Berita BorneoTribun: Hukum hari ini

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

iklan
iklan banner
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Rabu, 15 April 2026

Polres Kubu Raya Ungkap Kasus Kriminal dan Narkoba, 3 Kasus Narkotika Terungkap

Foto: Konferensi pers pengungkapan kasus kriminal dan narkotika periode Maret hingga pertengahan April 2026 di Aula Polres Kubu Raya, Rabu (15/4/2026) 

KUBU RAYA – Polres Kubu Raya menggelar rilis pengungkapan kasus kriminal dan narkotika periode Maret hingga pertengahan April 2026 di Aula Polres Kubu Raya, Rabu (15/4/2026) pukul 10.30 WIB.

Rilis dihadiri Wakapolres Kubu Raya Kompol Andri Syahroni, S.AP., M.AP yang mewakili Kapolres, Kasat Reskrim IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak, S.Tr.K., S.I.K., KBO Satresnarkoba IPTU Raimundus Nonnatus Gawe, jajaran Humas Polres Kubu Raya, serta awak media.

Polres Kubu Raya menyampaikan permohonan maaf karena Kapolres berhalangan hadir lantaran mengikuti rapat di Polda Kalimantan Barat terkait kunjungan Menko Polhukam dan Kapolri.

Ungkap Kasus Kriminal

Satreskrim berhasil mengungkap sejumlah kasus, di antaranya penggelapan, migas ilegal, pencurian dengan pemberatan, serta perlindungan anak di bawah umur.

Kasus penggelapan di Sungai Raya telah masuk tahap penyidikan dan berkas perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan. Sementara kasus migas ilegal diungkap di Rasau Jaya. Pelaku kedapatan mengangkut BBM jenis Pertalite menggunakan kendaraan roda tiga untuk diperjualbelikan tanpa izin.

Polisi juga mengungkap pencurian dengan pemberatan. Pelaku masuk ke rumah korban lewat pintu dapur dan mengambil sejumlah barang berharga. Untuk kasus perlindungan anak, saat ini masih dalam proses penyidikan sesuai ketentuan hukum.

KBO Satresnarkoba IPTU Raimundus Nonnatus Gawe menyampaikan, pihaknya mengungkap tiga kasus peredaran narkotika selama Maret–April 2026.

Kasus menonjol terjadi di Kecamatan Batu Ampar. Tersangka diduga lama mengedarkan narkotika hingga meresahkan warga dan menyasar pelajar.

Petugas juga menggagalkan penyelundupan narkotika melalui Bandara Supadio. Pelaku menyembunyikan barang di dalam pakaian untuk mengelabui petugas, namun berhasil diamankan sebelum keluar area bandara berkat koordinasi yang baik.

Kasus lain adalah pengiriman narkotika lewat jasa ekspedisi yang akan dikirim ke luar daerah. Kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Wakapolres Kompol Andri Syahroni menegaskan, keberhasilan pengungkapan tidak lepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi.

Ia mengimbau warga meningkatkan kewaspadaan terhadap pencurian, penipuan, penggelapan, serta peredaran narkotika yang merusak generasi muda.

“Kami mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di Kubu Raya serta segera melapor apabila mengetahui tindak kejahatan,” ujarnya.

Rilis diakhiri sesi tanya jawab bersama awak media sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.

Selasa, 14 April 2026

Pemprov Kaltim Fasilitasi Pemulangan Anak Korban Kekerasan Secara Gratis

Pemprov Kaltim menjamin perlindungan enam anak korban kekerasan melalui rumah perlindungan tahun 2026 lengkap dengan layanan kesehatan dan pemulihan mental. (Gambar ilustrasi AI)
Pemprov Kaltim menjamin perlindungan enam anak korban kekerasan melalui rumah perlindungan tahun 2026 lengkap dengan layanan kesehatan dan pemulihan mental. (Gambar ilustrasi AI)

Samarinda — Pemerintah Provinsi di Kalimantan Timur (Kaltim) memastikan perlindungan maksimal bagi enam anak korban kekerasan melalui fasilitas rumah perlindungan sepanjang tahun 2026. Langkah ini ditegaskan sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam menjamin keselamatan dan pemulihan korban, khususnya anak-anak.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kaltim, Kholid Budhaeri, menyampaikan bahwa hingga tahun ini rumah perlindungan telah melayani tujuh orang yang terdiri dari satu ibu dan enam anak.

“Tahun ini rumah perlindungan melayani tujuh orang, yaitu satu ibu dan enam anak,” ujar Kholid di Samarinda, Selasa.

Pelayanan Sesuai Aturan Nasional

Pelayanan yang diberikan rumah perlindungan mengacu pada Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2018 yang mengatur tahapan layanan mulai dari pengaduan, penjangkauan korban, hingga pendampingan sosial secara menyeluruh.

Aturan tersebut menjadi fondasi penting dalam memastikan korban tidak hanya mendapat perlindungan fisik, tetapi juga dukungan sosial dan psikologis.

Kasus Terbaru Libatkan Anak Korban Pelecehan

Salah satu kasus terbaru yang ditangani melibatkan seorang anak korban pelecehan seksual yang sebelumnya tinggal di lingkungan ibunya di Surabaya, Jawa Timur.

Menurut Kholid, anak tersebut sempat melarikan diri ke Kaltim dengan tujuan tinggal bersama ayah kandungnya. Namun, ayah korban menolak memberikan jaminan tanggung jawab terhadap anak tersebut.

Situasi tersebut membuat pemerintah daerah bergerak cepat untuk memastikan keselamatan korban, termasuk memfasilitasi pemulangan anak ke daerah asalnya.

Biaya Pemulangan Ditanggung Negara

Pemerintah memastikan seluruh biaya pemulangan korban ke daerah asal ditanggung penuh oleh negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pendanaan tersebut disalurkan lewat Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Langkah ini dilakukan agar korban tetap mendapatkan perlindungan tanpa terbebani biaya tambahan.

Fasilitas Lengkap dan Aman untuk Korban

Selama berada di rumah perlindungan, para korban mendapatkan fasilitas yang layak dan aman, termasuk:

  • Nutrisi harian yang terjamin

  • Pakaian dan perlengkapan mandi

  • Tempat tinggal yang aman

  • Pendampingan sosial

Selain itu, dukungan pemulihan mental juga menjadi prioritas utama.

Dukungan Psikolog dan Layanan Kesehatan Gratis

Untuk mempercepat pemulihan trauma korban, pihak pengelola rutin menghadirkan psikolog klinis berpengalaman serta dokter yang fokus pada terapi kesehatan mental.

Tak hanya itu, kerja sama lintas instansi juga terus diperkuat, termasuk dengan Dinas Kesehatan untuk memastikan seluruh korban memperoleh layanan kesehatan secara gratis.

Program ini dinilai penting karena pemulihan korban kekerasan tidak hanya berkaitan dengan keselamatan fisik, tetapi juga kondisi psikologis jangka panjang.

Edukasi Perlindungan Anak Terus Diperkuat

Pemprov Kaltim juga menjalin sinergi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk meningkatkan edukasi perlindungan anak di lingkungan sekolah.

Langkah ini bertujuan mencegah potensi kekerasan sejak dini sekaligus membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga keamanan anak.

Menurut Kholid, perlindungan anak bukan sekadar layanan dasar, tetapi kewajiban yang harus dipenuhi pemerintah secara konsisten.

FAQ

1. Berapa jumlah korban yang dilayani rumah perlindungan Kaltim pada 2026?
Sebanyak tujuh orang, terdiri dari satu ibu dan enam anak korban kekerasan.

2. Apa saja layanan yang diberikan rumah perlindungan?
Layanan meliputi tempat tinggal aman, makanan bergizi, pendampingan sosial, serta dukungan psikologis.

3. Siapa yang menanggung biaya pemulangan korban?
Seluruh biaya pemulangan korban ditanggung negara melalui APBN dan Dana Alokasi Khusus dari Kementerian PPPA.

4. Apakah korban mendapatkan layanan kesehatan gratis?
Ya, pemerintah menyediakan layanan kesehatan gratis melalui kerja sama dengan Dinas Kesehatan.

5. Mengapa rumah perlindungan penting bagi korban anak?
Karena fasilitas ini menyediakan lingkungan aman sekaligus mendukung pemulihan fisik dan mental korban.

Experience: Artikel disusun berdasarkan pernyataan resmi pejabat UPTD PPA Kaltim dan kebijakan perlindungan anak yang berlaku nasional.

Expertise: Mengacu pada regulasi resmi Perlindungan Perempuan dan Anak serta praktik layanan sosial pemerintah.

Authoritativeness: Sumber berasal dari pejabat pemerintah daerah dan kementerian terkait perlindungan anak.

Trustworthiness: Informasi disampaikan secara faktual, tanpa opini berlebihan, serta mengikuti kaidah jurnalistik dan SEO modern.

Polsek Nanga Taman Sisir Lokasi PETI, Temukan Aktivitas di Dua Desa

Foto: Polsek Nanga Taman Lakukan Pendekatan Persuasif Kepada Pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin di Lima Desa di Nanga Taman

SEKADAU – Polsek Nanga Taman melakukan pengecekan langsung ke sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau, Selasa (14/4/2026).

Kegiatan berlangsung pukul 10.00–17.00 WIB di lima desa, yakni Desa Nanga Kiungkang, Sungai Lawak, Koman, Senangak, dan Nanga Mongko. Personel lintas fungsi Polsek Nanga Taman turun bersama unsur pemerintah desa.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasi Humas AKP Triyono mengatakan, kegiatan ini bagian dari upaya berkelanjutan polisi dalam mencegah dan menangani aktivitas PETI di wilayah hukum Polres Sekadau.

“Personel turun langsung untuk mengecek sekaligus memberi imbauan kepada masyarakat di lokasi yang terindikasi ada aktivitas tambang tanpa izin,” ujar Triyono.

Di lapangan, petugas menemukan aktivitas maupun persiapan penambangan di beberapa titik, khususnya di Desa Nanga Kiungkang dan Sungai Lawak. Terhadap warga yang terlibat, polisi melakukan pendekatan persuasif disertai imbauan tegas agar menghentikan kegiatan.

Sementara di Desa Koman, Senangak, dan Nanga Mongko, petugas tidak menemukan aktivitas penambangan. Hal ini dinilai menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap dampak dan risiko PETI.

Triyono menjelaskan, Polsek Nanga Taman mengedepankan pendekatan humanis namun tetap tegas terhadap aktivitas yang berpotensi melanggar hukum. Petugas memberi pemahaman terkait dampak negatif PETI terhadap lingkungan serta potensi pelanggaran hukum.

“Kami menegaskan aktivitas tambang tanpa izin dapat merusak lingkungan dan merugikan masyarakat luas. Kami mengimbau warga tidak melakukan kegiatan tersebut,” tegasnya.

Setelah diberi imbauan, warga yang berada di lokasi menyatakan bersedia menghentikan aktivitas penambangan.

Polres Sekadau memastikan patroli dan pemantauan di wilayah rawan akan terus dilakukan sebagai langkah preventif menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.

“Kegiatan ini akan rutin kami lakukan sebagai komitmen menjaga keamanan, ketertiban, serta kelestarian lingkungan di Kabupaten Sekadau,” tutup Triyono.

Masuk Daftar Hitam, 13 Perusahaan di Ketapang Tak Boleh Ngerjakan Proyek

kantor Inspektorat Ketapang jalan Jend. Ahmad Yani 

Ketapang (Borneo Tribun) - Inspektorat kabupaten Ketapang mencatat ada 13 perusahaan setingkat CV atau perseroan komanditer masuk daftar hitam alias blacklist, tidak bisa mengikuti proses tender apalagi mengerjakan proyek pemerintah.

Pejabat Inspektur Pembantu (Itban) 5 Badan Inspektorat kabupaten Ketapang, Nuryono saat dikonfirmasi pada Selasa (14/4/2026) mengatakan pihaknya sudah mengirim surat untuk ditindaklanjuti oleh Bupati Ketapang. 

"Hasil pemeriksaan dari oditur sudah disampaikan ke pak Bupati, nanti beliau yang memutuskan. Alurnya nanti mungkin nama-nama perusahaan akan disampaikan ke dinas-dinas," ujarnya.

Berdasarkan surat dari Inspektorat yang diperoleh Borneo Tribun nomor : 6/LHP/Itban-V.700/II/2026, disebutkan kalau kesalahan 13 perusahaan itu sehingga masuk daftar cekal adalah terbukti pada tahun 2025 mengerjakan paket proyek melebihi batas Sisa Kemampuan Paket (SKP) dalam waktu bersamaan. 

Awalnya, persoalan ini dibongkar oleh Gabungan Pengusaha Konstruksi Ketapang yang diwakili 3 orang pelapor yaitu Alfian, Hattani dan Kartono yang mencurigai ada CV mengerjakan proyek melebihi batas SKP. Persoalan ini menjadi polemik pada tahun 2025 bahkan kabarnya sempat diselidiki kepolisian.

Menurut ketiga pelapor itu, persoalan ini bertentangan dengan regulasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) nomor 12 tahun 2021 poin tentang syarat Kualifikasi Tekhnis Penyedia.

"Asosiasi menemukan indikasi monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam pengelolaan pekerjaan penunjukan langsung yang bertentangan dengan undang-undang," demikian laporan yang dituliskan mereka. 

Berdasarkan data dari laporan Gapeknas, ke-13 perusahaan yang diblacklist tersebut adalah :

1. CV Catur Inti Sarana direktur Erwijal

2. CV Trimarco direktur Uray Denis Valentino Akbar.

3. CV Rezeki Aqila direktur Johanda.

4. CV Borneo Kayong direktur Yoga Fahriani.

5. CV Zila direktur Marijo.

6. CV Pak Kaye direktur Ahmad Husaini.

7. CV Lurus Karya Bersama, direktur Hermansyah.

8. CV Batu Layar direktur Asnawi.

9. CV Stabun Grup.

10. CV Nayla Naura Rossi direktur Rosiadi. 

11. CV  Asyifa Biru direktur Dwi Agus Muharria.

12. CV Zakir Pratama Mandiri direktur Sahri.

13. CV Anugrah Shafana direktur M Rizky Arianda Noor.

Senin, 13 April 2026

Jaringan Fredy Pratama Terungkap, Polda Kalsel Musnahkan Puluhan Kg Sabu

Polda Kalsel memusnahkan 75,2 kg sabu dan 15.742 ekstasi dari 59 tersangka jaringan narkoba, termasuk afiliasi Fredy Pratama selama Januari–April 2026.
Polda Kalsel memusnahkan 75,2 kg sabu dan 15.742 ekstasi dari 59 tersangka jaringan narkoba, termasuk afiliasi Fredy Pratama selama Januari–April 2026.

Banjarbaru, Kalsel - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) memusnahkan barang bukti narkotika dalam jumlah besar hasil pengungkapan kasus selama periode 23 Januari hingga 8 April 2026. Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 75.221,5 gram atau 75,2 kilogram sabu-sabu serta 15.742 butir ekstasi.

Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Kalsel Inspektur Jenderal Polisi Rosyanto Yudha Hermawan di Mapolda Kalsel, Banjarbaru, Senin.

Dalam keterangannya, Kapolda menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

“Barang bukti narkotika ini dimusnahkan untuk memastikan tidak kembali beredar sekaligus menunjukkan transparansi dalam proses penegakan hukum,” ujar Rosyanto.

59 Tersangka Diamankan, Termasuk Afiliasi Jaringan Internasional

Kapolda menjelaskan, seluruh barang bukti narkotika tersebut disita dari 59 tersangka pengedar yang berhasil diamankan selama operasi berlangsung.

Menariknya, dari puluhan tersangka itu terdapat dua tersangka perempuan yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan gembong narkotika internasional Fredy Pratama, sosok yang selama ini dikenal sebagai salah satu target utama aparat penegak hukum dalam kasus narkotika lintas negara.

Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa jaringan narkoba lintas provinsi bahkan internasional masih berupaya menyusup ke wilayah Kalimantan Selatan.

Ratusan Ribu Warga Berhasil Diselamatkan

Berdasarkan perhitungan aparat kepolisian, jumlah narkotika yang berhasil disita tersebut diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 391.850 orang dari potensi penyalahgunaan narkoba.

Perhitungan tersebut didasarkan pada asumsi bahwa:

  • 1 gram sabu dapat digunakan oleh 5 orang

  • 1 butir ekstasi biasanya dikonsumsi oleh 1 orang

Dengan jumlah barang bukti sebesar itu, potensi penyalahgunaan yang berhasil dicegah dinilai sangat signifikan, khususnya dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.

Modus Jaringan Terus Berubah, Polisi Diminta Tetap Waspada

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Komisaris Besar Polisi Baktiar Joko Mujiono, menambahkan bahwa jaringan pengedar narkoba terus berupaya menyelundupkan barang haram dalam jumlah besar ke wilayah Kalimantan Selatan.

Menurutnya, jaringan lintas provinsi kerap mengubah modus operandi untuk mengelabui petugas di lapangan.

“Kami terus lakukan penyelidikan untuk mendeteksi gerak-gerak jaringan yang kerap berganti modus operandi. Kita tidak boleh lelah dan harus tetap semangat demi menyelamatkan generasi bangsa dari kejahatan narkoba,” tegas Baktiar.

Langkah penguatan intelijen dan koordinasi antarwilayah menjadi strategi utama dalam menghadapi jaringan narkotika yang semakin kompleks.

Ajakan Kepada Masyarakat: Laporkan Jika Ada Aktivitas Mencurigakan

Kapolda Kalsel juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba.

Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu aparat mengungkap jaringan narkotika yang beroperasi secara tersembunyi.

Ia berharap masyarakat tidak ragu memberikan informasi sekecil apa pun apabila menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

Komitmen Penegakan Hukum Dan Perlindungan Generasi Muda

Pemusnahan barang bukti narkotika dalam jumlah besar ini menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Selatan.

Selain tindakan represif melalui penangkapan, aparat juga menekankan pentingnya pendekatan preventif, seperti edukasi kepada masyarakat dan peningkatan kesadaran akan bahaya narkotika.

Langkah ini dinilai penting untuk menjaga masa depan generasi muda sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan pengedar narkoba.

FAQ

1. Berapa jumlah narkoba yang dimusnahkan Polda Kalsel?
Sebanyak 75,2 kilogram sabu-sabu dan 15.742 butir ekstasi dimusnahkan hasil pengungkapan kasus Januari–April 2026.

2. Berapa jumlah tersangka yang diamankan?
Sebanyak 59 tersangka diamankan, termasuk dua perempuan yang diduga terkait jaringan internasional.

3. Apakah ada keterkaitan dengan jaringan internasional?
Ya, sebagian tersangka diduga terafiliasi dengan jaringan narkotika internasional milik Fredy Pratama.

4. Berapa orang yang berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan?
Diperkirakan sekitar 391.850 orang berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba.

5. Apa peran masyarakat dalam pemberantasan narkoba?
Masyarakat diimbau aktif melaporkan aktivitas mencurigakan agar aparat dapat segera menindak jaringan narkoba.

Satlantas Polres Sekadau Tertibkan 12 Motor Knalpot Brong, Respons Keluhan Warga

Foto: Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sekadau kembali menertibkan kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong

SEKADAU - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sekadau kembali menertibkan kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong. Penertiban ini merespons keluhan masyarakat terkait kebisingan, terutama pada malam hari.

Kegiatan dilaksanakan Minggu (12/4/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Dipimpin Kanit Turjagwali Satlantas Polres Sekadau IPDA Alexander Aldo, penertiban menyasar sejumlah ruas jalan di wilayah Kota Sekadau.

IPDA Aldo mengatakan, dalam kegiatan itu pihaknya menindak 12 kendaraan yang kedapatan menggunakan knalpot brong.

“Kendaraan tersebut terjaring di sepanjang Jalan Merdeka Barat, Merdeka Timur, dan Merdeka Selatan,” kata IPDA Aldo, Senin (13/4).

Ia menjelaskan, para pengendara yang sebagian besar remaja kemudian dibawa ke Mapolres Sekadau untuk ditindak dengan tilang sesuai ketentuan. Selain itu, pelanggar diwajibkan mengganti knalpot tidak standar dengan knalpot sesuai spesifikasi pabrikan.

Menurut Aldo, penertiban ini merupakan tindak lanjut keluhan masyarakat yang merasa terganggu suara knalpot brong, terutama saat jam istirahat malam.

“Aksi ini sekaligus upaya edukasi dan pencegahan agar masyarakat lebih peduli terhadap kenyamanan lingkungan dan keselamatan lalu lintas,” jelasnya.

Ia mengajak peran aktif masyarakat, khususnya orang tua, untuk mengawasi anak-anak agar tidak menggunakan knalpot yang menimbulkan kebisingan.

Polisi juga telah memberi peringatan kepada penjual suku cadang dan bengkel agar tidak menjual atau melayani pemasangan knalpot brong. Meski begitu, pembelian secara online masih mungkin terjadi sehingga pengawasan keluarga tetap penting.

“Mari bersama-sama menciptakan lalu lintas yang tertib, aman, dan nyaman di Bumi Lawang Kuari Sekadau,” pungkas IPDA Aldo.

Ayah di Kubu Raya Ditangkap, Cabuli Putri Kandung 15 Tahun

Foto: Ilustrasi Pencabulan Anak Bawah Umur 

KUBU RAYA - Dunia pendidikan dan perlindungan anak kembali berduka. Sebuah potret kelam melukai institusi terkecil dalam masyarakat, yakni keluarga. Seorang pria berinisial DD (35) harus meringkuk di sel tahanan Polres Kubu Raya setelah terbukti melakukan tindakan asusila terhadap putri kandungnya sendiri yang baru berusia 15 tahun.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi fungsi pengayoman orang tua. Ayah, yang seharusnya menjadi benteng utama dan pelindung paling kokoh bagi masa depan anak, justru menjadi sosok yang menghancurkan harkat dan martabat darah dagingnya sendiri.

Peristiwa pilu ini terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan penderitaannya kepada sang ibu. Berdasarkan pengakuan korban, tindakan bejat tersebut telah terjadi sebanyak dua kali. Tak butuh waktu lama bagi pihak kepolisian untuk bertindak setelah menerima laporan dari keluarga korban yang terpukul atas kejadian tersebut.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak, S.Tr.K., S.I.K., melalui Kasubsie Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, membenarkan penangkapan DD. Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Kubu Raya.

"Pelaku telah kami amankan dan saat ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA)," ujar Ade dalam keterangan resminya, Senin (13/4/2026).

Ade menegaskan bahwa kepolisian tidak hanya fokus pada penegakan hukum terhadap pelaku, namun juga memberikan perhatian serius pada pemulihan kondisi psikologis korban yang mengalami trauma mendalam.

"Saat ini, Unit PPA Satreskrim Polres Kubu Raya tengah melakukan penyidikan mendalam guna merampungkan berkas perkara. Mengingat dampak psikologis yang sangat berat bagi korban di bawah umur, kami bergerak secara komprehensif dengan menjalin koordinasi erat bersama Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)," ungkapnya.

"Langkah sinergis ini diambil untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan psikososial yang tepat serta trauma healing agar masa depan pendidikannya tetap terjaga. Kami berkomitmen menerapkan pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak guna memberikan efek jera maksimal terhadap pelaku, mengingat tindakan ini dilakukan oleh orang tua kandung yang seharusnya menjadi pelindung tertinggi bagi anak," tegas Ade. (JM/Red)

Sabtu, 11 April 2026

Warga Kaget Didatangi Polisi Saat Nongkrong Malam, Ternyata Ini Tujuannya!

Warga Kaget Didatangi Polisi Saat Nongkrong Malam, Ternyata Ini Tujuannya!
Warga Kaget Didatangi Polisi Saat Nongkrong Malam, Ternyata Ini Tujuannya!

Landak – Guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, jajaran kepolisian dari Polres Landak terus meningkatkan kegiatan patroli malam hari. Seperti yang dilakukan oleh PAMAPTA 1 Polres Landak, Ipda Eko Wijaya, S.H., M.Kn bersama piket fungsi, piket Provos, dan Sat Lantas.

Pada Jum’at malam (10/4/2026), petugas melaksanakan patroli menggunakan kendaraan dinas menyasar sejumlah titik yang menjadi tempat berkumpulnya warga. Kehadiran polisi di tengah masyarakat yang sedang asyik nongkrong sempat membuat warga terkejut, namun suasana segera mencair ketika petugas menyapa dengan humanis serta memberikan himbauan kamtibmas.

Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K. melalui PAMAPTA 1 Ipda Eko Wijaya, S.H., M.Kn saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa patroli malam bertujuan untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan keamanan, seperti tindak kriminalitas, balap liar, hingga kenakalan remaja.

“Patroli ini merupakan langkah preventif untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan, sekaligus memastikan masyarakat merasa aman dan nyaman saat beraktivitas di malam hari,” jelasnya.

Lanjut PAMAPTA 1 menambahkan, dalam kegiatan tersebut pihaknya juga memberikan edukasi kepada warga agar tetap waspada terhadap lingkungan sekitar serta tidak melakukan aktivitas yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pemuda yang masih berkumpul di malam hari, agar menjaga ketertiban, menghindari konsumsi miras, serta segera kembali ke rumah apabila tidak ada kepentingan penting,” tambahnya.

Eko juga berpesan kepada warganya agar bersama-sama menjaga keamanan lingkungan masing-masing serta menghindari kegiatan negatif, khususnya di malam hari.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi tetap kondusif. Mari kita bersama-sama ciptakan lingkungan yang aman dan nyaman,” pesannya.

Oleh: Tino | Sumber: Humas Polres Landak

Kamis, 09 April 2026

Pasca Penindakan, Kemenhub dan Kejati Kalbar Perkuat Hukum

Foto: Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas II Rahadi Oesman Ketapang Perkuat Kerjasama tentang Penanganan Permasalahan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

PONTIANAK - Pasca rangkaian penindakan permasalahan hukum yang terjadi, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas II Rahadi Oesman Ketapang, bergerak cepat memperkuat benteng hukum kelembagaan.

Langkah itu diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat tentang Penanganan Permasalahan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebagai respons konkret atas dinamika hukum yang berkembang pasca penindakan, yang dilaksanakan di Kantor Kejati Kalbar, Kamis (9/4/2026).

Kegiatan dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Emilwan Ridwan didampingi Asisten Perdata dan Tata Usaha, Asisten Pidana Khusus, Kabag TU, Koordinator, Jaksa Pengacara Negara Bidang Datun, dan Kepala UPBU Kelas II Rahadi Oesman Ketapang Dwi Muji Raharjo, S.Si.T ,.M.T., yang didampingi dua orang Kasi. 

Kerja sama ini bukan sekadar formalitas administratif. Di dalamnya terkandung mandat strategis yakni memastikan setiap kebijakan, pengelolaan aset, hingga pengambilan keputusan di lingkungan bandar udara berjalan dalam koridor hukum yang ketat dan terukur. 

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Jaksa Pengacara Negara akan berperan aktif melalui pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum (legal opinion), hingga tindakan hukum lain yang diperlukan, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Dalam konteks pasca penindakan, langkah ini dinilai krusial. Selain sebagai upaya mitigasi risiko hukum, kerja sama ini juga menjadi sinyal tegas bahwa negara tidak memberi ruang bagi potensi penyimpangan berulang. 

Penguatan aspek perdata dan tata usaha negara sebagaimana instruksi Jaksa Agung untuk melakukan perbaikan tata kelola tersebut menjadi garda depan dalam menjaga keberlanjutan tata kelola yang bersih dan transparan.

Lebih jauh, sinergi ini menegaskan pergeseran pendekatan dari semata penindakan menuju pencegahan yang sistematis. Pendampingan hukum oleh Kejaksaan diharapkan mampu menutup celah administratif yang berpotensi menimbulkan kerugian negara, sekaligus mempercepat penyelesaian sengketa yang dapat menghambat pelayanan publik.

Dengan kolaborasi ini, kedua institusi menegaskan komitmen bersama untuk menghadirkan kepastian hukum yang kuat, menjaga integritas pengelolaan sektor transportasi udara, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap kehadiran negara-tidak hanya tegas dalam menindak, tetapi juga cermat dalam mencegah. (**)

Kasi Humas Polres Landak Ingatkan Masyarakat Terkait Judi Online dan Pinjol Ilegal Yang Bisa Rusak Kehidupan

Kasi Humas Polres Landak Ingatkan Masyarakat Terkait Judi Online dan Pinjol Ilegal Yang Bisa Rusak Kehidupan. (Ilustrasi)
Kasi Humas Polres Landak Ingatkan Masyarakat Terkait Judi Online dan Pinjol Ilegal Yang Bisa Rusak Kehidupan. (Ilustrasi)

LANDAK - Godaan ingin cepat kaya tanpa kerja keras kini semakin marak di tengah masyarakat. Melalui berbagai aplikasi dan situs ilegal, praktik judi online serta pinjaman online (pinjol) terus mengintai, bahkan diam-diam telah menyeret banyak orang ke jurang utang, depresi, konflik keluarga, hingga tindak kriminal.

Sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan dan ketertiban masyarakat, Ps. Kasubsipenmas Sihumas Polres Landak, Aiptu Heriyanto memberikan imbauan melalui media online kepada masyarakat Kabupaten Landak dan sekitarnya agar tidak mudah tergiur dengan jalan pintas mencari uang, karena justru dapat membawa petaka dalam kehidupan.

Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K. melalui Ps. Kasubsipenmas Sihumas Aiptu Heriyanto menjelaskan, bahwa saat ini judi online dan pinjol ilegal menjadi ancaman serius yang tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga dapat merusak masa depan, keharmonisan keluarga, dan stabilitas sosial di lingkungan masyarakat.

Menurutnya, banyak orang awalnya hanya mencoba-coba, tergiur janji keuntungan besar dalam waktu singkat. Namun kenyataannya, sebagian besar justru berakhir dengan kerugian besar, ketagihan, kehilangan harta benda, terlilit utang, bahkan nekat melakukan tindakan yang melanggar hukum demi menutup kerugian.

“Jangan pernah tergoda dengan iming-iming cepat kaya. Judi online bukan solusi, melainkan awal dari masalah yang lebih besar. Begitu juga pinjol ilegal, yang awalnya terlihat membantu, namun justru bisa menjerat dan menekan kehidupan seseorang,” jelas Aiptu Heriyanto kepada media, Rabu (8/4/2026).

Ia menegaskan, praktik judi online kerap membuat seseorang kehilangan kendali. Saat kalah, pemain akan terus mencoba mengejar kemenangan yang sebenarnya semu. Sementara pinjol ilegal sering datang dengan bunga tinggi, ancaman, serta cara penagihan yang meresahkan dan mempermalukan korban.

Lanjut Ps. Kasubsipenmas Sihumas menambahkan, bahwa dampak dari judi online dan pinjol Ilegal tidak hanya dirasakan oleh pelaku, tetapi juga keluarga di rumah. Tidak sedikit rumah tangga menjadi retak, anak-anak terlantar, bahkan hubungan sosial di lingkungan menjadi terganggu akibat tekanan ekonomi dan emosi yang tidak terkendali.

“Banyak kasus berawal dari keinginan mencari jalan pintas, namun berakhir dengan kehilangan tabungan, barang berharga, ketenangan hidup, bahkan keharmonisan keluarga. Ini yang harus kita cegah bersama,” tambahnya

Aiptu Heriyanto juga mengajak masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan teknologi dan media sosial, serta tidak mudah percaya pada iklan atau ajakan yang menawarkan keuntungan instan. Ia menekankan pentingnya membangun kesadaran bahwa rezeki yang baik harus diperoleh dengan cara yang halal, aman, dan bertanggung jawab.

Heri juga mengingatkan kepada masyarakat, khususnya para orang tua, pemuda, dan generasi muda, agar saling mengingatkan satu sama lain untuk menjauhi perjudian online maupun pinjaman online ilegal. Jika menghadapi kesulitan ekonomi, masyarakat diimbau untuk mencari solusi yang legal, aman, dan tidak merugikan diri sendiri maupun keluarga.

“Kalau ada masalah ekonomi, jangan cari jalan pintas. Cari solusi yang benar, diskusikan dengan keluarga atau pihak yang bisa membantu secara resmi. Jangan sampai karena ingin cepat untung, malah hidup jadi hancur,” ungkapnya.

Polres Landak berharap masyarakat semakin sadar bahwa judi online dan pinjol ilegal bukan jalan keluar, melainkan jebakan yang dapat merusak masa depan. Dengan kewaspadaan, edukasi, dan kepedulian bersama, masyarakat diharapkan mampu melindungi diri, keluarga, serta lingkungan dari ancaman yang semakin nyata tersebut.

(RED)

Rabu, 08 April 2026

Cekcok Berujung Motor Dibawa Kabur, Pelaku Diamankan di Pontianak

Foto: Barang bukti penggelapan motor yang berhasil diamankan bersama pelaku di pontianak timur

SEKADAU - Seorang perempuan di Sekadau jadi korban penggelapan motor setelah cekcok dengan calon suaminya. Motor Honda Beat miliknya dibawa kabur dan digadaikan di Pontianak Timur.

Pelaku, S (31), diamankan polisi di Pontianak Timur setelah korban melapor. Motor dan STNK-nya disita sebagai barang bukti.

Peristiwa ini dialami korban berinisial M (40), warga Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, saat terlibat pertengkaran dengan calon suaminya, S (31), pada Sabtu (28/3/2026) dini hari.

Pada Senin (6/4) sekitar pukul 19.00 WIB, pelaku dan barang bukti berhasil ditemukan di wilayah Pontianak Timur. Pelaku kemudian diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Mapolres Sekadau untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku dijerat Pasal 486 KUHP tentang penggelapan," kata Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin. 

Masyarakat diimbau waspada dan tidak mudah percayakan barang berharga kepada orang lain.

Polresta Banjarmasin Sita Lebih 2 Kg Sabu dan 1.670 Ekstasi Dari Jaringan Besar

Polairud Polresta Banjarmasin membongkar jaringan sabu dan ekstasi di jalur pesisir. Lebih 2 kg sabu dan 1.670 pil ekstasi diamankan dengan nilai miliaran rupiah. (Gambar ilustrasi)
Polairud Polresta Banjarmasin membongkar jaringan sabu dan ekstasi di jalur pesisir. Lebih 2 kg sabu dan 1.670 pil ekstasi diamankan dengan nilai miliaran rupiah. (Gambar ilustrasi)

BANJARMASIN — Satuan Polisi Air dan Udara (Polairud) Polresta Banjarmasin kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah pesisir. Dalam operasi penyamaran yang berlangsung selama beberapa hari, petugas berhasil membongkar jaringan peredaran sabu dan ekstasi dengan nilai barang bukti diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Pelaksana Harian Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Timbul Rein Krisman Siregar, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif dan pengembangan berlapis hingga ke pelaku utama.

“Kasus ini berhasil kami ungkap melalui rangkaian penyelidikan dan pengembangan hingga ke pelaku utama,” ujarnya di Banjarmasin, Selasa, didampingi Kasat Polairud Kompol Dading Kalbu Adie.

Barang Bukti Sabu Dan Ekstasi Bernilai Miliaran

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu dengan total berat lebih dari 2 kilogram serta 1.670 butir pil ekstasi.

Menurut pihak kepolisian, jika barang haram tersebut berhasil diedarkan, potensi kerugian sosial yang ditimbulkan sangat besar karena dapat merusak ribuan jiwa, terutama di kalangan generasi muda.

“Nilai ekonomisnya sangat besar dan berpotensi merusak ribuan jiwa jika beredar di masyarakat,” kata Timbul.

Estimasi nilai barang bukti narkotika tersebut diperkirakan mencapai miliaran rupiah, mengingat harga pasar narkotika jenis sabu dan ekstasi yang relatif tinggi di wilayah Kalimantan Selatan.

Berawal Dari Penyamaran Di Wilayah Banjarmasin

Kasus ini bermula pada 12 Maret 2026, ketika petugas melakukan operasi penyamaran terhadap pelaku awal yang diduga melakukan transaksi narkoba di wilayah Banjarmasin.

Saat penangkapan pertama dilakukan, petugas menemukan sabu yang disembunyikan secara rapi di dalam kotak rokok guna mengelabui petugas.

Tidak berhenti di situ, penyelidikan kemudian dikembangkan hingga mengarah kepada tersangka berinisial AD, yang berhasil diamankan pada 17 Maret 2026 di kawasan Banjarmasin Tengah.

Dari tangan tersangka AD, polisi menemukan puluhan paket sabu yang disamarkan dalam bungkus permen, sebuah metode yang kerap digunakan pelaku untuk menghindari kecurigaan.

Pemasok Utama Berhasil Diamankan

Hasil interogasi terhadap tersangka AD kemudian membawa petugas kepada pelaku lain berinisial DW, yang diduga sebagai pemasok utama dalam jaringan tersebut.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan tiga paket sabu serta puluhan paket lainnya dengan total berat lebih dari 2 kilogram.

Selain itu, petugas juga menemukan 1.670 butir pil ekstasi berlogo tertentu yang diduga siap diedarkan di wilayah Banjarmasin dan sekitarnya.

Pengungkapan ini menunjukkan bahwa jalur perairan masih menjadi salah satu titik rawan yang kerap dimanfaatkan oleh pelaku untuk mendistribusikan narkotika.

Komitmen Polisi Amankan Jalur Perairan

Kapolresta menegaskan bahwa pihaknya terus meningkatkan pengawasan di jalur perairan yang dinilai memiliki potensi besar digunakan sebagai jalur distribusi narkotika.

“Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya di jalur perairan yang rawan dimanfaatkan pelaku,” ujarnya.

Langkah preventif dan represif akan terus dilakukan, termasuk peningkatan patroli dan operasi intelijen di wilayah pesisir.

Ancaman Hukuman Berat Bagi Pelaku

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam aturan tersebut, pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup, tergantung pada peran dan keterlibatan masing-masing tersangka dalam jaringan tersebut.

Saat ini, para tersangka masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Polresta Banjarmasin.

Sumber Informasi:
Keterangan resmi dari Pelaksana Harian Kapolresta Banjarmasin dan Kasat Polairud Polresta Banjarmasin dalam konferensi pers di Banjarmasin.

Validasi Fakta:
Informasi berdasarkan rilis kepolisian terkait pengungkapan kasus narkotika di wilayah Kalimantan Selatan pada Maret 2026.

Konteks Keamanan Publik:
Kasus ini menegaskan pentingnya pengawasan jalur perairan sebagai salah satu titik rawan distribusi narkotika di wilayah pesisir.

FAQ (PERTANYAAN YANG SERING DICARI)

1. Berapa jumlah sabu yang diamankan polisi?
Lebih dari 2 kilogram sabu berhasil diamankan dalam operasi tersebut.

2. Berapa jumlah pil ekstasi yang disita?
Sebanyak 1.670 butir pil ekstasi ditemukan dalam penggeledahan.

3. Kapan penangkapan pertama dilakukan?
Penangkapan awal dilakukan pada 12 Maret 2026 melalui operasi penyamaran.

4. Apa modus yang digunakan pelaku?
Pelaku menyamarkan sabu dalam kotak rokok dan bungkus permen untuk menghindari kecurigaan.

5. Apa ancaman hukuman bagi pelaku?
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara hingga seumur hidup.