Berita Borneotribun: Hukum Hari ini
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Kamis, 03 Juli 2025

PJR Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Ganja di Tol Bakter

PJR Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Ganja di Tol Bakter
PJR Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Ganja di Tol Bakter.

Lampung Personel Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Lampung berhasil menggagalkan penyelundupan ganja seberat empat kilogram di Jalan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar (Bakter), Rabu (2/7/2025) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.

Penemuan ini terjadi saat petugas melakukan patroli rutin di Km 104 Jalur B. Mereka mencurigai sebuah Bus Simpati Star yang melaju dari arah Terbanggi Besar. Setelah menghentikan bus dan memeriksa bagasi, petugas menemukan sebuah tas ransel mencurigakan.

“Dalam tas itu ada empat bungkus besar ganja yang dibungkus rapi dengan lakban coklat dan ditutupi pelindung air berwarna oranye,” ungkap Kasat PJR Ditlantas Polda Lampung, AKBP Indra Gilang Kusuma.

Dari penggeledahan tersebut, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial HR (25), warga Medan, Sumatera Utara. Ia mengakui bahwa tas tersebut miliknya dan digunakan untuk membawa ganja tersebut.

“Sudah diamankan, HR mengakui tas itu miliknya,” tambah Indra.

Setelah penangkapan, HR dan barang bukti langsung diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Lampung untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.

“Kami hanya menangani proses penggagalan dan penangkapan awal. Selanjutnya akan didalami oleh tim Ditnarkoba,” jelasnya.

Keberhasilan ini menambah daftar panjang upaya Polda Lampung dalam memerangi peredaran narkoba, khususnya di jalur transportasi umum.

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Bojong Gede, 1,9 Kg Sabu Disita

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Bojong Gede, 1,9 Kg Sabu Disita
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Bojong Gede, 1,9 Kg Sabu Disita.

BogorSubdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dari penggerebekan ini, polisi menyita barang bukti sabu seberat 1,9 kilogram dari dalam sebuah rumah kontrakan.

Pelaku berinisial PV (31) ditangkap setelah adanya laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi. Polisi yang menindaklanjuti informasi tersebut langsung melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap PV, yang saat itu membawa 12 paket kecil sabu.

"Awalnya kami amankan PV dengan 12 paket sabu. Setelah kami interogasi, ternyata dia masih menyimpan sabu lainnya di rumah kontrakan di kawasan Perumahan Bojong Gede Indah," ungkap AKBP Indra Tarigan, Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, pada Rabu (2/7/2025).

Setelah dilakukan penggeledahan lebih lanjut, ditemukan sabu dalam jumlah besar yang diduga siap diedarkan.

Menurut pengakuan PV, sabu tersebut didapat dari seseorang berinisial OM, yang kini sedang diburu dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Berdasarkan keterangan tersangka, ia mendapatkan barang tersebut dari OM, yang saat ini masih dalam pengejaran,” tambah AKBP Indra.

Polda Metro Jaya menegaskan akan terus mengejar jaringan pengedar narkoba dan mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

Menteri Hanif Faisol: Pelaku Usaha yang Abai Kelola Sampah Akan Ditindak Tegas

Menteri Hanif Faisol: Pelaku Usaha yang Abai Kelola Sampah Akan Ditindak Tegas
Menteri Hanif Faisol: Pelaku Usaha yang Abai Kelola Sampah Akan Ditindak Tegas.

Cikarang Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa pelaku usaha yang tidak mengelola sampah dengan baik akan dikenai sanksi. Hal ini disampaikan saat beliau meninjau kawasan industri di Cikarang.

Dalam kunjungannya, Hanif menyoroti pentingnya tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah, pelaku industri, dan masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan. "Pengelolaan sampah bukan sekadar mengikuti aturan, tapi juga bentuk kepedulian kita terhadap bumi," ungkapnya.

Ia mengaku telah meninjau langsung kawasan wisata, hotel, restoran, dan kafe (sektor HOREKA) yang menghasilkan sampah dalam jumlah besar. Menurut data, di wilayah Jakarta Utara saja, sektor ini menyumbang sekitar 1.300 ton sampah per hari, terdiri dari 700 ton sampah organik dan 600 ton anorganik.

“Saya lihat ada progres, tapi saya akan tetap pantau setiap hari. Jangan sampai lengah,” katanya. Hanif juga meminta seluruh lurah di Jakarta Utara untuk meningkatkan pengawasan di wilayah masing-masing.

Tak hanya Jakarta Utara, Hanif juga menyoroti pentingnya penanganan sampah di wilayah Jabodetabek secara keseluruhan. Salah satu solusi yang tengah dipercepat adalah operasionalisasi fasilitas Refuse-Derived Fuel (RDF) di Rorotan.

"Kalau RDF Rorotan bisa beroperasi maksimal Desember ini, maka 2.500 ton sampah bisa diolah setiap hari. Ini bisa sangat mengurangi beban TPST Bantar Gebang yang kini sudah melebihi kapasitas,” jelasnya.

Sebagai informasi, Jakarta setiap harinya menghasilkan hampir 9.000 ton sampah. Dari jumlah tersebut, sekitar 8.000 ton ditampung oleh TPST Bantar Gebang yang sudah mulai kewalahan.

Hanif mengingatkan bahwa tanpa langkah cepat dan terukur, krisis lingkungan di Jakarta dan sekitarnya bisa makin parah. Ia berharap semua pihak, termasuk pelaku usaha, aktif berperan dalam menjaga lingkungan.

Selasa, 01 Juli 2025

Pemusnahan 40 Kg Sabu oleh Polda Sulteng: Upaya Nyata Perangi Narkoba di Sulawesi Tengah

Pemusnahan 40 Kg Sabu oleh Polda Sulteng: Upaya Nyata Perangi Narkoba di Sulawesi Tengah
Pemusnahan 40 Kg Sabu oleh Polda Sulteng: Upaya Nyata Perangi Narkoba di Sulawesi Tengah.

Palu – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. 

Kali ini, sebanyak 40 kilogram sabu dimusnahkan secara resmi di Markas Komando Polda Sulteng, Jalan Soekarno Hatta, Palu. 

Acara ini dipimpin langsung oleh Kapolda Sulteng Irjen Pol Dr. Agus Nugroho, dan dihadiri sejumlah pejabat penting serta tokoh masyarakat.

Penangkapan di Tiga Lokasi: Palu dan Donggala

Barang bukti sabu 40 kg tersebut disita dari tiga lokasi berbeda, yaitu:

  • Besusu, Kota Palu

  • Watusampu

  • Kabonga, Kabupaten Donggala

Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan empat tersangka berinisial M, AM, RO, dan FA

Mereka diketahui menjalankan aksinya dengan menjalin komunikasi langsung dengan seorang bandar asal Tawau, Malaysia yang berinisial AS.

Modus yang digunakan adalah menjemput sabu di kawasan pelabuhan rakyat (pantai), kemudian menyimpannya sebelum diedarkan di wilayah Sulawesi Tengah.

Satu Pengungkapan, Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa

Menurut Irjen Pol Agus Nugroho, keberhasilan Ditresnarkoba Polda Sulteng dalam menggagalkan peredaran 40 kg sabu ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 202.061 jiwa dari ancaman narkoba.

“Ini bukti nyata kerja keras tim dan juga dukungan masyarakat Sulawesi Tengah. Kami sangat menghargai partisipasi aktif warga dalam memberikan informasi,” ujar Kapolda.

Data Pengungkapan Narkoba 2024 vs 2025

Sebagai perbandingan, berikut adalah capaian pengungkapan kasus narkotika jenis sabu oleh Polda Sulteng:

  • Semester I Tahun 2024: 55,6 kg sabu | 450 tersangka

  • Semester I Tahun 2025: 48,6 kg sabu | 447 tersangka

Meskipun sedikit menurun dari tahun sebelumnya, angka ini tetap menunjukkan bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius yang perlu terus diwaspadai.

Ancaman Hukuman Berat bagi Pelaku

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur:

  • Hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun

  • Denda paling sedikit Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar

Sinergi Bersama Masyarakat

Kapolda Sulteng mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif berperan dalam pemberantasan narkoba. “Narkoba adalah musuh bersama. Mari kita jaga anak-anak dan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.

Acara pemusnahan ini juga dihadiri oleh berbagai unsur pimpinan daerah, antara lain:

  • Gubernur Sulawesi Tengah Dr. Anwar Hafid

  • Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng

  • Kepala BNN Provinsi Sulteng

  • Kepala Pengadilan Tinggi Sulteng

  • Kepala Balai POM Palu

  • Kepala Bea Cukai Pantoloan Palu

  • Tokoh masyarakat dan pejabat utama Polda Sulteng

Pemusnahan sabu seberat 40 kg oleh Polda Sulteng adalah langkah penting dalam memutus rantai peredaran narkoba di Sulawesi Tengah. 

Kesadaran dan keterlibatan masyarakat adalah kunci utama dalam upaya ini. 

Mari kita dukung langkah-langkah tegas aparat dan bersama-sama wujudkan Sulawesi Tengah bebas narkoba.

Skandal Kecurangan Beras Terbongkar: Negara Bisa Rugi Sampai Rp101 Triliun per Tahun, Ini Penjelasan Lengkapnya

Skandal Kecurangan Beras Terbongkar: Negara Bisa Rugi Sampai Rp101 Triliun per Tahun, Ini Penjelasan Lengkapnya
Skandal Kecurangan Beras Terbongkar: Negara Bisa Rugi Sampai Rp101 Triliun per Tahun, Ini Penjelasan Lengkapnya.

JAKARTA - Pemerintah melalui Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, mengungkap temuan mengejutkan soal dugaan kecurangan dalam distribusi dan penjualan beras. 

Dugaan ini tak main-main potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp101,35 triliun per tahun!

Kecurangan ini terdiri dari dua jenis, yakni manipulasi beras komersial (baik premium maupun medium) dan praktik pengoplosan beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) bersubsidi menjadi beras premium.

Dugaan Kecurangan Beras Komersial Capai Rp99,35 Triliun

Kementerian Pertanian menemukan banyak ketidaksesuaian pada beras komersial yang beredar di pasar. Dari hasil investigasi, potensi kerugian negara akibat permainan curang pada beras premium dan medium mencapai Rp99,35 triliun per tahun.

Mentan menyebut, “Kalau dibiarkan selama 10 tahun, negara bisa rugi hampir Rp1.000 triliun. Ini harus kita hentikan segera.”

Modusnya? Manipulasi Mutu, Harga, dan Berat Kemasan

Pemerintah mengambil 268 sampel beras dari 10 provinsi, mulai dari Jabodetabek, Jawa Barat, Jawa Tengah, hingga Sulawesi Selatan. Hasilnya mencengangkan:

  • Beras premium:

    • 85,56% tidak sesuai kualitas

    • 59,78% dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET)

    • 21,66% tak sesuai berat kemasan

  • Beras medium:

    • 88,24% tidak memenuhi standar mutu

    • 95,12% dijual di atas HET

    • 9,38% berat kemasannya tidak sesuai label

Beras SPHP Bersubsidi Dioplos, Rugi Negara Tambah Rp2 Triliun

Tak kalah serius, praktik pengoplosan beras SPHP menjadi beras premium juga mencuat ke permukaan. Modusnya adalah mencampur 80% beras subsidi dengan jenis premium lalu dijual lebih mahal, sedangkan 20% sisanya baru dijual sesuai aturan.

Padahal, beras SPHP ini disubsidi negara sekitar Rp1.500 hingga Rp2.000 per kilogram untuk membantu masyarakat. Sayangnya, subsidi ini justru dimanfaatkan oknum untuk meraih untung besar.

Dari estimasi 1 juta ton beras SPHP yang dioplos setiap tahun, potensi kerugian negara ditaksir sebesar Rp2 triliun!

212 Produsen Diperiksa, Satgas Pangan Turun Tangan

Terkait kecurangan ini, Satgas Pangan Polri langsung bertindak. Sebanyak 212 produsen merek beras dipanggil karena produknya tidak memenuhi regulasi.

“Kami sudah kirim surat ke Kapolri dan Jaksa Agung, hari ini Satgas mulai melakukan pemanggilan,” ujar Mentan.

Pemerintah juga melibatkan 13 laboratorium dari berbagai daerah untuk memastikan validitas data dan uji mutu beras yang beredar.

Sebagai konsumen, kita yang paling dirugikan. Tidak hanya secara harga, tetapi juga dari sisi kualitas dan hak atas subsidi pangan. 

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk waspada, memilih beras dengan cermat, dan segera melaporkan jika menemukan kejanggalan.

Dengan skandal sebesar ini, langkah cepat dan tegas dari aparat serta pengawasan ketat sangat dibutuhkan agar beras sebagai kebutuhan pokok masyarakat tidak dimanfaatkan demi keuntungan segelintir pihak.

Skandal kecurangan beras ini jadi tamparan keras bagi semua pihak. Dengan total potensi kerugian hingga Rp101,35 triliun per tahun, ini bukan hanya soal ekonomi, tapi soal keadilan pangan bagi rakyat Indonesia.

Semoga proses penegakan hukum berjalan lancar dan transparan, serta bisa menjadi efek jera bagi pelaku kecurangan di sektor pangan.

Senin, 30 Juni 2025

Terungkap! Oknum PNS di Panti Sosial Pontianak Ditetapkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

Terungkap! Oknum PNS di Panti Sosial Pontianak Ditetapkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur
Terungkap! Oknum PNS di Panti Sosial Pontianak Ditetapkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur. (Kiri Foto Pelaku/Kanan Gambar ilustrasi)

Pontianak – Perbuatan tak terpuji kembali mencoreng dunia birokrasi. Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di salah satu panti sosial di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, diamankan pihak kepolisian setelah terbukti melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur.

Modus Bejat Terungkap: PNS Cabuli Anak Panti Sosial Tempat Ia Bekerja

Kata “bejat” bukan lagi sekadar umpatan, melainkan cerminan dari perbuatan pelaku yang sangat tidak manusiawi. Pada Minggu malam, 29 Juni 2025, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak berhasil menangkap pelaku yang diketahui merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) aktif di instansi pemerintah.

Pelaku diduga melakukan pencabulan terhadap anak-anak penghuni panti sosial tempatnya bekerja. Yang lebih memprihatinkan, korban sempat mengalami trauma berat akibat perlakuan keji tersebut. Anak-anak yang seharusnya mendapat perlindungan dan kasih sayang, justru menjadi korban hasrat liar seseorang yang seharusnya menjadi panutan.

Kapolresta Pontianak mengungkap bahwa proses pengungkapan kasus ini tidaklah mudah. Salah satu kendala utama adalah intimidasi yang dilakukan pelaku terhadap korban, membuat banyak anak takut untuk berbicara. Bahkan, kasus ini sempat menjadi viral di media sosial sebelum benar-benar ditangani secara hukum.

Meskipun begitu, Unit Jatanras bekerja sama dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) tetap tanggap dan sigap dalam mengumpulkan bukti serta keterangan para saksi. Kepolisian berhasil membongkar kasus ini dan menangkap pelaku tanpa menimbulkan gangguan lebih lanjut kepada korban.

Polresta Pontianak Masih Dalami Jumlah Korban

Saat ini, penyidik dari Satreskrim Polresta Pontianak masih terus mendalami kasus tersebut. Fokus utama penyidikan adalah memastikan sejauh mana tindakan bejat itu dilakukan dan apakah ada korban lain yang belum berani melapor.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa perlindungan terhadap anak-anak bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga masyarakat secara luas. Jangan ragu untuk melaporkan jika ada indikasi kekerasan atau tindakan tidak senonoh terhadap anak, terutama di lingkungan sosial yang seharusnya aman bagi mereka.

Perbuatan seperti ini harus diberantas sampai ke akar. Tindakan hukum tegas adalah satu-satunya cara untuk memberikan efek jera dan melindungi masa depan generasi muda kita. Kita tidak boleh diam. Anak-anak adalah masa depan bangsa. Mereka layak mendapatkan perlindungan, bukan penderitaan.

Sabtu, 28 Juni 2025

Polda Kalbar Bongkar Gudang Oli Diduga Palsu di Kubu Raya, Waspada Peredaran Barang Ilegal!

Polda Kalbar Bongkar Gudang Oli Diduga Palsu di Kubu Raya, Waspada Peredaran Barang Ilegal!
Polda Kalbar Bongkar Gudang Oli Diduga Palsu di Kubu Raya, Waspada Peredaran Barang Ilegal!.

Kubu Raya, Kalimantan Barat — Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) kembali melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah gudang penyimpanan oli yang diduga palsu. Gudang ini berlokasi di Komplek Pergudangan Ekstra Joss, Jalan Arteri Supadio, Kubu Raya.

Langkah ini merupakan kelanjutan dari penggerebekan awal yang dilakukan tim gabungan dari berbagai instansi penegak hukum pada Jumat (20/6). Saat itu, mereka menemukan tumpukan oli bermerek terkenal yang dicurigai sebagai produk palsu alias tidak sesuai standar.

Berawal dari Laporan Pertamina Lubricants

Kasus ini mulai terkuak setelah adanya laporan dari pihak PT Pertamina Lubricants yang mencurigai adanya peredaran produk palsu di wilayah Kalbar. Laporan tersebut didaftarkan pada 21 Juni 2025 dengan nomor resmi LP/B/193/VI/2025/SPKT/POLDA KALBAR.

Menurut informasi, pelapor bernama Banan Prasetya dari As Intel Kejati Kalbar. Dugaan tindak pidana yang diselidiki mencakup pelanggaran terhadap perlindungan merek dan hak konsumen.

Gudang Sudah Dipasang Garis Polisi

Tak lama setelah penggerebekan, Ditreskrimsus Polda Kalbar langsung memasang police line di area gudang sebagai langkah pengamanan agar tidak ada pihak yang bisa mengakses lokasi tersebut sembarangan.

Pada Kamis (26/6), tim penyidik kembali mendatangi gudang untuk menghitung, mendata, dan memisahkan oli asli dengan yang diduga palsu. Setiap produk dicatat secara rinci—mulai dari merek, jenis, hingga jumlah dan bentuk kemasannya.

Kegiatan ini turut disaksikan oleh penjaga gudang dan perwakilan dari pihak pelapor guna menjamin transparansi penyelidikan.

Sampel Oli Sudah Dikirim ke Labfor Polri

Menurut Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol. Dr Bayu Suseno, seluruh proses ini dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. “Penyidik sudah mengambil sampel untuk diuji di Laboratorium Forensik Polri,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa masyarakat yang merasa pernah membeli atau menggunakan oli yang diduga palsu, diharapkan segera melapor ke Polda Kalbar. Langkah ini penting untuk memperluas pengungkapan kasus dan memastikan tidak ada lagi konsumen yang dirugikan.

“Kami mengajak masyarakat untuk proaktif. Jika merasa pernah jadi korban dari peredaran oli palsu, silakan datang dan buat laporan. Polda Kalbar berkomitmen mengusut tuntas kasus ini,” tegas Kombes Bayu.

Kenapa Kasus Ini Harus Jadi Perhatian Publik?

Oli adalah komponen penting untuk performa dan keselamatan kendaraan. Penggunaan oli palsu bisa menyebabkan kerusakan mesin serius, bahkan kecelakaan. Selain merugikan konsumen secara finansial, peredaran oli ilegal juga membahayakan banyak orang di jalan.

Dengan adanya kasus ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya mengecek keaslian produk oli yang mereka gunakan. Selalu beli di toko resmi dan pastikan produk memiliki segel serta label yang sah.

Kasus dugaan peredaran oli palsu di Kalimantan Barat menjadi pengingat bahwa konsumen harus lebih jeli dan hati-hati dalam memilih produk otomotif. Sementara itu, langkah cepat dan tegas dari Polda Kalbar patut diapresiasi karena mampu melindungi masyarakat dari dampak negatif barang ilegal.

Jika kamu punya informasi atau pernah mengalami kerugian akibat produk palsu, jangan ragu untuk melapor. Karena bersama-sama, kita bisa memberantas peredaran barang palsu dan menciptakan pasar yang sehat serta aman.

Kementan Ungkap Dugaan Kecurangan Perdagangan Beras, Konsumen Rugi Hingga Rp99 Triliun!

Kementan Ungkap Dugaan Kecurangan Perdagangan Beras, Konsumen Rugi Hingga Rp99 Triliun!
Kementan Ungkap Dugaan Kecurangan Perdagangan Beras, Konsumen Rugi Hingga Rp99 Triliun!.

JAKARTA - Di tengah kabar baik soal produksi padi yang mencetak rekor tertinggi dalam 57 tahun terakhir, Kementerian Pertanian (Kementan) justru menemukan adanya anomali dalam distribusi beras di pasaran. Produksi tinggi harusnya membuat harga stabil, tapi justru banyak keluhan dari masyarakat soal harga mahal dan kualitas beras yang menurun.

Menteri Pertanian mengungkap bahwa setelah dilakukan pengecekan di 10 provinsi besar, ditemukan banyak penyimpangan, mulai dari kualitas beras yang tidak sesuai standar hingga harga yang melampaui HET (Harga Eceran Tertinggi).

Data Mengejutkan: Lebih dari 80% Beras Premium Tak Sesuai Standar

Hasil pengecekan Kementan dan tim lintas instansi (Badan Pangan Nasional, Satgas Pangan, Kejaksaan, dan Kepolisian) cukup mencengangkan. Dari total 268 sampel beras yang diambil selama 6–23 Juni 2025 dari berbagai pasar, ditemukan:

  • Beras Premium:

    • 85,56% tidak sesuai mutu standar

    • 59,78% dijual di atas HET

    • 21,66% berat kemasannya tidak sesuai label

  • Beras Medium:

    • 88,24% tidak memenuhi standar mutu

    • 95,12% dijual di atas HET

    • 9,38% beratnya tidak sesuai

Artinya, mayoritas produk yang dijual kepada konsumen tidak sesuai dengan regulasi pemerintah, baik dari sisi mutu, harga, maupun berat kemasan. Ini tentu merugikan konsumen secara langsung.

Kerugian Masyarakat: Rp99,35 Triliun!

Dampak dari praktik curang ini diperkirakan merugikan konsumen hingga Rp99,35 triliun. Angka ini tidak main-main dan jadi alarm bagi pemerintah untuk segera bertindak tegas.

Mentan menjelaskan bahwa pengecekan dilakukan secara ilmiah dan teliti menggunakan 13 laboratorium di 10 provinsi, untuk memastikan hasilnya akurat dan bisa dipertanggungjawabkan.

Lokasi Pengecekan: 10 Provinsi dan Berbagai Pasar Besar

Pengecekan beras dilakukan di titik-titik strategis perdagangan beras nasional, seperti:

  • Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC), Jabodetabek

  • Pasar di Sulawesi Selatan, Lampung, Aceh, Kalimantan Selatan

  • Sumatera Utara, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, dan Jawa Barat

Langkah ini dilakukan untuk mendapatkan gambaran menyeluruh tentang distribusi dan praktik perdagangan beras di Indonesia.

Peringatan Tegas untuk Pelaku Usaha

Kementan tidak tinggal diam. Para pelaku usaha yang kedapatan melakukan kecurangan diberikan waktu 14 hari ke depan untuk memperbaiki sistem dan praktik dagangnya. Jika setelah itu masih ditemukan pelanggaran, maka langkah hukum akan diambil.

"Kami tidak ingin ada lagi penjualan beras di atas HET. Bila masih ada yang melanggar, kami akan bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku." – Menteri Pertanian

Apa Makna Ini untuk Konsumen?

Bagi masyarakat, temuan ini penting karena:

  • Memberi kesadaran untuk lebih teliti saat membeli beras.

  • Menghindari kerugian akibat produk tidak sesuai.

  • Mendorong transparansi harga dan kualitas beras di pasaran.

Dugaan praktik curang dalam perdagangan beras bukan hanya soal manipulasi angka, tapi berdampak langsung ke kantong dan hak konsumen. Dengan keterlibatan pemerintah dalam pengawasan dan tindakan tegas, harapannya pasar beras nasional bisa menjadi lebih sehat, adil, dan menguntungkan semua pihak, terutama masyarakat.

Penggerebekan Bengkel Senpi Ilegal di Bandarlampung: Polda Lampung Tangkap 3 Pelaku Perakitan Senjata Api Rakitan

Penggerebekan Bengkel Senpi Ilegal di Bandarlampung: Polda Lampung Tangkap 3 Pelaku Perakitan Senjata Api Rakitan
Penggerebekan Bengkel Senpi Ilegal di Bandarlampung: Polda Lampung Tangkap 3 Pelaku Perakitan Senjata Api Rakitan.

LAMPUNG - Polda Lampung baru-baru ini berhasil membongkar lokasi perakitan senjata api (senpi) rakitan yang beroperasi secara ilegal di tengah pemukiman warga. 

Aksi penggerebekan ini dilakukan di Kelurahan Pinang Jaya, Kecamatan Kemiling, Kota Bandarlampung pada 13 Juni 2025 dan menjadi sorotan karena melibatkan praktik modifikasi airsoft gun menjadi senjata api sungguhan.

Penggerebekan Bengkel Senjata Rakitan oleh Polda Lampung

Kapolda Lampung, Irjen. Pol. Helmy Santika, S.H., S.I.K., M.Si., mengungkapkan bahwa dalam penggerebekan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan tiga pucuk airsoft gun yang telah dimodifikasi menjadi senjata api, serta berbagai peralatan perakitan. 

Tindakan ini menandai komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran senjata ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat.

“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan tiga pucuk airsoft gun yang telah dikonversi menjadi senjata api serta berbagai peralatan yang digunakan untuk proses perakitan,” jelas Kapolda Lampung seperti dikutip dari haluanindonesia, Kamis (26/6/2025).

Modus Pelaku: Airsoft Gun Disulap Jadi Senpi Mematikan

Menurut penjelasan dari pihak kepolisian, para pelaku menggunakan modus dengan memodifikasi airsoft gun agar bisa digunakan untuk menembakkan amunisi tajam

Walaupun bentuk luarnya menyerupai airsoft gun biasa, daya rusaknya setelah dimodifikasi setara dengan senjata api sungguhan.

“Airsoft gun itu dimodifikasi supaya bisa digunakan dengan selongsong amunisi senjata api. Jadi, bentuknya masih mirip, tapi daya rusaknya seperti senpi sungguhan,” tambah Kapolda.

Identitas Tersangka dan Peran Masing-Masing

Dalam kasus ini, Polda Lampung telah menetapkan tiga orang tersangka yang masing-masing memiliki peran berbeda dalam praktik ilegal ini:

  • RK: Sebagai perakit sekaligus penjual senjata api rakitan.

  • A: Menjual amunisi secara eceran.

  • ABT: Bertindak sebagai produsen dan pemasok amunisi.

Tiga pria ini diduga merupakan bagian dari jaringan yang memiliki sistem kerja cukup rapi. 

Penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk menelusuri apakah ada jaringan distribusi senjata rakitan yang lebih luas di wilayah Lampung dan sekitarnya.

Ancaman Serius dan Komitmen Polda Lampung

Peredaran senjata api rakitan jelas menjadi ancaman serius bagi keamanan dan ketertiban masyarakat. Oleh karena itu, Polda Lampung menegaskan komitmennya dalam memutus rantai peredaran senpi ilegal, serta mencegah penggunaan senjata rakitan dalam aksi kriminal seperti perampokan, penyerangan, atau tindakan anarkis lainnya.

Kapolda Lampung menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu menindak siapa pun yang terlibat dalam aktivitas perakitan, penjualan, atau distribusi senjata ilegal. 

Penegakan hukum dilakukan tidak hanya kepada pelaku utama, tetapi juga kepada pihak-pihak yang turut memfasilitasi aktivitas tersebut.

Kasus penggerebekan bengkel senpi rakitan ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat akan bahaya peredaran senjata ilegal. 

Peran aktif warga dalam memberikan informasi kepada pihak berwenang sangat dibutuhkan untuk menjaga lingkungan tetap aman dan kondusif.

Jika Anda mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat.

Tangkap Tiga Remaja Pelaku Tawuran di Petamburan, Ini Imbauan Polisi untuk Orang Tua

Tangkap Tiga Remaja Pelaku Tawuran di Petamburan, Ini Imbauan Polisi untuk Orang Tua
Tangkap Tiga Remaja Pelaku Tawuran di Petamburan, Ini Imbauan Polisi untuk Orang Tua.

Jakarta – Tim Patroli Perintis Presisi dari Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap tiga remaja yang terlibat dalam aksi tawuran di kawasan Petamburan, Tanah Abang. Ketiganya diketahui berinisial MR (16), RS (12), dan FJ (19). Penangkapan ini terjadi setelah adanya laporan dari warga yang resah melihat sekelompok pemuda bentrok di jalan umum.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro, menyampaikan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat begitu menerima informasi dari masyarakat.

“Begitu menerima informasi, tim kami langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan tiga remaja beserta barang bukti,” ujar Kombes Pol. Susatyo, Kamis kemarin (26/6/2025).

Barang Bukti yang Diamankan

Dari lokasi kejadian, petugas menyita sejumlah barang bukti berbahaya yang digunakan dalam tawuran tersebut, antara lain:

  • 1 bilah clurit

  • 2 batang besi dengan ujung pisau

  • 4 batang besi

  • 1 petasan

Barang bukti ini menunjukkan bahwa aksi tawuran tersebut bisa membahayakan banyak pihak, tidak hanya pelaku tetapi juga masyarakat sekitar.

Komitmen Polisi Tangani Tawuran Remaja

Kombes Pol. Susatyo menegaskan bahwa penangkapan ini adalah bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan merespons cepat keresahan masyarakat.

“Tindakan cepat ini kami lakukan untuk mencegah terjadinya korban dan menjaga kenyamanan warga,” tambahnya.

Imbauan untuk Orang Tua: Lebih Awasi Anak di Malam Hari

Selain menangani para pelaku tawuran, Kapolres juga menyampaikan imbauan kepada para orang tua agar lebih aktif mengawasi anak-anak mereka, terutama di malam hari.

“Kami mengimbau para orang tua untuk tidak lengah. Perhatikan aktivitas anak, terutama jika keluar malam hari. Jangan biarkan mereka terjerumus dalam aksi kekerasan yang bisa merusak masa depan,” tegasnya.

Pesan untuk Remaja: Gunakan Waktu untuk Hal Positif

Polisi juga mengajak para remaja untuk lebih bijak dalam menggunakan waktu dan energi. Banyak kegiatan positif yang bisa dilakukan, seperti berolahraga, mengikuti kegiatan sosial, atau mengembangkan hobi.

Kasus tawuran remaja di Petamburan jadi peringatan penting bagi kita semua—baik orang tua maupun masyarakat umum untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar. Peran keluarga sangat penting dalam mencegah remaja terlibat dalam kekerasan. Mari kita bersama-sama ciptakan lingkungan yang aman dan membangun untuk masa depan generasi muda.

Kamis, 26 Juni 2025

Kolaborasi Tim Gabungan, Dua Pelaku Curat di Tanjung Raya Berhasil Dibekuk Polsek Pontianak Selatan

Kolaborasi Tim Gabungan, Dua Pelaku Curat di Tanjung Raya Berhasil Dibekuk Polsek Pontianak Selatan
Kolaborasi Tim Gabungan, Dua Pelaku Curat di Tanjung Raya Berhasil Dibekuk Polsek Pontianak Selatan.

Pontianak – Kerja sama lintas satuan dari berbagai kepolisian di wilayah Pontianak berhasil membuahkan hasil positif. 

Dua orang pria berinisial IH (38) dan FS (39) berhasil diamankan oleh tim gabungan karena diduga kuat melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) di kawasan Tanjung Raya.

Penangkapan ini bermula dari laporan korban TN (29), yang kehilangan beberapa barang berharga dari kamar sewaannya di Jalan Parit H. Husin I, Gang Palaguna, Kelurahan Benua Melayu Darat. 

Aksi pencurian tersebut terjadi pada Selasa dini hari, 24 Juni 2025, sekitar pukul 04.00 WIB.

Kolaborasi Tim Gabungan, Dua Pelaku Curat di Tanjung Raya Berhasil Dibekuk Polsek Pontianak Selatan
Kolaborasi Tim Gabungan, Dua Pelaku Curat di Tanjung Raya Berhasil Dibekuk Polsek Pontianak Selatan.

Barang-barang yang dicuri meliputi:

  • Satu unit kulkas

  • Televisi merek Polytron 16 inci

  • Satu tabung gas elpiji 3 kg
    Total kerugian ditaksir mencapai Rp7.000.000.

Sinergi Antar Unit Berbuah Hasil

Dalam waktu singkat, Unit Macan Selatan Polsek Pontianak Selatan bekerja sama dengan Unit Berang-Berang Polsek Pontianak Timur, Unit Jatanras Polresta Pontianak, serta Unit Jatanras Polres Kubu Raya untuk menelusuri keberadaan pelaku.

Bermodal dari olah TKP, rekaman CCTV, serta informasi dari masyarakat, tim akhirnya mengidentifikasi keberadaan pelaku di sekitar parkiran Masjid Jami, Jalan Tanjung Raya 1. 

Setelah melakukan pengintaian, tim gabungan berhasil membekuk keduanya tanpa perlawanan saat mereka keluar dari kawasan Beting.

Pengakuan dan Proses Hukum

Setelah diamankan, IH dan FS mengakui perbuatannya. Keduanya kini telah dibawa ke Mapolsek Pontianak Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Pontianak Selatan AKP Jatmiko, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas kolaborasi antar satuan yang membuahkan hasil cepat.

“Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama solid antar unit dan partisipasi masyarakat. Kami tegaskan, tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di wilayah Pontianak Selatan,” ujar AKP Jatmiko.

Polsek Pontianak Selatan menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan menciptakan rasa aman di tengah masyarakat. 

Kolaborasi seperti ini membuktikan bahwa sinergi antar instansi dan dukungan masyarakat sangat penting dalam memberantas tindak kriminal.

Selasa, 24 Juni 2025

Dua WN Malaysia Ketahuan Main Phising Pake Fake BTS, Duit Korban Sampai Ludes Ratusan Juta!

Dua WN Malaysia Ketahuan Main Phising Pake Fake BTS, Duit Korban Sampai Ludes Ratusan Juta!
Dua WN Malaysia Ketahuan Main Phising Pake Fake BTS, Duit Korban Sampai Ludes Ratusan Juta!.

Jakarta – Modus kejahatan digital makin hari makin canggih aja, gengs! Terbaru, dua warga negara Malaysia ditangkap Polda Metro Jaya gara-gara ketahuan main phising pake alat canggih bernama fake BTS (Base Transceiver Station palsu). 

Keduanya, yang diketahui berinisial OKH (53) dan CY (29), berhasil bikin banyak orang rugi sampai ratusan juta rupiah. Edan banget, kan?

Modusnya Keliatan Canggih, Tapi Tujuannya Jahat

Kasus ini terungkap setelah ada korban berinisial AEK yang ngelapor ke polisi. Dia ngaku abis kena tipu SMS dari “bank” yang ternyata bohongan. Parahnya lagi, gara-gara klik link yang dikirim lewat SMS itu, isi rekening dia langsung raib Rp 100 juta! Waduh!

AKBP Reonald Simanjuntak, Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan kalau pelaku bikin SMS palsu yang seolah-olah dari bank. Mereka pakai logo bank beneran biar meyakinkan, terus mereka sisipin link phising yang bikin orang tergoda klik. Sekali klik? Yaudah, akses ke rekening langsung bisa diambil alih.

“Pelaku membuat draf SMS yang pakai logo bank, lalu melakukan blasting ke HP masyarakat. SMS-nya ngaku-ngaku soal poin bank yang mau hangus dan disuruh klik link. Padahal itu link jebakan,” ujar Reonald, Selasa (24/6/25).

Sering Beraksi di Lokasi Ramai, Kaya di Bundaran HI

Biar korbannya makin banyak, duo hacker asal Malaysia ini gak main-main. Mereka sengaja beraksi di lokasi yang rame-rame banget, seperti mal, pusat pertokoan, bahkan area hits kayak Bundaran HI. Tujuannya biar makin banyak HP yang nangkep sinyal dari fake BTS mereka dan dapet SMS jebakan itu.

Menurut AKBP Alvian Yunus, Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya, alat fake BTS ini bisa nyamar jadi jaringan seluler beneran. Jadi orang gak sadar kalau HP-nya sebenarnya lagi konek ke jaringan palsu!

“Alat ini dijalankan di area ramai seperti mall, pusat bisnis, dan tempat umum lainnya supaya banyak HP yang terhubung,” kata Alvian.

Satu Pelaku Masih DPO, Polisi Masih Buru

Dari hasil penyelidikan, ternyata masih ada satu pelaku lagi berinisial LW (53) yang sekarang lagi dikejar sama polisi. Tim cyber crime lagi gerak cepat buat nangkep pelaku ketiga ini biar gak ada lagi korban baru.

Ancaman Hukuman Ngeri, Bisa Sampai 12 Tahun Penjara

Gara-gara ulah iseng (dan jahat) ini, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis dari UU ITE. Ngeri, karena ancamannya bisa sampe 12 tahun penjara, lho!

  • Pasal 46 jo Pasal 30 UU No. 1 Tahun 2024 (perubahan kedua atas UU ITE) – maksimal 6 tahun

  • Pasal 48 jo Pasal 32 dan Pasal 51 jo Pasal 35 – maksimal 12 tahun penjara

Tips Biar Gak Jadi Korban:

  1. Jangan gampang klik link dari SMS/email gak jelas.

  2. Cek dan ricek ke bank langsung kalau dapet notifikasi mencurigakan.

  3. Aktifin fitur verifikasi dua langkah di aplikasi banking kamu.

  4. Laporkan kejahatan digital ke polisi atau melalui platform resmi bank.

Zaman sekarang, kejahatan gak cuma di jalan, tapi juga ada di genggaman. Modus digital seperti phising lewat fake BTS ini adalah bukti kalau kita harus makin waspada. Jangan gampang percaya sama SMS yang kelihatan resmi, karena bisa jadi itu tipuan dari pelaku cyber crime. Stay safe dan jangan mudah terkecoh, ya!