Berita Borneotribun.com: Hukum Hari ini
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Jumat, 07 Februari 2025

Sidang Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Kutai Barat: Ahli Perdata Sebut Perkara Murni Perdata

Sidang Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Kutai Barat: Ahli Perdata Sebut Perkara Murni Perdata
Sidang Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Kutai Barat: Ahli Perdata Sebut Perkara Murni Perdata.
Kutai Barat, Kaltim – Sidang perkara dugaan pemalsuan surat tanah (SPPT) dengan terdakwa ET kembali digelar pada Rabu, 5 Januari 2025, di ruang sidang Pengadilan Negeri Kutai Barat. Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum menghadirkan seorang ahli perdata untuk memberikan keterangan di bawah sumpah di hadapan majelis hakim.

Yahya Tonang, selaku penasihat hukum (PH) terdakwa ET, dalam wawancara dengan beberapa awak media menyampaikan pandangannya terkait jalannya persidangan. Menurutnya, keterangan ahli perdata memperjelas bahwa kasus ini merupakan perkara perdata, bukan pidana.

Pendapat Ahli Perdata: Perkara Seharusnya Diselesaikan Secara Keperdataan

Ahli perdata yang dihadirkan dalam sidang menyampaikan bahwa jika terdapat dua surat kepemilikan tanah yang mengklaim lokasi yang sama, tetapi diterbitkan oleh dua wilayah administratif berbeda, maka penyelesaiannya harus melalui gugatan perdata.  

"Harus diuji surat mana yang lebih sah dan mana yang dapat dibatalkan oleh instansi yang menerbitkannya," ujar ahli perdata dalam persidangan.  

Dalam kasus ini, SHM (Sertifikat Hak Milik) atas nama Widodo diterbitkan oleh Desa Sekolaq Joleq, Kecamatan Melak, dan menunjukkan lahan basah untuk persawahan. Sementara itu, SPPT milik terdakwa ET diterbitkan oleh Kelurahan Simpang Raya, Kecamatan Barong Tongkok, dengan kondisi lahan kering.  

"Dari segi formil, tampak jelas bahwa kedua surat tersebut menunjuk lokasi yang berbeda," tambah ahli perdata. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa persoalan ini harus dibuktikan melalui mekanisme hukum perdata untuk menentukan letak tanah yang sebenarnya, mengingat kedua akta tersebut merupakan dokumen otentik.

Fakta Hukum: Gugatan Widodo Pernah Dinyatakan Tidak Dapat Diterima (NO)

Dalam persidangan, PH Yahya Tonang juga mengungkapkan fakta bahwa sebelumnya Widodo pernah menggugat terdakwa ET untuk meneguhkan SHM miliknya. Namun, dalam proses persidangan sebelumnya, Widodo tidak dapat menghadirkan peta asli penempatan lahan transmigrasi eks Sekolaq Joleq.  

"Yang ditampilkan justru tiga fotokopi peta yang disebut sebagai ‘peta bodong’ yang tidak memiliki nilai pembuktian," jelas Yahya Tonang.  

Akibatnya, gugatan yang diajukan Widodo tersebut dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima. Selain itu, dalam tuntutan yang diajukan oleh pihak penggugat di tingkat provinsi, majelis hakim sempat diminta untuk mengosongkan lahan dan melarang segala aktivitas di area sengketa.

Putusan pengadilan dalam perkara perdata sebelumnya dengan nomor: 12/Pdt.G/2021/PN, yang dikeluarkan pada 15 Januari 2012, menyatakan bahwa kedua surat tanah diterbitkan oleh dua wilayah administratif yang berbeda. Oleh karena itu, menurut penasihat hukum terdakwa, kasus ini seharusnya tetap berada dalam ranah perdata, bukan pidana.

Sidang kasus dugaan pemalsuan surat tanah ini semakin memperlihatkan kompleksitas sengketa pertanahan di wilayah Kutai Barat. Dengan adanya dua dokumen kepemilikan yang diterbitkan oleh instansi berbeda, persoalan ini membutuhkan pembuktian lebih lanjut melalui jalur perdata.  

Sidang berikutnya akan menentukan langkah hukum selanjutnya yang akan diambil oleh majelis hakim dalam memutuskan perkara ini. Sementara itu, penasihat hukum terdakwa tetap berpegang pada pendapat bahwa kasus ini tidak seharusnya masuk dalam ranah pidana.  

(Henryanus Achiang)

Rabu, 05 Februari 2025

PETI di Pelang Garap 48 Hektar Lahan, Komunitas LPHD Desak Aparat Respon Laporan Mereka

PETI di Pelang Garap 48 Hektar Lahan, Komunitas LPHD Desak Aparat Respon Laporan Mereka
Situasi aktivitas PETI di daerah Sungai Pelang.
KETAPANG - Hutan lindung, hutan produksi dan hutan desa jadi sasaran para pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah bagian selatan Kabupaten Ketapang terutama di daerah Sungai Pelang. 

Data Komunitas warga yang tergabung dalam Lembaga Pengelolaan Hutan Desa (LPHD) Wahana Gambut, Desa Sungai Pelang menyebutkan, sekitar 50 hektar kwasan hutan di wilayah itu sudah porak poranda.

Komunitas itu mengaku kewalahan mengatasi aksi para pelaku Peti. Ikhtiar melaporkan kepada aparat telah di sampaikan, namun, sejauh ini disebutkan LPHD, pelaku Peti masih bebas seakan tidak ada respon aparat. 

"Sekarang saja sudah hampir 50 hektar, tepatnya 48  hektar. Kami sudah melapor ke desa, KPH selatan dan bersurat ke Kapolda, cuma sampai saat ini belum ada tanggapan atau himbauan dari mereka. Mau diapakan ini," kata Darwadi, ketua LPHD, saat di wawancarai media di sebuah hotel di Ketapang ketika acara diskusi Penanggulangan Gangguan Hutan Desa, Rabu ini (05/02/2025).

Menurut dia, aktivitas PETI di kawasan Sungai Pelang ini seolah melenggang dengan bebas, padahal telah diberikan informasi hingga peringatan terkait lokasi merupakan kawasan hutan lindung, hutan produksi, dan hutan desa. 

"Kami sudah maksimal melakukan penyadartahuan, tapi mereka masih melaksanakan kegiatan tersebut. Bahkan kami sudah memasang papan himbauan, patok batas, post patroli persinggahan agar mereka tahu kawasan hutan desa, hutan produksi tapi masih juga beraktivitas," jelasnya. 

Melalui diskusi yang melibatkan banyak pihak termasuk instansi pemerintah dan Aparat Penegakk Hukum, pihaknya berharap melahirkan kesepakatan riil dan tindakan tegas dari aparat terutama di Pelang atau wilayah selatan Kabupaten Ketapang. 

Penulis: Muzahidin

Bertemu pihak Kodam XVII/Cenderawasih, koalisi minta kasus molotov di Kantor Redaksi Jubi segera diungkap

Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalis di Tanah Papua saat menemui Wakil Komandan Polisi Militer Kodam XVII/Cenderawasih, Letkol CPM Agustinus K Lerebulandi di Markas Pomdam XVII/Cenderawasih, Kota Jayapura, Provinsi Papua, Selasa (4/2/2025). – Foto Dok Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalis di Tanah Papua
Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalis di Tanah Papua saat menemui Wakil Komandan Polisi Militer Kodam XVII/Cenderawasih, Letkol CPM Agustinus K Lerebulandi di Markas Pomdam XVII/Cenderawasih, Kota Jayapura, Provinsi Papua, Selasa (4/2/2025). – Foto Dok Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalis di Tanah Papua
JAYAPURA - Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalis di Tanah Papua yang terdiri dari jurnalis dan pembela Hak Asasi Manusia menemui pihak Komando Daerah Militer atau Kodam XVII/Cenderawasih di Kota Jayapura, Provinsi Papua pada Selasa (4/2/2025). Koalisi mendorong Kodam XVII/Cenderawasih segera mengungkap kasus pelemparan bom molotov ke Kantor Redaksi Jubi.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalistik di Tanah Papua, Simon Pattiradjawane saat bertemu pihak Kodam XVII/Cenderawasih. “Kami [datang untuk] bertanya [perkembangan] kasus teror bom molotov Jubi yang dilimpahkan Kepolisian Daerah Papua ke Kodam XVII/Cenderawasih. Kami berharap kasus ini bisa segera diungkap dan pelakunya diproses hukum,” katanya.

Tim koalisi bertemu Wakil Komandan Polisi Militer Kodam XVII/Cenderawasih, Letkol CPMAgustinus K Lerebulan sekitar pukul 11.39 WP. Simon lalu menunjukan SP2HP yang diterbitkan Kepolisian Daerah (Polda) Papua per tanggal 23 Januari 2025. Surat itulah yang menyatakan pelimpahan kasus teror bom molotov Jubi dari Polda Papua ke Pomdam XVII/Cenderawasih.

Pelemparan bom molotov ke Kantor Redaksi Jubi di Kota Jayapura terjadi pada 16 Oktober 2024. Sekitar pukul 03.15 WP, dua pelaku melakukan pelemparan molotov ke halaman Kantor Redaksi Jubi di Jalan SPG Taruna Waena. Sejumlah dua mobil operasional Jubi rusak karena terbakar, menyebabkan kerugian sekitar Rp300 juta.

Di lokasi, polisi menemukan serpihan pecahan botol kaca yang diduga bom molotov dan bekas keset kain perca yang diduga dijadikan sumbu. Pelemparan molotov itu dilaporkan kepada Kepolisian Daerah Papua dengan nomor laporan polisi:LP/B/128/X/2024/SPKT/Polda Papua, dan dicatat sebagai kasus tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran sebagaimana dimaksud Pasal 180 jo Pasal 55 KUHP.

Pada 22 Januari 2025, Penyidik Polda Papua melimpahkan berkas perkara kasus pelemparan bom molotov di Kantor Redaksi Jubi ke Detasemen Polisi Militer atau Denpomdam XVII/Cenderawasih. Pelimpahan berkas perkara itu tertuang dalam SP2HP Nomor: B/25/1/RES.1.13./2025/Ditreskrimum tertanggal 23 Januari 2025.

Wakil Komandan Polisi Militer Kodam XVII/Cenderawasih, Letkol Cpm Agustinus K Lerebulan meminta agar tim koalisi menemui Asisten Intelijen Kodam XVII/Cenderawasih. Lerebulan menyampaikan kasus itu sedang ditangani di Kodam XVII/Cenderawasih.

Lerebulan menyatakan tidak berwenang menjelaskan soal penyelidikan kasus teror bom molotov Jubi. Akan tetapi, ia mengatakan apabila kasus itu sudah dilimpahkan ke Pomdam XVII/Cenderawasih, kasus itu tentu akan diproses hingga persidangan.

“Saya tidak punya hak untuk bicara. [Tapi] kalau sudah di kami, sudah pasti akan diproses hukum,” ujarnya.

Pada pukul 13.50 WP, Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalis di Tanah Papua sekitar pukul 13.50 WP bertemu dengan Asisten Intelijen Kodam XVII/Cenderawasih, Kolonel Inf Luhut Bernardus Sidabariba, Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih, Letkol Inf Candra Kurniawan, dan dua anggota TNI lainnya.

Dalam pertemuan itu, Simon meminta tim investigasi yang dibentuk Kodam XVII/Cenderawasih dapat mengungkap pelaku teror bom molotov ke Kantor Redaksi Jubi tersebut. Simon meminta Kodam XVII/Cenderawasih agar secara terbuka menyampaikan hasil investigasi kasus itu.

Simon mengatakan jika kasus itu dilimpahkan dari Polda Papua ke Kodam XVII/Cenderawasih, tentu ada dugaan keterlibatan perjurit TNI dalam kasus tersebut. Simon mengatakan koalisi akan menunggu hasil investigasi Kodam XVII/Cenderawasih.

“Kami berharap Kodam XVII/Cenderawasih dapat mengungkap apakah benar pelaku dari anggota TNI melakukan teror bom molotov ke Kantor Redaksi Jubi. [Kami minta hasil investigasi disampaikan] secara terbuka, cepat, dan bisa diumumkan siapa pelakunya,” kata Simon.

 Masih investigasi 

Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih, Letkol Inf Candra Kurniawan dalam pertemuan itu mengatakan Polda Papua memang telah melimpahkan kasus teror bom Molotov Jubi ke Kodam XVII/Cenderawasih. Candra mengatakan dalam pelimpahan itu Polda Papua hanya melimpahkan Berkas Acara Pemeriksaan Saksi, rekaman CCTV, dan hasil sampel hasil pemeriksaan bom molotov tersebut.

Candra menjelaskan tidak ada pelimpahan tersangka dari Polda Papua. Akan tetapi, Candra mengatakan tim investigasi Kodam XVII/Cenderawasih sedang bekerja guna mengungkap pelaku kasus pelemparan bom molotov Jubi.

Ia mengatakan apabila ada anggota TNI yang terlibat, pelaku akan diproses hukum. Ia meminta agar semua pihak tidak membuat asumsi bahwa pelaku teror bom molotov dari pihak TNI tanpa ada bukti-bukti yang kuat.

Candra menyatakan kasus itu sudah menjadi atensi Kodam XVII/Cenderawasih. Menurut Candra, Pangdam XVII/Cenderawasih telah meminta tim investigasi mengungkap kasus pelemparan bom molotov ke Kantor Redaksi Jubi.

Ia meminta semua pihak bersabar dan menunggu proses investigasi yang sedang dilakukan Kodam XVII/Cenderawasih. Menurutnya, hasil investigasi itu akan disampaikan secara terbuka.

“Investigasi sedang berlangsung. [Jadi] jangan disimpulkan pelaku [itu] TNI. [Tetapi] kalau terbukti dari TNI akan kita proses hukum,” kata Candra.

Pemimpin Redaksi Jubi, Jean Bisay menghargai proses investigasi yang sedang dilakukan pihak Kodam XVII/Cenderawasih. Bisay mengatakan tim koalisi akan terus mengawal kasus teror bom Molotov ke Kantor Redaksi Jubi.

Bisay berharap Kodam XVII/Cenderawasih secepatnya bisa mengungkap kasus teror bom molotov Jubi. Bisay meyakini Kodam XVII/Cenderawasih bisa mengungkap kasus kasus teror bom molotov ke Kantor Redaksi Jubi.

“Kita menghargai proses investigasi. Kita sebagai korban memberikan waktu kepada teman-teman Kodam XVII/Cenderawasih untuk bekerja mengungkap kasus teror bom molotov Jubi. Prinsipnya, kami menunggu, mengawal, dan mendorong biar mereka bekerja secara profesional. Kami tentu kasih waktu, kami tetap kawal bersama tim koalisi. Saya yakin Kodam XVII/Cenderawasih bekerja profesional,” kata Bisay.

Ketua Asosiasi Wartawan Papua atau AWP, Elisa Sekenyap mengatakan pihaknya akan terus mengawal proses pengungkapan kasus teror bom molotov Jubi. Sekenyap mengatakan kasus teror bom molotov itu sangat mempengaruhi tugas jurnalistik di Tanah Papua.

“Pengungkapan yang sangat lama. Itu sudah sangat mengganggu tugas-tugas jurnalis. Kami harap Kodam XVII/Cenderawasih segera mengungkap kasus ini secara terang benderang, siapa pelaku. Supaya teman-teman jurnalis di lapangan kerja juga dengan bebas, tanpa gangguan pihak-pihak tertentu,” kata Sekenyap kepada Jubi.

Sekenyap juga meminta agar hasil investigasi disampaikan secara terbuka ke publik. “Proses investigasi segera diselesaikan pihak Kodam XVII/Cenderawasih. Saya harap tim investigasi yang telah dibentuk Kodam XVII/Cenderawasih dalam waktu dekat segara bisa ungkap kasus ini,” ujarnya. (*)

Minggu, 02 Februari 2025

Viral di Medsos, Aksi Pemalakan di Jalan Raya Malindo Kembayan Berujung Penangkapan

Viral di Medsos, Aksi Pemalakan di Jalan Raya Malindo Kembayan Berujung Penangkapan
Viral di Medsos, Aksi Pemalakan di Jalan Raya Malindo Kembayan Berujung Penangkapan.
SANGGAU – Sebuah video yang menampilkan aksi pemalakan terhadap pengguna jalan di Jalan Raya Malindo, Dusun Serambai, Desa Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau, menjadi viral di media sosial. Video tersebut pertama kali diunggah di akun Reel Facebook bernama U UI pada Sabtu, 1 Februari 2025.

Setelah video tersebut viral, pihak kepolisian bergerak cepat. Kapolsek Kembayan, AKP Efendy, SH, mengonfirmasi bahwa tiga orang pelaku telah diamankan, yaitu AP (40), SE (42), dan HS (31). Ketiga pelaku diduga kuat terlibat dalam aksi pemalakan terhadap kendaraan yang melintas di kawasan tersebut.

Viral di Medsos, Aksi Pemalakan di Jalan Raya Malindo Kembayan Berujung Penangkapan
Viral di Medsos, Aksi Pemalakan di Jalan Raya Malindo Kembayan Berujung Penangkapan.
Menurut Kapolsek Kembayan, kronologi kejadian bermula pada Sabtu, 1 Februari 2025, sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, pihak kepolisian tengah melaksanakan pengamanan jalur di sepanjang Jalan Raya Malindo, tepatnya di Dusun Serambai, Desa Tanjung Merpati. Pengamanan ini dilakukan karena tingginya arus lalu lintas akibat kondisi jalan yang terendam banjir.

Sekitar pukul 13.00 WIB, saat melakukan pengaturan arus lalu lintas di lokasi banjir, Kapolsek Kembayan melihat sebuah Bus Kristoforus yang melayani rute Singkawang-Entikong dihentikan oleh para pelaku. Salah satu pelaku kemudian membuka pintu bus dengan kasar sebelum menutupnya kembali.

Viral di Medsos, Aksi Pemalakan di Jalan Raya Malindo Kembayan Berujung Penangkapan
Viral di Medsos, Aksi Pemalakan di Jalan Raya Malindo Kembayan Berujung Penangkapan.
Melihat tindakan tersebut, Kapolsek segera mendekati para pelaku dan menegur mereka agar tidak bertindak kasar terhadap sopir bus.

Pasca-teguran tersebut, aksi pemalakan sempat mereda. Namun, tanpa sepengetahuan aparat kepolisian, para pelaku kembali melakukan aksinya dengan menghentikan kendaraan yang melintas dan meminta uang secara paksa. Kejadian inilah yang akhirnya terekam dan beredar luas di media sosial, sehingga menarik perhatian publik.

Viral di Medsos, Aksi Pemalakan di Jalan Raya Malindo Kembayan Berujung Penangkapan
Viral di Medsos, Aksi Pemalakan di Jalan Raya Malindo Kembayan Berujung Penangkapan.
Dalam pemeriksaan, para pelaku mengakui bahwa aksi pemalakan tersebut melibatkan sekitar 10 orang. Mereka bertugas memandu kendaraan yang melintas, dengan total sekitar 10 unit kendaraan yang menjadi korban. Dari aksi tersebut, para pelaku berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp1.351.000,-, di mana Rp400.000,- telah mereka gunakan untuk membeli makanan dan kebutuhan lain, sementara sisa uang Rp951.000,- diamankan sebagai barang bukti.

Kapolsek Kembayan menjelaskan bahwa uang hasil pemalakan tersebut digunakan untuk membeli 30 bungkus nasi, 10 botol air mineral merek Nestle, kopi satu teko, dan 10 bungkus rokok.

Para pelaku meminta uang dari pengendara dengan berbagai cara, termasuk memukul kap mobil. Untuk bus Kristoforus, pelaku SE bahkan membuka pintu secara paksa dan meminta uang dengan nada tinggi sambil berkata, "Masak dikasih rokok dua batang, minta uang seratus ribu."

Viral di Medsos, Aksi Pemalakan di Jalan Raya Malindo Kembayan Berujung Penangkapan
Viral di Medsos, Aksi Pemalakan di Jalan Raya Malindo Kembayan Berujung Penangkapan.
Pada pukul 22.00 WIB, Kapolres Sanggau, AKBP Suparno Agus Candra Kusumah, S.H., S.I.K., didampingi Wakapolres Sanggau, Kompol Yafet Efraim Patabang, S.H., S.I.K., M.H., serta Kasat Intelkam Polres Sanggau, AKP Suhartoto, mengadakan pertemuan dengan Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Kembayan, Thomas, S.Pd.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua DAD Kecamatan Kembayan menyatakan dukungannya terhadap langkah hukum yang diambil Polres Sanggau terhadap para pelaku pemalakan dan aksi premanisme di wilayah tersebut.

Kapolsek Kembayan, AKP Efendy, SH, menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap segala bentuk premanisme di wilayah hukumnya.

"Kami dari Polsek Kembayan berkomitmen untuk memberantas segala bentuk tindak kejahatan jalanan, termasuk pemalakan yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika mengalami atau menyaksikan tindakan serupa di wilayah ini," ujarnya.

Para pelaku kini telah diamankan di Polres Sanggau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu melaporkan tindakan kriminal yang terjadi di sekitar mereka guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Kabupaten Sanggau. (Dny Ard / Hms Res Sgu)

Rabu, 29 Januari 2025

Sengketa Lahan PT BEK Memanas, Wakil Ketua DPRD Barito Utara Angkat Bicara

Sengketa Lahan PT BEK Memanas, Wakil Ketua DPRD Barito Utara Angkat Bicara
Sengketa Lahan PT BEK Memanas, Wakil Ketua DPRD Barito Utara Angkat Bicara. (Gambar ilustrasi)
BARITO UTARA – Sengketa lahan antara PT Bharinto Ekatama (BEK) dan seorang warga desa Benangin, Kecamatan Teweh Timur, bernama Noralini, kembali menjadi sorotan publik. Kasus ini viral di media massa dan YouTube setelah beberapa kali dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Barito Utara. Kini, perhatian tertuju pada langkah tegas Wakil Ketua DPRD Barito Utara, Heny Rosgiaty Rusli, yang mendesak perusahaan agar memberikan solusi yang adil kepada warga.  

Lahan Kebun Dikuasai Perusahaan
 
Noralini, seorang wanita tua, mengaku telah menggarap lahan kebunnya sejak tahun 2012. Kebun yang ditanaminya dengan berbagai jenis buah, seperti cempedak, durian, dan rambutan, menjadi sumber utama penghidupan keluarganya. Namun, sejak tahun 2017, PT BEK mengambil alih lahan tersebut dengan alasan bahwa tanah itu bukan miliknya.  

Ironisnya, perusahaan hanya memberikan ganti rugi sebesar Rp40 juta, yang menurut Noralini hanya untuk bangunan pondok kecil di tengah kebun, bukan untuk keseluruhan lahan. "Saya tidak minta banyak, hanya keadilan. Kami sudah lama berkebun di situ, sebelum ada PT BEK. Berilah kami keadilan supaya kami bisa menikmati hasil jerih payah kami," ungkap Noralini dengan suara penuh pilu.  

Wakil Ketua DPRD: "Jangan Intimidasi Rakyat Kecil!

Merespons permasalahan ini, Wakil Ketua DPRD Barito Utara, Heny Rosgiaty Rusli, angkat bicara dan menegaskan agar perusahaan tidak mengintimidasi rakyat kecil. Ia mengkritik langkah PT BEK yang terus membawa kasus ini ke jalur hukum, karena hal itu hanya menambah penderitaan masyarakat.  

"Rakyat kecil seperti ini tidak punya kekuatan untuk melawan perusahaan besar seperti PT BEK. Kami sebagai wakil rakyat memohon, jangan selalu mempolisikan rakyat kecil yang tidak mampu," tegas Heny dengan penuh harap.  

Pernyataan PT BEK Memicu Amarah Publik

Sementara itu, perwakilan PT BEK, Suryadi dari bagian eksternal, membantah tuduhan bahwa pihaknya ingin mempolisikan masyarakat. Ia berdalih bahwa perusahaan hanya berupaya memfasilitasi penyelesaian masalah. "Masalah ini sudah selesai secara resmi, pasti ada pihak lain yang menghasut dan memprovokasi Ibu Noralini," ujar Suryadi.  

Namun, pernyataan tersebut justru memicu reaksi negatif dari berbagai pihak. Pendamping Noralini dari Majelis Agama Kaharingan Indonesia (MAKI), H. Asrat S.A.G, mempertanyakan keadilan dalam kasus ini. "Kalau perusahaan peduli, kenapa hanya membayar Rp40 juta untuk pondok? Kenapa lahan puluhan hektare yang digarap habis dengan kebun buah-buahan tidak ikut dihitung dan dibayar?" katanya.  

DPRD Akan Turun ke Lokasi Sengketa

Sebagai tindak lanjut, DPRD Barito Utara berencana turun langsung ke lokasi sengketa untuk memastikan fakta di lapangan. Langkah ini diharapkan bisa menunjukkan komitmen wakil rakyat dalam membela masyarakat kecil yang tidak berdaya.  

Masyarakat Menunggu Kepastian

Kasus ini menjadi pengingat bahwa konflik antara perusahaan besar dan masyarakat kecil masih sering terjadi. Publik berharap PT BEK segera memberikan ganti rugi yang layak kepada Noralini, bukan hanya untuk menjaga hubungan baik dengan warga, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab sosial.  

"Masyarakat kecil seperti Ibu Noralini yang hanya mengandalkan hasil kebun untuk hidup, seharusnya dibantu, bukan diintimidasi atau dipolisikan," ujar H. Asrat.  

Kini, masyarakat menunggu kepastian penyelesaian sengketa ini, agar keadilan benar-benar ditegakkan. (Hen)

Minggu, 26 Januari 2025

Investasi 16 M Pemda Ketapang Diduga Dikorupsi

Foto: Kantor PT Ketapang Pangan Mandiri (KPM)

KETAPANG - Penyertaan modal pemda Ketapang pada BUMD PT KPM (Ketapang Pangan Mandiri) sebesar 16 miliar perlu diusut lebih jauh.

Pasalnya, dana tersebut sejatinya digunakan sebagai modal usaha untuk menambah pemasukan kas daerah. Namun, diduga dana itu diselewengkan. 

Investasi Pemda ini terkesan menguap, dipakai diduga hanya buat bayar gaji para jajaran direksi maupun hal lainya yang bersifat biaya operasional sehingga, Perusda ini tidak ada satupun usaha yang sukses dijalankan. Akibatnya, deviden bagi kas daerah masih nihil. 

Desas desus yang diperoleh, penyertaan modal ini diduga tidak melalui mekanisme pembahasan di tingkat Tim Anggaran DPRD dan eksekutif. 

Satu satunya instrumen legal yang dipakai hanya berupa Peraturan Bupati (Perbub) yakni Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Penyertaan Modal Dasar kepada BUMD Ketapang Pangan Mandiri Tahun Anggaran 2022.

Dalam keteranganya kepada wartawan di Ketapang pada Rabu (22/01/2025) lalu, direktur Perusda KPM Alkap Pasti mengaku belum ada bisnis yang dijalankan BUMD. Usaha yang mereka buat hanya berupa penjajakan dengan beberapa calon mitra. 

"Sampai saat ini bisnis kami belum ada yang jalan, baru sebatas penjajakan kerjasama kepada perusahaan," kata Alkap. 

"2024 kita sudah menjajakan proposal kerjasama kepada perusahaan yang ada di ketapang, Kita juga sudah menjajaki kerjasama pupuk dengan perusahaan di Surabaya dan perwakilan di Ketapang. Semua kegiatan belum ada yang terealisasi," lanjut Alkap Pasti. 

Dari penelusuran dokumen pendirian perusahaan, Perumda KPM dibentuk berdasarkan Perda Nomor 01 Tahun 2019 tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah. 

Dimaksudkan sebagai wadah usaha yang lebih terencana dan terorganisir, mempercepat pertumbuhan dan pembangunan untuk peningkatan PAD. Usaha yang dijalankan pada bidang diantaranya trading, budidaya kelapa sawit, tanaman holtikultura, pupuk organik dan jasa angkutan. 

Penempatan jajaran direksi maupun komisaris dilakukan dalam suatu proses seleksi. Dari hasil seleksi, terpilih Trian Adimarta, STP., M.Sc sebagai dewan pengawas dan M.Effendi, SE jabatan sebagai anggota direksi periode 2021-2026. 

Perusda ini dijalankan oleh beberapa direktur, dengan direktur utama dijabat Alkap Pasti, mantan komisioner KPU Ketapang. 

Masyarakat Ketapang mencurigai investasi ini hanya kedok untuk merugikan keuangan daerah. Masyarakat lantas menantang Kejaksaan Tinggi (Kajati) maupun Kejaksaan Negeri (Kajari) menyelidiki perkara ini sampai terang benderang. Mengusut penggunaan dana. Jika ada penyelewengan, harus naik ke meja persidangan. 

"Tidak mungkin hanya sebatas menjajakan proposal kerja sama kepada perusahaan. Kita minta pertanggung jawaban seperti apa bisnis yang sudah mereka geluti. Ada hasil bagi daerah ndak," ujar Marco salah seorang warga Ketapang. 

(Muzahidin)

Jumat, 24 Januari 2025

Polri Pastikan Klaim KKB Soal Pencurian Dua Senjata adalah Hoax

Polri Pastikan Klaim KKB Soal Pencurian Dua Senjata adalah Hoax
Polri Pastikan Klaim KKB Soal Pencurian Dua Senjata adalah Hoax.
PAPUA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa klaim Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) mengenai pencurian dua senjata api milik anggota Polri di Puncak Jaya adalah informasi yang tidak benar atau hoax. Polri menyatakan bahwa narasi yang beredar tersebut merupakan propaganda yang bertujuan menimbulkan keresahan di masyarakat.

Kaops Damai Cartenz, Brigjen Pol Faizal Ramadhani, dengan tegas membantah klaim tersebut. Menurutnya, informasi yang disampaikan oleh kelompok bersenjata itu tidak memiliki dasar fakta dan hanya bertujuan untuk memprovokasi aparat serta masyarakat.

"Kami memastikan bahwa klaim pencurian senjata api oleh KKB ini adalah informasi yang tidak benar. Ini adalah bagian dari propaganda yang sengaja disebarkan untuk memengaruhi opini publik dan menciptakan ketakutan di masyarakat," ujar Brigjen Faizal kepada media.

Brigjen Faizal menegaskan bahwa Polri bersama TNI tetap fokus menjalankan operasi penegakan hukum di Papua untuk melindungi masyarakat dari ancaman kelompok bersenjata. Polri tidak akan terpengaruh oleh narasi-narasi yang dibuat untuk mengalihkan perhatian aparat keamanan.

"Kami tetap fokus pada misi utama kami, yaitu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Setiap aksi KKB yang melanggar hukum akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. Polri dan TNI bersinergi penuh untuk memastikan stabilitas di wilayah Papua," tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Brigjen Faizal juga mengimbau masyarakat Papua untuk tidak mudah percaya pada informasi sepihak yang tidak dapat diverifikasi kebenarannya. Ia meminta warga agar tetap tenang dan mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan kedamaian di Papua.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh klaim yang tidak jelas kebenarannya. Informasi resmi hanya akan disampaikan melalui jalur resmi pemerintah dan kepolisian. Bersama-sama kita harus melawan propaganda yang bertujuan memecah persatuan bangsa," tegas Brigjen Faizal.

Satgas Ops Damai Cartenz menegaskan bahwa keselamatan masyarakat Papua adalah prioritas utama. Dengan pendekatan hukum yang terukur dan humanis, Polri bersama TNI berkomitmen menjaga keamanan di seluruh wilayah Papua. (red)

Kamis, 12 Desember 2024

Kasus Mafia Tanah Masih Marak, Wamen ATR/BPN Tegaskan Komitmen Berantas hingga TPPU

Kasus Mafia Tanah Masih Marak, Wamen ATR/BPN Tegaskan Komitmen Berantas hingga TPPU
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan.
PONTIANAK - Kasus mafia tanah terus menjadi persoalan serius di Indonesia, termasuk di Pontianak, Kalimantan Barat. Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen kuat untuk memberantas praktik mafia tanah hingga ke akar-akarnya.

“Tentunya komitmen menteri untuk memberants mafia sangat jelas. Kemarin juga beliau saat rapat dengan DPR RI sudah menekankan tidak hahya masalah pidananya tapi TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) nya juga akan dikejar,” tegasnya usai menghadiri penyerahan sertifikat tanah untuk masyarakat di Kalbar, pada Rabu (11/12/28)

Ossy menjelaskan bahwa terdapat tiga kategori permasalahan tanah yang menjadi fokus perhatian pemerintah. Pertama, low intensity conflict, yaitu konflik yang terjadi antarindividu dengan nilai tanah yang relatif rendah.

Kedua, high intensity conflict, yaitu konflik antarindividu atau antara individu dengan perusahaan, di mana nilai tanah yang diperebutkan cukup tinggi.

“Dan yang paling harus diperhatiakan adalah political intensi konflik, ini adalah berkaitan antara masyarakat dengan negara. Ini pengangananya harus dengan baik agar supaya permasalahan tanah tidak berkembang menjadi suatu konflik yang berkepanjangan yang bisa berakibatkan hal hal yang tidak kita inginkan,” ujarnya. 

Ossy akui upaya BPN dalam memberantas mafia tanah ini memang belum maksimal. Namun, pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja jajaran BPN di seluruh kabupaten/kota dalam mengatasi permasalahan ini.

“Kami akui belum maksimal, tapi kami akan beripya terus dnegan menepatkan jajaran BPN di kabupaten/kota senagai garda terdepan dalam menghadapi hal itu,” tukasnya. (Lid)

Rabu, 04 Desember 2024

Dugaan Kongkalikong Proses Tender Proyek Infrastruktur Dinas PU Ketapang

Dugaan Kongkalikong Proses Tender Proyek Infrastruktur Dinas PU Ketapang
Dugaan Kongkalikong Proses Tender Proyek Infrastruktur Dinas PU Ketapang.
KETAPANG - Aroma dugaan korupsi dengan modus persekongkolan alias kongkalikong dalam proses lelang proyek infrastruktur jalan milik dinas PU Ketapang  menjadi atensi publik. 

Dugaan praktik lacur ini melibatkan setidaknya tiga pihak yakni oknum di pejabat bagian LPSE, pejabat pembuat komitmen (PPK) dinas PU sebagai owner proyek dan calon kontraktor pelaksana. 

Indikasi pengaturan ini dimulai sebelum proyek tayang di LPSE, polanya, calon pelaksana melakukan konsolidasi dengan sesama calon pelaksana. Hasil konsolidasi ini dikomunikasikan dengan pihak LPSE dan PPK. 

Setelah dianggap fix, proyek mulai tayang secara electronik. Diaturlah seolah olah peminatnya banyak yang digambarkan dengan beberapa perusahaan ikut serta upload dokumen, evaluasi harga dan peralatan. 

Tapi, saat penetapan pemenang, kontraktor pelaksana proyek hanya tertuju pada satu orang oknum pengusaha, walaupun memakai dua nama badan usaha atau CV.

Proses tender di LPSE Ketapang hanya semacam formalitas saja. Sebab, sejatinya, penentuan pemenang tiap paket proyek sudah dikondisikan sejak awal. 

Keterangan ini disampaikan aktivis sosial, hukum dan korupsi yakni LSM Peduli Kayong lewat ketuanya, Suryadi pada Selasa 3 Desember 2024. 

Pihaknya menegaskan, keterangan ini dapat dipertanggung jawabkan, sesuai dengan keterangan pihak pihak yang dirinya hubungi guna konfirmasi berdasarkan alat bukti yang dirinya pegang. 

"Dalam catatan kami, kelompok usaha milik pengusaha bernama Alinafiah lewat CV Kevin Restu dan CV Batu Perdana diduga mengusai setidaknya 7 paket proyek jalan niliik dinas PU Ketapang dengan nilai setiap paket proyek antara 900 juta sampai 1.5 miliar. totalnya sekitar 8 miliar. Proyek yang dikerjakan kelompok usaha ini khusus jalan yang angkanya relatif besar," ungkapnya .

"Seolah olah ada proses tender, pemilihan pemenang, tapi sebenarnya ada kesepakatan dulu diluar agar pelaksana proyek si kelompok itu," tambahnya. 

Pihaknya memberi contoh yang diduga sudah terjadi kesepakatan itu yang dikerjakan oleh CV Kevin Restu yakni pada proyek pemeliharaan jalan poros Sukamaju Tanjung Pasar.

Berdasarkan data penawaran electronik, ada 19 perusahaan calon peminat yang saat proyek tayang mengajukan minat ataupun upload dokumen.

Tapi hanya 1 perusahaan saja yang benar benar serius menawar harga pekerjaan yakni CV Kevin Restu. Perusahaan yang lain tidak mengajukan penawaran harga sehingga dianggap gugur. 

"Kejadian ini bukan hanya pada paket itu, tetapi setidaknya ada 7 proyek sejenis, yang peminatnya banyak tetapi gugur atau sengaja digugurkan tanpa penjelasan. Dan yang menang tetap kelompok Alinafiah," tukasnya. 

Kepala LPSE Ketapang, Sudirman Sinaga dihubungi menjelaskan, pola penawaran paket tidak bisa diatur oleh 2 atau 3 pihak yang berminat. Penentuan pelaksana pekerjaan dilakukan berdasarkan evaluasi ketat sesuai dengan dokumen. 

"Kalau orang menduga duga bisa aja pak itu hak masing masing. Tapi kami juga tidak bisa maksa perusahaan harus masukkan penawaran. Sistem SPSE LKPP  tidak bisa diatur atur hanya dua atau tiga yang masukkan penawaran. Pokja juga evaluasi pasti berdasarkan fakta dokumen yang masuk," jawabnya. 

Reporter: Muzahidin

Oknum Guru SD di OKU Cabuli 10 Murid Perempuan

Oknum Guru SD di OKU Cabuli 10 Murid Perempuan
Oknum Guru SD di OKU Cabuli 10 Murid Perempuan.
BATURAJA, OKU – Dunia pendidikan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tercoreng oleh perbuatan seorang oknum guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) 

Oknum guru olah raga di SDN 49 OKU tersebut berinisial AF (46) warga Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). 

Pelaku diamankan polisi lantaran diduga melakukan perbuatan cabul kepada 10 murid perempuan di sekolah tempatnya mengajar yang berlokasi di Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU.

Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni S.I.K, M.H mengungkapkan, kasus terungkap berdasarkan laporan dari salah satu keluarga korban pada 28 November 2024. Kemudian dilakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti, hingga akhirnya pelaku diamankan.

“Tersangka ditahan sejak 2 Desember 2024, dengan sangkaan Pasal 82 Ayat (1)UU Nomor 17 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kapolres dalam press rilis, Rabu (4/12/2024). 

Berdasarkan pengakuan AF kepada penyidik, modus yang dilakukan tersangka yakni dengan berpura-pura membetulkan gerakan pada saat kegiatan olahraga.

“Pelaku mendekati korban untuk pura-pura membantu membetulkan gerakan olahraganya. Namun, pelaku justru dengan leluasa memegang alat vital muridnya. Sehingga para murid menjadi takut dan trauma,” jelasnya.

Terakhir, predator anak ini melancarkan aksinya ketika melihat salah satu korban menuju ke toilet. Lalu pelaku menghampirinya dan melakukan perbuatannya itu.

“Korban berontak ingin kabur, tapi langsung dipeluk pelaku dari belakang,” ucap Kapolres.

Disinggung mengenai adanya kemungkinan korban lain yang belum melapor, Kapolres menegaskan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman dan penyidikan.

“Sejauh ada 10 korban. Kami membuka lebar jika ada korban atau saksi yang ingin melapor lagi,” Tambah Kapolres. 

Namun, sayangnya awak media tidak diberi kesempatan untuk mewawancarai pelaku dengan alasan masih dalam proses penyidikan.

Terkait hal ini, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKU, Drs.H.Topan Indra Fauzi mengatakan, jika saat ini status pelaku sebagai  guru olahraga di sekolah tersebut telah dicabut.

“Kita menyayangkan atas kejadian ini. Kita serahkan proses hukumnya kepada pihak kepolisian. Jika terbukti bersalah, sanksi terberatnya bisa dipecat sebagai ASN,” tegasnya. (And)

Lelaki "Tulang Lunak" Berprofesi Sebagai Germo Diringkus Polisi Saat Mau Jual Gadis Belia

foto pelaku TPPO, DSR (kedua dari kiri) diborgol petugas.
Foto pelaku TPPO, DSR (kedua dari kiri) diborgol petugas.
KETAPANG - Seorang pemuda berinisial DSR (19), warga kecamatan Kendawangan Ketapang diringkus polisi karena diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

Penangkapan terjadi setelah diduga pria agak lemah gemulai itu hendak menjual seorang remaja putri berumur 13 tahun kepada seorang pria hidung belang di sebuah hotel di daerah itu. 

Kapolsek Kendawangan, Iptu Bagus Tri Baskoro menjelaskan, pihaknya menerima info dari masyarakat atas aktivitas DSR itu. Setelah dianggap pasti, petugasnya langsung bertindak dengan menangkap DSR beserta barang bukti pada Minggu malam 01 Desember 2024.

"Seorang remaja putri berumur sekitar 13 tahun berhasil diselamatkan. Barang bukti aksi DSR yakni uang tunai 1.1 juta dan 2 HP sebagai alat percakapan pelaku disita," jelas Iptu Bagus, Senin kemarin. 

Bagus mengatakan, kelakuan DSR sebagai germo ini masih diselidiki untuk mengurai kemungkinan adanya korban wanita lain yang sudah dijualnya. 

"Pelaku sudah ditahan di Mapolsek, masih diselidiki apakah kemungkinan ada jaringan yang lain juga terkait kasus ini," ujarnya. 

Korban menurut Kapolsek saat ini sudah memdapat perlindungan dari Psikolog dan petugas Polwan unit Polsek Kendawangan. 

Pelaku DSR akan dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Oleh: Muzahidin

Selasa, 26 November 2024

18 Kadin Provinsi Gugat Penyelenggaraan Munaslub 2024

18 Kadin Provinsi Gugat Penyelenggaraan Munaslub 2024
18 Kadin Provinsi Gugat Penyelenggaraan Munaslub 2024.
Munaslub 2024 melanggar Keppres Nomor 18/2022 tentang AD/ART Kadin Indonesia sehingga harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum

Jakarta, 25 November 2024 – Sebanyak 18 Ketua Umum Kadin Provinsi mengajukan gugatan melalui E-Court Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait pelaksanaan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) 2004. Penyelenggaraan Munaslub 2024 tersebut merupakan perbuatan melawan hukum karena melanggar Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18/2022 tentang AD/ART Kadin Indonesia.

Para Penggugat adalah Ketua Umum Kadin Provinsi (i) Jawa Barat; (ii) Kalimantan Barat; (iii) Nusa Tenggara Timur; (iv) Gorontalo; (v) Bengkulu; (vi) Papua Barat Daya; (vii) Jawa Timur; (viii) Papua Barat; (ix) Maluku Utara; (x) Maluku, (xi) Sulawesi Tengah; (xii) Sulawesi Tenggara; (xiii) Riau; (xiv) Kalimantan Timur; (xv) Papua; (xvi) Jambi; (xvii) Kalimantan Selatan; dan (xviii) DKI Jakarta.

Adapun pihak Tergugat adalah Akbar Himawan Bukhari selaku Ketua Panitia Penyelenggara Munaslub 2024 (Tergugat I);) H Muhammad Iqbal selaku Ketua Panitia Pengarah Munaslub 2024 (Tergugat II); Bayu Priawan Djokosoetono selaku Ketua Panitia Pelaksana Munaslub 2024 (Tergugat III); dan H.A.M. Nurdin Halid, selaku Ketua Sidang Munaslub 2024 (Tergugat IV). Sementara, Turut Tergugat  Anindya Novyan Bakrie.

18 Kadin Provinsi Gugat Penyelenggaraan Munaslub 2024
18 Kadin Provinsi Gugat Penyelenggaraan Munaslub 2024.
Kuasa hukum para penggugat, Denny Kailimang mengatakan, berdasarkan Pasal 18 ayat (1) dan (2) Keppres No. 18/2022 tentang AD/ART Kadin Indonesia, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menyelenggarakan Munaslub.

“Pertama, harus ada pemberian surat peringatan tertulis (baik pertama maupun kedua) yang didahului dengan adanya Rapat Dewan Pengurus Kadin Provinsi untuk memberikan surat peringatan tertulis tersebut,” kata Denny.

Syarat berikutnya, harus ada permintaan sekurang-kurangnya ½ jumlah Kadin Provinsi dan permintaan sekurang-kurangnya ½ dari jumlah Anggota Luar Biasa tingkat nasional yang mengikuti Munas terakhir. Permintaan/pengusulan Munaslub tersebut harus diputuskan terlebih dahulu oleh Kadin Provinsi dan Anggota Luar Biasa tingkat nasional secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.

“Selain itu, berdasarkan Pasal 18 ayat (7) Keppres No. 18/2022 diatur bahwa peserta Munaslub, di antaranya harus terdiri atas para Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin Provinsi secara ex officio, dan Utusan Anggota Kadin Provinsi yang dipilih dalam Rapat Dewan Pengurus Lengkap Kadin Provinsi yang diagendakan khusus untuk itu menjelang Munaslub, sebanyak dua orang,” papar Denny.

Nyatanya, para Penggugat tidak pernah meminta maupun mengusulkan penyelenggaraan Munaslub 2024, dan tidak pernah mengirimkan teguran tertulis kepada Dewan Pengurus Kadin Indonesia. Selain itu, para Penggugat tidak pernah hadir dan tidak pernah mengirim utusan yang didahului dengan adanya rapat penunjukan utusan tersebut guna menghadiri Munaslub. Para Penggugat beserta tiga Ketua Umum Kadin Provinsi lainnya juga telah menolak penyelenggaraan Munaslub 2024.

“Dengan begitu, para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyelenggarakan Munaslub 2024 yang bertentangan dengan Pasal 18 ayat (2) dan (7) Keppres 18/2022 tentang AD/ART Kadin Indonesia. Oleh karena itu, Munaslub 2024 harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” seru Denny Kailimang.

Denny melanjutkan, tindakan yang dilakukan para Tergugat dengan menyelenggarakan Munaslub Kadin 2024 merugikan para Penggugat karena merupakan upaya yang dilakukan untuk memecah-belah, memorak-porandakan dan menciptakan kegaduhan dalam struktur organisasi Kadin Indonesia.

“Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 atau Undang-Undang Kadin Indonesia dan Keppres 18/2022, hanya ada Satu Kadin Indonesia, yaitu Kadin Indonesia periode 2021-2026. Jadi sekali lagi, demi tegaknya konstitusi, Munaslub 2024 harus dinyatakan  batal demi hukum, tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat oleh pengadilan,” tandas Denny.

Eka Sastra, Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin Indonesia menyampaikan bahwa isu kepemimpinan Kadin Indonesia seharusnya cukup diselesaikan di level nasional, “Saat ini kami sedang mempersiapkan Munas agar Kadin Indonesia dapat menjalankan perannya sebagai mitra strategis pemerintah. Namun ada pihak yang berupaya memecah belah Kadin, hingga kabupaten/kota, sehingga menciptakan keresahan. Sebagai organisasi yang berlandaskan hukum, kami memahami langkah yang diambil oleh para Ketum Kadin Provinsi.”

Ketua Umum Kadin Provinsi Papua, Ronald Anthony mengatakan, "Kadin Provinsi berdiri teguh pada komitmen untuk menjaga kesatuan organisasi demi kepentingan dunia usaha. Langkah hukum yang kami tempuh adalah bentuk perjuangan nyata untuk menegakkan Keppres 18 tahun 2022 tentang AD/ART dan memastikan Kadin tetap menjadi satu-satunya wadah yang solid dan terpercaya bagi pelaku usaha di Indonesia."

Senada, Ketua Umum Kadin Provinsi Jawa Barat, Almer Faiq Rusydi menambahkan, Kadin Daerah dengan tegas menolak segala upaya yang merusak kesatuan organisasi dan mengganggu stabilitas dunia usaha. "Gugatan ini adalah langkah kami untuk menegakkan AD/ART dan memastikan Kadin tetap SATU, solid, dan tidak terpecah,"tegasnya. 

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pendidikan

Kalbar

Tekno