Berita Borneotribun: Hukum Hari ini
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 19 Juli 2025

Polisi Bongkar Sindikat Judi Online Kelas Kakap di Bali, Puluhan Tersangka Terlibat Jaringan Internasional

Polisi Bongkar Sindikat Judi Online Kelas Kakap di Bali, Puluhan Tersangka Terlibat Jaringan Internasional
Polisi Bongkar Sindikat Judi Online Kelas Kakap di Bali, Puluhan Tersangka Terlibat Jaringan Internasional.

JAKARTA - Bos besar judi online akhirnya berhasil diciduk di Bali. Pria berinisial AN, yang disebut sebagai otak dari salah satu situs judi online terbesar, dibekuk tim Bareskrim Polri saat berada di Denpasar. 

Meski bersembunyi di Pulau Dewata, AN ternyata mengendalikan operasional situs judi tersebut dari sebuah rumah di Tangerang.

Penangkapan AN bukan kejadian tunggal. Ia termasuk dari 22 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam jaringan judi online berskala internasional. Jaringan ini punya koneksi kuat dengan operator judi di China dan Kamboja.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas judi online yang makin masif. 

Merespons cepat, tim Jatanras Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Donny Alexander langsung melakukan penggerebekan besar-besaran pada 13 Juni 2025 di beberapa lokasi, yakni Gunungputri (Bogor), Pondok Melati (Bekasi), serta Pasar Kemis (Tangerang).

Dari hasil penggerebekan, polisi menyita ratusan handphone, komputer, CPU, mobil, hingga ribuan kartu SIM aktif yang digunakan untuk menyebar promosi situs-situs judi. 

Salah satu lokasi yang digerebek adalah markas yang dikelola langsung oleh AN.

AN diketahui memiliki peran ganda, yakni sebagai pengelola server sekaligus bagian pemasaran atau marketing situs judinya. 

Ia ditangkap di Bali saat mencoba menghindari pantauan aparat. Operasi ini merupakan bagian dari penegakan hukum atas perintah Kapolri yang mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, terutama poin ke-7 yang menekankan pentingnya pemberantasan judi online.

Yang bikin kaget, jaringan ini sangat terorganisir. Ternyata, ada tiga tokoh utama di balik operasi ini: AN, RA, dan DN. 

Masing-masing mengatur wilayah dan situs berbeda. Mereka juga terhubung langsung dengan agen judi luar negeri. 

Untuk promosi, mereka menggunakan ribuan kartu SIM dari berbagai operator yang sudah teregistrasi atas nama orang lain.

Dengan kartu-kartu tersebut, mereka mengaktifkan akun WhatsApp lalu menyebarkan ribuan pesan promosi secara massal. 

Ini dilakukan setiap hari untuk menjaring lebih banyak korban. Bayangkan, ada lebih dari 2.600 kartu SIM yang mereka gunakan hanya untuk menyebarkan iklan judi!

Saat ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Hukuman maksimalnya bisa mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Berikut daftar lengkap para tersangka yang terlibat:
RA, DN, AN (pengelola dan marketing), NKP (admin keuangan), SY, IK, GRH, AG, AT, IMF, FS, MR, RAW, AI, BA, RH, D, AVP, JF, RNH, dan SA (sebagai operator).

Kasus ini jadi bukti nyata kalau praktik judi online bukan sekadar keisengan digital, tapi sudah masuk ranah kejahatan terorganisir lintas negara. 

Masyarakat diimbau lebih waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait promosi judi online. 

Pemerintah dan aparat keamanan kini serius dan tegas dalam membasmi praktik haram ini sampai ke akar-akarnya.

Waspada Beras Premium Palsu di Swalayan Medan Bikin Resah Warga, Polisi Turun Tangan!

Waspada Beras Premium Palsu di Swalayan Medan Bikin Resah Warga, Polisi Turun Tangan!
Waspada Beras Premium Palsu di Swalayan Medan Bikin Resah Warga, Polisi Turun Tangan!.

MEDAN - Warga Medan, yuk lebih teliti lagi saat belanja beras premium! Baru-baru ini, kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah swalayan di Jalan Karya Jaya, Medan Johor pada 18 Juli 2025. 

Tujuannya? Menelusuri dugaan penjualan beras yang katanya “premium” tapi ternyata belum tentu sesuai standar mutu dan label yang semestinya.

Dalam sidak itu, ditemukan dua merek beras yang mencurigakan, yaitu merek INNA yang diproduksi oleh PT Intika Pangan Gemilang dan Raja Ultima dari PT Belitang Panen Raya. 

Keduanya dijual dengan harga antara Rp15.400 hingga Rp15.700 per kilogram. 

Sekilas sih kelihatan oke, dikemas rapi dan diberi label premium. 

Tapi masalahnya, pihak kepolisian lagi memverifikasi apakah kualitas dan informasi dalam kemasannya memang benar sesuai aturan atau cuma sekadar gimmick buat menarik konsumen.

Menurut AKBP Edriyan Wiguna selaku Kepala Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sumut, sidak ini adalah bagian dari upaya serius mereka untuk mengawasi peredaran bahan pangan, supaya masyarakat nggak jadi korban produk abal-abal. 

Ia menegaskan bahwa para pelaku usaha harus jujur dan bertanggung jawab dalam memastikan mutu produk dan kejelasan label di kemasannya.

“Kami nggak mau masyarakat tertipu dengan produk pangan yang kelihatannya bagus tapi sebenarnya nggak sesuai standar. Kalau terbukti ada pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai hukum,” ujar AKBP Edriyan dengan tegas.

Untuk memastikan semuanya jelas, saat ini polisi sedang mengumpulkan berbagai dokumen dari produsen terkait. 

Nggak cuma itu, sampel beras juga dibawa ke laboratorium milik Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumut untuk diuji kualitasnya. 

Selain itu, para produsen juga akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi langsung. 

Dalam proses ini, pihak kepolisian juga bekerjasama dengan Dinas Perdagangan, Dinas Perizinan, dan Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Sumatera Utara.

Polda Sumut menegaskan bahwa mereka serius melindungi hak konsumen dan menjaga agar iklim perdagangan di Sumut tetap jujur, sehat, dan bertanggung jawab. 

Jadi, buat kamu yang biasa beli beras di swalayan, pastikan untuk selalu cek label dan kualitasnya, ya! Jangan sampai tertipu sama embel-embel “premium” tapi nggak sesuai kenyataan.

Terbongkar! Sindikat Judi Online Bermarkas di China dan Kamboja Raup Ratusan Miliar, 22 Orang Diciduk Polisi

Terbongkar! Sindikat Judi Online Bermarkas di China dan Kamboja Raup Ratusan Miliar, 22 Orang Diciduk Polisi
Terbongkar! Sindikat Judi Online Bermarkas di China dan Kamboja Raup Ratusan Miliar, 22 Orang Diciduk Polisi.

JAKARTA - Bareskrim Polri kembali menunjukkan aksi tegasnya dalam memerangi judi online yang makin meresahkan masyarakat. 

Kali ini, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) berhasil membongkar jaringan judi online internasional yang diketahui beroperasi dari China dan Kamboja. 

Aksi ini bukan main-main sebanyak 22 orang berhasil diamankan dalam operasi serentak yang dilakukan di empat kota pada tanggal 13 Juni 2025.

Langkah ini diambil sebagai bentuk tindak lanjut langsung dari instruksi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, melalui Program Asta Cita ke-7 yang menekankan pentingnya pemberantasan segala bentuk perjudian online. 

Menurut Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro selaku Direktur Tindak Pidana Umum, perintah dari Presiden ini dijalankan dengan penuh ketegasan oleh Polri.

Operasi penggerebekan dilakukan oleh tim dari Subdit III Jatanras. Dalam aksinya, mereka menyisir sejumlah lokasi, yaitu:

Di Kabupaten Bogor, tim menggerebek sebuah rumah di kawasan elit Cibubur Country. Lalu di Kota Bekasi, ada dua rumah di kawasan Jatirahayu yang menjadi target. 

Sementara di Kabupaten Tangerang, dua rumah di kawasan Villa Tangerang Regensi Baru ikut digeledah. 

Operasi juga menjangkau hingga ke Denpasar, Bali.

Hasilnya? Puluhan tersangka berhasil diciduk. Mereka terdiri dari operator harian, pengelola sistem, hingga admin keuangan yang semuanya terlibat aktif dalam operasional situs judi tanjung899.com dan akasia899.com. 

Nama-nama seperti RA, NKP, SY, hingga AN menjadi bagian dari jaringan besar ini.

Barang bukti yang disita pun tidak main-main. Petugas menyita 354 unit handphone, 1 mobil, 23 CPU komputer, modem, 2.648 kartu perdana dari berbagai provider, 5 buku tabungan, 18 kartu ATM, 8 laptop, 9 flashdisk, hingga 11 router WiFi.

Modus mereka terbilang canggih. Para pelaku memanfaatkan ribuan kartu perdana yang telah teregistrasi untuk membuat akun WhatsApp baru. 

Setiap harinya, mereka bisa menghasilkan hingga 500 akun dan menyebarkan ribuan pesan promosi ke jutaan nomor secara masif. 

Ajakan bergabung, iming-iming kemudahan deposit, hingga janji kemenangan dikirim tanpa henti. 

Mereka juga aktif berkomunikasi melalui grup Telegram dan WhatsApp untuk bertukar data nomor dan memantau omzet harian.

Tak hanya itu, uang hasil kejahatan ini disamarkan dengan menyamarkannya ke rekening orang lain atau nominee. 

Mereka juga menggunakan mata uang kripto dan mengalirkan dana melalui layanan pembayaran (payment gateway) agar terlihat seperti transaksi jual beli biasa. 

Praktik ini berhasil mengelabui sistem perbankan dan menghasilkan omzet ratusan miliar rupiah hanya dalam waktu satu tahun.

Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan beberapa pasal hukum berat:

  • Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara atau denda hingga Rp25 juta.

  • Pasal 43 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024, perubahan atas UU ITE, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sampai Rp1 miliar.

  • Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman penjara 5 sampai 15 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Keberhasilan pengungkapan ini jadi bukti nyata bahwa Polri tidak tinggal diam terhadap maraknya judi online yang telah mengusik kenyamanan masyarakat. 

Pemerintah dan aparat hukum terus mendorong pemutusan jaringan ilegal ini dari hulu ke hilir. 

Jadi, jangan mudah tergiur iklan judi online karena di balik janji manisnya, ada jerat hukum yang mengintai dan dampak sosial yang mengancam!

Jumat, 18 Juli 2025

Lindungi Anak dari Predator! Polres Malaka Tetapkan 7 Tersangka Kekerasan Seksual dan Buru 4 Pelaku Lainnya

Lindungi Anak dari Predator! Polres Malaka Tetapkan 7 Tersangka Kekerasan Seksual dan Buru 4 Pelaku Lainnya
Lindungi Anak dari Predator! Polres Malaka Tetapkan 7 Tersangka Kekerasan Seksual dan Buru 4 Pelaku Lainnya.

Malaka, NTT – Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali mengguncang hati masyarakat. Kali ini terjadi di Desa Besikama, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Insiden memilukan itu terjadi pada Sabtu, 5 Juli 2025, dan dilaporkan ke pihak kepolisian tiga hari setelahnya, pada 8 Juli 2025.

Polres Malaka bergerak cepat. Lewat tim Satreskrim, penyelidikan langsung dilakukan begitu laporan masuk. 

Hasilnya mencengangkan korban mengalami kekerasan seksual secara bergiliran oleh sejumlah pelaku yang tak berperikemanusiaan.

“Kami hadir untuk masyarakat. Terutama dalam kasus seperti ini, perlindungan anak menjadi prioritas utama,” tegas Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, dalam konferensi pers di Kupang, Kamis (16/7/2025).

7 Tersangka Ditangkap, 4 Masih Buron

Setelah melalui proses gelar perkara dan pengumpulan bukti awal yang cukup, polisi resmi menetapkan 7 orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari 5 pelaku dewasa (inisial: AS, GS, NN, RB, dan DRL) serta 2 pelaku di bawah umur.

Sayangnya, 4 pelaku lainnya masih berkeliaran dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tim kepolisian saat ini terus memburu mereka tanpa henti.

Pendampingan Psikologis untuk Korban

Tak hanya fokus pada penegakan hukum, Polres Malaka juga menunjukkan empati dengan menggandeng UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi NTT

Tujuannya jelas: mendampingi korban secara psikologis, agar luka batin yang ditinggalkan bisa perlahan disembuhkan.

“Kami ingin memastikan bahwa pemulihan korban berjalan seiring dengan proses hukum. Ini bukan hanya soal menghukum pelaku, tapi juga memulihkan korban seutuhnya,” kata Kombes Henry.

Pemberkasan dan Proses Hukum Berjalan

Saat ini, berkas perkara tengah disusun untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan, agar proses hukum dapat berjalan secepat mungkin dan keadilan bisa ditegakkan.

Polri juga mengingatkan bahwa pencegahan dimulai dari rumah. Edukasi dan pengawasan terhadap anak-anak menjadi hal penting agar peristiwa seperti ini tidak kembali terulang.

Ajakan kepada Masyarakat: Jangan Diam, Berani Lapor!

“Kalau melihat atau mencurigai ada kekerasan seksual terhadap anak, tolong jangan diam. Laporkan ke polisi. Identitas pelapor kami rahasiakan sepenuhnya,” ujar Kombes Henry.

Polri menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi pelaku kekerasan seksual, terutama kepada anak-anak. Ini adalah bentuk nyata komitmen ‘Polri untuk Masyarakat’, dengan mengedepankan profesionalisme, transparansi, dan keberpihakan terhadap korban.

Poin Penting:

  • 7 tersangka ditangkap, 4 masih dalam pengejaran.

  • Korban mendapat pendampingan psikologis dari UPTD PPA NTT.

  • Proses hukum terus berjalan untuk memastikan keadilan ditegakkan.

  • Masyarakat diajak aktif dalam mencegah kekerasan seksual dengan edukasi dan keberanian untuk melapor.

Yuk, jadi bagian dari perlindungan anak! Karena keselamatan dan masa depan mereka adalah tanggung jawab kita bersama.

Terbongkar! 15 Bayi Indonesia Dijual ke Singapura, Jaringan TPPO Dikuak Polda Jabar

Terbongkar! 15 Bayi Indonesia Dijual ke Singapura, Jaringan TPPO Dikuak Polda Jabar
Terbongkar! 15 Bayi Indonesia Dijual ke Singapura, Jaringan TPPO Dikuak Polda Jabar.

HUKUM - Polda Jawa Barat baru saja mengungkap kasus mengerikan yang bikin hati siapa pun miris sebanyak 15 bayi Indonesia dijual ke Singapura oleh jaringan perdagangan orang (TPPO). 

Fakta ini disampaikan langsung oleh Direktur Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol. Surawan dalam konferensi pers pada Kamis (17 Juli 2025).

“Dari data yang sudah kami kantongi, 15 bayi dikirim ke Singapura. Lalu kemarin kami berhasil menyelamatkan enam bayi lagi di Pontianak. Jadi totalnya sudah ada 21 korban,” ungkap Kombes Surawan.

Modus Sadis: Bayi Diincar Sejak dalam Kandungan

Kejahatan ini bukan main-main. Modus operandi jaringan ini sangat terorganisir dan menyasar ibu-ibu hamil yang kesulitan ekonomi. 

Salah satu tersangka utama, berinisial AF, diketahui mencari calon ibu yang mengiklankan bayi mereka di media sosial, khususnya Facebook. Biasanya iklan ini muncul saat bayi masih dalam kandungan.

“AF menghubungi calon ibu, lalu mengaku ingin mengadopsi dan merawat bayi tersebut bersama suaminya. Semua dibuat seolah-olah resmi dan penuh kasih sayang,” jelas Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan.

Namun di balik semua itu, ada transaksi yang dilakukan. Sang ibu diminta sejumlah syarat, termasuk harga adopsi. 

AF dan si ibu sepakat pada angka Rp10 juta. Tapi saat bayi lahir, tersangka hanya memberikan uang muka Rp600 ribu sebagai ongkos persalinan ke bidan.

Sisanya? Dijanjikan akan diberikan keesokan harinya bersamaan dengan penyerahan dokumen KTP dan KK milik tersangka untuk keperluan adopsi. Tapi janji itu hanya palsu belaka. 

“Begitu bayi diserahkan, tersangka tak pernah muncul lagi,” ujar Hendra.

Jaringan Luas, Peran Terbagi Rapi

Kasus ini tak hanya melibatkan satu atau dua orang. Setidaknya ada 13 tersangka yang terlibat, dengan tugas dan peran masing-masing:

  • M, Y, W, dan J: Bertugas sebagai penampung bayi.

  • YN: Berperan sebagai perawat bayi, di bawah kendali tersangka S.

  • L: Bertugas menyerahkan bayi kepada pihak pembeli.

  • A: Melakukan negosiasi harga dengan ibu-ibu bayi.

  • DHH dan EM: Menjadi perantara penyerahan bayi ke calon adopter.

  • C: Adalah pihak yang mengadopsi bayi secara ilegal.

Polda Jabar juga masih memburu tiga orang tersangka lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO), yakni P, NY, dan YT.

Kasus ini bukan hanya tentang kejahatan hukum, tapi juga menyentuh sisi kemanusiaan. 

Bayangkan, bayi-bayi tak berdosa diperdagangkan seperti barang! Kita semua perlu lebih peduli, terutama di era digital saat ini, di mana kejahatan bisa dilakukan dengan mudah hanya lewat media sosial.

Sebagai masyarakat, kita bisa ikut mencegah TPPO dengan:

  • Tidak menyebarkan informasi adopsi sembarangan.

  • Melaporkan jika menemukan postingan mencurigakan terkait penjualan bayi.

  • Memberikan edukasi ke ibu hamil agar tidak mudah tergoda tawaran uang instan.

Kasus ini jadi alarm keras bahwa perdagangan manusia masih nyata terjadi di sekitar kita, bahkan menyasar bayi yang belum sempat mengenal dunia. Polda Jawa Barat telah mengambil langkah besar dalam mengungkap sindikat ini. 

Tapi perjuangan belum selesai. Mari bersama jadi bagian dari solusi bukan diam, apalagi membiarkan.

Terungkap! Oknum Pendeta di Blitar Diduga Lecehkan Tiga Anak, Polisi Ungkap Modus dan Lokasi Aksi Bejatnya

Terungkap! Oknum Pendeta di Blitar Diduga Lecehkan Tiga Anak, Polisi Ungkap Modus dan Lokasi Aksi Bejatnya
Terungkap! Oknum Pendeta di Blitar Diduga Lecehkan Tiga Anak, Polisi Ungkap Modus dan Lokasi Aksi Bejatnya.

Blitar, Jawa Timur – Masyarakat Blitar digegerkan oleh kabar mengejutkan. Seorang pria berinisial DKBH (67), yang dikenal sebagai pendeta di wilayah Sukorejo, Kota Blitar, ditangkap aparat Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur karena diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur. Aksi bejat ini disebut berlangsung sejak tahun 2022 hingga 2024.

Anak-anak Jadi Korban di Tempat Ibadah

Kasus ini terbongkar setelah para korban memberanikan diri menceritakan kejadian yang mereka alami kepada orang tua masing-masing. 

Mirisnya, orang tua korban sendiri adalah pelayan di gereja tempat DKBH melayani, sehingga mereka telah lama mengenal pelaku dan tinggal di salah satu ruangan di gereja tersebut antara tahun 2021 hingga 2022.

Menurut keterangan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, penyelidikan mendalam mengungkap bahwa pelaku melakukan aksi tak senonoh ini secara berulang dan di lokasi berbeda-beda.

“Tersangka melakukan pelecehan di sejumlah tempat pribadi, mulai dari ruang kerja, kamar, ruang keluarga, bahkan kolam renang dan homestay. 

Semua dilakukan dalam kurun waktu dua tahun terakhir,” ungkap Kombes Abast, dikutip dari laporan pada Rabu (16/7/2025).

Modus Rayuan Tanpa Imbalan

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko menambahkan bahwa pelaku menggunakan cara bujuk rayu untuk mendekati dan menyentuh para korban. 

Ia tidak menawarkan imbalan, melainkan mengajak korban jalan-jalan sebagai pendekatan.

“Pelaku tidak menjanjikan apa pun, hanya ajakan jalan-jalan yang kemudian jadi modus untuk mendekati korban,” jelas Kombes Widi.

Proses Hukum Tak Mudah, Butuh Bukti Kuat

Proses hukum terhadap DKBH memerlukan waktu yang cukup panjang. Penyidik perlu mengumpulkan bukti yang kuat, mengingat kasus pelecehan seksual terhadap anak seringkali minim saksi. 

Maka dari itu, keterangan para korban serta alat bukti lain harus dikaji mendalam untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka sesuai dengan ketentuan Pasal 184 KUHP.

Sejak 11 Juli 2025, DKBH resmi ditahan di Rutan Polda Jawa Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ancaman Hukuman Berat Menanti

Akibat perbuatannya, DKBH dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.

Waspada dan Peduli, Lindungi Anak dari Pelecehan

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi kita semua untuk lebih waspada, bahkan terhadap orang yang tampak ‘terhormat’ di lingkungan tempat ibadah sekalipun. 

Orang tua perlu lebih peka terhadap perubahan perilaku anak dan menciptakan ruang aman agar anak berani bercerita.

Jangan pernah ragu melapor jika melihat atau mengalami pelecehan. Anak-anak adalah tanggung jawab kita bersama.

Polda Kalbar Gagalkan Peredaran Sabu 23 Kg dan Ribuan Ekstasi, Ratusan Ribu Jiwa Terselamatkan!

Polda Kalbar Gagalkan Peredaran Sabu 23 Kg dan Ribuan Ekstasi, Ratusan Ribu Jiwa Terselamatkan!
Polda Kalbar Gagalkan Peredaran Sabu 23 Kg dan Ribuan Ekstasi, Ratusan Ribu Jiwa Terselamatkan!

PONTIANAK - Bayangkan jika lebih dari 220 ribu orang terjerumus dalam jurang penyalahgunaan narkoba. 

Itulah mimpi buruk yang berhasil dicegah oleh Polda Kalimantan Barat dalam pengungkapan besar-besaran kasus narkotika. 

Tak tanggung-tanggung, sebanyak 23 kilogram sabu dan lebih dari 2.300 butir ekstasi dimusnahkan sebagai hasil dari delapan kasus yang berhasil diungkap sejak Mei hingga Juli 2025.

Pemusnahan ini dilakukan secara resmi di halaman RS Bhayangkara Anton Soedjarwo, Pontianak, menggunakan alat incinerator bertekanan tinggi, sebagai bukti keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkoba.

Modus Canggih, Jaringan Terputus

Wakapolda Kalbar, Brigjen Pol. Roma Hutajulu, menjelaskan bahwa para pelaku memanfaatkan teknologi dan sistem terputus untuk menyamarkan aksinya. 

Mereka menggunakan jasa ekspedisi, metode "sistem letak", hingga transaksi online agar sulit dideteksi aparat.

“Pelaku menggunakan jasa pengiriman, menyembunyikan paket di tempat tertentu, dan bertransaksi online agar tidak terlacak petugas,” ujarnya.

Seluruh tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar, bahkan bisa bertambah sepertiga dari jumlah tersebut karena berat barang bukti sangat besar.

Barang Bukti: Menyelamatkan 222 Ribu Jiwa dari Bahaya Narkoba

Total sabu yang disita dari delapan kasus ini mencapai 27.167,32 gram, sementara ekstasi sebanyak 2.367 butir

Dari jumlah tersebut, sebanyak 23.369,74 gram sabu dan 2.359 butir ekstasi dimusnahkan, sementara sisanya disisihkan untuk uji laboratorium dan keperluan persidangan.

Dengan hitungan sederhana:

  • 1 gram sabu bisa dipakai oleh 8 orang

  • 1 butir ekstasi bisa dipakai oleh 2 orang

Maka, total ada sekitar 222.072 jiwa yang berhasil diselamatkan dari ancaman narkoba. 

Angka ini bukan sekadar statistik, tetapi cerminan nyata betapa besarnya dampak dari upaya kepolisian.

Kronologi 8 Kasus Besar Narkoba di Kalbar

1. Penangkapan Pertama – Pontianak (9 Mei 2025)

Seorang pria berinisial F (23) ditangkap dengan 1,6 kg sabu. Polisi kemudian mengembangkan kasus ini dan mengarah ke tersangka lain berinisial A.

2. Kasus Kedua – Pontianak (19 Mei 2025)

Tersangka A (43) ditangkap saat mengambil paket 946,8 gram sabu yang disembunyikan dekat halaman rumah makan. Ia mengaku hanya diperintah oleh seorang buron berinisial P.

3. Jaringan Sungai Kakap – (14 Juni 2025)

Tiga orang, HU, MY, dan LNS, ditangkap dengan 469 gram sabu. Penyelidikan mengarah pada aktor lain yang masih buron.

4. Pengiriman via Ekspedisi – Kubu Raya (16 Juni 2025)

Tersangka DSR (31) mencoba menyelundupkan 228 gram sabu dalam knalpot dan suspensi motor. Namun aksinya berhasil digagalkan berkat kerja sama Polda dan Bea Cukai.

5. Kurir Anak di Bawah Umur – Sungai Ambawang (19 Juni 2025)

Kasus memilukan terjadi saat polisi menangkap tiga orang, termasuk seorang anak. Mereka membawa 975 gram sabu. Dua pelaku lainnya, FK dan G, juga berhasil diringkus.

6. Pengungkapan Terbesar – Pontianak (20 Juni 2025)

Tersangka MR (33) ditangkap dengan barang bukti mencengangkan: hampir 20 kilogram sabu dan 2.367 butir ekstasi, yang disimpan dalam mobil dan motor.

7. Pelarian ke Hutan – Desa Kapur, Kubu Raya (24 Juni 2025)

Tersangka HA (28) sempat kabur ke hutan, meninggalkan sabu 962 gram dan motornya. Namun tiga hari kemudian berhasil ditangkap.

8. Kurir Jalanan – Sungai Kakap (5 Juli 2025)

Terakhir, tersangka PB (51) ditangkap saat mengambil sabu 2 kilogram yang ditinggal di pinggir jalan. Ia mengaku hanya sebagai kurir.

Komitmen Polda Kalbar: Bongkar Sampai ke Akar

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol. Deddy Supriadi, menegaskan bahwa pihaknya tak berhenti pada penangkapan kurir saja. 

Pengembangan terus dilakukan untuk mengungkap siapa aktor utama di balik jaringan narkoba ini.

“Seluruh tersangka saat ini sudah dalam proses hukum. Kami berkomitmen mengungkap hingga ke aktor intelektualnya,” tegasnya.

Jangan Biarkan Narkoba Menghancurkan Masa Depan

Kasus ini jadi pengingat bahwa narkoba bukan hanya merusak tubuh, tapi menghancurkan masa depan ribuan generasi muda

Polda Kalbar telah menyelamatkan ratusan ribu nyawa melalui kerja keras yang tidak mudah.

Sebagai masyarakat, kita juga bisa ikut berperan dengan melek informasi, peduli sekitar, dan tidak diam saat melihat indikasi peredaran narkoba. Karena satu laporan kita, bisa menyelamatkan banyak nyawa.

Ingat: Sekali terjerumus narkoba, jalan kembali tak pernah mudah. Jauhi sekarang, sebelum terlambat.

Terbongkar! Sindikat Penjualan Bayi ke Singapura: 13 Pelaku Ditangkap, Polisi Kejar Jaringan Internasional

Terbongkar! Sindikat Penjualan Bayi ke Singapura: 13 Pelaku Ditangkap, Polisi Kejar Jaringan Internasional
Terbongkar! Sindikat Penjualan Bayi ke Singapura: 13 Pelaku Ditangkap, Polisi Kejar Jaringan Internasional.

JAKARTA - Kabar mengejutkan datang dari pihak kepolisian! Tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap jaringan besar tindak pidana perdagangan orang (TPPO) lintas negara, yang melibatkan penjualan bayi dari Indonesia ke Singapura.

Yang lebih mengagetkan, jumlah tersangka dalam kasus ini kembali bertambah. Kini total sudah ada 13 orang pelaku yang berhasil ditangkap, setelah sebelumnya hanya 12 orang yang diamankan. 

Hal ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, pada Rabu, 16 Juli 2025.

“Tadi malam jumlah tersangka bertambah. Awalnya 12, sekarang sudah jadi 13 orang. Kami masih melakukan pengembangan karena masih ada pelaku yang berada di Singapura. Mereka akan terus kami kejar untuk membongkar jaringan yang lebih luas lagi,” tegas Hendra kepada awak media.

Pelaku ke-13 ini diketahui berperan sebagai penampung bayi, sebelum mereka dikirim ke luar negeri. Peran ini sangat krusial dalam rantai perdagangan bayi tersebut.

Polisi Gandeng Interpol, Lacak 24 Bayi di Singapura

Tak hanya fokus menangkap pelaku di dalam negeri, Polda Jabar juga telah menjalin komunikasi dengan Interpol untuk menelusuri keberadaan 24 bayi yang diduga sudah berada di Singapura.

“Wakapolda dan pihak Mabes Polri sudah melakukan komunikasi dengan Interpol. Kami berharap proses investigasi ini bisa segera mengungkap di mana posisi bayi-bayi tersebut berada sekarang,” tambah Hendra.

6 Bayi Sudah Diselamatkan, Mayoritas Pelaku adalah Perempuan

Dalam pengungkapan awal, polisi berhasil menyelamatkan 6 bayi, di antaranya berasal dari Pontianak dan Karawang. 

Dari 13 orang yang telah ditangkap, hanya satu pelaku laki-laki, sementara sisanya adalah perempuan.

Kondisi ini menunjukkan bahwa sindikat ini diduga kuat memanfaatkan kelemahan sosial dan ekonomi perempuan untuk dijadikan bagian dari jaringan perdagangan bayi.

Kasus ini bukan sekadar tindak kriminal biasa. Ini adalah bentuk nyata kejahatan kemanusiaan yang menyasar kelompok paling rentan bayi dan ibu muda. 

Jual-beli manusia, apalagi bayi, bukan hanya melanggar hukum, tapi juga merobek nilai-nilai kemanusiaan.

Masyarakat harus waspada dan ikut serta mencegah kasus serupa. 

Jika kamu mengetahui praktik mencurigakan terkait adopsi ilegal, penampungan bayi tanpa izin, atau transaksi mencurigakan terkait anak, segera laporkan ke pihak berwajib.

Saat ini, aparat terus bergerak membongkar tuntas jaringan ini hingga ke akar-akarnya, termasuk memburu pelaku yang berada di luar negeri. 

Harapan kita bersama, bayi-bayi yang sudah terlanjur dibawa ke Singapura bisa segera ditemukan dan dikembalikan ke tempat yang aman.

Mari kita doakan proses hukum ini berjalan lancar dan memberikan keadilan bagi korban. 

Perdagangan manusia adalah musuh bersama. Sudah saatnya kita lebih peduli dan berani bersuara.

Waspada! Satgas Pangan Polri Selidiki Kualitas Beras yang Tidak Sesuai di Pasaran

Waspada! Satgas Pangan Polri Selidiki Kualitas Beras yang Tidak Sesuai di Pasaran
Waspada! Satgas Pangan Polri Selidiki Kualitas Beras yang Tidak Sesuai di Pasaran.

JAKARTA - Pernah nggak sih kamu beli beras kemasan 5 kg, tapi pas dimasak hasilnya nggak sesuai harapan? 

Nah, ternyata belakangan ini Satgas Pangan Polri sedang mendalami dugaan adanya beras kemasan yang kualitasnya tidak sesuai dengan label yang tertulis di kemasannya. 

Isu ini bukan sekadar rumor, lho. Tim penyidik bahkan sudah memeriksa 22 orang saksi!

Brigadir Jenderal Polisi Helfi Assegaf, yang merupakan Kepala Satgas Pangan Polri, menjelaskan bahwa penyidik telah menelusuri enam perusahaan (PT) dan delapan merek beras kemasan ukuran 5 kilogram. 

Hasil sementara dari pemeriksaan ini telah mengantarkan pada total 22 orang saksi yang telah diperiksa. 

Namun, Brigjen Helfi tidak menyebutkan secara rinci siapa saja para saksi ini atau dari perusahaan mana mereka berasal.

Fokus Pemeriksaan: Dugaan Kecurangan dalam Label Komposisi

Pemeriksaan ini bukan tanpa alasan. Tim Satgas mencurigai adanya kemungkinan pelanggaran hukum, yaitu penjualan beras dalam kemasan yang tidak sesuai dengan informasi yang tercantum di label. 

Ini termasuk perbedaan mutu, campuran jenis beras, hingga ketidaksesuaian dengan standar yang ditetapkan.

“Penyidik kami masih terus melakukan pemeriksaan lebih dalam untuk memastikan apakah ada unsur pidana dalam hal ini,” ujar Brigjen Helfi kepada awak media pada Selasa, 15 Juli 2025.

Pemeriksaan Diperluas: 25 Merek Beras Masuk Radar

Tidak berhenti sampai di situ, mulai hari ini, penyidik Satgas Pangan juga akan memeriksa 25 pemilik merek beras kemasan 5 kg lainnya. 

Pemeriksaan ini dilakukan sebagai langkah lanjutan untuk memastikan tidak ada konsumen yang dirugikan.

Menurut informasi yang beredar, saat ini setidaknya ada 10 produsen beras yang sedang dalam tahap pendalaman lebih lanjut. 

Meski begitu, belum semuanya menjalani pemeriksaan resmi oleh Satgas Pangan.

Kualitas beras sangat berpengaruh terhadap konsumsi rumah tangga di Indonesia. 

Jangan sampai masyarakat jadi korban karena membeli produk yang tidak sesuai mutu atau bahkan bisa berdampak negatif bagi kesehatan. 

Inilah mengapa langkah yang diambil oleh Satgas Pangan sangat penting dan patut didukung.

Sebagai konsumen cerdas, kita juga perlu lebih teliti saat membeli produk beras kemasan:

  • Perhatikan label komposisi dan informasi gizi.

  • Cek izin edar atau sertifikat dari BPOM atau lembaga berwenang.

  • Jangan tergiur hanya karena harga murah. Kualitas tetap harus jadi prioritas!

Dengan semakin banyaknya pihak yang diperiksa, masyarakat tentu berharap kasus ini bisa segera terungkap secara jelas. 

Jika terbukti ada pelanggaran hukum atau kecurangan yang dilakukan oleh produsen, maka tindakan tegas patut diambil agar tidak ada lagi konsumen yang dirugikan.

Brigjen Helfi juga menegaskan bahwa Satgas Pangan akan terus mengawasi peredaran bahan pokok di pasaran, khususnya menjelang momen penting seperti Hari Besar Nasional, agar tidak terjadi spekulasi harga maupun penyimpangan mutu.

Kamis, 17 Juli 2025

PWI Kalbar Tegur Keras Wawan Suwandi, Somasi Resmi Diterbitkan atas Dugaan Klaim Jabatan Tanpa Dasar

PWI Kalbar Ambil Sikap Tegas! Somasi Dilayangkan atas Dugaan Penyalahgunaan Jabatan dan Atribut Organisasi.

PWI Kalbar Tegur Keras Wawan Suwandi, Somasi Resmi Diterbitkan atas Dugaan Klaim Jabatan Tanpa Dasar
PWI Kalbar Tegur Keras Wawan Suwandi, Somasi Resmi Diterbitkan atas Dugaan Klaim Jabatan Tanpa Dasar. (Gambar logo PWI)

PONTIANAK - Organisasi wartawan tertua di Indonesia, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Barat, mengambil langkah hukum serius terhadap seorang individu bernama Wawan Suwandi. 

Ia diduga mengklaim diri sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua PWI Kalbar tanpa dasar hukum yang sah. Kasus ini menjadi perhatian besar, karena menyangkut nama baik dan legalitas sebuah organisasi profesi yang dihormati.

Langkah tegas ini diambil setelah PWI Kalbar merasa dirugikan oleh klaim sepihak dari Wawan. Melalui kuasa hukum dari Kantor Hukum Ruhermansyah & Partners, surat somasi resmi pun dilayangkan pada 14 Juli 2025.

Apa yang Sebenarnya Terjadi?

PWI Kalbar Ambil Sikap Tegas! Somasi Dilayangkan atas Dugaan Penyalahgunaan Jabatan dan Atribut Organisasi
Advokat Ruhermansyah, S.H., C.Med.

Menurut pernyataan dari advokat Ruhermansyah, S.H., C.Med yang bertindak sebagai kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari PWI Kalbar tertanggal 8 Juli 2025, kliennya sangat keberatan atas tindakan Wawan Suwandi yang secara sepihak menyatakan diri sebagai Plt. Ketua PWI Kalbar.

Padahal, struktur kepengurusan PWI Kalbar yang sah sudah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) dari PWI Pusat dengan Nomor: 196-PGS/PP-PWI/2024 tertanggal 18 April 2024. Dalam SK tersebut, Kundori resmi diangkat sebagai Ketua PWI Kalbar dan Deska Irnan Syafara sebagai Sekretaris.

Dasar Hukum yang Dilanggar

Somasi yang dilayangkan tersebut tidak main-main. Dalam surat resminya, kuasa hukum membeberkan beberapa dasar hukum yang dianggap telah dilanggar oleh Wawan, antara lain:

  • AD/ART PWI, khususnya Pasal 26 yang menyatakan bahwa hanya Konferensi Provinsi yang dapat memilih Ketua PWI untuk masa jabatan lima tahun.

  • UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), yang menekankan pentingnya keabsahan dan proses demokratis dalam pengangkatan pengurus organisasi.

  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 263 dan 266 yang berkaitan dengan pemalsuan dokumen serta penyalahgunaan dokumen palsu.

Apa Saja Tindakan yang Dipermasalahkan?

Dalam isi somasi tersebut, dijelaskan sejumlah tindakan Wawan Suwandi yang dianggap merugikan dan tidak sah, antara lain:

  • Mengklaim jabatan Plt. Ketua PWI Kalbar tanpa dasar hukum yang sah.

  • Menggunakan atribut resmi PWI seperti logo, bendera, kop surat, dan stempel organisasi.

  • Mengeluarkan surat dan dokumen atas nama PWI Kalbar tanpa wewenang.

  • Menyesatkan mitra kerja dan masyarakat dengan mengaku sebagai pimpinan resmi.

  • Merugikan organisasi baik secara materi (uang dan aset) maupun immateri (nama baik dan kepercayaan publik).

Batas Waktu Tindakan dan Tuntutan PWI Kalbar

PWI Kalbar memberi waktu kepada Wawan Suwandi hingga 19 Juli 2025 untuk:

  • Menghentikan semua bentuk klaim sebagai Plt. Ketua PWI Kalbar.

  • Tidak lagi menggunakan atribut organisasi secara ilegal.

  • Menarik kembali seluruh dokumen atau keputusan yang telah dikeluarkan tanpa hak.

  • Menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada publik dan internal organisasi.

  • Mengembalikan semua atribut dan dokumen resmi milik PWI Kalbar.

Jika batas waktu tersebut tidak dipenuhi, PWI Kalbar menyatakan siap membawa kasus ini ke ranah hukum pidana dan perdata.

Langkah Hukum Selanjutnya

Jika somasi ini diabaikan, PWI Kalbar melalui kuasa hukumnya telah menyiapkan langkah lanjutan, yaitu:

  1. Melaporkan ke Polda Kalimantan Barat atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan jabatan.

  2. Menggugat secara perdata atas kerugian yang dialami organisasi.

  3. Menyampaikan pengumuman resmi kepada lembaga pemerintahan, mitra kerja, dan publik untuk menghindari kebingungan dan kerugian lebih lanjut.

Surat somasi ini juga telah ditembuskan kepada berbagai pihak penting seperti:

  • Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun

  • Ketua Dewan Pers

  • Gubernur Kalimantan Barat

  • Kapolda Kalbar

  • Seluruh mitra kerja dan jaringan profesional PWI Kalbar

Mengapa Ini Penting untuk Diketahui Publik?

PWI bukan hanya sekadar organisasi wartawan. Ia adalah pilar demokrasi dan penjaga integritas jurnalistik. Tindakan mengklaim jabatan tanpa proses hukum yang sah bisa menimbulkan kebingungan, merusak kepercayaan publik, serta mencoreng nama baik institusi.

Menurut Ruhermansyah, langkah hukum ini diambil bukan untuk memperkeruh suasana, tetapi untuk menjaga marwah organisasi dan memastikan bahwa aturan main tetap ditegakkan.

“Ini bukan soal personal, tapi tentang menjaga kredibilitas organisasi dan menghentikan praktik-praktik yang bisa merusak tatanan demokratis dalam organisasi profesi,” ujarnya.

Menjaga Nama Baik dan Etika Profesi

Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa setiap organisasi harus menjaga integritas dan tidak membiarkan ada pihak yang menyalahgunakan nama, jabatan, atau atributnya untuk kepentingan pribadi.

Bagi publik, khususnya para mitra kerja, pemerintah daerah, dan media lain, penting untuk selalu melakukan verifikasi terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai perwakilan resmi sebuah organisasi. Jangan sampai terjebak dalam tindakan ilegal yang justru dapat merugikan semua pihak.

Selasa, 15 Juli 2025

Terendus Korupsi, Kajari Naikan Status Kasus Investasi Pemda Ketapang Tahap Penyidikan

Terendus Korupsi, Kajari Naikan Status Kasus Investasi Pemda Ketapang Tahap Penyidikan
Kepala Seksi bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Ketapang, Panter Rivay Sinambela. (Borneotribun/Muzahidin)
KETAPANG - Penyertaan modal pemda Ketapang kepada BUMD PT Ketapang Energi Mandiri (KEM) terendus korupsi. Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang meningkatkan status penangananya ke tahap penyidikan. 

Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang, Anthony Nainggolan, memerintahkan jaksa penyelidik untuk memanggil sejumlah saksi terkait investasi gagal tahun 2022 dimaksud. 

"Iya benar," ujar Kajari melalui Kepala Seksi bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Ketapang, Panter Rivay Sinambela, Selasa (15/07/2025). 

Peningkatan status perkara dugaan korupsi ini berdasarkan surta perintah Kajari Ketapang nomor PRINT -04/O.1.13/Fd.2/05/2025 tertanggal 19 Mei 2025 tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang untuk PT Ketapang Energi Mandiri.

Sebelumnya, kasus penyertaan modal kepada BUMD PT KEM ini terjadi pada tahun 2022. Dimana, saat itu, PT KEM menerima penyertaan modal melalui APBD sebesar Rp 7 miliar. 

Kejaksaan Negeri Ketapang menemukan bukti maupun petunjuk yang kuat, kalau penyertaan modal ini berpotensi merugikan keuangan negara atau daerah sehingga kasusnya dinaikan dari penyelidikan ke tahap penyidikan. 

Sejumlah saksi sudah diperiksa, baik dari lingkungan Pemda Ketapang maupun jajaran pengelola atau direksi PT KEM. 

Reporter: Muzahidin

Polda DIY Sita 1.672 Botol Miras Ilegal, Upaya Tegas Wujudkan Yogyakarta Aman dan Tertib

Polda DIY Sita 1.672 Botol Miras Ilegal, Upaya Tegas Wujudkan Yogyakarta Aman dan Tertib
Polda DIY Sita 1.672 Botol Miras Ilegal, Upaya Tegas Wujudkan Yogyakarta Aman dan Tertib.

Yogyakarta – Demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) kembali menggelar operasi miras dan berhasil menyita sebanyak 1.672 botol minuman keras dalam sepekan terakhir. Operasi ini merupakan bagian dari kegiatan KRYD (Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan) dalam rangka Operasi Miras Tahap II yang dilaksanakan pada Senin, 14 Juli 2025.

Botol-botol miras yang diamankan berasal dari berbagai jenis dan golongan, antara lain:

  • 889 botol golongan A

  • 462 botol golongan B

  • 119 botol golongan C

  • 39 botol arak Bali

  • 153 botol minuman oplosan

Semua barang bukti tersebut kini sudah diamankan pihak kepolisian sebagai bagian dari upaya pemberantasan peredaran minuman keras tanpa izin di wilayah DIY.

Komitmen Tegas Polda DIY: Wujudkan Lingkungan Bebas Miras Ilegal

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, S.I.K., menjelaskan bahwa langkah ini adalah bentuk keseriusan Polda DIY dalam menangani peredaran miras ilegal yang kerap memicu gangguan ketertiban dan kesehatan masyarakat.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Operasi ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Tujuannya jelas: menciptakan Yogyakarta yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua warga,” tegasnya.

Selain berisiko menimbulkan berbagai masalah kesehatan, miras ilegal dan oplosan juga kerap menjadi pemicu tindak kriminal. Oleh karena itu, langkah pencegahan ini dinilai sangat penting untuk meminimalisir potensi gangguan keamanan.

Ajak Warga Ikut Terlibat: Laporkan Peredaran Miras Ilegal

Polda DIY juga mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberantas miras ilegal. Caranya bisa dimulai dari tidak mengonsumsi atau menjual miras tanpa izin, serta segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Dengan keterlibatan masyarakat, diharapkan upaya ini bisa menjadi gerakan bersama demi menciptakan suasana yang lebih aman dan kondusif di Yogyakarta.

Komnas Perempuan Desak Penegakan Hukum dalam Kasus Perkosaan Anak di Cianjur: Negara Harus Hadir Lindungi Korban

Komnas Perempuan Desak Penegakan Hukum dalam Kasus Perkosaan Anak di Cianjur: Negara Harus Hadir Lindungi Korban
Komnas Perempuan Desak Penegakan Hukum dalam Kasus Perkosaan Anak di Cianjur: Negara Harus Hadir Lindungi Korban.

JAKARTA - Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali mengguncang hati masyarakat. Kali ini, seorang anak perempuan di Cianjur menjadi korban perkosaan oleh 12 orang pelaku. Kejadian memilukan ini pun menuai perhatian serius dari Komnas Perempuan.

Wakil Ketua Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti, mendesak pemerintah agar tidak tinggal diam. Menurutnya, kasus ini harus diusut tuntas dan dikawal ketat demi menjamin keadilan bagi korban.

"Kita ingin memastikan negara benar-benar hadir untuk melindungi korban. Jangan sampai anak ini tidak mendapatkan hak-haknya," ujar Ratna usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, yang membahas RUU KUHAP.

Ratna menyoroti pentingnya peran instansi terkait seperti UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak), Dinas Sosial, dan Dinas Kesehatan. Menurutnya, ketiga lembaga ini harus memastikan seluruh hak korban dipenuhi—mulai dari tempat aman untuk perlindungan, hingga dukungan pemulihan psikologis dan medis.

"Apakah rumah aman sudah tersedia? Apakah korban sudah mendapatkan pemulihan dari Dinas Kesehatan? Hal-hal ini yang harus kita cek bersama," jelasnya.

Tak hanya itu, Ratna juga menyarankan keluarga korban atau pendamping hukum untuk segera melapor ke Komnas Perempuan agar bisa diberikan pendampingan hukum dan psikologis.

“Kalau belum ada pendampingan, kami akan lakukan penjangkauan langsung. Komnas Perempuan siap mengawal kasus ini agar tidak berlarut-larut dan korban mendapatkan perlindungan maksimal,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa seluruh proses perlindungan terhadap korban telah diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan UU Perlindungan Anak. Karena itu, ia meminta pemerintah daerah dan lembaga terkait tidak mengabaikan kewajiban mereka.

Kasus Prajurit TNI Tewas di SP13 Mimika: Polisi Telusuri Pelaku, Warga Diminta Tetap Tenang

Kasus Prajurit TNI Tewas di SP13 Mimika: Polisi Telusuri Pelaku, Warga Diminta Tetap Tenang
Kasus Prajurit TNI Tewas di SP13 Mimika: Polisi Telusuri Pelaku, Warga Diminta Tetap Tenang.

Mimika, Papua — Kasus tewasnya seorang prajurit TNI di kawasan Bhintuka SP13, Distrik Kuala Kencana, Mimika, Minggu (13 Juli 2025), terus dalam proses penyelidikan. Aparat gabungan dari Polres Mimika dan pihak TNI kini aktif mencari siapa pelaku sebenarnya di balik insiden berdarah tersebut.

Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) bersama personel TNI, termasuk dari Polisi Militer. Tak hanya itu, patroli serta penyisiran di sejumlah lokasi strategis juga sudah dijalankan demi mengamankan wilayah dan mengumpulkan bukti tambahan.

“Kami sudah periksa beberapa saksi dan masih mendalami keterangannya. Kami juga sudah koordinasi dengan Batalyon terkait,” ujar Kapolres Billyandha, dikutip dari papua60detik, Senin (14 Juli 2025).

Terkait munculnya kabar bahwa kelompok Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) Organisasi Papua Merdeka (OPM) mengklaim bertanggung jawab atas pembunuhan tersebut, Kapolres menegaskan bahwa informasi itu belum bisa dipastikan kebenarannya.

“Jangan mudah percaya dengan informasi yang beredar, bisa jadi itu hoaks. Kami masih selidiki apakah ini murni tindak kriminal atau ada keterlibatan kelompok separatis,” tegasnya.

Sebby Sambom, yang dikenal sebagai juru bicara OPM, dalam rilis medianya menyatakan bahwa aksi tersebut dilakukan oleh Pasukan TPNPB Kodap XVIII Puncak Ilaga atas instruksi dari Goliat Tabuni. Namun, pihak kepolisian menekankan bahwa proses investigasi masih berjalan dan belum ada kesimpulan final.

Di tengah kekhawatiran warga, Kapolres Mimika memastikan bahwa kondisi di wilayah tersebut tetap terkendali. Aparat keamanan telah memperkuat koordinasi, termasuk dengan satuan tugas (Satgas) yang bertugas di lapangan.

“Kami minta masyarakat tetap tenang, tidak perlu panik. Keamanan Mimika tetap terjaga dan kami menjamin keselamatan warga,” ujar AKBP Billyandha.

Kakek di Serang Cabuli Wanita Difabel Autis, Ditangkap Polisi Setelah Aksi Bejatnya Dipergoki Keponakan Korban

Kakek di Serang Cabuli Wanita Difabel Autis, Ditangkap Polisi Setelah Aksi Bejatnya Dipergoki Keponakan Korban
Kakek di Serang Cabuli Wanita Difabel Autis, Ditangkap Polisi Setelah Aksi Bejatnya Dipergoki Keponakan Korban.

SERANG - Seorang pria lanjut usia berinisial IB (63 tahun), warga Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan aksi bejat terhadap seorang wanita difabel penyandang autisme yang juga merupakan tetangganya sendiri. Korban, yang diketahui berusia 47 tahun, menjadi korban kekerasan seksual saat sedang sendirian di rumahnya.

Penangkapan dilakukan oleh pihak kepolisian pada Jumat, 11 Juli 2025, di kediaman pelaku. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, yang mengungkap bahwa proses penangkapan berlangsung cepat tak lama setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Serang.

"Tersangka kini sudah kami amankan dan ditahan di rumah tahanan Mapolres Serang untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres, seperti dikutip dari Antaranews pada Minggu (13 Juli 2025).

Peristiwa memilukan ini terjadi pada Rabu, 25 Juni 2025 pukul 13.30 WIB, ketika korban tengah berada di rumah seorang diri. Pelaku, yang sudah mengetahui kondisi korban yang hidup dengan keterbatasan serta tinggal berdekatan dengannya, diduga telah merencanakan aksinya.

Dengan niat jahat, IB masuk ke rumah korban tanpa izin. Saat itu, keponakan korban yang masih kecil sedang bermain masak-masakan di luar rumah. Meskipun sempat melihat pelaku masuk, anak tersebut tidak sepenuhnya memahami apa yang terjadi.

Pelaku langsung menuju kamar korban, yang saat itu sedang tertidur, lalu menutup pintu kamar dan melakukan tindakan tak senonoh.

Namun, kejadian tak terduga membuat pelaku panik. Sang keponakan melihat perbuatan pelaku dan sontak dipukul serta ditendang ke perut oleh IB agar tidak membuat keributan. Meski ketakutan, anak tersebut berlari menuju warung tempat warga biasa berkumpul dan melaporkan apa yang ia lihat.

Warga yang mendengar laporan dari anak kecil itu langsung bergerak cepat. Mereka mendatangi rumah korban dan mendobrak pintu kamar. Saat itu, pelaku masih berada di lokasi kejadian dan langsung diamankan.

Untuk menghindari aksi main hakim sendiri dari warga yang marah, IB dibawa ke rumah Ketua RT sebelum akhirnya dilaporkan secara resmi oleh keluarga korban ke pihak berwajib pada Senin, 30 Juni 2025.

Kini, IB harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Ia dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Terbongkar! Modus Perdagangan Orang Berkedok Admin Kripto di Myanmar, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Terbongkar! Modus Perdagangan Orang Berkedok Admin Kripto di Myanmar, Polisi Tetapkan Dua Tersangka
Terbongkar! Modus Perdagangan Orang Berkedok Admin Kripto di Myanmar, Polisi Tetapkan Dua Tersangka.

Jakarta — Kasus perdagangan orang dengan modus baru kembali terbongkar! Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan internasional Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyamar sebagai perekrutan kerja di luar negeri. Modusnya? Menjanjikan pekerjaan bergaji tinggi sebagai admin kripto di luar negeri, padahal kenyataannya penuh eksploitasi.

Semua berawal dari proses pemulangan (repatriasi) beberapa WNI dari Myanmar pada Maret 2025 lalu. Setelah ditelusuri lebih dalam, ternyata para korban ini awalnya dijanjikan kerja di Uni Emirat Arab. Namun, alih-alih diterbangkan ke sana, mereka justru dialihkan ke Thailand, lalu diselundupkan ke Myawaddy, wilayah konflik di Myanmar.

Gaji Fantastis yang Ternyata Tipu-tipu
Para korban dijanjikan gaji sekitar 26.000 Baht per bulan, setara dengan Rp11 juta-an. Tapi nyatanya, mereka malah dieksploitasi dan mendapat perlakuan yang tidak manusiawi. Mirisnya lagi, mereka dijadikan pekerja tanpa status hukum yang jelas.

“Semua proses difasilitasi oleh jaringan pelaku, mulai dari pembuatan paspor, wawancara lewat video call WhatsApp, sampai pembelian tiket pesawat dari Pangkal Pinang ke Jakarta, bahkan hingga akomodasi ke Myanmar,” jelas Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah, Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri, pada Senin (14 Juli 2025).

Penangkapan dan Perburuan Tersangka
Salah satu pelaku berinisial HR berhasil ditangkap di Jakarta pada 20 Maret 2025. Ia diketahui berperan penting dalam proses perekrutan dan pengiriman korban. Dari hasil penyelidikan, muncul satu nama lagi, IR, yang kini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 24 Juni 2025.

“IR ini yang mengatur akomodasi, pesan tiket, hingga mengantar korban ke lokasi di Myanmar. Kita sudah distribusikan DPO ke seluruh jajaran untuk segera dilakukan penangkapan,” tambah Brigjen Nurul Azizah.

Barang Bukti yang Diamankan:

  • 6 buah paspor

  • 2 unit handphone

  • 2 bundel rekening koran

  • 1 unit laptop

  • 3 bundel manifes penumpang

Tersangka HR akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka, Bangka Belitung, pada 14 Juli 2025 untuk proses hukum lebih lanjut.

Aksi Bersama untuk Bongkar Jaringan Internasional
Pihak kepolisian juga menggandeng PPATK untuk menelusuri aliran dana mencurigakan yang berkaitan dengan sindikat ini. Kolaborasi lintas institusi pun dilakukan, termasuk dengan Kementerian Luar Negeri dan Divisi Hubinter Polri, guna menguak peran pelaku lain di luar negeri.

“Kasus ini menunjukkan bahwa pelaku TPPO terus mencari cara baru untuk mengeksploitasi korban. Kami imbau masyarakat untuk tidak mudah tergoda tawaran kerja dengan gaji besar, apalagi dari pihak yang tidak punya legalitas jelas,” tegas Brigjen Nurul.

Ancaman Hukuman Berat
Para tersangka dijerat dengan:

  • Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO (Ancaman: 15 tahun penjara & denda hingga Rp600 juta)

  • Pasal 81 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

  • Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Ribuan Polisi Dikerahkan Amankan Sidang Hasto Kristiyanto di PN Jakarta Pusat, Ini Rinciannya

Ribuan Polisi Dikerahkan Amankan Sidang Hasto Kristiyanto di PN Jakarta Pusat, Ini Rinciannya
Ribuan Polisi Dikerahkan Amankan Sidang Hasto Kristiyanto di PN Jakarta Pusat, Ini Rinciannya.

JAKARTA - Untuk kamu yang lagi mengikuti perkembangan kasus Hasto Kristiyanto, sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ternyata mendapat perhatian serius dari aparat keamanan. Nggak tanggung-tanggung, ribuan personel kepolisian disiagakan demi memastikan proses hukum berjalan lancar tanpa gangguan.

Ribuan Personel Gabungan Dikerahkan

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menyampaikan bahwa sebanyak 1.082 personel gabungan dari berbagai kesatuan diterjunkan untuk menjaga ketertiban selama sidang berlangsung. Personel tersebut berasal dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan jajaran Polsek.

“Pengamanan ini dilakukan baik di dalam maupun di luar gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Kombes Susatyo pada Senin, 14 Juli 2025.

Fokus Pada Sidang Kasus Obstruction of Justice

Sidang ini terkait dengan dugaan kasus suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) yang melibatkan Hasto Kristiyanto. Mengingat tingginya perhatian publik terhadap kasus ini, aparat kepolisian menilai perlu ada pengamanan ekstra, terutama untuk mengantisipasi potensi unjuk rasa dari berbagai kelompok masyarakat.

Pendekatan Humanis, Tapi Tetap Tegas

Menariknya, seluruh petugas yang bertugas tidak dibekali senjata api. Hal ini menjadi bentuk komitmen aparat dalam menerapkan pendekatan yang humanis, proporsional, dan persuasif.

“Layani masyarakat yang menyampaikan aspirasi dengan cara yang baik, tapi tetap jalankan tugas dengan tegas dan profesional,” tegas Kombes Susatyo.

Sebelum pengamanan dimulai, Kapolres juga memimpin langsung apel pasukan dan menggelar Tactical Wall Game (TWG) sebagai bagian dari persiapan teknis.

Kenapa Ini Penting?

Kasus yang menjerat tokoh politik seperti Hasto Kristiyanto memang selalu jadi perhatian publik. Pengamanan maksimal dari aparat bukan hanya untuk menjaga keamanan, tapi juga menjadi bagian penting dari kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum yang adil dan transparan.

Semoga proses hukum berjalan lancar tanpa gangguan, dan masyarakat tetap bisa menyampaikan pendapatnya dengan damai. Yuk, tetap jaga situasi tetap kondusif!

Aksi Brutal Remaja Majalengka: Korban Luka Parah, Polisi Gerak Cepat Amankan Pelaku

Aksi Brutal Remaja Majalengka: Korban Luka Parah, Polisi Gerak Cepat Amankan Pelaku
Aksi Brutal Remaja Majalengka: Korban Luka Parah, Polisi Gerak Cepat Amankan Pelaku.

Majalengka – Sebuah kejadian mengenaskan terjadi di Majalengka pada Sabtu malam (12 Juli 2025), saat seorang pria menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok remaja. Ironisnya, aksi kekerasan itu melibatkan senjata tajam dan menyebabkan korban harus dirawat secara intensif di rumah sakit.

Kombes Pol Hendra Rochmawan, selaku Kabid Humas Polda Jawa Barat, menjelaskan bahwa peristiwa ini berlangsung begitu cepat. Para pelaku menyerang secara mendadak dan brutal tanpa memberi kesempatan korban untuk menyelamatkan diri.

“Anggota Polres Majalengka yang saat itu sedang patroli menerima laporan warga, langsung bergerak ke lokasi. Dalam waktu kurang dari 24 jam, beberapa pelaku berhasil ditangkap bersama barang bukti senjata tajam yang digunakan saat penyerangan,” ujar Kombes Hendra pada Minggu (13 Juli 2025).

Dari hasil penyelidikan awal, polisi mengamankan tiga remaja berinisial R, AM, dan Ms. Selain senjata tajam, satu unit mobil yang diduga dipakai dalam aksi kekerasan tersebut juga turut diamankan oleh petugas.

Ketiga pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polres Majalengka. Mereka dijerat dengan Pasal 351 juncto Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan korban luka berat. Ancaman hukuman maksimalnya bisa mencapai 9 tahun penjara.

Sementara itu, kondisi korban masih cukup mengkhawatirkan dan ia saat ini dirawat secara ketat oleh tim medis. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak mengambil tindakan sendiri jika menghadapi konflik atau masalah.

“Biarkan hukum yang bicara. Tindakan main hakim sendiri justru bisa memperburuk keadaan,” tegas Kombes Hendra.

Senin, 14 Juli 2025

Gayung Berdarah, Kasus Pembunuhan Sadis di Batu Ampar Terungkap Korban Dibuang ke Laut

Foto: Gayung yang digunakan pelaku Pembunuhan di Batu Ampar, Kuburaya.

KUBU RAYA - Misteri hilangnya Fidiansyah alias Fit (33), warga Desa Padang Tikar Satu, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, akhirnya terungkap. Pria yang dilaporkan menghilang sejak Juni 2025 itu ternyata menjadi korban pembunuhan. Ironisnya, jasad korban dibuang ke laut oleh pelaku. Hingga berita ini diturunkan, jasad korban masih belum ditemukan.

Kasus ini terungkap berkat penyelidikan intensif dan humanis yang dilakukan Bhabinkamtibmas Polsek Batu Ampar bersama Kepala Desa Padang Tikar Satu. Kerja sama keduanya menjadi titik terang dalam pengungkapan kasus yang sempat menjadi misteri tersebut.

Kerja Sama Bhabinkamtibmas dan Perangkat Desa

Kapolres Kubu Raya, AKBP Kadek Ary Mahardika, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ade menyebut, proses terungkapnya kasus bermula dari penyelidikan intensif dan pendekatan humanis yang dilakukan Bhabinkamtibmas Polsek Batu Ampar bersama Kepala Desa Padang Tikar Satu.

"Peran Bhabinkamtibmas sangat sentral dalam kasus ini. Dengan menggandeng kepala desa, mereka berhasil membangun komunikasi yang baik hingga akhirnya pelaku mengakui perbuatannya," ujar Ade dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/7/2025).

Penyelidikan Humanis Berbuah Pengakuan

Pelaku yang diidentifikasi sebagai HS alias Amin (45), warga Kecamatan Batu Ampar, sempat diselidiki secara intensif karena keterangan dan gerak-geriknya mencurigakan. Penyelidikan dilakukan dengan pendekatan persuasif oleh Bhabinkamtibmas dan aparat desa.

"Saat diinterogasi secara profesional oleh petugas, HS akhirnya mengakui bahwa dirinya adalah pelaku pembunuhan terhadap Fidiansyah. Pelaku juga menunjukkan alat bukti berupa dayung/pengayuh yang digunakan untuk memukul korban," kata Ade.

Setelah pengakuan tersebut, HS diamankan ke Polsek Batu Ampar pada Minggu (13/7/2025), sekitar pukul 21.30 WIB. Kasusnya kini ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Batu Ampar untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kronologi Pembunuhan: Dipukul Dayung, Dibuang ke Laut

Motif pembunuhan bermula saat HS pulang ke rumahnya di Jalan Panglima, Desa Padang Tikar Satu, usai mencari keramak menggunakan sampan. Setibanya di belakang rumah, HS melihat Fit berada di atas kapal miliknya yang tengah bersandar di tepian sungai.
"Motif pembunuhan bermula saat HS pulang dari mencari keramak (sejenis hasil laut) menggunakan sampan. Ketika tiba di rumahnya yang berada di Jalan Panglima, Desa Padang Tikar Satu, Pelaku melihat Fit berada di atas kapalnya yang bersandar di belakang rumah HS yang berlokasi di Jalan Panglima, Desa Padang Tikar Satu," terang Ade.

Merasa kapal miliknya disusupi, pelaku sontak marah. Saat korban berusaha melarikan diri dengan terjun ke sungai, pelaku yang berada di atas kapal spontan mengayunkan dayung ke arah korban dan mengenai bagian belakang leher korban.

"Korban sempat berenang dan mencapai daratan, namun korban tergeletak dan tak bergerak. Melihat hal itu, pelaku sempat meninggalkan korban dan pulang untuk membersihkan keramak hasil tangkapannya," jelasnya.

Sekitar pukul 00.20 WIB, pelaku kembali ke lokasi dan mendapati korban dalam kondisi tiarap, tubuh kaku, dan tak bernyawa. Panik, HS lalu menaikkan jasad Fit ke atas sampannya dan mendayung ke tengah laut.

"Sekitar satu jam kemudian, atau sejauh lebih kurang 500 meter dari lokasi kejadian, pelaku membuang jasad Fit ke laut. Hingga kini, tim gabungan masih melakukan upaya pencarian jasad korban di perairan Padang Tikar," ungkap Ade.

Peran Kolaboratif Bhabinkamtibmas dan Kepala Desa

Kapolres Kubu Raya mengapresiasi langkah cepat dan sinergis yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas dan Kepala Desa dalam pengungkapan kasus ini.

Pendekatan yang tidak mengedepankan kekerasan, tetapi justru mengedepankan komunikasi dan kepercayaan, dinilai berhasil membongkar kasus yang sempat misterius.

"Ini menjadi contoh nyata bahwa pendekatan humanis dalam penyelidikan mampu memberikan hasil yang signifikan. Sinergi antara aparat kepolisian dan pemerintahan desa menjadi kunci keberhasilan dalam mengungkap kasus ini," tegas Ade.

Pihak kepolisian saat ini masih mendalami lebih lanjut motif di balik aksi nekat pelaku serta memastikan tidak ada keterlibatan pihak lain. Sementara itu, proses pencarian jasad korban terus dilakukan bersama warga setempat dan stakeholder terkait. (Tim/JM)

Perempuan Di Sekadau Tilap Dana Indomaret Puluhan Juta Rupiah

Foto: Ilustrasi Penggelapan Dana

SEKADAU - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang terjadi di salah satu gerai Indomaret di wilayah Kecamatan Sekadau Hilir.

Kasus ini terungkap setelah pihak manajemen Indomaret Cabang Pontianak melaporkan adanya keterlambatan penyetoran dana operasional harian oleh salah satu pegawai toko.

Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manoppo, melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin, menyampaikan bahwa laporan tersebut diterima pada Sabtu, 12 Juli 2025. Menindaklanjuti hal itu, penyidik segera melakukan penyelidikan secara intensif.

"Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan serangkaian tindakan, mulai dari pemeriksaan saksi, pengecekan ke lokasi, hingga mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti," ujar IPTU Zainal, Senin (14/7/2025).

Pelaku diketahui seorang perempuan berinisial R (23), warga Sekadau, yang bertugas menangani keuangan harian toko sejak tahun 2023. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah menggunakan dana setoran sebesar Rp51.307.499 untuk kepentingan pribadi, yaitu mengikuti investasi digital.

"Yang bersangkutan mengaku dana toko digunakan untuk mengikuti investasi digital yang dikenalnya melalui media sosial. Ia diarahkan untuk mentransfer sejumlah uang dengan janji akan mendapatkan imbal hasil, namun pada kenyataannya justru mengalami kerugian besar," ungkap IPTU Zainal.

Dalam penanganan kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti, seperti dokumen hasil penjualan, surat hubungan kerja, surat promosi jabatan, serta bukti transfer senilai Rp20 juta. Semua barang bukti telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Pemeriksaan terhadap pelaku telah dilakukan. Ia mengakui seluruh perbuatannya dan kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut," ungkap IPTU Zainal.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, yang mengatur pidana bagi seseorang yang menyalahgunakan kepercayaan karena kedudukan atau hubungan kerja.

"Perbuatan ini telah memenuhi unsur penggelapan dalam jabatan, di mana pelaku memiliki tanggung jawab atas keuangan berdasarkan hubungan kerja, namun kemudian menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan kepadanya. Saat ini, penyidik masih melanjutkan proses pemberkasan dan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," terang IPTU Zainal.

Menanggapi kasus ini, Kasat Reskrim IPTU Zainal mengimbau kepada seluruh masyarakat, terutama para pekerja yang memegang amanah dalam pengelolaan keuangan, agar tidak mudah tergoda dengan tawaran investasi yang tidak jelas legalitasnya.

"Jangan mudah tergiur dengan janji keuntungan instan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Tindakan spekulatif dengan menggunakan dana perusahaan bisa berakibat fatal, baik secara hukum maupun karier," pesannya.