![]() |
Terbongkar! Modus Perdagangan Orang Berkedok Admin Kripto di Myanmar, Polisi Tetapkan Dua Tersangka. |
Jakarta — Kasus perdagangan orang dengan modus baru kembali terbongkar! Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan internasional Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyamar sebagai perekrutan kerja di luar negeri. Modusnya? Menjanjikan pekerjaan bergaji tinggi sebagai admin kripto di luar negeri, padahal kenyataannya penuh eksploitasi.
Semua berawal dari proses pemulangan (repatriasi) beberapa WNI dari Myanmar pada Maret 2025 lalu. Setelah ditelusuri lebih dalam, ternyata para korban ini awalnya dijanjikan kerja di Uni Emirat Arab. Namun, alih-alih diterbangkan ke sana, mereka justru dialihkan ke Thailand, lalu diselundupkan ke Myawaddy, wilayah konflik di Myanmar.
Gaji Fantastis yang Ternyata Tipu-tipu
Para korban dijanjikan gaji sekitar 26.000 Baht per bulan, setara dengan Rp11 juta-an. Tapi nyatanya, mereka malah dieksploitasi dan mendapat perlakuan yang tidak manusiawi. Mirisnya lagi, mereka dijadikan pekerja tanpa status hukum yang jelas.
“Semua proses difasilitasi oleh jaringan pelaku, mulai dari pembuatan paspor, wawancara lewat video call WhatsApp, sampai pembelian tiket pesawat dari Pangkal Pinang ke Jakarta, bahkan hingga akomodasi ke Myanmar,” jelas Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah, Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri, pada Senin (14 Juli 2025).
Penangkapan dan Perburuan Tersangka
Salah satu pelaku berinisial HR berhasil ditangkap di Jakarta pada 20 Maret 2025. Ia diketahui berperan penting dalam proses perekrutan dan pengiriman korban. Dari hasil penyelidikan, muncul satu nama lagi, IR, yang kini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 24 Juni 2025.
“IR ini yang mengatur akomodasi, pesan tiket, hingga mengantar korban ke lokasi di Myanmar. Kita sudah distribusikan DPO ke seluruh jajaran untuk segera dilakukan penangkapan,” tambah Brigjen Nurul Azizah.
Barang Bukti yang Diamankan:
-
6 buah paspor
-
2 unit handphone
-
2 bundel rekening koran
-
1 unit laptop
-
3 bundel manifes penumpang
Tersangka HR akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka, Bangka Belitung, pada 14 Juli 2025 untuk proses hukum lebih lanjut.
Aksi Bersama untuk Bongkar Jaringan Internasional
Pihak kepolisian juga menggandeng PPATK untuk menelusuri aliran dana mencurigakan yang berkaitan dengan sindikat ini. Kolaborasi lintas institusi pun dilakukan, termasuk dengan Kementerian Luar Negeri dan Divisi Hubinter Polri, guna menguak peran pelaku lain di luar negeri.
“Kasus ini menunjukkan bahwa pelaku TPPO terus mencari cara baru untuk mengeksploitasi korban. Kami imbau masyarakat untuk tidak mudah tergoda tawaran kerja dengan gaji besar, apalagi dari pihak yang tidak punya legalitas jelas,” tegas Brigjen Nurul.
Ancaman Hukuman Berat
Para tersangka dijerat dengan:
-
Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO (Ancaman: 15 tahun penjara & denda hingga Rp600 juta)
-
Pasal 81 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
-
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
GULIR KEATAS UNTUK LANJUT MEMBACA
Artikel ini pilihan Redaksi