Pantau Satelit, Kodim Sampit Kerahkan Koramil Cek Hotspot | Borneotribun.com -->

Kamis, 15 Oktober 2020

Pantau Satelit, Kodim Sampit Kerahkan Koramil Cek Hotspot

Pantau Satelit, Kodim Sampit Kerahkan Koramil Cek Hotspot
Titik hot spot terpantau dari lahan yang terbakar seluas 4.2 Ha dari lima Desa dan empat Kecamatan yang berada di Kabupaten Katingan. (Foto: BT/LB)


BorneoTribun | Kotawaringin Timur, Kalteng - Sesuai Data Modis Katalog Lapan terdapat lima titik hot spot diwilayah Kodim 1015/Sampit tepatnya di dua Koramil jajaran yaitu Koramil Tumbang Hiran dan Koramil Kuala Kuayan. 


Titik hot spot terpantau dari lahan yang terbakar seluas 4.2 Ha dari lima Desa dan empat Kecamatan yang berada di Kabupaten Katingan, Rabu (14/10/20).


Untuk di wilayah binaan Koramil 1015-05/Tumbang Hiran terdapat tiga titik hot spot yang berada di Desa Tumbang Dakei dan Desa Rangan Burih berada di Kec. Marikit dan satu titik di Desa Tumbang Mangketai di Kec. Katingan Hulu.


Sedang di Koramil 1015-13/Kuala Kuayan terdapat dua titik api yakni di Desa Tukang Langit, Kec. Telaga Antang dan Desa Tumbang Gagu, Kec. Antang Kalang.


Demikian disampaikan Dandim 1015/Sampit Letkol Czi Akhmad Safari di Makodim 1015/Spt di Jalan MT. Haryono, Mentawa Baru Hulu, Mentawa Baru/Ketapan, Kabupaten Kotawaringin Timur.


Selanjutnya Dandim mengatakan, pada hari Selasa kemarin dirinya mendapat laporan dari Danramil jajarannya bahwa terdapat titik hotspot dan langsung dilakukan pengecekan. Oleh karena itu dirinya memberikan perintah kepada jajaran agar selalu monitor perkembangan Karhutla.


Masih kata Dandim, bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan instansi terkait termasuk dengan satuan tugas penanganan kebakaran hutan dan lahan di desa - desa. Selain itu, agar jajarannya tidak pernah bosan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat tentang bahaya dari dampak membakar lahan. 


"Koordinasi dilakukan untuk mempermudah dalam mengatasi kebakaran di suatu daerah agar tidak meluas ke tempat lain," kata Dandim.


Dandim juga mengimbau kepada warga yang ingin membuka lahan agar tidak dengan cara membakar. Jika harus terpaksa maka melapor dengan aparat setempat dengan tujuan apabila terjadi hal - hal yang tidak diinginkan dapat teratasi, ucapnya mengakhiri. 


(Yk/Lb/Pendam XII/Tpr)

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar