Berita Borneotribun.com: Hukum Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Kamis, 21 September 2023

Bejat!!!, Seorang Ayah di Kubu Raya Rudapaksa Anak Kandung Yang Memiliki Disabilitas Fisik

Tersangka Pelaku Rudapaksa Anak Kandung Yang Disabilitas Fisik.
KUBU RAYA - Seorang Ayah di Kubu Raya rudapaksa anak kandungnya sendiri. Pelaku ditangkap Jatanras Polres Kubu Raya bersama personil Polsek Kakap pada hari Sabtu tanggal 9 September 2023 di salah satu rumah keluarga pelaku di Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya.

Sejak Istrinya mengadukan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya pada hari Senin tanggal 4 April 2022, pelaku langsung melarikan diri.

"Pelaku yang merupakan orang tua kandung korban ini berinisial BG (46) asal Kelurahan Punggur Kecil Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya, ia ditangkap oleh petugas setelah melarikan diri kurang lebih satu tahun lebih," ungkap Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat saat Konferensi Pers di Aula Mapolres Kubu Raya pada Rabu (22/9/23) pukul 10.00 Wib.

"Kendala kami dalam mengungkap kasus ini karena minimnya informasi keberadaan pelaku, namun dengan terus melakukan penyelidikan mendalam akhirnya pelaku dapat ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Arief.

Arief menerangkan, pelaku rudapaksa anak kandungnya sebanyak dua kali di rumah korban Jalan Sungai Parang Kelurahan Punggur Kecil Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya. Kejadian pertama kali diketahui pada pertengahan bulan Februari 2022 sekira pukul 14.00 WIB dan saat itu umur korban 16 tahun dan yang kedua pada hari Kamis tanggal 31 Maret 2022 sekira pukul 20.00 WIB dan umur korban 17 tahun.

"Korban yang merupakan anak kandungnya sendiri memiliki penyakit Disabilitas Fisik dan kejadian itu dilakukan di rumah korban sebanyak 2 kali, yakni di pertengahan bulan Februari dan hari Kamis tanggal 31 Maret 2022," terang Arief dihadapan awak media.

Perbuatan itu pun terbongkar, pada hari kamis itu pukul 20.00 WIB korban menceritakan peristiwa memilukan tersebut kepada ibu kandungnya, sontak ibu korban menangis miris atas perbuatan suaminya kepada anak kandungnya sendiri.

Arief mengatakan perbuatan tersebut dilakukan oleh pelaku saat istrinya pergi berladang.

Demi meluruskan niat bejatnya, sekira bulan November 2022, Ibu korban sempat mendapatkan intimidasi dari pelaku.

"Saat menuju ke ladang pukul 05.00 Wib, pelaku menghampiri istrinya dan meminta untuk mencabut laporan di kantor kepolisian, namun istrinya tidak mau, pelaku langsung menganiaya istrinya setelah istrinya berteriak meminta tolong pelaku langsung melarikan diri," sambung Arief.

Tidak berhenti disitu saja, pelaku melakukan teror kepada istrinya melalui telepon, pelaku mengancam akan membunuh istrinya dan keluarganya jika tidak mencabut laporan tersebut di kepolisian. Diteror dan ancaman bertubi tubi tidak membuat sang Ibu gentar untuk mendapatkan keadilan bagi anaknya 

Atas perbuatannya BG diancam dengan Pasal 81 ayat ( 1 ) ayat (2) ayat (3) dan pasal 82 Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang - Undang Jo Pasal 76 E Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).

(Humas_ReKR)

Selasa, 19 September 2023

Polres Melawi Amankan 2310 Liter BBM Dari Dua Tersangka

Polres Melawi Amankan 2310 Liter BBM Dari Dua Tersangka.
MELAWI – Satuan Reserse Kriminal Polres Melawi berhasil mengamankan dua tersangka dalam perkara UU RI Nomor 11 tahun 2020 pasal 55 tentang Cipta Kerja Perubahan atas UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo pasal 55 KUHP di Dusun Tahlut Desa Semadin Lengkong Kecamatan Nanga Pinoh.

Penindakan hukum dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat kemudian dilakukan penindakan hukum sesuai dengan LP Nomor : LP:13/IX/2023/SPKT/Polres Melawi/Polda Kalbar,tanggal 17 September 2023.

Kapolres Melawi Polda Kalbar AKBP Muhammad Syafi'i,S.I.K.,S.H.,M.H melalui Humas Polres Melawi membenarkan Polres Melawi sedang menanggani perkara tentang minyak dan gas serta telah mengamankan dua tersangka,selasa (19/9/2023) siang.

"Benar,kami telah mengamankan dua tersangka berinisial BHN Als UJ (45), SKD Als KD (43) dan menyita 2310 liter dalam 9 drum,1 unit mesin robin warna kuning merk Yashin dan selang serta 1 lembar nota penjualan BBM jenis solar dan perkaranya sedang berproses," Jelas pejabat humas Aiptu Samsi.

Tambahnya,guna memperkuat penanganannya perkaranya Satreskrim berkoordinasi dan akan memeriksa saksi ahli dari BPH Migas Jakarta,sedangkan kedua tersangka telah dilakukan penahanan sesuai dengan Surat Perintah Penahanan di rumah tahanan negara Polres Melawi guna mempermudah proses penyidikan sedangkan TKP telah kami pasang Police Line guna mengamankan status quo perkara yang sedang ditangani.

"Atas perkara ini,kami terus melakukan pendalaman dan memastikan proses hukum akan dilanjutkan sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas pejabat humas. (Red)

Polres Kubu Raya Tangkap Pelaku Pencurian 125 Tabung Gas

Polres Kubu Raya Tangkap Pelaku Pencurian 125 Tabung Gas.
KUBU RAYA – Tim Joker Polsek Sungai Raya bersama Jatanras Polres Kubu Raya menangkap seorang pelaku pencurian tabung gas berinisial HA (21) asal Desa Wajok Hulu Kecamatan SIantan Kabupaten Mempawah. Peristiwa itu terjadi di Jalan Adisucipto Dusun Banjar Baru Desa Parit Baru Kabupaten Kubu Raya, tepatnya di Ruko Lamongan Bu Sri.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade membenarkan penangkapan pelaku pencurian gas sebanyak 125 ukuran 3 kilo. Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 21.525.000,- (Dua Puluh Satu Juta Lima Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah), dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Raya.

"Kejadian itu diketahui korban pada Kamis tanggal 14 September 2023 pukul 12.00 Wib. Setelah dilakukan penyelidikan pada Jumat tanggal 15 September 2023 pukul 15.00 Wib HA ditangkap Tim Gabungan (Joker dan Jatanras) di depan Rumah Sakit Soedarso Pontianak,"kata Ade, Selasa (19/9/23).

"HA merupakan mantan pekerja di Lamongan Bu Sri kurang lebih selama 6 bulan dan merupakan seorang mahasiswa di salah satu fakultas yang berada di Kalimantan Barat," terang Ade.

"Jadi satu buah tabung gas ukuran 3 kilo itu dijual HA seharga Rp 155.000,- (Seratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah) di beting kecamatan Pontianak Timur dari dari hasil penjualan 125 tabung gas tersebut pelaku mendapatkan hasil sebesar Rp. 19.000.000,- (Sembilan Belas Juta Rupiah)," ungkapnya.

Kemudian Ade menerangkan, uang tersebut digunakan pelaku untuk membayar cicilan kredit mobil dan sepeda motor sisanya digunakan untuk keperluan pribadi pelaku.

"Benar, pelaku mengaku uang tersebut digunakan untuk membayar cicilan mobil dan motor miliknya, dimana mobil HA ini juga direntalkan, kemudian sisa uang tersebut habis digunakan untuk keperluan pribadinya, " ujar Ade.

"Pelaku ini dalam melakukan aksinya tidak merusak pintu atau jendela, HA yang pernah bekerja di Lamongan Bu Sri mengetahui letak kunci ruko tersebut, dengan mudah ia mengambil 125 tabung gas ukuran 3 kilo dan diangkut dengan mobilnya, selanjutnya HA langsung menjual barang tersebut ke salah satu warga di kampung beting yang ia tidak kenal, " ujar Ade.

"Saat ini pelaku berada di Polsek Sungai Raya dan petugas masih memburu barang bukti sebanyak 125 tabung gas ukuran 3 kilo yang di jual HA di kampung beting Kecamatan Pontianak Timur. Akibat perbuatannya HA di jerat dengan Pasal 363 KUHP Sub Pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara," tegas Ade.

(Sumber : Humas_ReKR)

Sopir Kontainer 20fit Ditemukan Tewas Di Kamar Mandi Pergudangan PT. Fast Food Indonesia Kubu Raya

Sopir Kontainer 20fit Ditemukan Tewas Di Kamar Mandi Pergudangan PT. Fast Food Indonesia Kubu Raya.
KUBU RAYA - Seorang pria paruh baya ditemukan tewas di dalam kamar mandi Komplek Pergudangan PT. Fast Food Indonesia, Jalan Extra Joss No. E7 Desa Sungai Raya Dalam Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya. Jasad Korban ditemukan pertamakali oleh karyawan PT. Fast Food Indonesia pada Senin (18/9/23) pukul 12.09 Wib.

"Dari hasil pemeriksaan di TKP, Tim Inafis Polres Kubu Raya yang didampingi Kapolsek Sungai Raya dan beberapa personilnya, korban tersebut atas nama Muhammad Nur (44) asal Jalan Gusti Situt Mahmud Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara Kota Pontianak," kata Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade saat dikonfirmasi.

"Korban ini merupakan sopir yang mengantarkan barang ke Pergudangan PT. Fastfood Indonesia dengan menggunakan mobil Kontainer 20fit bersama ponakan berinisial MH (Saksi), kemudian dari rekaman CCTV Komplek Pergudangan PT. Fast Food Indonesia oleh petugas, diketahui pada pukul 10.52 Wib korban ini masuk kedalam kamar mandi. Hingga pukul 12.09 Wib korban tidak kunjung keluar dari kamar mandi, ungkap Ade.

"Kemudian beberapa karyawan PT. Fastfood Indonesia mengecek ke kamar mandi tersebut dan tidak ada aktivitas di dalamnya, kemudian pintu kamar mandi tersebut didobrak dan di temukan korban sudah dalam keadaan meninggal dunia dengan posisi telungkup," terang Ade.

Ade menambahkan, setelah itu pihak kepolisian yang didampingi keluarga korban dan perwakilan dari pihak perusahaan mengevakuasi korban dengan menggunakan mobil ambulance Formaslindam untuk dibawa ke Rumah Sakit Anton Sujarwo Pontianak guna dilakukan Visum Et Repertum Luar.

"Dari hasil identifikasi di mobil korban ditemukan beberapa obat maag dan asam lambung. Kemudian hasil dari Visum Et Repertum bagian luar di Rumah Sakit Anton Soedjarwo Pontianak, tidak terdapat tanda-tanda adanya kekerasan pada tubuh korban dan hanya terdapat benturan pada bagian pelipis kiri dan benturan tersebut tidak menyebabkan kematian," ungkapnya.

"Pihak keluarga korban menolak untuk diotopsi dan penolakan tersebut sudah dibuatkan pernyataan penolakan autopsi, dan untuk penyebab kematian korban pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan," tegas Ade.

(Humas_ReKR)

Sabtu, 16 September 2023

Polres Ketapang Ungkap Kasus Pencurian Disertai Pembunuhan Terhadap Seorang IRT

Polres Ketapang Ungkap Kasus Pencurian Disertai Pembunuhan Terhadap Seorang IRT.
KETAPANG – Tim gabungan dari Sat Reskrim Polres Ketapang, Satuan Intelkam Polres Ketapang, dan Polsek Tumbang Titi yang langsung dipimpin oleh Kapolsek Tumbang Titi IPTU E. Tulus W, S.H, berhasil mengungkap kasus pencurian yang disertai dengan pembunuhan terhadap seorang Ibu Rumah Tangga yang terjadi pada hari Rabu tanggal 13 september 2023 di Desa Titi Baru Kecamatan Tumbang Titi Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan tim gabungan, seorang pelaku berinisial YO, Warga Kecamatan Tumbang Titi, berhasil diamankan. Pria berusia 23 tahun tersebut diamankan lantaran diduga sebagai pelaku pencurian yang disertai pembunuhan terhadap seorang ibu rumah tangga EW (60) di rumah korban.

Terbongkarnya kasus ini bermula saat adanya penemuan mayat korban yang tergeletak di dalam kamar rumah korban. Dari hasil olah TKP dan visum, diketahui wanita tersebut meninggal dunia akibat adanya tanda-tanda kekerasan di bagian leher terdapat luka lebam dan memar seperti di cekik, pada dada sebelah kanan mengalami luka memar, pada bagian telinga sebelah kanan mengeluarkan darah serta pada mulut korban mengeluarkan darah.

Dari hasil olah TKP dan visum, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan dan diketahui korban merupakan seorang ibu rumah tangga berusia 60 tahun dan tinggal di Desa Titi Baru Kecamatan Tumbang Titi. Petugas pun melakukan pemerikasaan terhadap beberapa saksi.

Dari keterangan seorang saksi yang mendapatkan pesan chat via wa, yang berbunyi “ Cepat selamatkan An Yongki karena telah melihat saya merampok di rumah Ibu Simbolon ”. Berdasarkan pesan wa tersebut, petugas gabungan melakukan pengembangan di lapangan dan diketahui bahwa yang membuat chat tersebut adalah terduga pelaku. Petugas pun berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial YO. Terduga pelaku diamankan saat sedang berada di sebuah kebun di Desa Batu Tajam Kecamatan Tumbang Titi Kabupaten Ketapang. Dari tangan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa Handphone Samsung A12, Dompet Warna Merah, Satu Dus Rokok Gudang Garam serta Uang Tunai sebesar 5.500.000 rupiah.
Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya dan berdalih melakukan pencurian dan pembunuhan dikarenakan ingin mengambil barang korban berupa handphone dan uang tunai. Pelaku juga mengakui telah membunuh korban dikarenakan terpergok korban saat melakukan pencurian sehingga pelaku langsung membekap kepala korban dengan menggunakan selimut dan bantal di bagian muka dan melakukan pencekikan serta pemukulan berulang kali di bagian wajah dan dada korban sehingga korban meninggal dunia. Pelaku pun sempat membuka celana korban untuk melihat alat vital korban.

Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Ketapang beserta seluruh barang bukti. Pelaku pun terancam dengan Pasal 365 Ayat 3 KUHP dengan ancaman 12 Tahun Penjara. (Tim)


Kepergok Mencuri, Nenek 60 Tahun Dihabis Pemuda Penuh Tato, Ditangkap Berdasarkan Petunjuk WA

Kepergok Mencuri, Nenek 60 Tahun Dihabis Pemuda Penuh Tato, Ditangkap Berdasarkan Petunjuk WA.
Foto Pelaku. Kepergok Mencuri, Nenek 60 Tahun Dihabis Pemuda Penuh Tato, Ditangkap Berdasarkan Petunjuk WA.
KETAPANG (BT) - Cepat selamatkan Yongki karena telah melihat saya merampok di rumah Ibu Simbolon, demikian isi pesan WA yang dikirimkan terduga pelaku pencurian dan pembunuhan berinisial YO (23) kepada seorang saksi.

Pemuda yang dibagian tangan dan tubuhnya  banyak tato itu saat ini sudah meringkuk di ruang tahanan Mapolres Ketapang dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, KUHP pasal 365 ayat (3).

Kronologisnya dijelaskan Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian dengan menuturkan, selepas mencuri dan membunuh, YO berkirim pesan instan WA pada seorang saksi, isinya minta selamatkan.

"Berdasarkan petunjuk itu, petugas kita dari Polsek Tumbang Titi dan Reskrim Polres menangkap YO saat bersembunyi dalam kebun di desa Batu Tajam Tumbang Titi pada Rabu 13 September 2023," kata Tommy Ferdian, Jumat (15/09/23).

Tommy mengatakan, dari hasil visum, almarhumah EW tewas karena mengalami pendarahan dibagian telinga dan mulut sedangkan bagian dada dan leher terdapat bekas luka memar dan lebam.

Aksi itu kata Tommy dilakukan YO sendirian menggunakan alat selimut dan bantal dengan cara korban disekap dan dipukul berulang kali serta dicekik hingga tewas. 

Pelaku pun kata Tommy sempat membuka celana korban untuk melihat alat vital korban.

"Pelaku mengakui telah membunuh korban dikarenakan terpergok mencuri sehingga pelaku langsung membekap kepala korban," kata Tommy. 

Barang bukti kejahatan YO juga sudah didapat polisi berupa handphone merk samsung A12, dompet warna merah, rokok Gudang Garam satu dus serta uang tunai sebesar 5,5 juta rupiah. 

Penulis: Muzahidin

Jumat, 15 September 2023

Kunjungan Kejati Kalbar ke Sekadau untuk Sosialisasi Anti-Korupsi

Kunjungan Kejati Kalbar ke Sekadau untuk Sosialisasi Anti-Korupsi.
SEKADAU – Pemerintah Kabupaten Sekadau Menerima Kunjungan Kerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat. Kegiatan dilaksanakan di Kantor Bupati pada hari Rabu, 13 September 2023.

Kunjungan kerja pada Rabu (13/9/2023) kemarin yang dilaksanakan oleh Kejati Kalbar dengan tema: "Sosialisasi Peran Kejaksaan Dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pembangunan Proyek Strategis Nasional/Daerah".

Sebelum acara sosialisasi dimulai, dilaksanakan terlebih dahulu prosesi penyambutan Kejati Kalbar beserta rombongan, diiringi tarian tradisional dan pengalungan syal motif Dayak khas daerah.

Sambutan Bupati Sekadau, Aron, S.H. mengatakan bahwasanya Sekadau merupakan pemekaran dari Kabupaten Sanggau, pada tanggal 18 Desember nanti telah genap 20 tahun, katanya.

"Adanya kunker Kejati, dapat memberikan arahan, masukan serta saran kepada kami pemerintah daerah", kata Bupati

Menurut dirinya, dari sisi hukum kita agak lemah, jadi mohon penguatan pintanya kepada Kejati (13/9/2023).

Pada tahun 2021-2022 ada gugatan terkait perdata rumah sakit di Desa Seberang Kapuas, Namun kita menang di persidangan.

Terkait MOU kita harus jalin kedepannya. Nah, kita mohon bimbingan dan arahan dari Kejati, ungkapnya.

Lanjutnya, "Sosialisasi terkait hukum dan pengamanan proyek ini juga momentum yang sangat penting bagi kita semua (kepala SKPD dan Camat Se-Kabupaten Sekadau) guna membangun Kabupaten Sekadau bebas dari Tipikor".

Sambutan sekaligus ceramah hukum Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat, Dr. Drs. Muhammad Yusuf, S.H., M.H. menyampaikan bahwa sosialisasi ini menyikapi Visi Presiden tahun 2019-2024.

"Daerah kita jika dibandingkan dengan daerah lain diluar sana, karena saya sudah pernah bertugas di Papua dan sebelum di Kalbar, saya ditugaskan di Kejati Aceh, Kita juga menyadari setiap daerah memiliki karakteristik tersendiri",

Yang mana lanjut Kejati, kita sampaikan materi terkait arah kebijakan jaksa agung tentang peran kejaksaan mendukung pembangunan.

"Penegasan dari jaksa agung RI, bahwa kejaksaan tidak bermain-main dalam melaksanakan penuntutan tanpa memperhatikan rasa keadilan", ungkapnya.

Lanjutnya, tentang struktur kejaksaan agung RI, serta tugas dan kewenangan kejaksaan.

Kejaksaan sendiri terdiri dari 3 bidang, yakni Pidana (umum dan khusus), Perdata dan tata usaha negara, serta keamanan dan ketertiban umum/intelejen. Dimana arahan hari ini fokus yang ke 2, ujarnya.

Kejati juga apresiasi kepada bupati karena telah menang gugatan atas perdata RS di Seberang Kapuas pada tahun 2022-2023.

Hadir kegiatan Ketua DPRD, Radius Effendi
Kepala SKPD di lingkungan pemerintah Kabupaten Sekadau, Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau, Muhammad Isa, Camat Se-Kabupaten Sekadau, Dandim 1204/SGU-SKD, Letkol Inf. Bayu Yudha Pratama, Kejari Sekadau, Zein Yusri Munggaran, Kapolres Sekadau, AKBP Suyono, Kepala Pengadilan Sanggau
Direktur RSUD Kabupaten Sekadau, Kabag/Kabid OPD Kabupaten Sekadau.

(Tim/Yk/Hr)

Cegah Penyalahgunaan, Kapolres Ketapang Cek Fisik Dan Administrasi Pemegang Senpi Dinas Polri

Cegah Penyalahgunaan, Kapolres Ketapang Cek Fisik Dan Administrasi Pemegang Senpi Dinas Polri.
KETAPANG – Polres Ketapang menggelar pemeriksaan dan pengecekan berkala senjata api (senpi) dinas yang dipegang oleh personel dan jajaran. Dalam pemeriksaan itu di awasi langsung oleh Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian bersama sejumlah pejabat utama Polres Ketapang.

Pemeriksaan dan pengecekan personel yang memegang senpi dinas itu dilakukan setelah apel pagi di halaman Mapolres Ketapang, Jumat (15/09/2023) yang mana secara teknis pemeriksaan dilakukan oleh Seksi Propam Polres Ketapang dan Bagian Logistik.

Pada kegiatan itu, anggota yang memegang senjata api dinas secara bergantian menjalani pemeriksaan dan pengecekan senpi dinas. Pengawasan pemeriksaan dilakukan oleh Kabag Log Kompol Joko Sarwono, Kabag SDM Polres Ketapang AKP Suhud dan Kasi Propam AKP Morah Ate.

Kapolres Ketapang menjelaskan, pemeriksaan dan pengecekan senpi merupakan kegiatan yang harus dilaksanakan secara berkala.

“ Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengecek kelengkapan surat senjata, kelayakan senjata, kebersihan senjata, dan amunisinya. Tujuannya untuk memastikan senjata api dinas yang dipegang oleh anggota tetap dalam keadaan terawat dan tidak disalahgunakan,” ujarnya.

Senjata api dinas yang dipegang anggota Polri, lanjut dia, berfungsi untuk melindungi masyarakat ketika personel menjalankan tugas menjaga kamtibmas. Dalam rangka itulah, pemeriksaan dan pengecekan senpi dinas digelar secara berkala.

”Jangan sampai ada pelanggaran bagi pemegang senpi. Personel yang memegang senpi dinas harus memenuhi syarat dan kriteria yang ditentukan,” jelasnya.

Kapolres menambahkan, anggota Polres Ketapang yang memegang senpi dinas harus memenuhi beberapa syarat antara lain dinyatakan sehat dan lulus tes psikologi serta mempunyai mental kepribadian yang baik. Selain itu, personil yang mendapat prioritas memegang senpi pinjam pakai adalah mereka yang bertugas di bidang operasional. (Tim)


Selasa, 12 September 2023

Polres Kubu Raya Kembali Tangkap Pelaku Pembakaran Hutan, Lahan Terbakar Capai 5 Hektar!

Polres Kubu Raya Kembali Tangkap Pelaku Pembakaran Hutan, Lahan Terbakar Capai 5 Hektar!.
KUBU RAYA - Satgas Pemburu Api Polres Kubu Raya kembali mengamankan pelaku pembakaran lahan. Akibat aksi pelaku tersebut, lahan seluas kurang lebih 5 hektar hangus terbakar.

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade membenarkan penangkapan seorang pelaku pembakaran lahan yang berlokasi di belakang perumahan Ciputra Line yang berbatasan langsung dengan pagar Bandara Supadio di Jalan Dusun Limbung Jaya, Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

" Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Satgas Pemburu Api yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Kubu Raya IPTU Heru Anggoro, S.E, M.H langsung mengamankan pelaku dirumahnya. Saat dilakukannya introgasi singkat, HH mengakui bahwa benar ia melakukan pembakaran lahan tersebut dengan menggunakan korek Tokai warna merah, selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Kubu Raya untuk dilakukannya penyelidikan lebih lanjut," kata Ade saat dikonfirmasi, Senin (11/9/23) pagi.

" Pelaku seorang pria berinisial HH (48) warga Dusun Limbung, Kecamatan Sungai Raya, ia diamankan oleh petugas pada hari pada Minggu (10/9/23) pukul 14.30 Wib di rumahnya yang tidak jauh dari lokasi kebakaran lahan tersebut," ujarnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari saksi-saksi, kebakaran lahan bermula ketika HH bermaksud membersihkan lahan milik seorang pria berinisial RN dengan cara merebahkan rerumputan di lahan seluas 80 meter x 80 meter dan membuat sekat persegi berukuran 2 meter x 2 meter. Dalam sekat tersebut, HH mengumpulkan daun pisang kering.

"Setelah itu, dengan menggunakan korek api tokai berwarna merah, HH membakar daun pisang kering. Namun, alih-alih belum memastikan api sudah padam, HH meninggalkan lahan dalam keadaan api masih menyala. Tak diduga, api membesar dan merambat dan menghanguskan lahan milik warga lain, dan lahan seluas kurang lebih 5 hektar hangus terbakar," pungkas Ade.

"Untuk pemilik tanah tersebut masih dilakukan penyelidikan, karena informasinya RN tinggal di luar kota," sambung Ade.

Ade pun mengatakan, Laporan resmi terkait insiden tersebut telah diterbitkan dengan nomor : LP/ A / 24 / IX / 2023 / SPKT.SATRESKRIM/RES KUBU RAYA/POLDA KALBAR yang dikeluarkan pada tanggal 10 September 2023.

"Melalui Unit TIPIDTER Sat Reskrim Polres Kubu Raya saat ini pelaku sedang dalam proses penyelidikan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Perda Prov. Kalbar No. 1 Tahun 2022 Tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal, ungkapnya. 

Pemadaman api karhutla di Desa Limbung sudah hampir seminggu lebih yang dilakukan oleh petugas Kepolisian Kubu Raya, BPBD Kubu Raya, Manggala Agni, Pemadaman Kebakaran Kubu Raya dan Pemadam Kebakaran Swasta beserta MPA 

"Saat ini Polres Kubu Raya bersama, BNPB, Manggala Agni, Pemadam Kabupaten Kubu Raya dan pemadam swasta beserta MPA masih melakukan pemadaman dan pendinginan di beberapa titik asap Kecamatan Sungai Raya, Kecamatan Sungai Kakap dan Kecamatan Rasau Jaya. Hal ini dilakukan pihak Kepolisian bersama stakeholder terkait dalam upaya pencegahan kembali hidupnya api di lokasi tersebut," tegas Ade.

(Tim Red)

Satbrimob Polda Kalbar Gelar Latihan Anti Anarkis untuk Meningkatkan Profesionalisme Personel

Satbrimob Polda Kalbar Gelar Latihan Anti Anarkis untuk Meningkatkan Profesionalisme Personel.
PONTIANAK – Satuan Brimob Polri, khususnya Satbrimob Polda Kalimantan Barat (Kalbar), terus gencar melatih dan mengasah kemampuan personelnya demi meningkatkan tingkat profesionalisme, keterampilan, dan kemampuan operasional. Pada Selasa, 12 September 2023, Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Kalbar kembali menggelar latihan kemampuan Anti Anarkis di markas mereka.

Kegiatan ini bertujuan tidak hanya untuk meningkatkan kompetensi personel, tetapi juga untuk mencegah terjadinya kesalahan prosedur dalam pelaksanaan tugas lapangan yang dapat mengakibatkan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan hukum lainnya. Selain itu, latihan ini juga dirancang untuk membangun rasa percaya diri personel, terutama dalam mengamankan demonstrasi di lapangan.

Komandan Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Kalbar, Kompol Efadhoni Lilik Pamungkas, S.H., S.I.K., menekankan pentingnya pendampingan komandan kepada personel selama latihan dan pentingnya instruktur memberikan materi-materi terbaru seiring dengan petunjuk dan arahan dari Korp Brimob Polri.

"Saya minta kepada rekan-rekan sekalian untuk serius dalam pelaksanaan kegiatan latihan ini dengan tujuan agar apa yang disampaikan oleh instruktur kepada kalian bisa kalian serap dan kalian pahami karena latihan ini merupakan salah satu modal kalian pada saat pelaksanaan tugas di lapangan nanti karena tugas kita ke depan semakin berat dan kompleks. Sebagai pasukan elite yang dimiliki oleh institusi Polri kita dituntun untuk serba bisa," ungkap Danyon B Pelopor.

Aiptu Edi Susilo, instruktur yang bertanggung jawab pada pelaksanaan latihan, menambahkan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari rutinitas personel Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Kalbar.

Selain meningkatkan keterampilan, tujuannya juga untuk mempersiapkan personel menghadapi situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjelang tahun politik 2024 serta untuk merespons kebutuhan satuan kewilayahan dengan sigap.

(Tim Liputan)

Gegara 7 Orang Diperiksa, Kantor Polisi Ketapang Diserbu Warga Saat Malam Hari

Gegara 7 Orang Diperiksa, Kantor Polisi Ketapang Diserbu Warga Saat Malam Hari. 
Gegara 7 Orang Diperiksa, Kantor Polisi Ketapang Diserbu Warga Saat Malam Hari. 
KETAPANG (BT) - Puluhan orang dari desa Pesaguan Kanan kecamatan Matan Hilir Selatan mendemo markas kepolisian resort (Mapolres) Ketapang pada Senin malam (11/09/2023).

Massa mempersoalkan proses penyelidikan terhadap seorang berinisial SU dan enam orang oknum warga desa itu yang diperiksa polisi karena disangka terlibat aksi penyegelan kantor desa pada Senin 28 Agustus lalu.

Masa yang terdiri dari puluhan ibu-ibu serta pria dewasa itu awalnya datang ke Mapolres pada senin petang sekitar pukul 5 sore dan mereka bertahan hingga malam.

Berdasarkan pantauan, puluhan orang itu berteriak, minta proses hukum 7 orang tersebut dihentikan. 

Massa beralasan, perbuatan SU dan enam orang tersebut dipicu karena kecewa atas sikap kepala desa mereka yang dianggap ingkar janji saat diminta bermusyawarah di kantor desa memyangkut persoalan penerbitan SKT kebun sawit. 

Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian saat menerima perwakilan massa diruang loby Mapolres menjelaskan, pemeriksaan 7 orang itu berdasarkan laporan polisi karena mereka diduga terlibat aksi penyegelan kantor desa. 

"Adapun dasar dari pemeriksaan ini adalah Laporan Polisi nomor : LP / B / 177 / VIII / 2023 yang di buat oleh sdr HAR, seorang Staf Kantor Desa Pesaguan Kanan," kata Tommy. 

Melalui perwakilan massa, AKBP Tommy meminta warga yang berkumpul di luar pagar mapolres menghargai proses hukum yang sedang berlangsung.

"Saya sampaikan kepada saudara saudara sekalian untuk tetap bersabar dan hormati proses hukum yang sedang dijalani sdr SU dan rekan rekannya, saat ini sdr SU dan yang lainnya masih kita periksa untuk diambil keterangannya," kata Tommy. 

Diketahui, cikal bakal kasus ini bermula dari kasus dugaan penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) di lokasi kebun sawit eks PT Prana Indah Grup. Warga menganggap, SKT tersebut abal-abal dan sudah merampas hak mereka. 

Warga desa itu menuding, pelaku penerbitan SKT tersebut adalah kades mereka dan minta pertanggung jawaban. 

Warga kemudian membawa masalah ini ke banyak pihak dengan membuat pengaduan seperti ke dinas Pertanian, Perkebunan, Inspektorat, Polisi maupun kejaksaan negeri Ketapang 

Namun, massa beranggapan dari seluruh upaya mereka itu, belum ada titik temu. Sehingga, pada 28 Agustus lalu, puluhan orang itu kembali menyerbu kantor desa tetapi tidak bertemu dengan kades.

Kemungkinan emosi, puluhan orang yang serbu kantor desa itu melakukan aksi penyegelan pintu masuk kantor desa tersebut hingga berbuntut polisi memeriksa 7 orang diduga sebagai pelaku. 

Penulis: Muzahidin

Senin, 11 September 2023

Polisi Ketapang Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Sarang Walet dan Peredaran Sabu

Polisi Ketapang Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Sarang Walet dan Peredaran Sabu.
KETAPANG - Kinerja luar biasa dari jajaran Polisi Sektor (Polsek) Simpang Hulu Polres Ketapang Polda Kalbar dalam menjaga keamanan di wilayahnya telah menghasilkan pencapaian yang luar biasa.

Dalam waktu semalam, Kapolsek Simpang Hulu beserta anggotanya berhasil mengungkap dua kasus pidana sekaligus yang menarik perhatian publik.

Polisi tidak hanya mengungkap kasus pencurian sarang walet, tetapi juga menghadapi kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan tekad kuat untuk memberantas kejahatan di wilayah perbatasan Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Sanggau.

Dalam operasi yang dipimpin oleh Kapolsek Simpang Hulu IPTU Dewa Made Surita pada hari Minggu (10/9/2023) sekitar pukul 19.00 WIB, satu terduga pelaku pencurian dan satu terduga pelaku peredaran sabu berhasil diamankan bersama barang bukti yang mencengangkan.

Kapolres Ketapang, AKBP Tommy Ferdian, yang menyampaikan melalui Kapolsek Simpang Hulu IPTU Dewa Made Surita, mengungkapkan bahwa kasus pencurian walet bermula dari laporan warga di Desa Kuala Labai, kecamatan Simpang Hulu, yang melaporkan bahwa rumah waletnya telah disatroni pada Jumat, 08 September 2023.

"Setelah menerima laporan tersebut, kita langsung bergerak melakukan penyelidikan di lapangan dan mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku, berinisial RO (33), tengah mencoba menjual sarang walet hasil kejahatannya ke beberapa pengepul sarang walet di Kecamatan Simpang Hulu." jelas Dewa Made Surita pada Senin (11/9/2023). 

Dari informasi ini, pada hari Minggu (10/9/2023) sekitar pukul 18.30 WIB, Kapolsek beserta anggotanya menggerebek pelaku di rumahnya.

Selain pelaku, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk sarang burung walet seberat 0.056 kg, obeng, tang, slot kunci, serta berbagai peralatan sound system rumah walet. Pelaku tak berkutik saat diamankan dan mengakui perbuatannya.

Namun, saat akan membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolsek Simpang Hulu, Kapolsek menerima informasi dari warga tentang adanya individu yang sedang menggunakan narkotika jenis sabu di rumahnya di Desa Labai Hilir, Kecamatan Simpang Hulu.

Kapolsek dan timnya segera melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan seorang pelaku, berinisial BP (69), di rumahnya. 

Selain BP, ada tiga orang lainnya yang juga diamankan beserta sejumlah barang bukti, termasuk 30 paket klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga sebagai sabu, dua timbangan digital, satu alat hisap sabu, dua handphone, dan uang tunai sejumlah Rp. 1.250.000 rupiah.

Seluruh pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Simpang Hulu. Kapolsek mengungkapkan bahwa pelaku pencurian walet dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan, sedangkan pelaku pengedar sabu dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.

Kapolsek juga mengingatkan peran penting masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian dan berharap agar komunikasi antara warga Kecamatan Simpang Hulu dan Polsek Simpang Hulu semakin kuat dan intensif, guna mencegah segala bentuk potensi gangguan kamtibmas di wilayah tersebut.

(Tim Liputan)

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pemilu 2024

Pemkab

Polda Kalbar