Berita Borneotribun.com: Narkoba Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Narkoba. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Narkoba. Tampilkan semua postingan

Senin, 20 Februari 2023

Dua Orang Diduga Pengedar Narkoba Berhasil Ditangkap Polda Kalbar di Perbatasan Malaysia

Dua Orang Pengedar Narkoba Berhasil Ditangkap Polda Kalbar di Perbatasan Malaysia
Dua Orang Diduga Pengedar Narkoba Berhasil Ditangkap Polda Kalbar di Perbatasan Malaysia.
SANGGAU, KALBAR – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dibawah pimpinan Dirresnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo kembali menangkap 2 (dua) orang laki-laki pengedar Narkoba di wilayah hukum polsek Entikong yang merupakan wilayah Perbatasan Negara Malaysia dengan Republik Indonesia pada Minggu, (19/2).

Kapolda Kalbar Irjen Pol Suryanbodo Asmoro melalui Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya mengatakan, bahwa pada Hari Minggu Tanggal 19 Februari 2023 Sekira jam 22.00 Wib, Tim Interdiksi Terpadu Kalbar, Gabungan Lidik Subdit 1 dan IT Ditresnarkoba Polda Kalbar, Satresnarkoba Polres Sanggau, Polsek Entikong, dan Bea Cukai Entikong telah melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki Inisial S dan EJ di pinggir Jalan Komplek Rusunawa, Dusun Entikong Benuan, Desa Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat.

"Ya telah diamankan di wilayah hukum polsek Entikong yang merupakan perbatasan Negara Malaysia dengan Republik Indonesia, dua orang laki-laki inisial S dan EJ yang keduanya merupakan warga Sekadau," jelas Kabid Humas.

Menurut Kabid Humas Polda Kalbar setelah dilakukan penggeledahan, Tim mendapatkan 1 (satu) buah tas warna putih bercorak kotak-kotak Merek Bonia yang didalamnya berisikan 8 (delapan) bungkus plastik warna Silver merek Harvest Organic yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkus plastik transparan yang berisi tablet-tablet diduga narkotika jenis ekstasi.

"Setelah kita timbang dan hitung jumlah barang buktinya, didapatkan bahwa yang diduga sabu beratnya sekitar 8 kilogram dan diduga ekstasi sebanyak 4.370 butir, namun ini semua akan kita cek laboratorium untuk memastikan kembali bahwa barang-barang tersebut memang benar sabu dan ekstasi," tutur Kabid Humas.

Menurut Petit pengungkapan kali ini juga merupakan hasil pengembangan dan penyelidikan Tim Interdiksi berdasarkan informasi dari masyarakat di wilayah perbatasan Entikong.

"Ya, masyarakat saat ini sudah banyak yang peka terhadap aktivitas masyarakat lain disekitarnya, untuk itu mewakili Kapolda Kalbar Irjen Pol Suryanbodo Asmoro dan Dirresnarkoba Kombes Pol Yohanes Hernowo, saya Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wjaya mengucapkan banyak terimakasih atas informasi yang diberikan kepada kami," tutupnya.

Warta: Libertua
Editor: Yakop

Berawal Ungkap Kasus Narkoba, Polisi Temukan Ratusan Butir Peluru

Berawal Ungkap Kasus Narkoba, Polisi Temukan Ratusan Butir Peluru
Foto pelaku. Berawal Ungkap Kasus Narkoba, Polisi Temukan Ratusan Butir Peluru.
PAPUA - Berawal dari pengungkapan kasus narkoba, Ditresnarkoba Polda Papua justru berhasil mengamankan ratusan butir peluru yang disimpan oleh seorang pemuda berinisial FK (34). Polisi juga terlebih dahulu mengamankan CH (35) karena kedapatan membawa ganja.

FK diamankan disalah satu rumah kos di Sentani dan di sinilah ditemukan 1 buah Magazine Senjata SS-1 berisi 85 butir peluru hampa, 6 butir peluru tajam senjata jenis Moser, 11 butir peluru tajam ukuran 5-56 mm dan 1 buah gelang bergambar Bintang Kejora.

“Kedua Pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba guna proses lebih lanjut,” jelas Dirresnarkoba Polda Papua, Kombes Pol. Alfian S.I.K.,M.Si, Sabtu (18/2/23).

Polda Papua awalnya menargetkan barang bukti ganja namun ternyata ada barang bukti lain yakni amunisi.

Untuk narkoba jenis ganja yang ditemukan sebanyak 8 bungkus plastik bening berukuran besar berisikan ganja, 8 karung ukuran 10 kg merk Root Rice berisikan ganja. (ril)

Sabtu, 18 Februari 2023

Bawa Sabu Untuk Pesta Ulang Tahun, 2 Wanita di Sekadau Diciduk Polisi

Bawa Sabu Untuk Pesta Ulang Tahun, 2 Wanita di Sekadau Diciduk Polisi
Foto pelaku dan BB. Bawa Sabu Untuk Pesta Ulang Tahun, 2 Wanita di Sekadau Diciduk Polisi. (Humas Polres Sekadau)
SEKADAU, KALBAR – Sat Resnarkoba Polres Sekadau kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba sesuai dengan Laporan Polisi Nomor :  LP / A / 05 / II / 2023 / SPKT. Satresnarkoba / Polres sekadau / Polda Kalbar tanggal 13 Februari 2023.

Pelakunya wanita berinisial W (26) dan DA (35) yang ditangkap pada Senin (13/2/2023) malam sekitar pukul 18.00 Wib saat kedapatan membawa Sabu dari Kabupaten Sintang dan hendak dibawa menuju Kecamatan Belitang Kabupaten Sekadau.

Kapolres Sekadau melalui Kasat Resnarkoba AKP Salahudin menerangkan, kedua pelaku berhasil ditahan oleh petugas ketika melintasi dusun Sunyat desa Sungai Ayak II Kecamatan Belitang Hilir.

"Saat dihentikan, kedua pelaku yang saat itu berboncengan tidak dapat mengelak ketika petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan 1 paket sabu," kata Kasat Resnarkoba, Sabtu 18 Februari 2023.

Foto pelaku dan BB. Bawa Sabu Untuk Pesta Ulang Tahun, 2 Wanita di Sekadau Diciduk Polisi. (Humas Polres Sekadau)
Foto pelaku dan BB. Bawa Sabu Untuk Pesta Ulang Tahun, 2 Wanita di Sekadau Diciduk Polisi. (Humas Polres Sekadau)
"Paket sabu tersebut dibungkus klip kecil transparan dan disimpan dalam dompet. Petugas berhasil menemukannya saat memeriksa tas hitam milik salah seorang pelaku," bebernya.

Saat diamankan ke Polsek Belitang Hilir. DA mengaku barang tersebut rencana akan dikonsumsi untuk merayakan ulang tahunnya pada tanggal 14 Februari 2023. Namun sayang, niatnya tidak kesampaian karena keburu ditangkap.

"Kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1)  Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Kasat Resnarkoba AKP Salahudin.

(Yakop/Mul)

Rabu, 15 Februari 2023

Mau Ngambil Sabu, 2 Pria di Sekadau Diringkus Polisi

Mau Ngambil Sabu, 2 Pria di Sekadau Diringkus Polisi
Foto pelaku. Mau Ngambil Sabu, 2 Pria di Sekadau Diringkus Polisi.
SEKADAU, KALBAR - Mau Ngambil Sabu, 2 Pria di Sekadau Diringkus Polisi. Polres Sekadau berhasil meringkus 2 orang karena terlibat tindak pidana narkotika sesuai Laporan Polisi Nomor :  LP / A / 2 / II / 2023 / SPKT. SatResnarkoba / Polres Sekadau / Polda Kalimantan Barat tanggal 7 Februari 2023 tentang Tindak Pidana Narkotika.

Kedua pelaku masing-masing S (23) dan D (25) ditangkap pada Senin (6/2/2023) malam saat hendak mengambil sabu yang disimpan di Jl. Nanga Taman - Nanga Mahap di samping Tower Indosat RT. 004 / RW. 002 dusun Kala desa Nanga Mentukak Kecamatan Nanga Taman.

Kapolres Sekadau melalui Kasat Resnarkoba Iptu Salahudin menerangkan, awalnya D mendatangi kediaman S untuk menanyakan sabu miliknya dan dijawab barang tersebut disimpannya di atas (di tempat kejadian).

"Kedua orang tersebut segera menuju ke lokasi dimana barang itu disimpan tanpa mengetahui bahwa gerak gerik mereka telah diawasi petugas Kepolisian," kata Kasat Resnarkoba, Rabu 15 Februari 2023.

Ketika S hendak mengambil barang tersebut, D yang masih berada diatas motor mendengar suara teriakan S yang rupanya telah diamankan petugas beserta barang bukti yakni kotak rokok Sampoerna yang didalamnya terdapat plastik klip transparan berisi kristal bening narkotika jenis Sabu dan 8 buah plastik klip transparan kosong.

"Karena curiga akan teriakan temannya, D segera memacu motornya  dan berniat untuk melarikan diri namun petugas berhasil mengejar kemudian menangkapnya," terang kata Kasat Resnarkoba.

Kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan dalam rangka proses hukum lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Yakop/Mul)

Minggu, 12 Februari 2023

Seorang Oknum Kades di Bengkayang Jadi Bandar Narkoba

Foto pelaku. Seorang Oknum Kades di Bengkayang Jadi Bandar Narkoba.
KUBU RAYA, KALBAR - Seorang pria berinisial DS (26) warga Sungai Raya diciduk petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya kerena terlibat peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

DS ditangkap dirumahnya yang berlokasi di Jalan Adiseucipto, Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, pada Kamis 9 Februari 2023, pukul 14.30 Wib.

DS Kedapatan Bawa Narkotika Jenis Sabu

Penangkapan DS pada saat ia baru pulang dari kampung beting Kecamatan Pontianak Timur.

Petugas mendapati barang bukti narkotika jenis sabu yang dikemas didalam kantong plastik berklip trasparan dirumahnya.

Saat dilakukan introgasi di TKP, DS mengakui ia merupakan kurir yang disuruh JH untuk menjualkan barang haram tersebut dan pemilik barang haram tersebut adalah JH yang beralamat di Sanggau Ledo, Kecamatan Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang, Kalbar.

Atas informasi yang diperoleh, Satuan Reserse Narkoba pun langsung memburu JH, setelah melakukan penyelidikan petugas sukses mengamankan terduga pemilik narkotika jenis sabu tersebut.

Seorang Oknum Kades di Bengkayang Jadi Bandar Narkoba
Foto Pelaku. Seorang Oknum Kades di Bengkayang Jadi Bandar Narkoba.

Seorang Oknum Kades di Kabupaten Bengkayang Jadi Bandar Narkoba

JH (32 tahun) yang merupakan oknum Kades di salah satu Desa di Kabupaten Bengkayang.

Ia tertangkap petugas di kawasan salah satu swalayan di jalan Tanjung Raya II, Desa Kapur, Kecamatan Saungai Raya Kabupaten Kubu Raya, Kalbar.

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K., melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade membenarkan penangkapan DS dan JH pada hari Kamis tanggal 9 Februari 2023.

Barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 101,84 Gram yang pada saat itu dikuasi DS benar milik JH, hal itu atas pengakuan JH pada saat di interogasi oleh petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya.

"Diketahui JH memberikan barang tersebut ke DS untuk dijual," terang Ade, pada Jumat kemarin (10/2/2023).

Lebih lanjut Ade mengatakan, hasil pengembangan atas penangkapan DS dan JH, SatRes Narkoba Polres Kubu Raya kembali mengamankan RY (30 tahun) dan AW (34 tahun) ditempat terpisah pada tanggal 10 Februari 2023, RY warga Sungai Ambawang diamankan oleh petugas dirumanya yang beralamat di Desa Sungai Ambawang Kuala, Kecamatan Sungai Raya beserta barang bukti yang di duga Narkoba jenis sabu seberat 1,84 Gram yang dikemas didalam plastik klip transparan yang ditaruh didalam kotak rokok di bawah kasur tempat tidurnya.

Sedangkan AW warga Terentang diamankan oleh petugas di Jalan Adi Sucipto Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya beserta barang bukti 3 paket yang dikemas didalam plastik klip transparan yang di duga Narkoba jenis sabu seberat 32,84 Gram yang disimpan didalam tas dan saku celana AW. Pada saat di introgasi oleh petugas RY dan AW mengakui bahwa barang tersebut milik DS

“Pada saat diamanakan petugas, RY dan AW mengakui bahwa barang tersebut akan dijual dan barang yang diduga narkotika jenis sabu itu di akui RY dan AW milik DS, ” tutur Ade.

“Perlu diketahui, saat ini Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya masih mendalami terkait berapa banyak barang yang diduga Narkoba jenis sabu milik JH tersebut dan harga jual dari paket yang sudah siap edar melalui DS ke RY dan AW, tidak menutup kemungkinanan ada jaringan lain yang masih memegang paket yang diduga Narkoba jenis sabu tersebut,” tegas Ade.

Dalam Kasus ini DS dan JH dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan RY dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Selanjutnya, AW dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkoba.

(Hms/Liber)

Rabu, 08 Februari 2023

Penyelundupan 7,1 Kg Sabu Asal Malaysia Berhasil Digagalkan TNI

Penyelundupan 7,1 Kg Sabu Asal Malaysia Berhasil Digagalkan TNI
Penyelundupan 7,1 Kg Sabu Asal Malaysia Berhasil Digagalkan TNI.
BENGKAYANG - Kodam XII/Tanjungpura mengungkapkan satuan tugas pengamanan perbatasan dari Batalyon Infanteri 645/Gardatama Yudha menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 7,1 kilogram asal Malaysia di Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, perbatasan Indonesia dan Malaysia di Kalimantan Barat.

"Genderang perang terhadap peredaran gelap narkoba sampai saat ini masih terus ditabuh Kodam XII/Tanjungpura, dan tidak akan pernah dihentikan," kata Kepala Penerangan Kodam XII/Tanjungpura Kolonel Inf. Ade Rizal Muharram di Pontianak, Selasa (7/2/2023). 

Komitmen tersebut, lanjutnya lagi, berlaku bagi siapa pun. Hal itu ditunjukkan kembali oleh Satgas Pamtas RI-Malaysia dari Yonif 645/Gardatama Yudha. Satgas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu di jalur tikus perbatasan di Jagoi Babang, Bengkayang.

Dikatakan pula oleh Kapendam bahwa sabu-sabu seberat 7,1 kilogram berhasil digagalkan masuk ke wilayah Indonesia saat akan diselundupkan oleh dua WNI di Sektor Kayu Buluh, Desa Sekida, Kecamatan Jagoi Babang, Bengkayang. Sabu-sabu itu dibungkus dalam tujuh paket plastik berwarna hitam yang dilapisi aluminium foil.

"Sabu-sabu seberat 7,1 kilogram asal Malaysia tersebut diamankan lima personel Pos Pamtas Sentabeng SSK II Satgas Yonif 645/Gty yang dipimpin oleh Sertu Arda pada hari Senin (6/2) sekitar pukul 17.52 WIB," ungkap Ade.

Menurut dia, dari penangkapan tersebut, ditangkap pula dua orang pria inisial K dan D. Keduanya merupakan masyarakat dari Dusun Belidak, Kecamatan Jagoi Babang, Bengkayang.

"Sampai saat ini barang bukti dan kedua pelaku masih diamankan di Pos Pamtas untuk dimintai keterangan lebih lanjut," kata Kapendam itu.

Pewarta : Nurul Hayat/Antara
Editor : Yakop

Rabu, 04 Januari 2023

Pengungkapan 78 kasus Narkotika di Singkawang pada Tahun 2022

Kapolres Singkawang, AKBP Arwin Amrih Wientama
Kapolres Singkawang, AKBP Arwin Amrih Wientama.
Singkawang - Kapolres Singkawang, AKBP Arwin Amrih Wientama mengatakan sepanjang tahun 2022, pihaknya telah melakukan pengungkapan tindak pidana narkotika sebanyak 78 kasus

"Pengungkapan kasus narkotika di tahun 2022 sama dengan jumlah pengungkapan kasus narkotika di tahun 2021," kata Arwin, Selasa (3/1/2023). 

Namun untuk penyelesaian perkara narkotika di tahun 2021 ada sebanyak 80 kasus.

"Hal itu dikarenakan adanya laporan polisi di tahun sebelumnya, namun untuk berkas P21 nya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan di akhir 2020 (tahap dua), sedangkan pengiriman tersangka dan barang buktinya baru diajukan di tahun 2021," tuturnya.

Kemudian, alasan mengapa laporan polisi di tahun 2022 ada sebanyak 78 kasus, sedangkan penyelesaian perkara ada sebanyak 74 kasus, hal itu dikarenakan empat laporan polisi masih dalam proses.

"Tersangka kita tahan, namun terkait dengan proses pemberkasan mengingat ada laporan polisi di bulan November dan Desember masih dalam proses penyidikan dan masih dalam pemeriksaan Kejaksaan Negeri Singkawang," katanya.

Sementara untuk barang bukti tindak pidana narkotika yang diamankan, untuk pil ekstasi di tahun 2021 ada sebanyak 24 butir dan di tahun 2022 ada sebanyak 88 butir.

Kemudian, narkotika jenis sabu-sabu ada peningkatan, dimana di tahun 2021 ada sebanyak 535 gram dan di tahun 2022 ada sebanyak 958 gram.

Kemudian, barang bukti narkotika jenis ganja di tahun 2021 nihil (0 kasus) dan di tahun 2022 ada sebanyak 11,62 gram.

"Artinya sitaan barang bukti narkotika untuk jenis pil ekstasi, sabu dan ganja mengalami peningkatan di tahun 2022," katanya.

Sementara barang bukti berupa uang yang diamankan di tahun 2021 ada sebanyak Rp349 juta dan di tahun 2022 ada sebanyak Rp19.780.000.

Selanjutnya, untuk barang bukti berupa kendaraan yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika, untuk roda dua yang diamankan pada tahun 2021 ada sebanyak 14 unit dan di tahun 2022 ada sebanyak 7 unit.

Sedangkan untuk kendaraan roda empat di tahun 2021 dan 2022 ada sebanyak 1 unit.

"Untuk jumlah tersangka di tahun 2021 ada sebanyak 122 orang dan di tahun 2022 ada sebanyak 110 orang," kata dia.

Pewarta : Rendra Oxtora/Antara
Editor : Yakop

Minggu, 30 Oktober 2022

Gerebek Kampung Narkoba Di Jalan Rawe Kota Medan

Gerebek Kampung Narkoba Di Jalan Rawe Kota Medan
Gerebek Kampung Narkoba Di Jalan Rawe Kota Medan.
Medan - Satuan Narkoba Kepolisian Resor Belawan, personel TNI dan para kepala lingkungan menggerebek kampung narkoba di Jalan Rawe, Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara.

Kepala Satuan Narkoba Polres Belawan AKP Herison Manullang dalam keterangan tertulis di Medan, Sabtu, mengatakan dari lokasi TKP petugas menangkap dua orang pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu yakni AP (25) dan S (40).

Herison menyebutkan dari tangan pelaku AP disita barang bukti berupa sabu seberat 7 gram, 3 batang pipit runcing,1 blok berisi plastik kosong, 2 buah dompet kecil berwarna hitam, dan uang penjualan sabu Rp3.060.000.

Kemudian dari pelaku S disita barang bukti 1 unit sepeda motor matik warna hitam lis putih, dan hasil tes urinenya positif narkoba.

"Peristiwa penangkapan kedua pengedar narkoba, Jumat (28/10) sekira pukul 15.00 WIB Jalan Rawe, Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Deli," ucapnya.

Kasat Narkoba mengatakan masyarakat yang tinggal di TKP mengapresiasi kerja cepat tim gabungan Satuan Narkoba Polres Belawan, karena aktivitas pengedar narkoba tersebut sudah sangat meresahkan.

"Warga masyarakat sangat takut anak dan sanak saudara mereka terpengaruh dampak dari narkoba yang mereka edarkan," katanya.

Kasat Narkoba menambahkan kegiatan pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) akan terus dilakukan secara berkesinambungan.

"Kedua terduga pengedar dan pengguna narkoba dijebloskan ke sel Polres Belawan untuk dilakukan proses hukum selanjutnya," kata Herison.

Pewarta : Munawar Mandailing/Antara
Editor : Yakop

Jumat, 14 Oktober 2022

Bawa ke Indonesia, 7 kg Sabu dan 2136 Pill Extacy Asal Malaysia Berhasil Diamankan

Bawa ke Indonesia, 7 kg Sabu dan 2136 Pill Extacy Asal Malaysia Berhasil Diamankan
Foto pelaku. Bawa ke Indonesia, 7 kg Sabu dan 2136 Pill Extacy Asal Malaysia Berhasil Diamankan. (Ho-Libertus) 
Sanggau, Kalbar -- Polres Sanggau mengelar Pres Release penangkapan 7 kilogram sabu dan 2136 pill extacy dari 3 orang tersangka yang saat ini telah diamankan di Polres Sanggau.

Penangkapan ke 3 tersangka terjadi di Jembatan Balai 4 Dusun Balai Karangan Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau pada Sabtu 8 Oktober 2022 silam.

Pres Release digelar di Lobi Polres Sanggau pukul 09:00 wib, pada Jumat (14/10).

Kegiatan dipimpin oleh Kabagops Polres Sanggau Kompol Ida Bagus Gde Sinung, didampingi AKP Doni Sambiring Kasat Narkoba Polres Sanggau, Kasi Rehabilitasi BNNK Sanggau Heri Ariandi, Sasmika Kasi Pelayanan Kepabeanan Beadancukai Entikong.

Dalam pres release polisi turut menghadirkan 3 orang tersangka dengan inisial ES, 43 Th, Kelurahan Banjar Serasan Kelurahan Pontianak Timur Kota Pontianak Kalbar., dan tersangka lainya A, 43 Th, warga Kelurahan Tanjung Hulu Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak, dan tersangka J, 42 Th, Keelurahan Batu Layang Kecamatan Pontianak Utara Kota Pontianak.  

Kabagops Polres Sanggau Kompol Ida Bagus Gde Sinung dalam keterangan tertulisnya menerangkan kronologis penangkapan ke 3 orang pelaku dengan barang bukti berupa 7 kilogram sabu yang dikemas dalam 7 bungkus plastik chinese tea warna kuning, ditambah 2136 pill berwarna coklat diduga extacy.

Menurut Ida Bagus Gde keronologis penangkapan bermula pada hari Selasa tanggal 4 Oktober 2022, Sat Resnarkoba Polres Sanggau mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi peredaran Narkotika yang masuk dari negara Malaysia ke wilayah Indonesia khususnya di wilayah Kecamatan Sekayam.  

"Atas petunjuk dari Kapolres Sanggau selanjutnya Kasat Resnarkoba Polres Sanggau bersama dengan anggota berangkat menuju wilayah Kecamatan Sekayam/wilayah Perbatasan, untuk menindaklanjuti informasi dimaksud dengan melakukan upaya penyelidikan mendalam dengan melibatkan Peran serta Polsek Perbatasan (Polsek Entikong, Polsek Sekayam dan Polsek Noyan)," jelasnya.  

Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 8 Oktober 2022 sekira jam 23.00 Wib di Jembatan Balai 4 Dusun Balai Karangan 4 Desa Balai Karangan Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, petugas Sat Res Narkoba bersama Tim gabungan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku. 

Dari penangkapan itu petugas berhasil mendapati narkotika dengan barang bukti berupa 7 bungkus plastik chinese tea warna kuning berisikan diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 7,1 Kg, 1 (satu) bungkus plastik bening berklip yang berisikan 2.136 butir pil warna coklat diduga Narkotika jenis ekstasi, 1 unit sepeda motor Yamaha X Max dan 4 unit Hp milik para terduga pelaku.

Berdasarkan keterangan dua orang yang telah diamankan tersebut, selanjutnya petugas melakukan pengembangan penyelidikan dengan melakukan penangkapan terhadap Sdra. E.S di penginapan home stay Sekayam Kabupaten Sanggau berikut barang bukti 1 (satu) unit mobil Calya nomor registrasi KB 1223 SV.

"Selanjutnya terhadap para terduga pelaku beserta semua barang bukti dibawa ke Polres Sanggau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," terang Kabagops. 

Terhadap ke tiga tersangka akan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang tindak pidana Narkotika. 

Mengenai peran masing-masing terduga pelaku, masih dalam proses pendalaman penyidikan. (Libertus) 

Sat Narkoba dan Polsek Monterado Berhasil Ringkus Tiga Pelaku Narkoba


Fhoto : Tindak penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang diamankan di mapolsek Monterado (Borneobengkayang/Humas Polsek)

Bengkayang, Kalbar - Personel gabungan Sat Narkoba dan Polsek Monterado, Polres Bengkayang  Polda Kalbar berhasil meringkus tiga pelaku penyalahgunaan narkoba di sebuah rumah di Dusun Taepi Desa Monterado Kecamatan Monterado Kabupaten Bengkayang, Kamis (13/10/2022) pukul 14.00 Wib.

Penangkapan dipimpin oleh KBO Narkoba Polres Bengkayang IPDA Nusantara Sembiring  beserta personel Satuan Narkoba Polres Bengkayang dan personel Polsek Monterado.

Dari tangan ketiga pelaku AS (19) FB (23), AP (33) yang merupakan warga Desa Monterado Kecamatan Monterado Kabupaten Bengkayang. Dari penangkapan ini polisi berhasil mengamankan barang bukti 2,50 gram Bruto diduga narkoba jenis sabu.

Kapolsek Monterado IPTU Edy Wuriyawan, S.H, M.H. menjelaskan penangkapan tersebut berasal dari informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Dusun Taepi Desa Monterado Kecamatan Monterado Kabupaten Bengkayang.

"Kita mendapatkan informasi dari masyarakat setempat bahwa di Dusun Taepi Desa Monterado sering terjadi  transaksi jual beli narkoba, lalu kita melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan cukup informasi, tim bergerak melakukan penggerebekan dan mengamankan ketiga pelaku beserta barang bukti diduga Narkoba jenis sabu di Polsek Monterado untuk diperiksa dan dimintai keterangan," papar Kapolsek.

Selain mengamankan pelaku dan barang bukti narkoba yang diduga Sabu, Polisi juga mengamankan Timbangan Digital, Plastik Klip, HP dan sejumlah uang.

Pasal 114 ayat (1), Pasal 132  ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 132  ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

Kapolsek menghimbau kepada masyarakat untuk tidak takut melapor ke Polsek Monterado apabila melihat atau mengetahui adanya transaksi maupun penyalahgunaan narkoba di kecamatan Monterado.

"Perlunya peran serta masyarakat untuk membantu pihak Kepolisian untuk bersama - sama memerangi penyalahgunaan narkoba, agar di kecamatan Monterado bisa terbebas dari bahaya narkoba yang bisa merusak generasi penerus bangsa," tegas Kapolsek.

Ketiga pelaku ini dan barang bukti ini selanjutnya akan diserahkan ke Sat Narkoba Polres Bengkayang untuk proses hukum lebih lanjut.

Reporter : Rinto Andreas 
Sumber  : Humas Polres Bengkayang

Kamis, 22 September 2022

Penyelundupan Sabu Via Ayam Balado di Samarinda

Penyelundupan Sabu Via Ayam Balado di Samarinda
Ilustrasi. Penyelundupan Sabu Via Ayam Balado di Samarinda.
BorneoTribun Samarinda, Kaltim - Petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda, Kalimantan Timur, menggagalkan upaya penyelundupan empat bungkus sabu-sabu dengan berat kurang lebih lima gram melalui titipan makanan untuk warga binaan berinisial FJ berupa ayam balado.

"Berkat ketelitian petugas pemeriksaan barang yang telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan SOP (standar operasional prosedur) dan menyeluruh, hingga berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ini," kata Kepala Lapas Kelas IIA Samarinda Hidayat di Samarinda, Rabu.

Dia menjelaskan petugas pemeriksaan barang titipan dan pendaftaran Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda menggagalkan upaya penyelundupan tersebut, Selasa (20/9), saat melakukan pemeriksaan dan penggeledahan lanjutan pada makanan titipan pengunjung bagi warga binaan.

"Dimulai saat petugas pemeriksa barang, yang melakukan pemeriksaan titipan makanan pengunjung berinisial JT (21) pada pukul 13:30 WITA, yang ditujukan untuk warga binaan berinisial FJ yang terdaftar pada nomor antrean A-28 di aplikasi E-Trol," jelasnya.

Saat petugas memeriksa titipan makanan berupa lauk ayam balado tersebut, lanjutnya, petugas kemudian merasa ada hal mencurigakan.

"Dengan pemeriksaan yang teliti dan menyeluruh, akhirnya petugas menemukan narkoba jenis sabu-sabu yang diselipkan di dalam potongan daging ayam," katanya.

Petugas kemudian mendokumentasikan dan melaporkan temuan tersebut kepada kepala divisi permasyarakatan, yang langsung menuju ke Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda untuk memastikan peristiwa tersebut.

Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda bersinergi dengan Polres Kota Samarinda melalui Kasat Narkoba, dengan menyerahkan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu sebanyak empat bungkus, handphone, kartu tanda pengenal, serta pengunjung berinisial JT ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut.

Hidayat juga mengapresiasi petugas pemeriksa barang dan layanan titipan yang selalu berusaha melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.

Pewarta : Gunawan Wibisono/Antara
Editor : Rian

Senin, 19 September 2022

Menyamar Sebagai Pembeli, Polisi Sekadau Tangkap Pengedar Sabu

Petugas kepolisian Polres Sekadau menyamar sebagai pembeli sabu untuk mengungkap peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Sekadau.
Menyamar Sebagai Pembeli, Polisi Sekadau Tangkap Pengedar Sabu
Pelaku pengedar sabu di sekadau telah ditangkap Polres Sekadau. (BorneoTribun/Humas Pores Sekadau)

Satresnarkoba Polres Sekadau berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu. 

BorneoTribun Sekadau - Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita 3 buah plastik klip transparan berisi sabu yang disimpan dalam kotak permen dan 1 buah plastik klip transparan berukuran sedang berisi sabu yang disimpan pelaku di tempat berbeda.

Barang bukti lain yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana tersebut turut disita petugas, diantaranya dompet warna hitam berisi timbangan digital, HP beserta kendaraan yang digunakan oleh pelaku.

Pelaku datang dari Kabupaten Sintang

Kapolres Sekadau melalui Kasatresnarkoba Iptu Salahudin menuturkan, pelaku ditangkap pada sabtu siang (10/9/2022) ketika datang dari Kabupaten Sintang dan singgah di Hotel Borneo.

Saat itu, petugas yang menyamar sebagai pembeli mendatangi pelaku dan berpura-pura ingin mengambil pesanan. 

Saat itu juga, pelaku diringkus tanpa perlawanan dan diminta menunjukkan keberadaan narkoba tersebut.

"1 paket sabu disimpan pelaku di belakang jok supir, sedangkan 3 paket sabu yang disimpan dalam kotak permen happydent white diletakkan pelaku di selokan parit," jelas Kasat Resnarkoba, Senin (19/9/2022). 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1), ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(yakop/mul)

Rabu, 14 September 2022

3 Narapidana Mantan Pegawai Lapas dipindahkan ke Nusakambangan

3 Narapidana Mantan Pegawai Lapas dipindahkan ke Nusakambangan
3 Narapidana Mantan Pegawai Lapas dipindahkan ke Nusakambangan. (BorneoTribun/Antara)
BorneoTribun Banjarmasin, Kalsel - 3 orang narapidana mantan pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Kalimantan Selatan (Kalsel) dipindahkan ke Lapas Kelas I Batu Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

"Mereka yang dipindah ini mantan petugas pemasyarakatan yang terbukti terlibat dalam peredaran gelap narkotika hingga dipecat," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalsel Sri Yuwono di Banjarmasin, Selasa.

Dia menjelaskan, pemindahan ke Lapas dengan sistem "maksimum security" itu sebagai upaya minimalisir potensi gangguan keamanan dan ketertiban serta untuk memberikan efek jera.

Untuk itulah selain sanksi pemecatan, petugas lapas yang berani-berani berurusan dengan barang haram narkoba bakal menjalani masa pidana ke Nusakambangan mendekam di blok hunian dengan pengawasan super maksimum.

"Tidak ada toleransi bagi petugas yang berani bermain-main dengan narkoba," katanya menegaskan.

Kadivpas yang didampingi Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi Sugito dan Kalapas Kelas IIA Banjarmasin Herliadi memimpin langsung proses pemindahan warga binaan tersebut ke Nusakambangan dengan dikawal ketat polisi guna yang memastikan pemindahan dari Lapas Banjarmasin berjalan lancar.

Sementara Kanwil Kemenkumham Kalsel Lilik Sujandi menegaskan pihaknya tak main-main soal pemberantasan narkotika khususnya di lingkungan pegawai.

"Kami wanti-wanti bagi pegawai lainnya agar jangan berani-berani berurusan dengan narkotika karena sanksi tegas sudah menanti yaitu pemecatan dan kita kirimkan ke Lapas Nusakambangan,” ucapnya.

Kemudian dalam upaya mengendalikan kapasitas lapas, Kanwil Kemenkumham Kalsel juga telah merotasi sebanyak 824 warga binaan pemasyarakatan dipindahkan dari satu lapas ke lapas lainnya di Kalsel.

(yk/ant)

Senin, 05 September 2022

Mantan Kades Bawa Narkoba, Tersangka Ditangkap ketika melintas di depan Polsek Sindang Kelingi

Tersangka AS mantan kepala desa di Kabupaten Kepahiang yang ditangkap petugas Polres Rejang Lebong karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu sabu seberat 9,14 gram. 
BorneoTribun Rejang Lebong, Bengkulu - Pihak Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, menangkap mantan kepala desa (kades) di Kabupaten Kepahiang yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu sabu seberat 9,14 gram.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan didampingi Kasat Reserse Narkoba Iptu Cahya Prasada Tuhuteru di Mapolres Rejang Lebong, Senin, mengatakan tersangka yang diamankan tersebut ialah AS (45) warga asal Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang.

"Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Polsek Sindang Kelingi yang dilimpahkan Satres Narkoba Polres Rejang Lebong. Pengungkapan kasus ini terjadi di depan Polsek Sindang Kelingi pada hari Sabtu tanggal 3 September 2022 sekitar pukul 11.00 WIB," katanya Senin (5/9/2022).

Dia menjelaskan, tersangka yang diamankan ini merupakan mantan kepala desa di wilayah Kabupaten Kepahiang, di mana saat ditangkap didapati barang bukti sabu sabu seberat 9,14 gram yang dibelinya dari seseorang di Kecamatan Binduriang.

Tersangka ini ditangkap petugas sedang mengendarai sepeda motor merek Honda Scoppy warna krim pelat BD 2983 GI tepat ketika melintas di depan Polsek Sindang Kelingi yang berada di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau.

Ditambahkan Kasat Reserse Narkoba Iptu Cahya Prasada jika pengungkapan kasus narkoba ini dilakukan oleh pihak Polsek Sindang Kelingi, namun karena kasus ini menjadi atensi dari Kapolri sehingga penanganan-nya dilakukan bersama-bersama guna memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang ada di masing-masing wilayah.

"Dari hasil yang diamankan dan dilakukan pemeriksaan dengan didukung oleh Satres Narkoba Polres Rejang Lebong, kami mengantongi beberapa nama tempat tersangka membeli barang ini di daerah Kecamatan Binduriang," terangnya.

Barang bukti yang didapati dari tersangka ini, kata dia, lumayan banyak lebih dari 5 gram sehingga dijerat atas pelanggaran pasal 112 ayat 2 UU No.35/2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal enam tahun penjara.

Menurut dia, berdasarkan pengakuan tersangka di hadapan petugas penyidik jika yang bersangkutan adalah pemakai berat narkoba dan sudah lama mengonsumsi-nya. Kendati demikian pihaknya masih mengembangkan kasusnya guna mengetahui apakah dia juga termasuk sebagai pengedar narkoba atau bukan.

(Ant/Yk)

Rabu, 10 Agustus 2022

TNI Gagalkan Peredaran Sabu di Perbatasan Malaysia-RI di Bengkayang

TNI Gagalkan Peredaran Sabu di Perbatasan Malaysia-RI di Bengkayang
TNI Gagalkan Peredaran Sabu di Perbatasan Malaysia-RI di Bengkayang. 
BorneoTribun Bengkayang, Kalbar - Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Perbatasan (Pamtas) Indonesia – Malaysia Yonif 645/Gardatama Yudha menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu di wilayah perbatasan RI-Malaysia di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, Selasa (9/8/22)

Barang bukti 11 paket sabu seberat 96 gram diamankan dari tiga orang pelaku inisial AR (26), DN (22) dan CT (22). Ketiganya merupakan masyarakat Dusun Jagoi, Desa Jagoi, Kecamatan Jagoi Babang, Bengkayang. Upaya penggagalan peredaran sabu tersebut dilakukan oleh Satgas Pamtas Yonif 645/Gty bersama dengan personel Polsek Jagoi Babang.

“Penggagalan peredaran sabu tersebut dipimpin oleh Wadansatgas Kapten Inf Agus Dwi Prabowo bersama dengan 22 orang anggota gabungan dari Satgas Yonif 645/Gty dan Polsek Jagoi Babang,” kata Kapendam XII/Tpr, Kolonel Inf Hendra Purwanasari, S.Sos .,melalui keterangan tertulis pada hari ini di Pontianak.

Kapendam XII/Tpr mengungkapkan, awal mula kejadian, sekira pukul 02.30 WIB, Danki SSK II Satgas Pamtas RI-MLY Yonif 645/Gty Lettu Inf Prayudy mendapat Informasi dari Kapolsek Jagoi Babang AKP Dhanie bahwa pihaknya menangkap 1 orang terduga membawa narkotika jenis sabu.

“Setelah dilakukan pengembangan, didapat informasi dari terduga tersebut, bahwa akan ada orang yang melintas masuk dari Malaysia ke Indonesia di sekitar gubuk daerah titik Nol PLBN,” ungkap Kapendam.

Selanjutnya kata Kapendam, Dan SSK II melaporkan kepada Wadansatgas Kapten Inf Agus Dwi Prabowo untuk melaksanakan Ambush secara gabungan bersama Polsek Jagoi Babang ditempat yang dicurigai tersebut. Selanjutnya sekira pukul 04.46 WIB, Tim gabungan melihat satu orang melintas sesuai informasi yang telah didapatkan, kemudian tim melaksanakan penjejakan fisik menuju gubuk tempat terduga menyimpan narkotika tersebut.

Selanjutnya pada pukul 06.00 WIB, Tim masuk ke gubuk tempat terduga secara serentak setelah adanya tembakan dari dalam gubuk yang dilakukan oleh terduga kepada Tim menggunakan senapan PCP. Terduga berhasil diamankan beserta barang bukti 11 paket sabu seberat kurang lebih 96 gram.

“Dari hasil pemeriksaan sementara ketiga pelaku mengakui sabu tersebut dikonsumsi dan untuk diedarkan di sekitaran Jagoi. Untuk saat ini ketiga pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke Polsek Jagoi Babang untuk mengikuti proses hukum selanjutnya,” tutup Kolonel Inf Hendra Purwanasari.

(YK/ER) 

Selasa, 09 Agustus 2022

Bea Cukai Batam gagalkan pengiriman sabu ke Lombok

Sabu yang disembunyikan dalam kotak makanan (Humas Bea Cukai Batam).
Sabu yang disembunyikan dalam kotak makanan (Humas Bea Cukai Batam).

BorneoTribun, Batam - Anjing pelacak milik Tim K-9 Bea Cukai Batam berhasil menemukan paket berisi narkotika jenis sabu seberat 101 gram yang akan dikirimkan ke Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam Undani menyatakan, penyelundupan sabu-sabu tersebut menggunakan modus barang kiriman yang akan dikirimkan ke Lombok Barat yang dilaporkan sebagai makanan.

“Tapi sebelum dikirimkan ke Lombok, anjing pelacak milik Tim K-9 Bea Cukai Batam yang bernama Luigi merespon terhadap barang kiriman tersebut saat sedang melakukan pelacakan barang di Tempat Penimbunan Sementara (TPS),” kata Undani di Batam Kepulauan Riau, Selasa (9/8).

Setelah itu kata Undani, petugas kemudian melakukan pengecekan ulang melalui mesin x-ray dan melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang tersebut.

“Kami menemukan dua bungkus plastik berisi kristal putih yang disembunyikan di dalam kaleng makanan yang diduga merupakan narkotika. Setelah diuji nircotest dihasilkan warna biru yang artinya positif,” ungkapnya.

Undani menyebutkan, setelah barang haram tersebut berhasil ditemukan diketahui bahwa sabu tersebut milik oknum berinisial P yang rencananya akan mengirimkan barang kiriman berisi sabu-sabu kepada penerima berinisial AG di Lombok Barat.

Kemudian barang tersebut dibawa ke Kantor Bea Cukai Batam untuk dijadikan barang bukti.

“Pelaku penyelundupan sabu-sabu tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000.

(IYP/ANT)

Sabtu, 06 Agustus 2022

Rutan Bengkayang gagalkan penyelundupan narkotika dalam Deodoran

Petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat menggagalkan upaya penyelundupan barang yang diduga narkotika ke dalam Rutan dengan modus dimasukkan dalam Deodoran.
Petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat menggagalkan upaya penyelundupan barang yang diduga narkotika ke dalam Rutan dengan modus dimasukkan dalam Deodoran.

BorneoTribun Bengkayang, Kalbar - Petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat menggagalkan upaya penyelundupan barang yang diduga narkotika ke dalam Rutan dengan modus dimasukkan dalam Deodoran.

"Penggagalan ini berawal saat ada tamu yang ingin menitipkan barang perawatan badan seperti alat mandi, dan perawatan badan untuk warga binaan wanita di dalam Rutan. Sesuai dengan prosedur standar, Petugas P2U secara cermat dan teliti melakukan pemeriksaan barang titipan tersebut," kata Kepala Rutan Kelas IIB Bengkayang, Chandra Wiharto di Bengkayang, Sabtu.

Dia menjelaskan, saat dilakukan pemeriksaan, lalu petugas mencurigai deodoran yang meneteskan cairan, kemudian membongkar deodoran tersebut, ternyata di dalamnya ada narkotika.

Petugas P2U kemudian memanggil WBP yang bersangkutan dan memerintahkan WBP tersebut mengambil barang di dalam deodoran itu. "Setelah diperiksa maka ditemukan barang berupa empat bungkus klip narkoba jenis sabu-sabu pada satu kemasan deodoran dan enam butir pil ekstasi pada satu kemasan deodoran lainnya,” ujarnya.

Atas temuan itu, pihaknya kemudian langsung melaporkan kejadian itu kepada pimpinan dan berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebuh lanjut, katanya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalbar Pria Wibawa memberikan apresiasi terhadap ketelitian dan kewaspadaan Karutan Bengkayang, KPR dan Petugas P2U yang telah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba ke dalam Rutan.

“Saya minta Kepala Divisi Pemasyarakatan untuk berkoordinasi dengan Satuan Resnarkoba Polres Bengkayang guna menindak lanjuti temuan barang bukti hasil penggagalan upaya penyelundupan narkoba ke dalam Rutan Kelas IIB Bengkayang,” ujar Pria.

Pria itu juga mengimbau seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lapas dan Rutan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalbar untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap upaya penyelundupan dan peredaran narkotika ke dalam Lapas/Rutan, serta terus menjalin sinergi dengan Polri dan BNN.

“Saya akan menindak tegas seluruh ASN di lingkungan Kantor Wilayah dan UPT yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Hal ini guna mewujudkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalbar yang bersih dari narkoba,” katanya.

Kepala Divisi Pemasyarakatan kanwil Kemenkumham Kalbar, Ika Yusanti menambahkan, pihaknya akan menindak tegas WBP jika terbukti melakukan upaya penyelundupan narkotika ke dalam Lapas/Rutan.

“Pastinya kami akan lakukan tindakan tegas jika WBP tersebut terbukti menyelundupkan dan menyalahgunakan narkoba, WBP tersebut diberi sanksi dan dicabut hak-haknya sesuai ketentuan yang berlaku (seperti remisi, asimilasi dan lainnya),” kata Ika.

(AD/ANT/RA)

Selasa, 02 Agustus 2022

Empat polisi terluka saat gerebek narkoba di Polewali Mandar

Empat polisi terluka saat gerebek narkoba di Polewali Mandar
Salah seorang personel kepolisian yang terluka terkena sabetan senjata tajam saat melakukan penangkapan di sebuah rumah di jalur Trans Sulawesi di Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar mendapat perawatan intensif di RSUD Polewali Mandar, Sulbar, Selasa (2/8/2022).

BorneoTribun Jakarta - Empat personel Polda Sulawesi Barat (Sulbar) terluka saat melakukan penggerebekan pelaku penyalahgunaan narkoba di Jalan Trans Sulawesi di Kabupaten Polewali Mandar.

Direktur Ditresnarkoba Polda Sulbar Komisaris Besar Alpen, di Mamuju, Selasa, menyatakan keempat personel kepolisian itu mengalami luka sabetan senjata tajam saat melakukan penangkapan dua pelaku penyalahgunaan narkoba di jalur Trans Sulawesi di Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar pada Senin (1/8).

"Empat personel Polda Sulbar terluka akibat terkena sabetan senjata tajam jenis parang saat melakukan penangkapan dua pelaku penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar," kata Alpen.

"Saat ini, keempat polisi yang terluka, yakni dua personel Subdit 1 Direktorat Resnarkoba Polda Sulbar bersama dua personel Satuan Narkoba Polres Polewali Mandar, masih menjalani perawatan intensif di RSUD Polewali Mandar," katanya lagi.


Walaupun dalam keadaan terluka, namun keempat personel kepolisian tersebut berhasil meringkus dua pelaku penyalahgunaan narkoba yang melakukan perlawanan tersebut.

Kedua pelaku, yakni Risal (31) dan Samsi (41), kata Alpen, memang sudah menjadi target operasi (TO) Polda Sulbar,

"Kedua orang ini memang sudah masuk dalam daftar target operasi, namun saat akan ditangkap mereka melakukan perlawanan kepada petugas dengan menggunakan parang dan melukai empat anggota kami," katanya pula.

"Para pelaku berhasil diringkus beserta barang bukti, berupa satu paket narkotika jenis sabu-sabu dan sebilah parang. Meskipun anggota kami di lapangan dalam keadaan terluka namun kedua pelaku tetap diperlakukan secara baik," ujar Alpen.

Kedua pelaku penyalahgunaan narkoba itu, kata Alpen, dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun penjara.

(Amirullah/antara)

10 kilogram narkoba jaringan "segitiga emas" masuk Kalsel

10 kilogram narkoba jaringan "segitiga emas" masuk Kalsel
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi bersama Kabid Humas Kombes Pol Mochamad Rifa'i dan Kasubdit 2 Ditresnarkoba AKBP Zaenal Arifien menunjukan tersangka dan barang bukti 10 kilogram sabu-sabu, Selasa (2/8/2022).

BORNEOTRIBUN BANJARMASIN - Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan mengungkapkan sebanyak 10 kilogram narkoba jenis sabu-sabu jaringan internasional The Golden Triangle atau "segitiga emas" yaitu kawasan di bagian utara Asia Tenggara yang meliputi Thailand, Laos, dan Myanmar masuk ke Kalsel.

"Alhamdulillah upaya penyelundupan narkotika ini berhasil kami gagalkan hingga tidak sempat beredar," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi di Banjarmasin, Selasa.

Dua tersangka berinisial EB dan ET sebagai kurir ditangkap pada 22 Juli 2022 lalu oleh tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel pimpinan AKBP Zaenal Arifien saat membawa 10 paket besar sabu-sabu dengan berat total 10.123,95 gram atau 10 kilogram lebih.

Tri mengungkapkan, rencana pengiriman narkotika dalam jumlah besar ini diketahui setelah pihaknya mendapatkan informasi masyarakat.

Penyelidikan pun dilakukan selama dua minggu untuk menggali informasi hingga didapat data akurat jika sebuah mobil akan membawa narkoba masuk Kalsel dari Kalimantan Barat.

"Jadi dua kurir ini berangkat dari Banjarmasin mengambil sabu-sabu ke Kalimantan Barat melalui jalur darat," jelasnya saat rilis bersama Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa'i.

Hasil interogasi polisi kepada tersangka, mereka mengaku mendapatkan perintah dari seseorang yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Kalsel dan dijanjikan upah Rp50 juta.

Tri memastikan kasus ini terus dikembangkan termasuk memeriksa pengendali yang disebut mendekam di lapas agar bisa mengungkap jaringan lebih besar.

Sedangkan terkait jaringan internasional "segitiga emas", Tri menjelaskan hal itu berdasarkan kemasan sabu-sabu yang dibungkus kertas putih bertuliskan huruf China dengan Kalimantan Barat sebagai pintu masuknya ke Indonesia.

"Kemasan ini terbilang baru masuk Kalsel. Sebelumnya dibungkus produk kopi China warna hijau. Kami juga masih berkoordinasi dengan Polda Kalbar untuk pengembangan," ujarnya.

(Firman/Antara)

Selasa, 19 April 2022

Wakapolres Sekadau Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkotika

Wakapolres Sekadau Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkotika
Wakapolres Sekadau Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkotika. 


BorneoTribun Sekadau, Kalbar – Wakapolres Sekadau Kompol M. Aminuddin memimpin pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi, Selasa 19 April 2022 pukul 10.20 WIB.


Dalam kegiatan di aula Bhayangkara Patriatama tersebut, total barang bukti yang dimusnahkan diantaranya narkotika jenis sabu seberat 3,781 gram, 6 tablet ekstasi warna hijau serta 2 tablet ektasi warna kuning.


Turut hadir perwakilan Kejari Sekadau Sonya Silalahi, Kepala Puskesmas Selalong Subagio, Kasat Resnarkoba Iptu Salahuddin, Kasi Propam Iptu Guritno Prahoro, Kasiwas Ipda Jumadi dan staf Sat Resnarkoba Polres Sekadau.


Wakapolres Sekadau mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil dari pengungkapan kasus narkotika pada tanggal 7 April 2022 dan telah mempunyai ketetapan status barang sitaan dari Kejaksaan Negeri Sekadau.


Dijelaskan pula oleh Wakapolres Sekadau, proses pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara melarutkannya kedalam air panas yang sudah dicampur dengan larutan deterjen.


"Barang bukti kami rendam ke dalam air panas yang telah dicampur deterjen, diaduk sampai larut kemudian dibuang ke dalam saluran kloset agar tidak bisa dipergunakan lagi," terangnya.


Melalui pengawalan ketat, pelaku turut dihadirkan guna menyaksikan secara langsung proses pemusnahan barang bukti hasil kejahatannya tersebut.


(YK/ML) 

Hukum

Peristiwa

Pilkada 2024

Kesehatan

Lifestyle

Tekno