Berita Borneotribun.com: Kasus Brigadir J Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Kasus Brigadir J. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kasus Brigadir J. Tampilkan semua postingan

Rabu, 24 Agustus 2022

Terkait kasus Brigadir J, 24 personel dicopot Jabatan oleh Kapolri

Terkait kasus Brigadir J, 24 personel dicopot Jabatan oleh Kapolri
pala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyampaikan keterangan pers perkembangan kasus Brigadir J di Aula PTIK, Jakarta.
BorneoTribun Jakarta - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menindak tegas personel yang tidak profesional dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J dengan menerbitkan surat telegram mutasi dan mencopot jabatan 24 personel.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis di Jakarta, Selasa, menyebutkan 24 personel tersebut dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.

“(Semua dimutasi) ke Yanma Polri,” kata Dedi.

Dedi menjelaskan mutasi 24 personel tersebut berdasarkan rekomendasi Inspektorat Khusus (Itsus) Polri yang melakukan pemeriksaan personel Polri yang diduga terlibat melanggar etik kepolisian tidak profesional menangani tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Ya betul (terkait kasus Brigadir J) semua itu hasil rekomendasi Itsus,” kata Dedi.

Mutasi dan pencopotan jabatan 24 personel Polri itu tertuang dari Surat Telegram Kapolri ST/1751/VIII/KEP./2022. Mereka terdiri atas empat orang berpangkat Komisaris Besar (Kombes) Polisi. lima berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), dua orang berpangkat Komisaris Polisi (Kompol), empat orang berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP), dua orang berpangkat Inspektur Polisi Satu (Iptu), satu orang berpangkat Inspektur Polisi dua (Ipda), satu orang berpangkat Brigadir Kepala (Bripka), dua orang berpangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu), dan dua orang berpangkat Bhayangkara Polisi Dua (Bharada).

“Adapun 24 personel itu meliputi satuan kerja, 10 personel dari Divisi Propam, dua personel Bareskrim, dua personel Korbrimob BKO Propam, sembilan personel Polda Metro atau Polres Jakarta Selatan, dan satu personel Polda Jawa Tengah BKO Propram,” kata Dedi.

Sebelumnya, Inspektorat Khusus (Itsus) Polri telah memeriksa 83 personel Polri terkait pelanggaran prosedural tidak profesional dalam menangani TKP Duren Tiga. Dari jumlah tersebut, sebanyak 35 orang direkomendasikan untuk penempatan khusus (patsus).

Kemudian dari 35 orang tersebut, yang sudah melaksanakan patsus sebanyak 18 orang, lalu jumlah itu berkurang tiga orang, yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal, karena ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Kemudian dari 15 orang yang tersisa, berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam terdapat enam orang yang patut diduga melakukan tindak pidana obstruction of justice, yakni menghalangi penyidikan.

“Nama-namanya, yaitu satu FS, kedua BJP HK, ketiga AKBP ANT, keempat AKBP AR, kelima Kompol BW, dan keenam Kompol CP,” kata Ketua Tim Khusus Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jumat (19/8).

Keenam nama itu merujuk pada Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiqui Wibowo, dan Kompol Cuk Putranto.

Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J bersama empat tersangka lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.

Kelima tersangka disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

(LR/ANT/YAKOP)

Sidang Etik Ferdy Sambo pada Tanggal 25 Agustus

Sidang Etik Ferdy Sambo pada Tanggal 25 Agustus
Arsip foto - Irjen Polisi Ferdy Sambo saat menjabat Kadiv Propam Polri, Senin (20/6/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
BorneoTribun Jakarta -- Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri menjadwalkan sidang kode etik terhadap Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, pada Kamis, 25 Agustus 2022.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Dedi Prasetyo menyebutkan seyogyanya sidang etik dilaksanakan pada Selasa ini, tetapi berdasarkan informasi yang diperoleh jadwalnya diundur.

"Sementara belum jadi hari ini, menunggu info dari Divisi Hukum," kata Dedi dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Sidang Etik Ferdy Sambo

Dari informasi yang diperoleh, lanjut Dedi, sidang komisi etik Polri terhadap Ferdy Sambo bakal dilaksanakan pada Kamis (25/8).

"Infonya kemungkinan Kamis," terangnya.

Sebelumnya, Divisi Profesi dan Pengamanan Polri sedang memproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Irjen Polisi Ferdy Sambo sebagai anggota Polri atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“Kadiv Propam Polri sudah melaporkan (PTDH) masih dalam proses pemberkasan,” kata Inspektur Pengawasan Umum Polri Komisaris Jenderal Polisi Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8).

PTDH anggota Polri ini diatur dalam Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah ditetapkan pada 14 Juni 2022 dan diundangkan pada 15 Juni 2022.

"Insyaallah dalam waktu dekat juga akan dilakukan sidang kode etik, tapi belum bisa minggu ini, tapi paling tidak minggu berikutnya,” kata Agung.​​​​​​​

Ferdy Sambo Layak untuk Diberhentikan dengan Tidak Hormat

Ferdy Sambo ​​​​​​​bersama istrinya Putri Candrawathi dan tiga tersangka lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’aruf ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Dalam kasus ini Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Sambo juga mengaku menjadi otak dari pembunuhan berencana itu.​​​​​​​

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong sidang etik terhadap jenderal bintang dua itu segera dilaksanakan karena Ferdy Sambo layak untuk diberhentikan dengan tidak hormat.

"Kompolnas mendorong sidang kode etik Ferdy Sambo dapat segera dilaksanakan secara transparan, akuntabel agar yang bersangkutan dapat segera diputus PTDH (pecat)," kata anggota Kompolnas Poengky Indarty, Kamis (18/8).

(LR/ANT/YAKOP)

Komnas HAM ungkap Percakapan di Handphone Gambarkan "Obstruction Of Justice"

Komnas HAM ungkap Percakapan di Handphone Gambarkan "Obstruction Of Justice"
Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik di Jakarta, Selasa.
BorneoTribun Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mengatakan percakapan yang ditemukan di handphone baru ajudan Irjen Polisi Ferdy Sambo sudah menunjukkan adanya" obstruction of justice" atau upaya menghalangi penyidikan.

"Kalau menggambarkan bahwa adanya "obstruction of justice" sebetulnya sudah," kata Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik di Jakarta, Selasa (23/8/2022).

Hal tersebut disampaikan Ketua Komnas HAM terkait handphone milik Brigadir J dan Bharada E yang hingga kini belum ditemukan.

"Di HP yang baru itu ditemukan, misalnya ada komunikasi yang menyuruh untuk mengingat skenario," kata Taufan.

Kemudian, katanya, arahan untuk mengingat skenario tersebut dijawab dengan "oke komandan". Hal tersebut dinilai Komnas HAM sudah menunjukkan suatu bukti bahwa ada rekayasa dalam kasus kematian Brigadir J.

Namun, apabila Komnas HAM bisa menemukan handphone milik Brigadir J dan Bharada E yang hingga kini belum ditemukan, maka hal tersebut akan semakin memperkaya pendalaman kasus termasuk gambaran "obstruction of justice".

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Tim Khusus Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kelimanya ialah Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo, Kuwat Maruf.

Mereka dijerat Pasal 340 subsideir Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Selain itu, terdapat enam perwira polisi yang diperiksa lantaran diduga melakukan tindak pidana dengan "obstruction of justice" atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Dari enam nama tersebut salah satunya Ferdy Sambo.

(MZ/ANT/YAKOP)

Komnas HAM benarkan telah periksa istri Ferdy Sambo

Komnas HAM benarkan telah periksa istri Ferdy Sambo
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Jakarta, Selasa.
BorneoTribun Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bersama Komnas Perempuan membenarkan telah memeriksa Putri Candrawathi istri dari Irjen Polisi Ferdy Sambo yang juga menjadi salah satu tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Sebetulnya sudah ada pemeriksaan Ibu PC," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Jakarta, Selasa.

Taufan mengatakan pemeriksaan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo tersebut dilakukan sekitar tiga hari yang lalu. Lebih jauh, hasil permintaan keterangan oleh Komnas HAM bersama dengan Komnas Perempuan akan diserahkan kepada penyidik.

Ketua Komnas HAM berpandangan hasil permintaan keterangan terhadap Putri Candrawathi akan lebih tepat ditangani atau diserahkan kepada pihak penyidik. Hal tersebut nantinya diharapkan juga dibuka di pengadilan.

Terkait materi apa saja yang ditanyakan oleh Komnas HAM dan Komnas Perempuan kepada Putri Candrawathi, Taufan mengatakan semuanya terkait dengan peristiwa kematian Brigadir J. Namun, Taufan tidak menyebutkan secara detail apa saja yang ditanyakan.

Kemudian terkait lokasi dan waktu pemeriksaan, Taufan Damanik juga tidak membeberkan-nya secara detail kepada awak media massa.

Ia menegaskan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi sudah selesai, dan Komnas HAM tinggal atau sedang menyiapkan laporan dan rekomendasi lengkap kepada Presiden dan DPR RI serta laporan kepada Kapolri.

"Semua bahan kita serahkan kepada penyidik dan diharapkan dibuka di pengadilan," ucap dia.

Dalam waktu dekat pihaknya juga akan segera bertemu dengan Ketua Komnas Perempuan untuk mendiskusikan kerja sama terkait penanganan kasus tersebut.

(MZ/ANT/YAKOP)

Komnas HAM siapkan Laporan Akhir Kasus Brigadir J pada Presiden Jokowi

Komnas HAM siapkan Laporan Akhir Kasus Brigadir J pada Presiden Jokowi
Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik di Jakarta, Selasa (23-8-2022). ANTARA/Muhammad Zulfikar
BorneoTribun Jakrta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI sedang menyiapkan laporan akhir terkait dengan kasus kematian Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Polisi Ferdy Sambo kepada Presiden Joko Widodo.

"Laporan akhir tersebut nantinya akan diserahkan kepada Presiden dan DPR RI," kata Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan bahwa laporan akhir kepada Kepala Negara dan DPR RI tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Namun, sebelum menyerahkan laporan lengkap kepada Presiden dan DPR RI, Komnas HAM terlebih dahulu akan menyerahkan laporan singkat dan bersifat teknis kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

"Mudah-mudahan minggu ini bisa diserahkan. Paling utama itu terkait dengan rekomendasi-rekomendasi," kata Taufan.

Sejak awal kasus tersebut mencuat ke publik, terdapat banyak perkembangan, bahkan mengarah pada terjadinya obstruction of justice atau upaya penghalangan penyidikan kasus.

Laporan singkat yang akan disampaikan oleh Komnas HAM tersebut nantinya juga fokus pada bagaimana cara mengatasi obstruction of justice untuk kasus kematian Brigadir J.

Ia meyakini rekomendasi itu akan berguna bagi kepolisian apabila kembali menghadapi kasus serupa.

"Jadi, laporan lengkap itu kepada Presiden dan DPR RI, sedangkan laporan singkat diserahkan kepada Kapolri," ujarnya.

Taufan juga berharap saat penyerahan laporan singkat atau rekomendasi tersebut Komnas HAM dengan Mabes Polri bisa mengadakan konferensi pers bersama sebagai tanda kerja sama yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing.

Apabila konferensi pers bersama telah dilakukan, kata dia, secara garis besar tugas Komnas HAM akan selesai. Namun, lembaga HAM itu akan tetap melakukan pengawasan hingga tahapan persidangan.

(MZ/ANT/YAKOP)

Selasa, 23 Agustus 2022

Ada Lima Isu Viral Penjelasan Usai Otopsi Jenazah Brigadir J

Ada Lima Isu Viral Penjelasan Usai Otopsi Jenazah Brigadir J
Ilustrasi. (Foto Pexels)
BorneoTribun Jakarta -- Hasil otopsi ulang jenazah Brigadir J atau Yosua Hutabarat sudah dirilis, dan sudah diserahkan ke Bareskrim Polri. Hasil otopsi menjawab pertanyaan viral tentang kondisi Brigadir J.

Otopsi ulang merupakan permintaan dari keluarga Brigadir J. Proses otopsi dilakukan pada 27 Juli 2022 di Jambi.

Tim yang melakukan otopsi adalah tim dokter forensik yang bekerja secara mandiri. Ketua Tim Dokter Forensik, dr Ade Firmansyah mengatakan, tidak ada intervensi dari pihak manapun selama mereka bekerja.

"Kami di sini independen, tidak memihak, dan tidak terpengaruh oleh apa pun. Kami jamin tidak ada tekanan apa pun pada kami sehingga kami dapat bekerja dengan bebas, dapat memberikan hasil dalam waktu kurang dari 4 minggu, katanya di Mabes Polri. Markas besar. , terang Ketua Tim Dokter Forensik, dr Ade Firmansyah, Senin (22/8/2022).

Pembongkaran Makam Brigadir J atau  Yosua Hutabarat

Berikut Lima hasil otopsi dari penjelesan Ketua Tim Dokter Forensik, dr Ade Firmansyah

1.) Selain Luka dari Senjata Api, Diakuinya tidak ada luka Kekerasan

Ilustrasi. (Gambar Pexels)
Otopsi ulang mengungkapkan bahwa ada luka-luka akibat tembakan. Selain itu, tidak ada bekas luka dari pelecehan lainnya.

"Saya bisa pastikan, dari hasil pemeriksaan kami, baik saat otopsi, pemeriksaan penunjang dengan penerangan, maupun pemeriksaan mikroskopis, tidak ada luka di tubuhnya selain akibat kekerasan senjata api," kata Ade.

“Tidak ada tanda-tanda kekerasan selain kekerasan senjata di tubuh korban,” ungkap ade.

2) Di Tubuh Brigadir Yosua ada 5 Luka Tembakan

Ilustrasi. (gambar Katadata)
Dokter Ade Firmansyah juga menjelaskan tentang luka tembak di tubuh Brigadir Joshua. Terdapat lima luka tembak masuk dan empat luka tembak keluar di tubuh Joshua berdasarkan hasil otopsi di tubuh Brigadir Joshua.

"Dari luka yang ada. Ada lima luka tembak masuk, empat luka tembak keluar," katanya.

Ade menjelaskan, dari semua luka tersebut, terdapat dua luka fatal di tubuh Joshua. Kedua luka terletak di dada dan kepala.

"Ada dua luka fatal tentunya ada dua luka fatal yaitu luka di dada dan kepala," kata Ade.

3) Jawab berkaitan dengan otak Brigadir J pindah ke Dada

Pengecara Kamaruddin Simanjuntak tunjukkan foto jasad Brigadir J. (Foto Suara)
Diduga transfer otak jenazah Brigjen J dikatakan oleh kuasa hukum Joshua, Kamaruddin Simanjuntak. Saat itu, Kamaruddin mengatakan otak Brigadir J sudah pindah ke perut. Pernyataan Kamaruddin itu disampaikan usai otopsi kedua dilakukan.

Dugaan transfer otak jenazah Brigjen J itu kemudian dikonfirmasikan kepada Tim Dokter Forensik saat mengumumkan hasil otopsi kedua di Mabes Polri, Senin (22/8/2022).

Keluarga korban bilang ada pindah otak ke dada, apa responnya? tanya media.

Ade Firmansyah kemudian menjelaskan, tidak ada organ tubuh Brigadir J yang hilang. Ade mengatakan, organ tubuh juga sudah dikembalikan.

“Jadi kita semua, apa yang ditemukan di tubuh korban yang jelas sudah dikembalikan ke tubuh korban dan memang ada hal-hal yang harus dilakukan untuk mencegah kebocoran, misalnya karena banyak luka di tubuh korban dan itu yang jelas tidak ada organ yang hilang dan semua dikembalikan ke jenazah," kata Ade.

4) Tidak Ada Kuku Brigadir J yang Ditarik atau Dicabut

Tak hanya soal dugaan pemindahan otak ke Dada, Kamaruddin juga menyebut kuku Brigjen J dicabut. Pernyataan tersebut dibantah Ade.

Tidak, tidak ada kuku Brigadir J  yang dicabut, tidak sama sekali, dikatakan Ade.

Ade mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan semua dokumen hasil otopsi ulang. Ia berharap hasil tersebut bisa menghilangkan keraguan dari keluarga Joshua atau publik.

“Semua sudah kami sampaikan dalam dokumen yang kami berikan kepada Bareskrim, dan semoga ini dapat memperkuat kepercayaan penyidik, luka seperti apa yang sebenarnya terjadi, ada dimana-mana, sehingga tidak ada lagi keraguan penyidik ​​atas kejadian ini. ," dikatakannya.

5) Jari Brigadir Yosua Pata, ini penjelasannya?

gambar ilustrasi.
Tim forensik mengkonfirmasi bahwa jari Joshua patah. Dijelaskan, jari itu patah karena lintasan peluru.

Itu yang jarinya arah lintasan peluru, jelas peluru itu keluar dari jarinya. Jadi lintasannya itu, dikatakan Ade.

Ade mengatakan dua jari Joshua patah. Kedua jari tersebut adalah jari kelingking dan jari manis di tangan kiri.

Ada dua, di jari kelingking yang sama, kiri, katanya.

Lebih lanjut, Ade tidak bisa menjelaskan lebih lanjut apakah jari yang patah itu karena Joshua berlindung. Dia hanya bisa mengatakan bahwa jari Bgigadir J yang patah disebabkan oleh lintasan peluru.

Jika melindungi diri sendiri atau tidak, saya tidak tahu. "Tapi memang, menurut analisis kami mengenai lintasan peluru itu, pelurunya juga sesuai dengan arah lintasannya ketika keluar dari tubuh," katanya.

(Yakop/Dtk)

Minggu, 21 Agustus 2022

Bunker Berisi Uang Rp900 Miliar di rumah Ferdy Sambo apakah Hoax?

Bunker Berisi Uang Rp900 Miliar di rumah Ferdy Sambo apakah Hoax?
Ilustrasi Bunker. (BorneoTribun/Foto Pexels)
BorneoTribun Jakarta - Ada pemberitaan penemuan bunker berisi uang Rp900 miliar di rumah tersangka Irjen Pol. Ferdy Sambo adalah tidak benar alias Hoax.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Minggu (21/8/2022).

"Berdasarkan informasi dari tim khusus yang melakukan penggeledahan di beberapa tempat Irjen FS, info soal bungker Rp900 miliar tidaklah benar," kata Dedi Prasetyo.

Menurut Dedi, tim khusus Polri memang melakukan penggeledahan di beberapa tempat tinggal Irjen Pol. Ferdy Sambo dan menyita beberapa barang bukti. Namun, tambahnya, tidak ada bungker berisi uang Rp900 miliar sebagai barang bukti yang disita Polri.

"Apa saja yang disita itu untuk pembuktian nanti di persidangan. Timsus melakukan penyidikan dengan langkah pro justitia," tambahnya.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta,
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (21/6/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty/am)
Dia juga mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi-informasi yang kebenarannya tidak dapat dipertanggungjawabkan. Hingga kini, tegasnya, Polri terus berkomitmen mengusut perkara penembakan Brigadir J dengan profesional, akuntabel, dan transparan.

"Tim khusus terus bekerja. Mohon sabar dan dukungannya. Komitmen kami sejak awal mengusut perkara ini sampai tuntas dengan mengedepankan pendekatan scientific crime investigation," jelasnya.

Sebelumnya, dia mengatakan Polri fokus untuk menuntaskan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, khususnya terkait pembuktian pasal yang sudah diterapkan.

"Timsus saat ini fokus untuk pembuktian pasal yang sudah diterapkan adalah 340 subsider 338 juncto 55 dan 56, fokus di situ. Pembuktian secara materiil baik secara formil," kata Dedi di Jakarta, Kamis (18/8).

Timsus Polri juga fokus untuk membuktikan perkara tersebut secara formil maupun materiil sehingga untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

(PIS/ANT/YK)

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pilkada 2024

Lifestyle

Tekno