Penetapan Tersangka Pada 2 PNS Pemkab Ketapang Janggal | Borneotribun.com -->

Kamis, 28 Desember 2023

Penetapan Tersangka Pada 2 PNS Pemkab Ketapang Janggal

Penetapan Tersangka Pada 2 PNS Pemkab Ketapang Janggal.
Foto: Septian Tama SH, kuasa hukum S alias AW.
KETAPANG – Perkara sangkaan korupsi proyek bedah rumah tahun 2016 yang menetapkan tujuh tersangka oleh Polres Ketapang masih berjalan. 

Kuasa hukum salah satu tersangka berasal dari PNS dinas PU Ketapang berinisial S alias AW, Septian Tama mempersoalkan kliennya di tersangkakan atas kasus itu.

Septian Tama menyebut, penyidik kurang cermat menetapkan tersangka karena posisi kliennya dalam proyek tersebut bukan pihak pengguna anggaran (PA) ataupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang memiliki kewenangan penuh atas proyek tersebut.

"Ini pun sesuai dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK) bahwa AW tidak diwajibkan mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan atas proyek tersebut," kata Septian, Kamis (28/12/23) di Ketapang. 

Agar keadilan hukum tercapai, Septian berpendapat, polisi dapat menetapkan PPK sebagai tersangka dan membebaskan kliennya dari segala tuntutan hukum.

"Dampak kasus ini sudah merugikan klien kami akibat ketidakcermatan penyidik. Kebebasan dan nama baik seseorang tercoreng akibat kasus ini," kata Septian. 

Kendati begitu, menurut dia, ada potensi kelalaian yang dilakukan kliennya, tetapi hal tersebut harus objektif dilihat, apakah kelalaian itu berdampak kerugian negara atau kelalaian akibat administrasi. 

"Yang bertanggung jawab penuh dalam perkara ini adalah PA, PPK dan konsultan pendamping. Merekalah yang menyebabkan negara rugi akibat proyek tersebut gagal rampung," kata Septian. 

Dalam kasus ini, polisi menetapkan 7 orang sebagai tersangka. Enam orang sudah ditahan di Rutan Polres Ketapang yang terdiri darii 4 pihak swasta dan 2 orang PNS di jajaran Pemkab Ketapang. Sedangkan satu tersangka belum ditahan karena ikut pencalonan Pileg 2024.

Penulis: Muzahidin

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar