Berita Borneotribun.com: Hukum Hari ini
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 21 September 2024

Dugaan Penculikan di Balik Penemuan Mayat Anak Perempuan di Pantai Batu Goong

Dugaan Penculikan di Balik Penemuan Mayat Anak Perempuan di Pantai Batu Goong
Gambar ilustrasi Penyekapan anak perempuan. Dugaan Penculikan di Balik Penemuan Mayat Anak Perempuan di Pantai Batu Goong.
Lebak, Banten – Penemuan mayat anak perempuan di pesisir Pantai Batu Goong, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten, menggemparkan warga setempat. Anak perempuan malang ini diduga menjadi korban penculikan sebelum ditemukan tewas dengan wajah tertutup lakban, Kamis (19/9/2024) pagi.

Menurut keterangan dari Kapolsek Panggarangan, Iptu Acep Komarudin, jasad tersebut pertama kali ditemukan oleh warga sekitar pukul 05.40 WIB. Korban saat itu mengenakan pakaian berwarna biru, dan kondisi wajahnya tertutup lakban dengan memar di hampir seluruh tubuh.

“Posisi ketika ditemukan wajahnya sudah tertutup lakban dan ada memar di hampir seluruh tubuh,” ujar Acep.

Identitas Korban Belum Diketahui

Acep memperkirakan usia korban sekitar 4 tahun, namun hingga kini identitas pasti anak tersebut belum diketahui. Kepolisian tengah melakukan koordinasi dengan polsek lain dan polres untuk mendapatkan informasi terkait laporan anak hilang.

“Kami sedang koordinasi dengan polsek lain dan polres untuk mendapat laporan anak hilang,” jelas Acep. Dugaan sementara, korban berasal dari Cilegon berdasarkan kecocokan ciri-ciri dengan laporan anak hilang di wilayah tersebut.

“Dari ciri-ciri laporan orang hilang memang sama persis dengan mayat yang ditemukan,” ujarnya.

Pihak kepolisian juga sudah menghubungi keluarga yang melaporkan kehilangan anaknya. Meski keluarga mengakui ciri-ciri korban mirip dengan anak mereka, mereka masih ingin memastikan dengan melihat jasad secara langsung.

Kronologi Penculikan

Berdasarkan keterangan dari tetangga korban, Arif, anak perempuan tersebut dilaporkan hilang pada Selasa (17/9) siang. Saat itu, sang ibu tengah keluar rumah untuk menjemput suaminya makan siang. Saat kembali, korban sudah tidak berada di dalam rumah.

"Sekitar jam 13.00 siang, posisi si ibu lagi jemput suaminya buat makan siang. Jadi posisi sang anak lagi di dalam rumah," kata Arif. "Pas balik lagi, posisi si anak udah enggak ada di dalam kamar."

Selain anak yang hilang, HP milik ibu korban juga ikut raib. Berdasarkan pelacakan GPS, ponsel tersebut sempat terlacak di wilayah Jombang, Cilegon, namun tak lama kemudian sinyalnya hilang.

Kejadian ini menimbulkan keprihatinan mendalam di kalangan warga dan keluarga korban. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Mereka berharap, pelaku penculikan dapat segera ditemukan dan dihukum sesuai hukum yang berlaku.

Warga diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang demi mencegah terulangnya kejadian serupa.

Kamis, 19 September 2024

Polisi Amankan 12 Remaja yang Hendak Tawuran di Pontianak Barat

Polisi Amankan 12 Remaja yang Hendak Tawuran di Pontianak Barat
Polisi Amankan 12 Remaja yang Hendak Tawuran di Pontianak Barat.
PONTIANAK - Patroli Enggang Polresta Pontianak bersama Patroli Enggang Polsek Pontianak Barat berhasil menggagalkan aksi tawuran yang melibatkan sekelompok remaja di wilayah Pontianak Barat. Keberhasilan ini merupakan hasil dari patroli rutin yang semakin ditingkatkan oleh pihak kepolisian guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Pontianak Barat, AKP Basuki Arif Wibowo, S.A.P., M.Sos., menjelaskan bahwa penangkapan terjadi pada Senin subuh, sekitar pukul 01.40 WIB, tepatnya pada tanggal 16 September 2024. Saat itu, Patroli Enggang melihat sekelompok remaja berkumpul di Jalan Komyos Sudarso, depan Gang Teratai, Kelurahan Sungai Jawi Luar, Kecamatan Pontianak Barat.

Polisi Amankan 12 Remaja yang Hendak Tawuran di Pontianak Barat
Polisi Amankan 12 Remaja yang Hendak Tawuran di Pontianak Barat.
“Setelah melihat sekitar 12 remaja yang sedang berkumpul di Jalan Kom Yos Sudarso, depan Gang Teratai, kami segera bergerak. Remaja tersebut membawa berbagai benda berbahaya, seperti senjata tajam, busur, dan anak panah, yang diduga akan digunakan untuk tawuran. Seluruh remaja tersebut kemudian kami amankan di Polsek Pontianak Barat,” ungkap Kapolsek dalam keterangannya.

Remaja yang diamankan berusia antara 15 hingga 18 tahun, dan langsung dibawa ke Polsek Pontianak Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa para remaja ini terlibat dalam perseteruan antar kelompok di media sosial, yang berujung pada rencana untuk tawuran.

Kapolsek Pontianak Barat, AKP Basuki Arif Wibowo, menegaskan bahwa patroli akan terus ditingkatkan sebagai langkah preventif guna mencegah aksi tawuran remaja yang semakin marak terjadi. "Kami akan terus memperketat pengawasan di wilayah yang dianggap rawan tawuran, terutama pada malam hari," tegasnya.

Polisi Amankan 12 Remaja yang Hendak Tawuran di Pontianak Barat
Polisi Amankan 12 Remaja yang Hendak Tawuran di Pontianak Barat.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada orang tua untuk lebih memperhatikan aktivitas anak-anak mereka, khususnya terkait penggunaan media sosial. Media sosial kerap menjadi pemicu terjadinya konflik antar kelompok remaja yang berujung pada tawuran.

Aksi cepat yang dilakukan oleh Patroli Enggang Polresta Pontianak dan Polsek Pontianak Barat ini mendapatkan apresiasi dari warga setempat. Mereka berharap patroli rutin dan tindakan preventif dari kepolisian dapat terus dilakukan guna mencegah terjadinya tawuran dan menjaga kedamaian di wilayah Pontianak Barat.

Polisi Amankan 12 Remaja yang Hendak Tawuran di Pontianak Barat
Polisi Amankan 12 Remaja yang Hendak Tawuran di Pontianak Barat.
Semoga dengan upaya ini, keamanan di Pontianak Barat semakin terjaga dan aksi tawuran remaja dapat dicegah sejak dini. Mari kita bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan mengawasi anak-anak kita agar tidak terlibat dalam hal-hal yang membahayakan.

Polsek Mempawah Hulu Kembali Gelar Edukasi tentang Penggunaan Knalpot Brong di Sekolah

Polsek Mempawah Hulu Kembali Gelar Edukasi tentang Penggunaan Knalpot Brong di Sekolah
Polsek Mempawah Hulu Kembali Gelar Edukasi tentang Penggunaan Knalpot Brong di Sekolah.
MEMPAWAH – Polsek Mempawah Hulu kembali menggelar sosialisasi dan edukasi tentang larangan penggunaan knalpot brong di SMKN 1 Mempawah Hulu Rabu, 18 September 2024. 

Kegiatan ini dilakukan untuk mengedukasi pelajar mengenai pentingnya menggunakan knalpot yang sesuai dengan spesifikasi kendaraan.

Dalam acara tersebut, Kapolsek Mempawah Hulu, IPTU Suwandi, SH, MH, bersama anggota polisi lainnya, menyampaikan bahwa penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar merupakan pelanggaran. 

Beberapa sepeda motor milik pelajar yang terparkir di area sekolah, baik di parkiran sekolah maupun di luar sekolah, terjaring karena menggunakan knalpot brong.

IPTU Suwandi mengungkapkan bahwa selain melanggar aturan, knalpot brong yang mengeluarkan suara bising juga mengganggu ketenangan masyarakat sekitar. 

Ia menambahkan, "Kami menerima banyak keluhan dari warga tentang gangguan yang disebabkan oleh suara knalpot brong. Oleh karena itu, kami ingin memastikan semua kendaraan, terutama yang digunakan pelajar, mematuhi aturan."

Kapolsek juga mengimbau kepada pelajar SMKN 1 Mempawah Hulu yang menggunakan knalpot brong untuk segera menggantinya dengan knalpot standar. 

“Jika dalam waktu 2 atau 3 hari ke depan masih ditemukan kendaraan dengan knalpot brong, kami akan mengambil tindakan tegas. Kami akan mencopot knalpot brong tersebut dan melakukan penindakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.

Kaopsda Operasi Mantap Praja Tinjau Keamanan Gudang Logistik Sakura Bitz untuk Pilkada 2024

Kaopsda Operasi Mantap Praja Tinjau Keamanan Gudang Logistik Sakura Bitz untuk Pilkada 2024
Kaopsda Operasi Mantap Praja Tinjau Keamanan Gudang Logistik Sakura Bitz untuk Pilkada 2024.
PONTIANAK - Kombes Pol Irwan Jaya S.I.K., Kaopsda Operasi Mantap Praja Kapuas 2024, melakukan kunjungan penting ke Gudang Logistik Sakura Bitz Pada Rabu, 18 September 2024. 

Kunjungan ini bertujuan untuk memeriksa sistem keamanan gudang yang akan menjadi tempat penyimpanan logistik untuk Pilkada 2024.

Dalam pengecekan ini, Kombes Pol Irwan Jaya didampingi oleh Kombespol Raden Petit Wijaya S.I.K., M.M., Kasatgashumas. 

Kombes Raden menjelaskan bahwa pengecekan ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan keamanan gudang dan barang-barang yang disimpan di dalamnya. 

“Kami ingin memastikan bahwa sistem pengamanan di Gudang Sakura Bitz berjalan dengan baik dan tidak ada potensi ancaman yang bisa mengganggu keamanan,” ujar Kombes Raden.

Kombes Pol Irwan Jaya mengungkapkan bahwa fokus utama dari kunjungannya adalah memastikan bahwa semua aspek keamanan di gudang tersebut telah terpenuhi. 

“Pengecekan ini sangat penting untuk memastikan distribusi logistik Pilkada berjalan lancar dan tidak ada gangguan keamanan yang terjadi,” tuturnya.

Dalam kunjungan ini, Kaopsda juga memeriksa kemungkinan potensi ancaman dan gangguan keamanan di sekitar gudang. 

Pengecekan ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menjaga stabilitas dan keamanan menjelang Pilkada 2024. 

“Kami ingin memastikan situasi tetap aman dan kondusif sehingga Pilkada dapat berlangsung dengan damai,” tambah Kombes Pol Irwan Jaya.

Kunjungan ini mendapatkan perhatian publik yang besar karena peran penting gudang dalam distribusi barang logistik untuk Pilkada. 

Polri terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menjadikan Pilkada 2024 sebagai ajang demokrasi yang aman dan damai.

Dengan langkah ini, Polri menunjukkan dedikasinya untuk menjaga keamanan dan memastikan kelancaran seluruh proses logistik Pilkada. 

Keamanan dan stabilitas wilayah adalah prioritas utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan menyukseskan pelaksanaan Pilkada mendatang.

Bareskrim Rampas Aset Milik Terpidana Narkoba Hendra Total Rp221 Miliar

Bareskrim Rampas Aset Milik Terpidana Narkoba Hendra Total Rp221 Miliar
Bareskrim Rampas Aset Milik Terpidana Narkoba Hendra Total Rp221 Miliar.
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri baru-baru ini berhasil menyita sejumlah aset besar milik terpidana kasus narkoba Hendra Sabarudin. 

Total aset yang dirampas mencapai Rp221 miliar! Hendra, yang dikenal sebagai bandar narkoba kelas kakap dalam jaringan narkoba Malaysia-Indonesia, sudah ditangkap sejak 2020. 

Walaupun awalnya dijatuhi hukuman mati, hukumannya kemudian diperingan menjadi 14 tahun setelah melakukan berbagai upaya hukum.

Namun, meskipun hukumannya sudah diperingan, Hendra, yang kini berada di Lapas Tarakan Kelas II A, masih sering membuat kerusuhan. 

Berawal dari informasi yang didapat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, bersama PPATK, Ditjenpas, dan BNN, melakukan penyelidikan lebih lanjut. 

"Kami mendapatkan informasi bahwa Hendra masih aktif mengendalikan peredaran narkoba di beberapa wilayah, seperti Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi, Bali, dan Jawa Timur," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis pada Rabu (18/9/2024).

Hendra, yang juga dikenal dengan nama alias Udin, ternyata masih aktif dalam perdagangan narkoba meskipun sudah ditahan. 

Dari penyelidikan, diketahui bahwa selama periode 2017 hingga 2023, Hendra berhasil memasukkan lebih dari 7 ton sabu ke Indonesia dari Malaysia. 

Barang haram tersebut didistribusikan dengan bantuan seorang rekannya, F, yang bertugas memasarkan narkoba hingga ke tingkat bawah.

Uang hasil kejahatan yang didapatkan Hendra tidak disimpan begitu saja. Ia menyamarkannya dengan membeli berbagai aset, yang kemudian disita oleh pihak berwenang. 

Berikut adalah rincian aset yang berhasil diamankan:

  1. 21 Kendaraan Roda Empat
  2. 28 Kendaraan Roda Dua
  3. 5 Kendaraan Laut (1 Speed Boat, 4 Kapal)
  4. 2 Kendaraan Jenis ATV
  5. 44 Tanah dan Bangunan
  6. 2 Jam Tangan Mewah
  7. Uang Tunai Rp1.200.000.000,-
  8. Deposito Standard Chartered sebesar Rp500.000.000,-

"Total nilai aset yang disita mencapai Rp221 miliar," tambah Trunoyudo. Rencana selanjutnya adalah memproses pemberkasan untuk diserahkan kepada jaksa penuntut umum.

Penyitaan ini adalah langkah besar dalam pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan narkoba di Indonesia. 

Semoga upaya ini dapat mencegah peredaran narkoba dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya.

Rabu, 18 September 2024

Kurnadi Kutuk Keras Penganiayaan Sekjen MPN Pemuda Pancasila

Kurnadi Kutuk Keras Penganiayaan Sekjen MPN Pemuda Pancasila
Ketua Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila Kabupaten Bengkayang Provinsi Kalimantan Barat, Kurnadi.
BENGKAYANG - Ketua Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila Kabupaten Bengkayang Provinsi Kalimantan Barat, Kurnadi mengutuk keras dan sangat menyesalkan tindakan dugaan penganiayaan terhadap Sekjen MPN Pemuda Pancasila, Arif Rahman oleh seseorang berinisial Umar Kei dan mendesak agar pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia menindak tegas pelaku penganiayaan.

”Kita ini Negara hukum dan hukum itu kita akui sebagai panglima yang wajib di hormati, namun terjadinya Penganiayaan kepada Sekjen MPN Pemuda Pancasila Arif Rahman merupakan tindakan Premanisme, dan saya selalu Ketua Pemuda Pancasila Kabupaten Bengkayang Provinsi Kalbar tidak terima dengan tindakan main hakim sendiri, memangnya cuma Umar Kei itu bisa jadi Preman kalau mau dan apa pun alasannya, tindakan kekerasan tidak bisa dibenarkan.

"Kami berharap Polri jangan tunggu lama, polisi harus tangkap pelaku, apalagi data rekaman kejadian sudah banyak beredar dan kami seluruh Pengurus dan anggota Pemuda Pancasila tidak terima pimpinan kami menerima tindakan tidak pantas ,” kata Kurnadi Rabu (18/09/2024 ).

Kurnadi menegaskan, Arif Rahman selain sebagai Staf Khusus Ketum Kadin Arsyad Rasyid Periode 2021 – 2026, beliau juga menjabat sebagai Sekjen MPN Pemuda Pancasila, tentunya dugaan penganiayaan yang dilakukan Umar Kei ini membuat kami selaku pengurus dan anggota Pemuda Pancasila tidak terima dan mendesak pihak kepolisian segera menindak tegas pelaku.

"Kami mendesak pihak Kepolisian segera memproses laporan Sekjen MPN Pemuda Pancasila Arif Rahman dan menindak tegas Umar Kei yang di duga kuat sebagai pelaku penganiaya tersebut, sebab kalau tidak di tangkap kami juga bisa melakukan tindakan yang sama terhadap Umar Kei, tegasnya.

Kurnadi juga menilai kekerasan yang dilakukan Umar Kei tersebut telah mencederai hati seluruh anggota Pemuda Pancasila Kabupaten Bengkayang, Kalbar dan bahkan Se Indonesia , untuk itu saya selaku Ketua Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila Bengkayang mendesak pelaku bisa segera ditangkap dan diadili.

"Kami juga berharap polisi bisa bekerja cepat mengusut kasus tersebut dan menangkap pelaku serta membuka secara jelas apa motif pelaku penganiaya sebenarnya," katanya.

”Ingat kita sekali lagi tegaskan Pihak kepolisian untuk segera menindak pelaku, menangkap, menahan dan memproses kasus ini sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku secara adil dan tegas, karena sudah jelas tidak ada pembenaran terhadap tindakan kekerasan dalam bentuk apapun. Merdeka... Pancasila Abadi.. Pancasila Abadi... Pancasila Abadi... Sekali Layar Terkembang, Surut Kita Berpantang ," tegas Kurnadi.(Tn)

Polsek Nanga Mahap Tertibkan Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin di Dusun Enturah

Polsek Nanga Mahap Tertibkan Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin di Dusun Enturah
Polsek Nanga Mahap Tertibkan Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin di Dusun Enturah.
SEKADAU – Polsek Nanga Mahap berhasil menertibkan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di Dusun Enturah, Desa Landau Apin, Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, pada Rabu (18/9/2024). Penertiban ini dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai kegiatan ilegal tersebut.

Kapolsek Nanga Mahap, IPDA Eric Ibrahim Pattimura, mengungkapkan bahwa penertiban dimulai sekitar pukul 12.30 WIB. Setelah mendapatkan informasi, pihak kepolisian segera bergegas menuju lokasi dengan menggunakan kendaraan roda dua.

"Sekitar pukul 13.00 WIB, tim tiba di lokasi penambangan dan menemukan satu set mesin serta beberapa peralatan yang digunakan untuk aktivitas penambangan emas. Namun, para pekerja tidak ditemukan di tempat kejadian dan diduga telah melarikan diri sebelum petugas tiba," ujar IPDA Eric.

Untuk mencegah kegiatan ilegal tersebut terulang, petugas memutuskan untuk memusnahkan peralatan penambangan di lokasi dengan cara membakar alat-alat yang ditemukan. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa peralatan tersebut tidak dapat digunakan kembali dalam aktivitas penambangan yang merusak lingkungan.

"Kami tidak ingin peralatan ini digunakan kembali untuk aktivitas ilegal. Oleh karena itu, pemusnahan dilakukan langsung di lokasi untuk mencegah kerusakan lebih lanjut terhadap lingkungan sekitar," jelasnya.

Kapolsek juga menambahkan bahwa jarak yang cukup jauh ke lokasi penambangan menjadi salah satu hambatan dalam menertibkan aktivitas tersebut. Namun, pihak kepolisian akan terus berupaya melakukan patroli rutin di daerah-daerah rawan aktivitas penambangan ilegal.

"Kami akan terus mengedukasi masyarakat melalui sosialisasi dan imbauan agar tidak terlibat dalam penambangan tanpa izin. Dampak negatifnya terhadap lingkungan sangat besar, dan kami berharap masyarakat lebih sadar akan pentingnya menjaga kelestarian alam," tambahnya.

Upaya ini diharapkan dapat menekan aktivitas penambangan ilegal dan mencegah kerusakan lingkungan di wilayah Nanga Mahap serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kelestarian alam dan mematuhi aturan hukum yang berlaku.

Kapolsek IPDA Eric Pattimura juga berpesan agar masyarakat segera melaporkan jika menemukan kegiatan serupa di wilayah mereka, guna mendukung langkah Polri dalam menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan di Kabupaten Sekadau.

Selasa, 17 September 2024

Hampir Dieksekusi Pengadilan Negeri Pontianak, Tergugat Kosongkan Rumah Secara Sukarela

Hampir Dieksekusi Pengadilan Negeri Pontianak, Tergugat Kosongkan Rumah Secara Sukarela
Hampir Dieksekusi Pengadilan Negeri Pontianak, Tergugat Kosongkan Rumah Secara Sukarela.
PONTIANAK - Rumah yang terletak di Jalan Sei Raya Dalam, Komp. Gading Premier No. B2, RT.004/RW.010 telah dilakukan eksekusi pengosongan secara sukarela antara penggugat dan tergugat pada hari Sabtu, 14 Setember 2024.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Pontianak dengan Nomor: 21/Pdt.G/2024/PN.Ptk jo Nomor: 78/Pdt/2021/PT.Ptk jo Nomor: 3291 K/Pdt/2022 yang telah Inkracht, kuasa hukum penggugat yaitu Muhammad Idzar Rafi, S.H., M.H., telah melakukan permohonan aanmaning dan eksekusi di Pengadilan Negeri Pontianak sejak bulan oktober 2023 lalu.

Hampir Dieksekusi Pengadilan Negeri Pontianak, Tergugat Kosongkan Rumah Secara Sukarela
Hampir Dieksekusi Pengadilan Negeri Pontianak, Tergugat Kosongkan Rumah Secara Sukarela.
Pengadilan Negeri Pontianak telah melakukan aanmaning kepada penggugat dan tergugat pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2024 dihadapan Ketua Pengadilan Negeri Pontianak," ujar Rafi sapaan Muhammad Idzar Rafi dalam keterangannya, Selasa (17/09/2024).

Menurut Rafi selaku Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi/Penggugat kasus tersebut merupakan kasus jual beli rumah, dimana Tergugat/pembeli rumah tidak menyelesaikan pembayaran kepada kliennya sesuai dengan kesepakatan yang telah ditentukan.

Dengan adanya putusan Nomor: 21/Pdt.G/2021/PN.Ptk yang antara lain isinya yaitu menyatakan sah tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Sei Raya Dalam, Komp. Gading Premier, No. B2, RT.004/RW.010, Kel. Bangka Belitung Darat, Kec. Pontianak Tenggara adalah milik penggugat, kedua menyatakan tergugat telah wanprestasi, ketiga menyatakan batal penggugat untuk menjual tanah dan bangunannya kepada tergugat dan menghukum tergugat atau pihak lain yang disuruhnya untuk mengosongkan, menyerahkan sepenuhnya tanah dan bangunan tersebut kepadan penggugat.

"Dahulu pada tahun 2017 tergugat dan penggugat menyepakati jual beli rmh tersebut senilai Rp 1.270.000.000,- namun setelah jatuh tempo dimana tergugat diwajibkan untuk melunasinya akan tetapi tergugat tidak mampu melaksanakan kewajibannya, sebagaimana dalam perjanjian untuk jual beli tanggal 18 Mei 2017 dilegalisasi oleh Notaris Ririh Krishnani, S.H., M.H. sehingga pada tahun 2021 penggugat melayangkan gugatannya kepada tergugat karena sudah dimusyawarahkan sevara baik-baik, namun tergugat tidak mau keluar dari rumah dan mengosongkan rumah tersebut," bebernya menjelasankan.

Lebih lanjut, selaku Kuasa Hukum Rafi menyampaikan, dalam proses permohonan eksekusi berjalan di Pengadilan Negeri Pontianak, kuasa hukum pemohon eksekusi akhirnya mencoba mengupayakan opsi alternatif dengan cara persuasif agar menuju kesepakatan perdamaian antara para pihak, sehingga termohon dapat melaksanakan isi putusan nomor: 21/Pdt.G/2021/PN.Ptk secara sukarela khususnya termohon telah mengosongkan rumah milik pemohon yaitu M. Ridho Wibowo.

"Antara pemohon dan termohon sudah kami musyawarahkan agar sepakat berdamai sehingga dapat melaksanakan eksekusi secara mandiri tanpa melalui proses eksekusi real dari Pengadilan, para pihak juga sudah saling menerima dan tidak ada yang keberatan," kata Rafi.

"Berkenaan dengan itu sebelum dilakukan musyawarah antara para pihak, kuasa hukum pemohon juga sudah berkordinasi dengan pihak Polresta Pontianak untuk mengamankan proses eksekusi real dilapangan," sambungnya.

"Kami juga ucapkan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Pontianak, yang telah dengan responsif mendukung eksekusi secara mandiri yang kami fasilitasi, dan saat ini kami sedang menunggu proses penerbitan berita acara dari Pengadilan Negeri Pontianak yang menerangkan bahwa rumah tersebut sudah dikosongkan oleh termohon eksekusi," pungkas Rafi dalam keterangannya.

Petani PT PIG Tolak Klaim Kelompok Tertentu Mewakili Mereka

Petani PT PIG Tolak Klaim Kelompok Tertentu Mewakili Mereka
Petani PT PIG Tolak Klaim Kelompok Tertentu Mewakili Mereka.
KETAPANG - Demo dari salah satu ormas di Ketapang yang menuntut pencabutan izin usaha perkebunan (IUP) perusahaan kelapa sawit kepada Pemda Ketapang dianggap petani yang tergabung dalam kelompok petani Calon Petani Calon Lahan (CPCL) PT Prana Indah Gemilang (PIG) tidak natural. Ada kepentingan pihak bermasalah yang ikut serta. 

Koordinator petani CPCL PT PIG, Suhaini (40) mengatakan, aksi sekelompok orang itu sudah melenceng dari masalah yang sedang pihaknya alami. Sehingga kesanya tidak murni, hanya pengalihan isu utama dari persoalan mereka sebenarnya. 

"Tudingan pendemo kemarin dari fron FPRK saat demo kemarin di kantor dinas Perkebunan Ketapang itu kami curigai ada sarat kepentingan. Saat demo kemarin saya lihat ada oknum yang diduga terlibat sebagai pihak yang kami sebut sebagai mafia tanah. Dugaan saya, mereka membekingi para mafia tanah di Pesaguan ini," ucap Suhaini, Senin (16/09/24) di Pesaguan Ketapang. 

Menurut dia, persoalan ini muncul karena lahan mereka sudah dicaplok oleh kelompok tertentu dengan cara tdiduga membuat surat lahan palsu. Lahan itu lantas berpindah nama kepada beberapa oknum warga dan salah satunya kandidat calon Pilkada Ketapang tahun 2024.

Pihaknya berharap permasalahan tentang sengketa kebun di tempatnya cepat selesai karena sudah dibuat laporan kepada Kepolisian dan Kejaksaan Ketapang. "Kejadian ini sudah kami buat laporan tanggal 29 Desember 2022 di Polres Ketapang," kata Suhaini. 

Petani lainya bernama Aris (52) menegaskan, pihaknya menolak tuntutan yang disampaikan FPRK terkait pencabutan izin PT PIG. Lelaki itu mengatakan, aksi ormas itu tidak mewakili dirinya serta petani lain di Pesaguan terutama sebagai petani penerima lahan sesuai dengan data CPCL. 

"Bukan kami itu, kami tidak pernah meminta tuntutan itu. Tuntutan kami adalah pengembalian lahan kami yang sudah dibeli oleh orang lain itu. Kami berharap lahan kami di kembalikan saja" kata petani tersebut. 

Penulis: Muzahidin

Lagi-lagi Upaya Pembunuhan Terhadap Donald Trump Digagalkan, Pelaku Berkemah di Lapangan Golf

Lagi-lagi Upaya Pembunuhan Terhadap Donald Trump Digagalkan, Pelaku Berkemah di Lapangan Golf
Lagi-lagi Upaya Pembunuhan Terhadap Donald Trump Digagalkan, Pelaku Berkemah di Lapangan Golf.
JAKARTA – Seorang pria yang diduga berencana melakukan pembunuhan terhadap mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, ditemukan berkemah di dekat lapangan golf Florida selama hampir 12 jam sebelum aksinya digagalkan oleh agen Secret Service. 

Berdasarkan dokumen pengadilan yang diajukan Senin lalu, pria bernama Ryan Wesley Routh (58) ini membawa senapan dan makanan saat menunggu kesempatan untuk menyerang.

Routh tidak sempat menembakkan senjata apapun dan tidak pernah memiliki Trump dalam garis tembaknya.

Dia melarikan diri setelah seorang agen Secret Service menembakinya, meskipun tak seorang pun terluka dalam insiden tersebut.

Routh kemudian ditangkap di kabupaten tetangga dan kini menghadapi dakwaan kepemilikan senjata secara ilegal.

Menurut keterangan FBI, Routh telah berada di sekitar area lapangan golf sejak dini hari hingga sore hari, sekitar pukul 1:59 pagi hingga 2:31 siang. 

Ia meninggalkan kamera digital, ransel, senapan serbu, serta kantong plastik berisi makanan setelah melarikan diri menggunakan SUV.

Latar Belakang Pelaku Upaya Pembunuhan Terhadap Donald Trump

Routh diketahui memiliki riwayat pidana dengan beberapa kasus kepemilikan barang curian dan senjata. Investigasi lebih lanjut juga menyoroti jejak digitalnya yang menunjukkan pandangan politiknya yang terus berkembang, dengan kebencian terhadap Trump sebagai salah satu faktor utama dalam aksi nekatnya. 

Dalam sebuah buku yang dia terbitkan sendiri, Routh menyebut Trump sebagai "bodoh" dan mengkritiknya atas berbagai keputusan politik, termasuk terkait kerusuhan Capitol 6 Januari 2021.

Keamanan Trump yang Ditingkatkan

Meskipun serangan berhasil digagalkan, kejadian ini menimbulkan kekhawatiran baru tentang keamanan Trump, terutama di tengah kampanye presiden yang penuh ketegangan.

Ronald Rowe Jr., direktur sementara Secret Service, menyatakan bahwa meskipun tantangan keamanan terus meningkat, timnya tetap berada di garis depan untuk melindungi para tokoh penting.

"Kami berada di titik puncak, namun para agen terus menjawab tantangan ini dengan baik," ujarnya, menekankan perlunya sumber daya tambahan untuk menghadapi ancaman yang semakin dinamis.

Kejadian ini terjadi beberapa minggu setelah insiden penembakan di kampanye Trump di Pennsylvania pada bulan Juli, di mana Trump terluka akibat tembakan. 

Para politisi, termasuk Presiden Joe Biden dan Wakil Presiden Kamala Harris, mengutuk aksi kekerasan ini dan menyerukan perdamaian di tengah meningkatnya retorika politik.

Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh FBI, yang terus menggali motif di balik aksi Routh dan mengumpulkan bukti dari orang-orang di sekitarnya. Meskipun tidak ada korban jiwa, insiden ini menambah kekhawatiran bahwa kekerasan dapat terus menyelimuti politik Amerika di masa mendatang.

Senin, 16 September 2024

Petani Yang Lahanya Dikuasai Bakal Cabup Ketapang Junaidi Tuntut Kasusnya Diselesaikan Dulu

Petani Yang Lahanya Dikuasai Bakal Cabub Ketapang Junaidi Tuntut Kasusnya Diselesaikan Dulu
Petani Yang Lahanya Dikuasai Bakal Cabub Ketapang Junaidi Tuntut Kasusnya Diselesaikan Dulu.
KETAPANG - Sebanyak 900 orang petani dari desa Pesaguan Kanan kabupaten Ketapang berharap laporan dugaan pembuatan surat palsu dan laporan dari perusahaan soal penyerobotan lahan kebun kelapa sawit segera sampai ke persidangan.

Suhaini (40), perwakilan 900 orang itu mengatakan, konflik ini bermula saat hak mereka sesuai dengan hasil pendataan Calon Petani Calon Lahan (CPCL) sudah dikuasai oleh kelompok diluar data CPCL. Bahkan salah satunya oleh Junaidi, SP, mantan anggota DPRD Ketapang sekaligus Bakal Calon Bupati tahun 2024.

Menurut petani itu, total luas lahan yang sudah berpindah tangan kepada Junaidi dan kroninya adalah diperkirakan seluas 103 hektar. Dimana didalamya sudah ada kebun kelapa sawit milik perusahaan. 

Menurut mereka, lahan seluas tersebut diperoleh diduga melalui cara membuat surat palsu antara perangkat desa, oknum perusahaan dan orang kepercayaan Bakal Cabub Ketapang tersebut. 

Suhaini berharap kasus ini harus ada titik terang dengan cepat karena terkesan mengendap. Selain itupun, harus ada keadilan bagi pihaknya karena perjuangan mereka menuntut keadilan, pihaknya sudah dijatuhi pidana atas perkara perusakan fasilitas desa. 

"Permasalahan tentang persengketaan kebun lahan kebun PT Prana Indah Gemilang di Pesaguan Kanan ini bisa selesai dengan cepat. Baik prosesnya di kepolisian mupun di Kejaksaan," katanya pada Senin (16/09/24).

Dijelaskanya, status lahan ini sebenarnya dalam pengajuan batas tanah dan lain sebagainya dalam bidang pertanahan atau dikenal dengan istilah kadastral.

Secara legal areal itu masih sah dikuasai oleh perusahaan dan perusahaan memiliki upaya untuk mengurus kebun mereka. Walaupun, perusahaan terkesan tidak mengelola areal perkebunan mereka. 

Dugaaan keterlibatan Junaidi dalam kasus  ini juga semakin diperjelas dengan pernyatan dari seorang warga pengurus kebun dan lahan milik ketua partai Nasdem Ketapang tersesaat mereka jumpai di lokasi.

"Penyerobotan lahan secara jelas diungkapkan oleh seorang pengurus kebun sawit milik Junaidi dalam areal Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan," kata Suhaini. 

Keterangan itu diperkuat dengan bukti maupun petunjuk berupa surat yang mengarah ke beberapa orang sebagai pembeli lahan perusahaan salah satunya Junaidi. 

"Kami menduga cara Junaidi menguasai lahan itu adalah membeli dari oknum perangkat desa melalui orang dekatnya dan oknum karyawan perusahaan atau kami istilahkan mafia tanah," beber dia. 

Penulis: Muzahidin

Minggu, 15 September 2024

Diberitakan Sekadau Sebagai "Surganya Pemakai Narkoba", Polres Sekadau Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

Diberitakan Sekadau Sebagai "Surganya Pemakai Narkoba", Polres Sekadau Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba
Ilustrasi tuna wisma pecandu kokain crack. Mulai 31 Januari 2023, memiliki dan mengonsumsi semua jenis narkoba dalam jumlah terbatas bakal dilegalkan di wilayah Kota Vancouer, British Columbia, Kanada. Foto: MAURICIO LIMA / AFP
SEKADAU - Belakangan ini, ada media online memberitakan bahwa Kabupaten Sekadau disebut sebagai "Surganya para Pemakai Narkoba" di Kalimantan Barat. 

Tidak hanya itu, muncul juga tuduhan serius bahwa ada pelaku narkoba yang dibebaskan dengan imbalan sejumlah uang oleh aparat penegak hukum. 

Namun, Polres Sekadau dengan tegas membantah semua isu tersebut, menyebutnya sebagai informasi yang tidak benar dan sangat menyesatkan.

Diberitakan Sekadau Sebagai "Surganya Pemakai Narkoba", Polres Sekadau Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba
Kasi Humas AKP Agus Junaidi.
Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman, melalui Kasi Humas AKP Agus Junaidi, pada Minggu (15/9/2024) menyatakan bahwa Polres Sekadau berkomitmen kuat untuk memerangi peredaran narkoba di wilayahnya. 

“Polres Sekadau tegaskan komitmen dalam memerangi peredaran narkoba untuk Kabupaten Sekadau Bersinar (Bersih Narkoba),” ujar AKP Agus.

AKP Agus juga menjelaskan bahwa penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkoba selalu dilakukan dengan tegas dan sesuai prosedur yang berlaku. 
“Setiap kasus narkoba yang kami tangani telah diproses dan diajukan ke persidangan sesuai aturan hukum. Transparansi dalam pengungkapan kasus juga selalu menjadi prioritas kami,” tambahnya.

Bantah Isu Lindungi Pelaku Narkoba

Lebih lanjut, AKP Agus menegaskan bahwa narasi yang menyebutkan bahwa aparat penegak hukum di Sekadau melindungi pelaku narkoba atau terlibat dalam praktik pembebasan dengan imbalan adalah tuduhan tidak berdasar dan sangat merugikan.

Polres Sekadau, melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), berhasil mengungkap 18 kasus tindak pidana narkoba dari Januari hingga September 2024. Semua pengungkapan tersebut dilakukan secara transparan melalui press release dan konferensi pers yang disampaikan kepada awak media.

"Kami juga terus melakukan pengawasan internal melalui Sipropam untuk memastikan setiap anggota bertindak sesuai dengan hukum dan kode etik kepolisian," tegas AKP Agus.

Edukasi dan Penyuluhan untuk Mencegah Narkoba

Tidak hanya fokus pada penindakan hukum, Satresnarkoba Polres Sekadau juga secara rutin melakukan penyuluhan, sosialisasi, dan edukasi di sekolah-sekolah dalam rangka kampanye anti-narkoba. Ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Sekadau untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Mari dukung upaya pemberantasan narkoba untuk Sekadau Bersinar, demi lingkungan yang sehat dan aman,” tutup AKP Agus.

Polres Sekadau menegaskan bahwa mereka akan terus bekerja keras untuk memerangi peredaran narkoba dan menciptakan Sekadau yang bersih dan aman dari narkoba.

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pendidikan

Kalbar

Tekno