Polres Kapuas Hulu Selidiki Kasus Penemuan Mayat Bayi di Desa Pala Pulau
![]() |
Penemuan mayat seorang bayi laki-laki yang dibuang di Jalan Lingkar Mupa, Desa Pala Pulau, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu. |
-->
![]() |
Penemuan mayat seorang bayi laki-laki yang dibuang di Jalan Lingkar Mupa, Desa Pala Pulau, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu. |
![]() |
Ratusan Personel Gabungan TNI-POLRI Amankan Eksekusi Lahan Di Parit Haji Husin 2. |
Pontianak, Kalbar - Sejumlah aparat gabungan TNI-POLRI diterjunkan dalam pengamanan eksekusi lahan oleh petugas Pengadilan Negeri Pontianak, selasa (14/3/23).
Apararat gabungan dari Polresta Pontianak, Direktorat Samapta Polda Kalbar dan Kodim 1207 Pontianak melaksanakan apel pengamanan dihalaman pertokoan jl.Paris 2 pontianak Tenggara selasa pagi.
Wakapolresta Pontuanak AKBP N.B.Darma saat memimpin apel menekankan pada sekuruh personel yang terlibat pengamanan "agar mengutamakan pendekatan kemanusiaan,tidak arogan dan tetap menjaga keselamatan baik diri sendiri maupun obyek yang kita amankan," Tegasnya.
![]() |
Ratusan Personel Gabungan TNI-POLRI Amankan Eksekusi Lahan Di Parit Haji Husin 2. |
Diketahui lahan seluas 340 m2 x 45M2 yang menjadi obyek eksekusi sudah mendapatkan ketetapan hukum dari pengadilan Negeri Pontianak Nomor : 141/pdt/G/2015/PN Ptk,Keputusan Pebgadilan Tinggi Kalimantan Barat Nomor : 44/PDT/201 7/PT KALBAR dan terakhir keputusa Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 3030 K/pdt/2017 yang memenangkan pemohon.
Kegiatan eksekusi dimulai pada pukul 08.00 wib diawali dengan pembacaan keputusan Ketua pengadilan Negeri Pontianak yang dibacakan oleh panitera Pengadilan untuk melaksanakan pengosongan sembilan unit rumah yang berdiri diatas lahan obyek putusan pengadilan.
Dengan pengamanan yang cukup ketat eksekusi berjalan lancar tanpa ada perlawanan dari pihak termohon dan berakhir pada pukul 13.00 wib.
Berita ini telah ditayangkan Sekadaucom dengan judul "Drama Eksekusi Lahan Pontianak Berakhir Damai, Gabungan TNI-POLRI Terjun Mengamankan".
(yakop/ian)
![]() |
Gambar ilustrasi. Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Kasus Penipuan Bisnis Tambang, Tersangka Muhammad Yasir Ansari Tetap Disangkakan Pasal 372 atau 378 KUHP. |
Ketapang, Kalbar - Tengku Amiril Mukminin pengacara Muhammad Yasir Ansari tersangka kasus penipuan bisnis tambang menilai putusan hakim tunggal PN Ketapang Josua N Ginting yakni menolak gugatan praperadilan tidak mempertimbangkan bukti materi yang diajukan pihaknya.
Tengku Amiril mengatakan, hakim Josua hanya mengadili prosedur penetapan tersangka Yasir yang dilakukan oleh penyidik polres Ketapang.
"Permohonan praperadilan ditolak karena hakim pada prinsipnya menilai prosedur penetapan tersangka sesuai prosedur. Hakim tidak menggali berdasarkan bukti materi, hal itu kewenangan hakum pidana umum," kata Tengku Amiril, Selasa (14/03/23) saat ditemui di lingkungan PN Ketapang.
Tengku Amiril menambahkan, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 4 tahun 2016 maka tidak ada lagi upaya hukum lain yang bisa diajukan klienya agar penetapan atau penahanan Yasir dibatalkan.
Dengan begitu, tambah dia, Yasir tetap disangkakan dengan pasal 372 atau 378 KUHP tentang penipuan atau penggelapan.
"Tetap diproses sesuai dengan pasal 372 atau 378 KUHP Pidana. Nanti akan dibuktikan saja saat sidang kasus ini," ujarnya.
Dijelaskan Tengku, kemelut awal kasus ini bermula saat surat kuasa khusus direktur PT SBM yang lama bernama Alfred Tatuhas (AT) kepada Yasir tanggal 8 Juni 2021 dicabut atau dibatalkan oleh direktur baru SBM yaitu Junaidi SP.
Pencabutan kuasa tersebut tidak diketahui oleh Yasir.
Surat kuasa itu pada pointnya agar Yasir melakukan kegiatan usaha pertambangan di wilayah pertambangan SBM di kecamatan Marau Ketapang.
Atas kuasa eksklusif tersebut, Yasir menggandeng Dwi Gatra Sakti sebagai investor.
Kemudian, Dwi Gatra Sakti menyerahkan total dana investasi sebesar Rp 5 miliar secara bertahap dilakukan secara transper bank. Dan mulailah dilakukan kegiatan pertambangan.
Seluruh proses kegiatan Yasir diketahui oleh Dwi Gatra Sakti melalui orang kepercayaanya bernama Afriza, Ferza dan bagian lapangan.
"Fakta yang kita punya, dilapangan itu sudah ada kerja dan mengeluarkan biaya yang jumlahnya lebih dari nilai yang dilaporkan Dwi Gatra Sakti. Semua pengeluaran dana tersebut ada dan dapat dipertanggung jawabka," kata dia.
Upaya berikutnya ujar Tengku akan dibuktikan saat proses persidangan kasus ini di gelar. Dia tetap berkeyakinan Yasir tidak cukup bukti pasal yang disangkakan.
"Nanti sidang pidananya akan dibuktikan unsur pasal tersebut tidak cukup,* pungkas Tengku Amiril.
Oleh: Muzahidin
![]() |
Foto pelaku. Tiga Pelaku Penipuan Tiket Konser Sheila On 7 Ditangkap Polda Kalbar, Kerugian Mencapai Rp 480 Juta. |
PONTIANAK, KALBAR - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar telah berhasil menangkap pelaku penipuan tiket konser Sheila On 7 yang telah merugikan ribuan korban.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, dan dihadiri oleh Kombes Pol R Petit Wijaya, Kabid Humas Polda Kalbar, serta AKBP Yasir Ahmadi, Plh Kasubdit 5 Ditreskrimsus Polda Kalbar, pada Selasa (7/3).
Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menyatakan bahwa pihaknya telah berhasil menangkap tiga pelaku yaitu MR (24), RES (23), dan HP (21).
Ketiganya ditangkap di sebuah rumah di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
"Pelaku MR dan HP berperan sebagai operator yang mempromosikan tiket, sedangkan pelaku RES berperan sebagai koordinator," jelasnya.
Dalam kasus penipuan ini, pelaku berhasil menjual tiket palsu dengan total kerugian sebesar Rp 480 juta dan merugikan sebanyak 1.415 orang yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
"Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan membuat akun palsu di Instagram yang terhubung dengan Google Form.
Kemudian pelaku menawarkan tiket konser palsu dengan harga yang lebih murah," tambah Kombes Pol Luthfie Sulistiawan.
Selain itu, pihak berwajib berhasil menyita 7 unit handphone yang digunakan oleh pelaku untuk menjalankan aksinya.
Pelaku dijerat dengan pasal 45A ayat (1) Jo pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Pelaku juga menjual tiket palsu untuk konser lainnya yang tersebar di beberapa wilayah Indonesia, seperti konser JKT 48 di Samarinda, konser Rizky Febian dan Hivi di Medan, serta konser Raisa di Manado dengan harga yang cukup mahal.
Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam membeli tiket konser dan memeriksa kembali keaslian tiket yang akan dibeli dengan menghubungi promotor acara atau pihak yang berwenang.
Pihak kepolisian akan terus melakukan pengembangan kasus ini dan bekerja sama dengan Polda lain yang terkait dengan penipuan yang dilakukan oleh tersangka.
Editor: Yakop
Subscribe di situs ini untuk mendapatkan update berita terbaru