Selaku Narasumber Sosialisasi Pengawasan Pilkada 2020, Kapolsek Lumar Sampaikan Tindak Pidana Pilkada | Borneotribun.com -->

Jumat, 04 Desember 2020

Selaku Narasumber Sosialisasi Pengawasan Pilkada 2020, Kapolsek Lumar Sampaikan Tindak Pidana Pilkada

Sosialisasi Pengawasan Pilkada Se - Kecamatan Lumar pada Pemilihan Bupati & Wakil Bupati Kab. Bengkayang tahun 2020 diaula kecamatan Lumar, Bengkayang,Kalbar.

Borneotribun | Bengkayang, Kalbar - Kapolsek Lumar Ipda Sunarli berikan arahan dan paparan dalam kegiatan  Sosialisasi Pengawasan Pilkada Se - Kecamatan Lumar pada Pemilihan Bupati & Wakil Bupati Kab. Bengkayang tahun 2020 diaula kecamatan Lumar 
Kamis,(03/12/2020).

Dalam paparan Kapolsek, bahwa penanganan tindak pidana pemilihan serentak 2020  merupakan penegakkan hukum khususnya PKPU 13 Tahun 2020 tentang pelanggaran Protokol kesehatan  yang dilakukan bersama – sama dari Bawaslu (Panwaslu Kab/kota dan Kecamatan), Kepolisian dan Kejaksaan) untuk selanjutnya di tingkatkan menjadi penyidikan dari dugaan oleh Bawaslu / Panwaslu.

Penyampaian Kapolsek dalam paparannya bahwa terkait dengan UU Nomor 6 Tahun 2020 Penetapan Perppu Pemilihan gubenur, Bupati, Wali Kota Menjadi UU, peraturan bersama sentra penegakan hukum terpadu Nomor 5 tahun 2020, Nomor 1 tahun 2020, Nomor 14 tahun 2020 Tanggal 14 Juli 2020, Perkap Nomor 6/2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana
Sosialisasi Pengawasan Pilkada Se - Kecamatan Lumar pada Pemilihan Bupati & Wakil Bupati Kab. Bengkayang tahun 2020 diaula kecamatan Lumar, Bengkayang,Kalbar.

Selanjutnya Paparan Mengenai Peran Polri dalam mensuseskan Pilkada 2020 dikabupaten Bengkayang khususnya dikecamatan lumar yaitu pertama melakukan pengamanan pada setiap tahapan pelaksanaan pilkada, agar peyelenggaraan dapat berjalan dengan aman dan lancar, kedua melakukan penyidikan terhadap tindak pidana pilkada yang dilaporkan kepada Polri melalui Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu kabupaten/kota dan ketiga melakukan tugas lain menurut perundangan-undangan yang berlaku seperti melaksanakan tugas pelayanan penerimaaan pemberitahuan kegiatan kampanye dan atau pemberian izin kepada peserta pilkada.

"Ketiga peran tersebut sangat memerlukan netralitas Polri agar penyelenggaraan pilkada bisa berkualitas,” ungkap Ipda Sunarli.

"Saya berharap setelah saya memberikan paparan terkait dengan pelanggaran dan tindak pidana pemilihan 2020  ini dapat bermanfaat bagi rekan – rekan dari panwaslu Kecamatan Lumar dan Para Pengawas TPS Se-Kecamatan Lumar guna mempercepat proses penyidikan apabila ada dugaan Pelanggaran dan tindak pidana Pilkada Tahun 2020” Ujar Ipda Sunarli.

Selain itu Kapolsek menghimbau agar penyelenggara Pilkada Tahun 2020 tetap bersinergitas dengan pemerintah setempat, jalin komunikasi dan koordinasi dari tingkat bawah sampai dengan tingkat atas.

Penulis: Rinto Andreas

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar