Berita BorneoTribun: Hukum hari ini

CSS/JS FIT

CSS IKLAN

BANNER - Geser keatas untuk melanjutkan
Ad
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari dan tingkatkan visibilitas bisnis Anda.
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 02 Mei 2026

Kronologi Lengkap Pembunuhan Satu Keluarga Di Barito Utara Terungkap

Polisi ungkap kronologi dan motif pembunuhan satu keluarga di Barito Utara. Konflik lahan jadi pemicu utama tragedi yang menewaskan lima orang. (Foto Ilustrasi)
Polisi ungkap kronologi dan motif pembunuhan satu keluarga di Barito Utara. Konflik lahan jadi pemicu utama tragedi yang menewaskan lima orang. (Foto Ilustrasi)

Muara Teweh — Kepolisian Resor Barito Utara mengungkap secara rinci latar belakang serta kronologi kasus pembunuhan satu keluarga yang mengguncang wilayah perbatasan Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur. Peristiwa ini tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan merupakan puncak dari konflik panjang yang gagal diselesaikan melalui jalur damai.

Kasat Reskrim Polres Barito Utara, AKP Ricky Hermawan, menjelaskan bahwa akar persoalan berasal dari sengketa lahan yang telah berlangsung bertahun-tahun. Upaya mediasi sebenarnya telah dilakukan berulang kali, baik di tingkat desa maupun kepolisian, namun tidak menghasilkan kesepakatan permanen.

Konflik tersebut mencapai titik kritis setelah muncul dugaan penghinaan terhadap orang tua dari salah satu pihak. Situasi ini memperkeruh hubungan keluarga yang sebelumnya sudah tegang, hingga akhirnya berujung pada aksi kekerasan fatal.

Peristiwa pembunuhan terjadi pada Minggu, 19 April, sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah rumah di kawasan Jalan Hauling HPH PT Timber Dana Kilometer 95. Dalam kejadian tersebut, lima orang dinyatakan meninggal dunia, yaitu CU (51), NA (41), Normilah alias Ono (58), TW (19), dan seorang anak berusia tiga tahun berinisial MD. Satu korban lainnya, AL (40), mengalami luka berat dan masih menjalani perawatan.

Polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni VS (46), LK (60), SH (37), dan SP alias MN (45). Keempat tersangka diketahui memiliki hubungan keluarga, yang semakin memperumit dinamika konflik.

Dalam proses penyidikan, aparat mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang digunakan saat kejadian serta satu bilah mandau berukir khas Dayak. Selain itu, ditemukan pula kompor gas, tabung LPG 3 kilogram, serta sisa abu yang mengindikasikan adanya upaya pembakaran di lokasi kejadian.

Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka dijerat dengan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana yang ancamannya meliputi hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Selain itu, dikenakan pula Pasal 458 ayat (1) KUHP dengan ancaman hingga 15 tahun penjara, serta Pasal 20 huruf c KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana.

AKP Ricky Hermawan menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional hingga tuntas. Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan konflik melalui kekerasan, melainkan melalui jalur hukum yang berlaku.

Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan di Polres Barito Utara dan proses hukum masih terus berjalan.

FAQ

1. Apa motif utama pembunuhan ini?
Motif utama adalah konflik sengketa lahan yang sudah berlangsung lama dan tidak terselesaikan.

2. Berapa jumlah korban dalam kasus ini?
Lima orang meninggal dunia dan satu orang mengalami luka berat.

3. Siapa saja tersangka yang ditangkap?
VS (46), LK (60), SH (37), dan SP alias MN (45).

4. Apa barang bukti yang ditemukan polisi?
Mandau, pakaian pelaku, kompor gas, tabung LPG, dan sisa pembakaran.

5. Apa ancaman hukuman bagi para tersangka?
Hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

Polisi Kotim Gagalkan Penyelewengan 160 Karung Pupuk Subsidi

Polisi Kotim gagalkan penyelewengan 160 karung pupuk subsidi. Tersangka gunakan identitas kelompok tani, ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara. (Foto ilustrasi)
Polisi Kotim gagalkan penyelewengan 160 karung pupuk subsidi. Tersangka gunakan identitas kelompok tani, ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara. (Foto ilustrasi)

SAMPIT – Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim), Kalimantan Tengah, mengungkap dugaan praktik penyelewengan pupuk bersubsidi yang berpotensi merugikan sektor pertanian. Sebanyak 160 karung pupuk berhasil diamankan dari sebuah truk yang diduga akan disalurkan tidak sesuai peruntukan.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima oleh Polsek Jaya Karya. Informasi tersebut kemudian dikembangkan hingga berujung pada penetapan seorang tersangka berinisial B (47).

AKBP Resky Maulana Zulkarnain menyebutkan bahwa kasus ini masuk dalam kategori tindak pidana ekonomi yang menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, terutama terkait distribusi pupuk bersubsidi yang diawasi ketat oleh pemerintah.

Dalam penyelidikan, tersangka B diduga memanfaatkan identitas kelompok tani untuk memperoleh pupuk subsidi, lalu menjualnya kepada pihak yang tidak berhak. Praktik tersebut bertujuan mendapatkan keuntungan dari selisih harga antara pupuk subsidi dan non-subsidi.

Pengungkapan kasus berawal pada Senin malam (6/4), saat petugas menerima laporan adanya truk mencurigakan di wilayah Desa Kuin Permai, Kecamatan Teluk Sampit. Setelah dilakukan pemantauan, polisi menghentikan truk berwarna hijau bernomor polisi KH 8067 FH.

Saat pemeriksaan, ditemukan dua jenis pupuk bersubsidi, yakni Urea dan NPK Phonska. Sopir truk tidak mampu menunjukkan dokumen resmi terkait pengangkutan pupuk tersebut, sehingga langsung diamankan bersama barang bukti.

Barang Bukti Capai Rp14,56 Juta

Dari hasil penindakan, aparat menyita:

  • 80 karung pupuk Urea (sekitar 4 ton) senilai Rp7,2 juta

  • 80 karung pupuk NPK Phonska (sekitar 4 ton) senilai Rp7,36 juta

Total nilai barang bukti mencapai sekitar Rp14,56 juta. Selain itu, satu unit truk dan alat komunikasi yang digunakan dalam aktivitas tersebut turut diamankan.

Saat ini seluruh barang bukti berada di Polres Kotim sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

AKBP Resky Maulana Zulkarnain menegaskan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, bersama aturan turunan terkait distribusi pupuk bersubsidi.

Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini mencapai 6 tahun penjara.

AKBP Resky Maulana Zulkarnain mengingatkan bahwa pupuk subsidi hanya diperuntukkan bagi kelompok tani yang berhak dan tidak boleh diperjualbelikan secara bebas.

Distribusi pupuk bersubsidi merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga ketahanan pangan nasional, sehingga penyalahgunaannya akan ditindak tegas.

FAQ

1. Apa itu pupuk bersubsidi?
Pupuk bersubsidi adalah pupuk yang mendapatkan bantuan harga dari pemerintah untuk mendukung petani dalam meningkatkan produksi.

2. Mengapa penyelewengan pupuk subsidi menjadi masalah serius?
Karena dapat merugikan petani yang berhak dan mengganggu program ketahanan pangan nasional.

3. Berapa jumlah pupuk yang diamankan dalam kasus ini?
Sebanyak 160 karung atau sekitar 8 ton pupuk.

4. Apa hukuman bagi pelaku penyelewengan pupuk subsidi?
Ancaman maksimal hingga 6 tahun penjara sesuai Undang-Undang Perdagangan.

5. Bagaimana cara mencegah penyelewengan pupuk subsidi?
Dengan pengawasan ketat distribusi, pelaporan masyarakat, dan penegakan hukum yang konsisten.

Fakta Baru Kasus Pembantaian Keluarga Di Barito Utara, Tersangka Bertambah

Polisi menangkap Mano, tersangka keempat pembunuhan satu keluarga di Barito Utara. Kasus diduga dipicu sengketa lahan, lima korban meninggal dunia. (Ilustrasi)
Polisi menangkap Mano, tersangka keempat pembunuhan satu keluarga di Barito Utara. Kasus diduga dipicu sengketa lahan, lima korban meninggal dunia. (Ilustrasi)

Muara Teweh, Kalteng — Kepolisian Resor Barito Utara, Kalimantan Tengah, berhasil menangkap tersangka keempat berinisial S alias Mano (45) dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Benangin, Kecamatan Teweh Timur. Penangkapan ini memperjelas peran masing-masing pelaku dalam peristiwa yang menewaskan lima orang tersebut.

Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP Ricky Hermansyan menyampaikan, Mano ditangkap pada Selasa (28/4) sekitar pukul 16.00 WITA setelah buron selama sembilan hari. Operasi penangkapan melibatkan kerja sama dengan Polsek Kongbeng dan Polres Kutai Timur.

Menurut Ricky Hermansyan, Mano ditemukan saat bersembunyi di sebuah pondok kosong di kawasan belukar Kecamatan Kongbeng, Kutai Timur. Dari hasil pemeriksaan awal, Mano mengakui keterlibatan langsung dalam pembunuhan tiga korban. Sementara itu, tersangka lain berinisial F diduga menghabisi satu korban.

“Untuk satu korban lainnya, yakni anak berusia tiga tahun, penyidik masih mendalami siapa pelaku yang bertanggung jawab,” ujar Ricky Hermansyan.

Polisi mengungkap bahwa para korban dibunuh menggunakan senjata tajam. Senjata api sempat digunakan dengan cara ditembakkan ke udara. Senjata api rakitan diduga telah dibuang ke sungai, sementara senjata tajam jenis mandau sudah diamankan dan dinyatakan sesuai dengan hasil autopsi korban.

Data kepolisian juga mencatat adanya konflik sebelumnya antara Mano dan salah satu korban, Ono. Pada 2025, Mano pernah menampar Ono dan kasus tersebut diproses sebagai tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Muara Teweh.

Sebelumnya, polisi telah menangkap tiga tersangka lain berinisial VN, LK, dan SA. LK diketahui pernah menjabat sebagai kepala desa di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur. LK dan SA merupakan pasangan suami-istri, sementara VN memiliki hubungan keluarga dengan SA.

Penyelidikan sementara menunjukkan motif pembunuhan berkaitan dengan sengketa lahan. Lokasi konflik berada di kawasan hutan dekat jalan perusahaan HPH PT Timber Dana, Kilometer 95, yang terletak di perbatasan Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Minggu (19/4) sekitar pukul 16.30 WIB. Satu keluarga yang terdiri dari enam orang menjadi korban serangan brutal.

Lima orang dinyatakan meninggal dunia, yakni Cuah (55), Hasna (40), Tasya Haulina (17), David (3), dan Ono (50). Sementara satu korban lainnya, Alfian (40), mengalami luka berat dan masih menjalani perawatan di RSUD Muara Teweh.

Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh peran pelaku serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

FAQ

Apa motif pembunuhan satu keluarga di Barito Utara?
Motif sementara terkait sengketa lahan di kawasan hutan dekat jalan perusahaan HPH.

Berapa jumlah pelaku yang sudah ditangkap?
Empat orang telah ditangkap, termasuk tersangka terakhir berinisial S alias Mano.

Siapa saja korban dalam peristiwa ini?
Lima korban meninggal dunia, termasuk anak-anak, dan satu korban luka berat masih dirawat.

Apa senjata yang digunakan pelaku?
Pelaku menggunakan senjata tajam jenis mandau dan senjata api rakitan.

Apakah kasus ini sudah selesai?
Belum, penyidik masih mendalami peran pelaku dan kemungkinan keterlibatan lainnya.

Selasa, 28 April 2026

Pemprov Kaltim Bentuk Tim Khusus, Pajak Kendaraan Tambang Diburu Hingga Triliunan

Pemprov Kaltim melalui Bapenda memperketat penertiban pajak kendaraan tambang dan perkebunan guna mengejar potensi penerimaan daerah hingga triliunan rupiah.
Pemprov Kaltim melalui Bapenda memperketat penertiban pajak kendaraan tambang dan perkebunan guna mengejar potensi penerimaan daerah hingga triliunan rupiah.

SAMARINDA - Pemerintah Pro|vinsi Kalimantan Timur memperkuat langkah penertiban pajak terhadap aset operasional milik perusahaan tambang dan perkebunan. Upaya ini diproyeksikan mampu mendorong tambahan penerimaan daerah hingga mencapai nilai triliunan rupiah pada tahun 2026.

Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi optimalisasi pendapatan daerah yang selama ini dinilai masih memiliki potensi besar, terutama dari sektor pertambangan dan perkebunan kelapa sawit.

Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Kalimantan Timur, Lora Sari, menyampaikan bahwa fokus utama pemerintah adalah memastikan seluruh potensi pajak dapat ditarik secara maksimal tanpa ada kebocoran.

Menurut Lora Sari, optimalisasi pemungutan pajak daerah dilakukan untuk menghindari potensi kehilangan pendapatan yang seharusnya dapat masuk ke kas daerah.

Gubernur Rudy Mas’ud Bentuk Tim Terpadu Bersama Forkopimda

Kebijakan penertiban pajak diperkuat melalui pembentukan tim terpadu yang diinisiasi oleh Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud. Tim tersebut melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) guna meningkatkan efektivitas pengawasan di lapangan.

Tim terpadu bertugas melakukan pendataan sekaligus pemungutan sejumlah jenis pajak yang berada di wilayah konsesi perusahaan. Fokus utama meliputi pajak kendaraan bermotor serta pajak alat berat yang digunakan dalam aktivitas operasional perusahaan.

Selain sektor pertambangan, pemeriksaan kepatuhan pajak juga diperluas ke sektor perkebunan kelapa sawit yang dinilai memiliki kontribusi signifikan terhadap ekonomi daerah.

Ribuan Kendaraan Dan Alat Berat Tambang Terdata

Hasil pemeriksaan awal pada sektor pertambangan menunjukkan jumlah aset operasional yang sangat besar.

Pada kawasan operasional PT Kaltim Prima Coal (KPC) di Kutai Timur, tim mencatat keberadaan:

  • 16.743 unit kendaraan bermotor

  • 1.645 unit alat berat

  • 162 unit dump truck aktif

Data tersebut menjadi dasar untuk menghitung potensi pajak yang seharusnya dibayarkan oleh perusahaan.

Menurut catatan Bapenda Kalimantan Timur, penerimaan pajak bahan bakar dari operasional PT Kaltim Prima Coal (KPC) pada tahun 2025 mencapai sekitar Rp1,04 triliun.

Pendataan Juga Menyasar Perusahaan Tambang Lain

Selain KPC, tim terpadu juga melakukan pendataan pada PT Kideco Jaya Agung di Kabupaten Paser.

Dalam proses pendataan, tercatat:

  • 4.099 unit kendaraan bermotor

  • 937 unit alat berat

  • 662 unit dump truck

Setoran pajak bahan bakar dari PT Kideco Jaya Agung pada tahun 2025 mencapai sekitar Rp326 miliar.

Memasuki triwulan pertama tahun 2026, kontribusi pajak dari perusahaan tersebut kembali meningkat dengan tambahan sekitar Rp137 miliar.

Selanjutnya, pemeriksaan kepatuhan pajak juga diarahkan kepada PT Berau Coal, setelah analisis potensi penerimaan dari perusahaan sebelumnya selesai dilakukan.

Sektor Sawit Tak Luput Dari Pemeriksaan

Selain sektor tambang, tim terpadu juga memeriksa kepatuhan pajak perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Sebanyak 67 perusahaan pengelola pabrik kelapa sawit di Kabupaten Kutai Kartanegara menjadi target pemeriksaan.

Hingga triwulan pertama 2026, tercatat 35 perusahaan perkebunan telah menyelesaikan proses pemeriksaan kepatuhan pajak.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh aktivitas produksi yang memiliki kewajiban pajak dapat tercatat secara akurat.

Pemeriksaan Pajak Mengadopsi Pola Audit BPK

Untuk menjaga akurasi dan transparansi, proses pemeriksaan pajak daerah dilakukan dengan pendekatan audit yang mengacu pada standar pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

Pendekatan tersebut diadopsi guna memastikan setiap perusahaan memenuhi kewajiban pajak secara benar dan sesuai aturan yang berlaku.

Metode audit ini juga diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem pengawasan pajak daerah.

Potensi Pendapatan Daerah Masih Sangat Besar

Langkah intensif yang dilakukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menunjukkan bahwa sektor pertambangan dan perkebunan masih menjadi tulang punggung penerimaan daerah.

Dengan jumlah kendaraan operasional dan alat berat yang mencapai puluhan ribu unit, potensi pajak yang dapat dihimpun diperkirakan masih akan terus meningkat dalam beberapa tahun mendatang.

Optimalisasi pajak dari sektor strategis ini diharapkan mampu memperkuat kemampuan fiskal daerah dalam mendukung pembangunan infrastruktur serta pelayanan publik.

FAQ

1. Mengapa Pemprov Kaltim menertibkan pajak perusahaan tambang?
Penertiban dilakukan untuk memastikan seluruh potensi pajak dari kendaraan dan alat berat perusahaan dapat dipungut secara optimal tanpa kebocoran.

2. Siapa yang memimpin kebijakan ini?
Kebijakan penertiban pajak diprakarsai oleh Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, melalui pembentukan tim terpadu.

3. Perusahaan tambang mana saja yang telah diperiksa?
Beberapa perusahaan yang telah didata antara lain PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Kideco Jaya Agung, dan PT Berau Coal.

4. Selain tambang, sektor apa yang juga diperiksa?
Sektor perkebunan kelapa sawit juga menjadi target pemeriksaan kepatuhan pajak.

5. Berapa potensi penerimaan pajak yang ditargetkan?
Potensi penerimaan pajak diperkirakan dapat mencapai nilai triliunan rupiah pada tahun 2026.

Kasus Cabul Anak Di Sekadau Bertambah, Korban Kedua Keponakan Pelaku Usia 10 Tahun

Foto: Ilustrasi Kasus Pencabulan Anak Di Sekadau, Kalimantan Barat 

SEKADAU - Kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak yang menjerat RY (42) di Kabupaten Sekadau memasuki babak baru. Setelah sebelumnya terungkap korban adalah anak kandungnya sendiri, kini polisi menemukan satu korban lain yang merupakan keponakan pelaku dan masih berusia 10 tahun.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasi Humas AKP Triyono membenarkan adanya perkembangan tersebut. Temuan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan Unit PPA Satreskrim Polres Sekadau.

“Iya, benar. Ini merupakan pengembangan kasus yang dilakukan Unit PPA Satreskrim Polres Sekadau,” ujar AKP Triyono di ruang kerjanya, Selasa (28/4/2026).

AKP Triyono menjelaskan, laporan terkait korban kedua diterima SPKT Polres Sekadau pada Senin (27/4/2026), setelah orang tua korban memperoleh informasi mengenai dugaan peristiwa yang dialami anaknya.

Dari keterangan awal, korban menyampaikan kepada ibunya bahwa pelaku diduga telah beberapa kali melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya. Peristiwa terakhir disebut terjadi pada Minggu, 22 Maret 2026, di rumah pelaku di Kecamatan Sekadau Hilir. Pelaku diketahui merupakan paman korban sendiri.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit PPA Satreskrim Polres Sekadau segera memeriksa korban dan sejumlah saksi. Polisi juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sekadau untuk memastikan perlindungan dan pendampingan korban.

“Unit PPA Satreskrim Polres Sekadau telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi serta berkoordinasi dengan Dinsos dan DP3A Kabupaten Sekadau untuk proses pendampingan korban,” ungkap AKP Triyono.

Dalam perkara ini, RY dijerat Pasal 473 ayat (4) jo. Pasal 473 ayat (1) atau Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

AKP Triyono menegaskan, RY sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Sekadau dalam kasus serupa dengan korban anak kandungnya sendiri. Tersangka diamankan pada Selasa (14/4/2026) malam di Dusun Sungai Langer, Desa Mengkiang, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau.

“Jadi, saat ini terdapat dua korban, yakni anak kandung dan keponakan tersangka yang keduanya masih di bawah umur. Karena itu, kasus ini menjadi perhatian serius kami, baik dalam proses penanganan hukum terhadap tersangka maupun dalam upaya perlindungan dan pendampingan korban, khususnya pemulihan psikologis melalui koordinasi dengan instansi terkait,” pungkasnya. (Red/Rh)

Tangkap Pengedar Shabu di Ngabang, Satresnarkoba Berhasil Amankan Sejumlah Barang Bukti

Terduga Pelaku Pengedar Narkoba di Ngabang (27/4/2026) (Dok. Satresnarkoba)

LANDAK - Satuan Reserse Narkoba Polres Landak berhasil menangkap pengedar narkotika jenis shabu di Dusun Hilir Tengah II, Desa HilirTengah, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak. Senin, 27 April 2026 sekitar pukul 20.30 WIB.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh Satresnarkoba Polres Landak terkait adanya orang yang diduga menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis shabu di Dusun Hilir Tengah II Desa Hilir Tengah Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satresnarkoba Polres Landak langsung melakukan penyelidikan di lokasi, setelah melakukan penyelidikan maksimal dan memastikan keberadaan terduga pelaku, petugas kemudian bergerak melakukan penindakan serta penangkapan kepada terduga pelaku berinisial R dan G yang sedang mengendarai sepeda Motor Yamaha Aerox warna merah di jalan Gg. Bahtera dan di hentikan oleh perugas.

Satresnarkoba kemudian memerikasa kedua terduga tersebut, saat dilakukan pengeledahan terhadap terduga R ditemukan tepatnya disaku celana sebelah kanan satu buah plastik klip transparan berisi Kristal diduga Narkotika jenis shabu berat bruto 1,06 (satu koma nol enam) gram.

Selanjutanya, ditemukan dalam saku jaket sebelah kanan satu buah plastik klip transparan kosong dan satu buah sendok terbuat dari potongan pipet warna putih, disisi lain ditemukan lagi didalam saku jaket sebelah kiri satu buah plastik klip transparan berisikan kantong klip kosong.

Sedangkan terhadap terduga G ditemukan tepatnya ditangan sebelah kiri 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y16 warna Stellar Black. Kemudian hasil pengembangan informasi dari kedua terduga pelaku diketahui bahwa memperoleh Narkotika jenis Shabu tersebut dari terduga pelaku berinisial EI di Dusun pulau Bendu Desa hilir tengah Kecamatan Ngabang.

Mengetahui informasi tersebut Satresnarkoba bergegas untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku EI dan ditemukan barang bukti Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,45 (nol koma empat lima) gram saat melakukan pengeledahan di rumah dan tubuh terduga pelaku.

Saat ini terduga pelaku R, G dan EI serta Barang Bukti dibawa ke Polres Landak untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Landak IPTU Yulianus Van Chanel. TK, S.I.P, menjelaskan bahwa benar telah melakukan penangkapan terhadap tiga orang terduga pelaku berinisial R, G dan EI pengedar Narkotika jenis Shabu di Dusun Hilir Tengah II dan di Dusun Pulau Bendu Desa Hilir Tengah Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak tersebut.

Terduga pelaku EI adalah resedivis kasus Narkotika yang pernah ditangani oleh Sat Resnarkoba Polres Landak. Menurutnya, penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara pihak kepolisian dengan masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika di wilayahnya.

“Kami mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Tanpa dukungan masyarakat, pengungkapan kasus seperti ini tentu akan lebih sulit dilakukan. Kami juga menegaskan bahwa Polres Landak akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Kasat Resnarkoba

Ia juga menyampaikan, bahwa saat ini para tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Landak untuk kepentingan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sat Resnarkoba juga masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Polres Landak mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya terutama aparat desa kiranya tidak sungkan bilamana kami minta didampingi saat lakukan pengeledahan karena itu yang diamanahkan undang-undang. Dukungan masyarakat dinilai sangat penting dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.

(RED)

Senin, 27 April 2026

Polisi Ketapang Bongkar Rantai Peredaran Sabu, 103 Gram Disita

Polisi Ketapang mengungkap jaringan sabu di Delta Pawan. Tiga pelaku ditangkap dan 103 gram sabu diamankan, sementara satu tersangka masih buron. (Gambar ilustrasi)
Polisi Ketapang mengungkap jaringan sabu di Delta Pawan. Tiga pelaku ditangkap dan 103 gram sabu diamankan, sementara satu tersangka masih buron. (Gambar ilustrasi)

KETAPANG - Aparat kepolisian di Kabupaten Ketapang terus memperketat pengawasan terhadap peredaran narkotika di wilayah perkotaan. Hasilnya, serangkaian penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Kecamatan Delta Pawan.

Tim gabungan dari Polsek Delta Pawan dan Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang mengungkap jaringan peredaran sabu yang melibatkan sejumlah warga setempat. Dalam pengungkapan tersebut, tiga pria berinisial A (30), I (31), dan YA (31) diamankan secara bertahap di lokasi berbeda.

Kasat Narkoba Polres Ketapang AKP I Dewa Made Surita menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan kepemilikan narkotika di kawasan Jalan Merak, Kelurahan Sampit.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya menangkap A di wilayah tersebut. Dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan tiga paket sabu dengan berat total 0,51 gram bruto.

Hasil pemeriksaan terhadap A mengarah pada pengembangan kasus. A mengaku memperoleh barang terlarang tersebut dari I yang berada di Desa Kali Nilam, Kecamatan Delta Pawan.

Petugas segera bergerak melakukan pengembangan dan berhasil menangkap I di sebuah kamar kos. Dalam penggeledahan di lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa timbangan elektrik, alat hisap sabu atau bong, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Pengembangan kembali dilakukan setelah pemeriksaan terhadap I. Dari hasil interogasi, sabu yang dimiliki I disebut berasal dari YA yang saat itu berada di salah satu penginapan di wilayah Delta Pawan.

Petugas kemudian bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan YA. Dari keterangan YA, jaringan peredaran narkotika tersebut diketahui berawal dari seorang pria berinisial HAP.

Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah HAP yang berada di Kelurahan Kauman, Kecamatan Benua Kayong. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan lima paket sabu dengan berat total 103,69 gram bruto serta satu butir pil ekstasi berwarna kuning.

Namun, HAP tidak berada di lokasi saat penggeledahan dilakukan. Identitas HAP telah dikantongi aparat dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang.

AKP I Dewa Made Surita menegaskan bahwa proses pendalaman kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di wilayah Kabupaten Ketapang.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

Minggu, 26 April 2026

Status Jabatan Empat Dosen Fisipol Untan Jadi Sorotan Usai Dugaan Pemalsuan Nilai

Kasus dugaan pemalsuan nilai di Fisipol Untan memicu sorotan setelah empat dosen disebut telah disanksi sejak 2025, namun status jabatan dan fungsi senat fakultas masih dipertanyakan. (Foto ilustrasi)
Kasus dugaan pemalsuan nilai di Fisipol Untan memicu sorotan setelah empat dosen disebut telah disanksi sejak 2025, namun status jabatan dan fungsi senat fakultas masih dipertanyakan. (Foto ilustrasi)

Pontianak — Polemik terkait dugaan pelanggaran akademik di Program Magister (S2) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Tanjungpura (Untan) kembali menjadi perhatian. 

Empat dosen di lingkungan fakultas tersebut disebut telah menerima sanksi disiplin sejak tahun 2025, menyusul dugaan pemalsuan nilai akademik.

Dikutip dari Suaraindo.id, Minggu (26/4/2026) Informasi yang dihimpun menyebutkan, sanksi terhadap empat dosen tersebut merujuk pada ketentuan statuta universitas serta aturan disiplin pegawai yang berlaku di lingkungan kampus. 

Regulasi tersebut menegaskan bahwa pejabat yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin tidak diperkenankan menempati jabatan struktural di lingkungan universitas.

Ketentuan disiplin itu mengatur bahwa pejabat yang dikenai sanksi sedang hingga berat harus diberhentikan dari jabatan struktural, termasuk posisi kepala program studi, ketua jurusan, wakil dekan, dekan, hingga pejabat pada tingkat rektorat.

Seorang sumber internal yang mengetahui persoalan tersebut menyebutkan bahwa ketentuan mengenai larangan menduduki jabatan bagi pejabat yang disanksi sudah diatur secara tegas dalam statuta universitas maupun peraturan rektor.

Namun hingga kini, keempat dosen yang dikaitkan dengan dugaan pelanggaran tersebut disebut masih tercatat menduduki jabatan di lingkungan Universitas Tanjungpura.

Dampak Dugaan Kasus Terasa Hingga Ke Fungsi Senat Fakultas

Persoalan disiplin tersebut tidak hanya berdampak pada individu yang terlibat, tetapi juga disebut memengaruhi tata kelola kelembagaan di tingkat fakultas.

Sejak tahun 2025, aktivitas lembaga senat fakultas di Fisipol dikabarkan tidak berjalan optimal. Senat fakultas memiliki peran penting dalam proses pengambilan keputusan akademik, termasuk pelaksanaan kegiatan resmi seperti yudisium dan wisuda.

Sebelumnya, pelaksanaan wisuda di lingkungan fakultas dilakukan dalam bentuk rapat terbuka senat. 

Namun dalam beberapa waktu terakhir, agenda wisuda disebut dilaksanakan dalam bentuk kegiatan syukuran tanpa melalui mekanisme rapat senat seperti biasanya.

Kondisi tersebut turut berdampak pada pengembangan karier dosen, khususnya bagi tenaga pengajar yang tengah mengajukan kenaikan pangkat.

Salah satu persyaratan administratif dalam proses kenaikan pangkat adalah surat pengantar dari senat fakultas. Ketika fungsi senat tidak berjalan, persyaratan tersebut menjadi sulit dipenuhi.

Situasi ini disebut menyebabkan sejumlah dosen muda mengalami keterlambatan dalam proses kenaikan jabatan akademik.

SK Pembentukan Senat Fisipol Disebut Belum Terbit

Informasi lain yang berkembang menyebutkan bahwa hingga saat ini Surat Keputusan (SK) pembentukan senat Fisipol belum diterbitkan.

Keterlambatan penerbitan SK tersebut diduga berkaitan dengan masih adanya nama pejabat yang dikaitkan dengan kasus disiplin di lingkungan fakultas.

Meski demikian, informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi resmi dari pihak universitas.

Rektor Untan Garuda Wiko Belum Memberikan Pernyataan Resmi

Hingga laporan ini disusun, pihak Universitas Tanjungpura belum menyampaikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus dugaan pemalsuan nilai tersebut.

Klarifikasi juga belum diberikan mengenai status jabatan empat dosen yang disebut telah disanksi maupun terkait kondisi kelembagaan senat fakultas di Fisipol.

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Rektor Universitas Tanjungpura, Garuda Wiko, namun hingga saat ini belum diperoleh tanggapan resmi.

Pihak universitas diharapkan segera memberikan penjelasan terbuka guna memastikan transparansi serta menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola akademik di lingkungan perguruan tinggi.

FAQ

1. Apa kasus yang terjadi di Fisipol Untan?

Kasus yang menjadi sorotan adalah dugaan pemalsuan nilai akademik yang melibatkan empat dosen di Program Magister Fisipol Untan.

2. Kapan sanksi terhadap dosen disebut dijatuhkan?

Informasi yang beredar menyebutkan sanksi telah dijatuhkan sejak tahun 2025.

3. Apa dampak kasus ini terhadap kegiatan akademik?

Beberapa kegiatan akademik seperti fungsi senat fakultas, yudisium, serta kenaikan pangkat dosen disebut terdampak.

4. Mengapa senat fakultas menjadi penting dalam kasus ini?

Senat fakultas memiliki peran penting dalam proses administrasi akademik, termasuk pengesahan kegiatan resmi dan dukungan administratif dosen.

5. Apakah pihak Universitas Tanjungpura sudah memberikan klarifikasi?

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak universitas terkait perkembangan kasus tersebut.

Sabtu, 25 April 2026

Kejati Kaltara Tangkap Tersangka Korupsi ASITA Setelah Tiga Bulan Buron

Penangkapan DPO kasus ASITA Kaltara oleh Kejati Kaltara di Sulsel jadi sorotan. Tersangka korupsi ditangkap Tim Tabur setelah tiga bulan buron.
Penangkapan DPO kasus ASITA Kaltara oleh Kejati Kaltara di Sulsel jadi sorotan. Tersangka korupsi ditangkap Tim Tabur setelah tiga bulan buron.

Hukum, Kaltara - Tim Gabungan Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara bersama Kejaksaan Agung, dengan dukungan Kejati Sulawesi Selatan, berhasil mengamankan seorang tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA) di lingkungan Dinas Pariwisata Kalimantan Utara.

Penangkapan ini dilakukan setelah tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan sempat tidak terlacak selama beberapa bulan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara, Yudi Indra Gunawan, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu, 22 April 2026 sekitar pukul 12.00 WITA di wilayah Sulawesi Selatan.

Tersangka berinisial MI, yang juga dikenal dengan SE, merupakan pihak swasta yang bertindak sebagai pelaksana proyek pengembangan aplikasi ASITA.

“Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Februari 2026 bersama dua tersangka lainnya yang sudah lebih dulu ditahan,” ujar Yudi di Tanjung Selor, Kamis malam.

Dua tersangka lain dalam perkara ini adalah SMDN, mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata Kaltara, serta SF selaku Ketua DPD ASITA Kaltara.

Namun sejak penetapan tersangka, MI tidak pernah memenuhi panggilan penyidik hingga akhirnya masuk dalam daftar buronan Kejati Kaltara.

Setelah sekitar tiga bulan dalam pelarian, keberadaan MI akhirnya terdeteksi di wilayah Sulawesi Selatan. Tim Tabur kemudian bergerak cepat melakukan koordinasi dan penindakan hingga tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.

Usai ditangkap, MI langsung dibawa ke Kalimantan Utara untuk menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltara.

Tersangka tiba di Kantor Kejati Kaltara pada 23 April 2026 pukul 17.00 WITA, lalu dilakukan pemeriksaan awal sebelum akhirnya ditahan di Rumah Tahanan Polresta Bulungan pada malam harinya.

Kajati Kaltara Yudi Indra Gunawan menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses penangkapan lintas wilayah tersebut.

Ia menegaskan bahwa tidak ada ruang aman bagi para buronan kasus pidana, khususnya korupsi yang merugikan keuangan negara.

“Tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Kami juga mengajak masyarakat untuk turut membantu dengan memberikan informasi jika mengetahui keberadaan DPO,” tegasnya.

Warga Ketapang jadi Korban Sindikat Mobil Bodong Melibatkan Debt Colektor

D (baju kaos oblong putih) saat transaksi membayar mobil dengan terduga pelaku bernama Sulianto (baju kaos merah les hitam).

Ketapang, BORNEO TRIBUN - D (34) warga desa Kalinilam kecamatan Delta Pawan mengaku jadi korban sindikat jual beli mobil bodong, surat asli tapi palsu (aspal). Pelakunya diduga kelompok Debt Colektor (DC). Ia mengaku alami kerugian sebesar Rp 200 juta. 

Mirisnya kasus ini sudah dilaporkan ke Polisi Daerah (Polda) Kalimantan Barat, dilengkapi dengan bukti pembayaran dan identitas terduga pelaku penipuan atas nama. Tetapi semenjak dilaporkan, penyelidikannya terkesan mandek. 

Ia menceritakan peristiwa yang menimpanya itu. Menurut dia, sekitar bulan Januari 2024, ia diberitahukan oleh temanya bahwa ada seseorang bernama Sulianto warga Pontianak menawarkan satu unit mobil jenis Pajero rakitan tahun 2016 seharga Rp 200 juta. 

"Saat diberitahukan itu saya belum minat. Tapi, pas saya ke Pontianak, saya menghubungi Sulianto itu, awalnya liat-liat  unit dulu, belum ada transaksi apapun saat itu," ujarnya, Sabtu (25/4/2026).

Selanjutnya, setelah balik ke Ketapang, dirinya mengaku dihubungi Sulianto yang kembali menawarkan mobil. 

"Saya setuju, dan saya bayar tanda jadi atau DP sebesar 45 juta. Tapi saat itu, STNK, BPKB sudah ditangan saya. Sisanya dilunasi sampai bulan Juli tahun 2024 secara transfer bank," katanya. 

Tetapi selang dua minggu kemudian setelah mobil tersebut lunas, Ia didatangi tiga orang kelompok debt colektor (DC) dari leasing Mandiri Utama Finance (MUF). Tujuannya menarik mobil yang ada dengan saya dengan tuduhan mobil saya nunggak kredit macet. 

"Debt Colektor datang secara tiba-tiba menarik mobil saya dengan tuduhan mobil itu masih kredit di MUF. Saya endak mau ributlah, sayapun memberikan mobil itu kepada DC itu," katanya. 

Atas kasus ini, Ia sudah melaporkan ke pihak Kepolisian Daerah Kalimantan Barat pada bulan Maret tahun 2025. Tetapi, semenjak laporan sampai sekarang, Ia tidak mengetahui perkembangan kasusnya. 

"Bahkan saya minta informasi laporan saya seperti surat perkembangan penyidikan (SP2HP-red), pihak kepolisian tidak memberikan, termasuk surat laporan saya," katanya. 

Kasus ini sudah meresahkan, karena terindikasi melibatkan sindikat penipuan terorganisir. Korban meminta, kasus yang menimpanya segera diungkap. Diperkirakan, korban kasus seperti ini di Ketapang banyak. 

"Saya berharap kasus saya ini segera diusutlah. Banyak mungkin di Ketapang ini jadi korban," tandasnya. (mzn).

Jumat, 24 April 2026

Korupsi Sewa Server Disdik Banjarmasin Rugikan Negara Rp5,08 Miliar

Kejari Banjarmasin menetapkan tersangka kasus korupsi sewa server Disdik yang merugikan negara Rp5,08 miliar dalam proyek digital sekolah dasar.
Kejari Banjarmasin menetapkan tersangka kasus korupsi sewa server Disdik yang merugikan negara Rp5,08 miliar dalam proyek digital sekolah dasar.

BANJARMASIN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sewa komputer server, aplikasi, dan jaringan di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin. Nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp5,08 miliar.

Tersangka berinisial TAN diketahui berperan sebagai pihak penyedia dalam proyek pengadaan sistem digital untuk sekolah dasar di Kota Banjarmasin.

“Yang bersangkutan merupakan penyedia dalam proyek tersebut,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Banjarmasin, Ardian Junaedi, Jumat.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh hasil audit resmi kerugian keuangan negara. Total anggaran proyek pengadaan layanan sewa server, jaringan, dan aplikasi periode 2021–2024 tercatat sebesar Rp6,5 miliar, dengan realisasi sekitar Rp5,42 miliar.

Namun hasil pemeriksaan menemukan adanya penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp5,08 miliar.

Ditemukan Penyimpangan Sistem Pengadaan

Dalam proses penyidikan, Kejari Banjarmasin mengungkap adanya sejumlah pelanggaran prosedur pengadaan barang dan jasa. Selain itu, implementasi proyek juga dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Sejumlah aplikasi yang disediakan dalam proyek tersebut juga dilaporkan tidak berfungsi secara optimal sebagaimana yang direncanakan.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan pada program Sistem Absensi Digital berbasis Radio Frequency Identification (RFID) di tingkat sekolah dasar pada 2023.

Namun dari hasil penyelidikan, indikasi pelanggaran hukum tidak hanya terjadi pada program absensi, tetapi juga meluas ke pengadaan sewa server, aplikasi, dan jaringan sejak tahun 2021.

Pemeriksaan Puluhan Saksi

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sekitar 40 orang saksi untuk mendalami perkara tersebut. Kejari Banjarmasin juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.

“Tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang ditetapkan sebagai tersangka apabila ditemukan minimal dua alat bukti yang sah,” tegas Ardian.

Tersangka TAN sendiri telah dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Sindikat Kayu Ilegal Antarpulau Terbongkar, Ratusan Kubik Ulin Disita

Sindikat kayu ulin ilegal antarpulau terungkap setelah truk bermuatan kayu tanpa dokumen sah dihentikan di pelabuhan. Aparat menyita ratusan kubik kayu dan menetapkan satu tersangka.
Sindikat kayu ulin ilegal antarpulau terungkap setelah truk bermuatan kayu tanpa dokumen sah dihentikan di pelabuhan. Aparat menyita ratusan kubik kayu dan menetapkan satu tersangka.

Pengungkapan Kasus Berawal Dari Pemeriksaan Truk Di Pelabuhan

Samarinda - Upaya penindakan terhadap praktik pembalakan liar kembali membuahkan hasil. Aparat berhasil membongkar dugaan sindikat perdagangan kayu ilegal lintas pulau setelah menemukan muatan kayu ulin tanpa dokumen sah.

Kasus ini bermula dari pemeriksaan sebuah truk di kawasan pelabuhan oleh tim Quick Response pangkalan militer laut. Kendaraan tersebut diketahui membawa kayu jenis ulin dalam jumlah besar, namun dokumen yang menyertai muatan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Temuan awal ini kemudian diserahkan kepada aparat penegak hukum di bidang lingkungan hidup dan kehutanan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Pengembangan Kasus Mengarah Ke Gudang Penampungan

Dari hasil penyelidikan lanjutan, tim gabungan melakukan pelacakan terhadap asal-usul kayu yang diangkut. Penelusuran tersebut membawa aparat menuju sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi penampungan kayu ilegal.

Gudang tersebut berada di wilayah Loa Janan, Samarinda, yang diduga menjadi titik transit sebelum kayu dipasarkan atau dikirim ke wilayah lain.

Dalam operasi lanjutan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial PS (51) yang diduga bertanggung jawab atas aktivitas di gudang tersebut. Selain itu, seorang sopir pick-up berinisial SM (24) juga sempat diamankan karena diduga terlibat dalam distribusi kayu dari lokasi penyimpanan.

Barang Bukti Kayu Ulin Dan Dokumen Diduga Tidak Sah

Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam pengungkapan kasus ini. Di antaranya satu unit truk yang membawa muatan kayu ulin serta dokumen pengangkutan hasil hutan yang diduga tidak sesuai atau dipalsukan.

Kayu jenis ulin dikenal sebagai salah satu komoditas bernilai tinggi di sektor kehutanan, sehingga kerap menjadi sasaran aktivitas pembalakan liar dan perdagangan ilegal.

Aparat menduga kayu tersebut berasal dari kegiatan illegal logging yang merusak kawasan hutan.

Ancaman Hukuman Hingga Miliaran Rupiah

Tersangka utama dalam kasus ini dijerat dengan sejumlah pasal dalam undang-undang terkait perlindungan hutan dan pemberantasan perusakan lingkungan.

Ancaman hukuman yang dihadapi meliputi pidana penjara hingga lima tahun, serta denda maksimal sebesar Rp2,5 miliar.

Selain itu, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan perdagangan kayu ilegal tersebut.

Kolaborasi Antarinstansi Jadi Kunci Pengungkapan

Keberhasilan pengungkapan kasus ini dinilai sebagai hasil koordinasi lintas lembaga penegak hukum. Kerja sama antara aparat kehutanan, kepolisian, dan unsur militer memungkinkan pelacakan jalur distribusi kayu secara lebih cepat dan efektif.

Penyidik juga memastikan proses penyelidikan belum berakhir. Fokus selanjutnya adalah mengidentifikasi pihak yang diduga menjadi pengendali utama atau aktor intelektual di balik jaringan perdagangan kayu ilegal tersebut.

Langkah ini diharapkan dapat memutus rantai distribusi kayu ilegal sekaligus memberikan efek jera terhadap pelaku perusakan hutan.

FAQ

1. Apa yang membuat kasus ini terungkap?

Kasus bermula dari pemeriksaan sebuah truk di pelabuhan yang membawa kayu ulin dengan dokumen yang tidak sesuai aturan.

2. Berapa jumlah kayu yang diamankan?

Aparat menyita ratusan meter kubik kayu ulin yang diduga berasal dari aktivitas pembalakan liar.

3. Siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka?

Seorang pria berinisial PS (51) yang diduga bertanggung jawab atas gudang penampungan kayu ilegal.

4. Apa ancaman hukuman bagi pelaku?

Pelaku terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar.

5. Apakah kasus ini masih dikembangkan?

Ya, penyidik masih mendalami kasus untuk mengungkap pelaku lain dalam jaringan perdagangan kayu ilegal.

IKLAN
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari!
Promosikan bisnis & produk Anda lebih luas dan efektif.
IKLAN
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari!
Promosikan bisnis & produk Anda lebih luas dan efektif.