Waspada Pelanggaran! Bawaslu Kubu Raya Siaga Masa Tenang Pemilu 2024 | Borneotribun.com -->

Rabu, 07 Februari 2024

Waspada Pelanggaran! Bawaslu Kubu Raya Siaga Masa Tenang Pemilu 2024

Waspada Pelanggaran! Bawaslu Kubu Raya Siaga Masa Tenang Pemilu 2024
Gambar ilustrasi. Waspada Pelanggaran! Bawaslu Kubu Raya Siaga Masa Tenang Pemilu 2024.
KUBU RAYA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, telah mengambil langkah-langkah preventif guna mengantisipasi pelanggaran kampanye pada masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. 

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kubu Raya, Abdul, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengeluarkan imbauan kepada seluruh peserta pemilu untuk mematuhi ketentuan masa tenang.
Foto bersama Bawaslu Kubu Raya meluncurkan TPS rawan, di Sungai Raya. ANTARA/Rizki Fadriani.
Foto bersama Bawaslu Kubu Raya meluncurkan TPS rawan, di Sungai Raya. ANTARA/Rizki Fadriani.
"Dalam masa tenang, tidak boleh ada aktivitas kampanye dalam bentuk apapun. Kami akan segera mengimbau peserta pemilu agar tidak melakukan kampanye dalam bentuk apapun," ujar Abdul di Sungai Raya, Selasa.

Abdul menjelaskan bahwa imbauan tersebut telah disampaikan melalui surat yang akan disosialisasikan kepada para peserta Pemilu 2024. 

Selain itu, Bawaslu Kubu Raya juga akan mendorong peserta pemilu untuk melakukan penertiban terhadap atribut pemilu dan alat peraga kampanye (APK) secara mandiri.

"Kami mengimbau peserta pemilu untuk melakukan penertiban sendiri terhadap APK yang dipasang, sehingga kami meminta mereka sendiri untuk melepaskannya," tambahnya.

Bawaslu Kubu Raya juga berencana untuk berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), Satpol PP, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), partai politik, Dinas Perhubungan, TNI/Polri, dan pihak lainnya untuk bersama-sama menangani atribut dan APK selama masa tenang.

Masa tenang Pemilu 2024 akan berlangsung dari tanggal 11 hingga 13 Februari 2024. 

Selama periode ini, para peserta pemilu dilarang keras untuk melakukan kampanye dalam bentuk apapun. 

Hal ini bertujuan untuk memberikan waktu kepada para pemilih untuk mempertimbangkan kembali pilihan mereka sebelum hari pencoblosan pada tanggal 14 Februari 2024.

Abdul menekankan bahwa pelanggaran terhadap aturan masa tenang akan ditindak sesuai dengan hukum pidana pemilu, termasuk pelanggaran seperti melakukan kampanye di luar jadwal sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

Hukuman yang dapat dikenakan termasuk pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal sebesar Rp12 juta.

Warta: Antara/Rizki Fadriani
Editor: Yakop

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar