah). Untuk saat ini tersangka M dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Landak selama 20 hari kedepan terhitung sejak hari Kamis tanggal 04 April 2024 s/d tanggal 23 April 2024, dan terhadap berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ngabang untuk dilakukan penuntutan," tutup Kasi Intelijen, Arik Adiarto.

(Tino)

Minggu, 31 Maret 2024

Polresta Pontianak Tangkap Tersangka Narkoba dalam Kegiatan Ops Pekat Kapuas 2024

Polresta Pontianak Tangkap Tersangka Narkoba dalam Kegiatan Ops Pekat Kapuas 2024
Polresta Pontianak Tangkap Tersangka Narkoba dalam Kegiatan Ops Pekat Kapuas 2024.
PONTIANAK –  Satuan  Resnarkoba  Polresta Pontianak pada hari Jum'at tanggal 29 Maret 2024 sekira jam 00.30 WIB, melakukan tindakan yang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Kegiatan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Kapuas 2024 yang dilaksanakan secara intensif oleh kepolisian.(31/03/2024)

Dalam kegiatan tersebut, masyarakat memberikan informasi kepada anggota Sat Resnarkoba Polresta Pontianak tentang seorang laki-laki yang diduga membawa narkotika di sekitar Jalan Sultan Hamid I, Kecamatan Pontianak Selatan. Laki-laki tersebut diketahui menggunakan jaket warna abu-abu dan topi warna hitam, serta mengendarai sepeda motor Honda Supra X berwarna hitam.

Setelah mendapat informasi, anggota Sat Resnarkoba melakukan pengejaran terhadap tersangka dan berhasil menghentikan sepeda motor yang dikendarai tersangka di sebuah simpang lampu merah. Tersangka yang mengaku bernama dengan inisial I.Z segera ditangkap oleh anggota kepolisian.

Proses penggeledahan dilakukan di tempat kejadian dengan melibatkan warga yang melintas sebagai saksi. 

Hasil penggeledahan tidak mengecewakan, karena anggota Sat Resnarkoba berhasil menemukan 2 (dua) plastik klip transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.

Barang bukti tersebut ditemukan tersimpan di saku depan sebelah kanan celana panjang jeans yang dipakai oleh tersangka saat itu.

Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Sat Resnarkoba Polresta Pontianak Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

Kasus ini merupakan bukti nyata dari keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Pontianak.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol. Adhe Hariadi, mengapresiasi kinerja anggota Sat Resnarkoba yang telah berhasil mengungkap kasus ini. 

Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi kepada kepolisian agar dapat bersama-sama memerangi peredaran narkotika yang merusak generasi muda.

Operasi Pekat Kapuas 2024 tetap akan berlanjut dengan intensitas yang sama guna menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari peredaran narkotika di Kota Pontianak. (Humas Polres Pontianak)

Jumat, 29 Maret 2024

Pastikan Tidak Beredar BBM Oplosan atau Merk Palsu, Sat Reskrim Polres Melawi Cek SPBU dan Penjual BBM

Pastikan Tidak Beredar BBM Oplosan atau Merk Palsu, Sat Reskrim Polres Melawi Cek SPBU dan Penjual BBM
Pastikan Tidak Beredar BBM Oplosan atau Merk Palsu, Sat Reskrim Polres Melawi Cek SPBU dan Penjual BBM.
MELAWI – Menyikapi beberapa insiden tindak pidana dan praktik kecurangan yang terjadi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), termasuk kasus pencampuran air dalam penjualan bahan bakar minyak (BBM), Kapolres Melawi AKBP Muhammad Syafi’I, S.I.K., S.H., M.H., Memerintahkan Kasat Reskrim Polres Melawi AKP Joni, S.H., M.A.P, melakukan langkah preventif yang intensif menjelang pelaksanaan mudik Lebaran 1445 H.

Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif, Polres Melawi melakukan pengecekan ke seluruh SPBU serta pengecer BBM yang tersebar di Kabupaten Melawi. Tujuan dari pengecekan ini adalah untuk memastikan tidak beredarnya BBM oplosan atau merk palsu, serta memastikan tidak ada praktik-praktik kecurangan lainnya yang dapat merugikan masyarakat.

Pastikan Tidak Beredar BBM Oplosan atau Merk Palsu, Sat Reskrim Polres Melawi Cek SPBU dan Penjual BBM
Pastikan Tidak Beredar BBM Oplosan atau Merk Palsu, Sat Reskrim Polres Melawi Cek SPBU dan Penjual BBM.
"Dalam menghadapi momen penting seperti mudik Lebaran, kami sangat serius dalam memastikan bahwa masyarakat dapat memperoleh pelayanan yang baik dan adil, terutama dalam hal pembelian BBM," kata Kapolres Melawi.

Kasat Reskrim Polres Melawi, AKP Joni, menambahkan bahwa selama pengecekan dilakukan, pihaknya memberikan himbauan kepada pengusaha SPBU agar tidak melakukan kecurangan yang dapat merugikan konsumen atau masyarakat. "Kami ingin memastikan bahwa setiap transaksi pembelian BBM di SPBU berjalan dengan jujur dan transparan," ujarnya.

Tidak hanya melakukan pengecekan secara langsung di lapangan, Polres Melawi juga berencana untuk meningkatkan patroli dialogis ke SPBU guna mengantisipasi kemungkinan terjadinya gangguan Kamtibmas. Langkah-langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya preventif dan proaktif Polres Melawi dalam memastikan keamanan serta kenyamanan masyarakat saat menjelang dan selama masa mudik Lebaran.

"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga keamanan bersama, sehingga momen mudik Lebaran dapat dilalui dengan lancar dan aman bagi semua pihak," tutup Kapolres Melawi.

Pastikan Tidak Beredar BBM Oplosan atau Merk Palsu, Sat Reskrim Polres Melawi Cek SPBU dan Penjual BBM
Pastikan Tidak Beredar BBM Oplosan atau Merk Palsu, Sat Reskrim Polres Melawi Cek SPBU dan Penjual BBM.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan situasi keamanan di Kabupaten Melawi dapat terus terjaga dengan baik, sehingga masyarakat dapat melaksanakan ibadah mudik Lebaran dengan tenang dan nyaman.

Humas Res Melawi (Arb)

Rabu, 27 Maret 2024

Empat Orang Warga Kendawangan Diciduk Polisi Saat Main Konslet, Seorangnya Kepala Dusun

Empat Orang Warga Kendawangan Diciduk Polisi Saat Main Konslet, Seorangnya Kepala Dusun
Gambar ilustrasi main judi remi bok.
KETAPANG - Personil polsek Kendawangan kabupaten Ketapang menangkap empat orang warga desa Banjarsari saat asyik main judi remi bok alias main konslet di rumah seorang kepala dusun desa tersebut. 

Sehingga mereka sekarang diproses hukum dan terancam dengan pasal 303 dengan ancaman 4 tahun penjara. 

Dari informasi warga setempat yang diterima, meraka yang ditangkap itu adalah warga desa Banjarsari berinisial AD, AS sebagai kepala dusun desa Banjarsari dan pemilik rumah lokasi judi, kemudian HN Dan AN. 

Mereka ditangkap sekitar jam 10 malam pada Selasa 26 Maret 2024 oleh unit Reskrim Polsek Kendawangan saat giat operasi pencegahan penyakit masyarakat (Pekat) di bulan puasa. 

Pelaksana harian (Plh) Kapolsek Kendawangan Ipda Selamet Santoso mengkonfirmasi peristiwa tersebut. "Ya, coba nanti detailnya ke kanit saja ya. Sekarang masih diperiksa dulu," katanya saat dihubungi, Rabu (27/03/24) siang. 

Untuk mencegah mengulangi perbuatan, ke empat terduga pelaku saat ini sudah ditahan di polsek Kendawangan. Dalam waktu dekat kasus ini akan dilimpahkan ke polres Ketapang. 

Penulis: Muzahidin

Demi Keselamatan Berlalu Lintas, Polres Sekadau Buru Pengguna Knalpot Brong

Polres Sekadau gelar pemusnahan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.
Polres Sekadau gelar pemusnahan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.
SEKADAU – Polres Sekadau menggelar konferensi pers pada hari Rabu (27/3/2024) untuk mengumumkan pemusnahan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong. 

Kapolres Sekadau, AKBP I Nyoman Sudama, mengungkapkan bahwa selama periode Januari hingga Maret 2024, Satlantas Polres Sekadau telah gencar melakukan penindakan terhadap pengguna kendaraan yang menggunakan knalpot ilegal.

"Penindakan ini didasarkan pada Pasal 285 Ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar AKBP I Nyoman Sudama.

Polres Sekadau gelar pemusnahan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.
Polres Sekadau gelar pemusnahan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.
Lebih lanjut, AKBP I Nyoman Sudama menyebutkan bahwa jumlah penindakan yang dilakukan berupa tilang sebanyak 25 kali dan teguran sebanyak 105 kali. 

Sebanyak 130 knalpot ilegal berhasil diamankan dalam operasi ini, yang berlangsung di beberapa area strategis seperti Jalan Merdeka Timur, Jalan Panglima Naga, Jalan Merdeka Barat, Jalan Merdeka Selatan, dan Jalan Komplek Pemda. Sebelum melakukan penindakan, pihak kepolisian juga melaksanakan kegiatan edukasi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pelajar.

Pihak Polres Sekadau juga menghimbau agar masyarakat tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong. Selain itu, pemilik bengkel di Kabupaten Sekadau juga diminta untuk tidak menjual atau melayani pemasangan knalpot ilegal.

Polres Sekadau gelar pemusnahan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.
Polres Sekadau gelar pemusnahan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.
"Penindakan ini kami lakukan sebagai upaya untuk menciptakan keamanan dan keselamatan berlalu lintas di wilayah Kabupaten Sekadau dan sekitarnya. Kami berharap agar masyarakat tetap mematuhi peraturan berlalu lintas demi menjadikan jalan raya tempat yang aman dan nyaman untuk semua," tambah AKBP I Nyoman Sudama.

Penulis: Yakop

Polres Melawi Tindak Pelaku Penjual Petasan Tanpa Ijin

Polres Melawi Tindak Pelaku Penjual Petasan Tanpa Ijin
Polres Melawi Tindak Pelaku Penjual Petasan Tanpa Ijin.
MELAWI – Ops Pekat Kapuas 2024 sudah memasuki hari ke 6, Polres Melawi terus gencar melakukan kegiatan Patroli dan penindakan terhadap pelaku pekat.  IPTU Bhakti Juni Ardhi, Selaku Kasatgas Tindak Operasi Pekat Kapuas 2024 memimpin personil melaksanakan penindakan terhadap pelaku penjual petasan yang tidak memiliki izin. Selasa (26/3).

Kegiatan ini dilaksanakan di sejumlah titik termasuk Jalan Juang, Jalan Garuda, dan Jalan Cempaka Pasar Nanga Pinoh. Penjualan petasan tanpa izin telah menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian, terutama menjelang perayaan yang memicu peningkatan risiko kecelakaan dan gangguan ketertiban umum. 

Polres Melawi Tindak Pelaku Penjual Petasan Tanpa Ijin
Polres Melawi Tindak Pelaku Penjual Petasan Tanpa Ijin.
Dalam kegiatan operasi yang dipimpin oleh IPTU Bhakti Juni Ardhi yang didampingi oleh Kapolsek Nanga Pinoh Ipda Darmawan, S. E. berhasil menindak sejumlah pelaku yang terlibat dalam praktik ilegal ini.

"Kami terus berupaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama dalam menghadapi potensi bahaya dari penjualan petasan ilegal," ungkap IPTU Bhakti Juni Ardhi.

Selama operasi, beberapa pelaku penjual petasan tanpa izin dimintai keterangan dan surat pernyataan, sementara barang bukti berupa petasan disita untuk kepentingan penyelidikan. Langkah tegas ini dilakukan untuk mencegah terjadinya potensi kecelakaan atau gangguan lainnya yang bisa merugikan masyarakat.

Polres Melawi Tindak Pelaku Penjual Petasan Tanpa Ijin
Polres Melawi Tindak Pelaku Penjual Petasan Tanpa Ijin.
Polres Melawi juga mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak membeli atau menggunakan petasan ilegal karena dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain, serta dapat mengganggu ketentraman lingkungan sekitar.

IPTU Bhakti Juni Ardhi menegaskan, bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli dan operasi serupa guna memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menegakkan hukum terhadap pelaku tindak pidana penjualan petasan tanpa izin dan kejahatan lainnya. 

Humas Res Melawi (Arb)

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pemilu 2024

Lifestyle

Tekno