Hadiri Halalbihalal NU Se-Jawa Tengah, Menteri Nusron: Tekankan Prinsip Keadilan, Pemerataan, dan Kesinambungan Ekonomi dalam Penataan Pertanahan | Borneotribun.com

Senin, 05 Mei 2025

Hadiri Halalbihalal NU Se-Jawa Tengah, Menteri Nusron: Tekankan Prinsip Keadilan, Pemerataan, dan Kesinambungan Ekonomi dalam Penataan Pertanahan

Hadiri Halalbihalal NU Se-Jawa Tengah, Menteri Nusron: Tekankan Prinsip Keadilan, Pemerataan, dan Kesinambungan Ekonomi dalam Penataan Pertanahan
Hadiri Halalbihalal NU Se-Jawa Tengah, Menteri Nusron: Tekankan Prinsip Keadilan, Pemerataan, dan Kesinambungan Ekonomi dalam Penataan Pertanahan.

Semarang – Pada Sabtu, 3 Mei 2025, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menghadiri acara Halalbihalal yang bertajuk “Ngumpulke Balung Pisah Warga Nahdlatul Ulama (NU) se-Jawa Tengah” di Aula Kaimana Sekolah Nasima, Semarang. Dalam kesempatan tersebut, Nusron menekankan tiga prinsip utama yang menjadi dasar dalam penataan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) di Indonesia.

Menurut Nusron, prinsip-prinsip yang ia pegang teguh dalam pengelolaan tanah adalah keadilan, pemerataan, dan kesinambungan ekonomi. Ketiga prinsip ini, kata Nusron, sangat penting agar penataan tanah dapat memberikan manfaat yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia.

Prinsip Keadilan: Semua Rakyat Dapat Akses Tanah

Prinsip pertama yang ditekankan oleh Menteri Nusron adalah keadilan. Ia menegaskan bahwa setiap rakyat Indonesia berhak mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengakses tanah. "Semua rakyat di Indonesia harus bisa mendapatkan kesempatan akses terhadap tanah," ujarnya. Dengan adanya prinsip ini, pemerintah ingin memastikan bahwa distribusi tanah tidak hanya menguntungkan segelintir orang, tetapi dapat memberi manfaat bagi masyarakat secara luas.

Pemerataan: Tanah Harus Didistribusikan Secara Merata

Selanjutnya, prinsip pemerataan juga menjadi hal yang sangat penting dalam penataan pertanahan. Nusron menjelaskan bahwa tanah yang ada harus didistribusikan secara merata sesuai dengan kemampuan masing-masing pihak. Ia berharap, kebijakan ini bisa mengurangi ketimpangan yang ada, sehingga setiap orang, dari yang paling kaya hingga yang paling miskin, dapat memperoleh kesempatan yang adil untuk memanfaatkan tanah.

Kesinambungan Ekonomi: Tanah Sebagai Aset yang Mendukung Perekonomian

Terakhir, prinsip kesinambungan ekonomi menjadi fokus utama dalam kebijakan pertanahan yang diterapkan oleh pemerintah. Nusron menekankan bahwa pengelolaan tanah harus mendukung keberlanjutan ekonomi. Tanah harus dikelola dengan bijak agar bisa memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat dan perekonomian Indonesia secara keseluruhan.

Implementasi Kebijakan Baru: Pemilik Tanah Wajib Menyerahkan Sebagian untuk Masyarakat

Menteri Nusron juga menjelaskan bahwa dalam implementasinya, hak-hak atas tanah yang sudah lama ada tidak akan serta-merta dicabut. Hal ini dilakukan untuk menjaga stabilitas ekonomi. Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah mewajibkan pemilik tanah untuk menyerahkan sebagian tanah mereka kepada masyarakat sekitar melalui pola kemitraan plasma.

“Kami wajibkan untuk menyerahkan sebagian kepada rakyat untuk menjadi plasmanya, sehingga masyarakat sekitar berhak dan wajib terlibat dalam menanam lahan tersebut,” tambah Nusron. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat sekitar dapat merasakan langsung manfaat dari pengelolaan tanah yang lebih adil dan merata.

Kewajiban Penyerahan 20% Tanah

Selain itu, Menteri Nusron juga mengungkapkan bahwa kebijakan baru ini sempat membuat banyak pengusaha kelabakan. Namun, pemerintah tetap konsisten untuk melaksanakan kewajiban tersebut. Berdasarkan persetujuan Presiden Republik Indonesia, pemerintah menetapkan bahwa seluruh pemegang hak tanah, baik lama maupun baru, wajib menyerahkan 20% dari tanah mereka untuk dikelola masyarakat.

Penyerahan Sertipikat Tanah Wakaf

Pada kesempatan yang sama, Menteri Nusron juga menyerahkan 10 sertipikat tanah wakaf yang diperuntukkan untuk rumah ibadah, pondok pesantren, pemakaman umum, dan organisasi keagamaan. Sertipikat tanah wakaf ini tersebar di berbagai wilayah, antara lain Kota Semarang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Grobogan, dan Kabupaten Pekalongan.

Acara ini dihadiri oleh Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, serta Ketua Pembina YPI Nasima, Hanif Ismail. Selain itu, Ketua Badan Amil Zakat Nasional, Ahmad Darodji, juga turut memberikan sambutan. Hadir pula Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Lampri, beserta seluruh Kepala Kantor Pertanahan se-Jawa Tengah.

Pernyataan Menteri Nusron Wahid dalam acara Halalbihalal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mewujudkan keadilan sosial melalui pengelolaan tanah yang lebih merata dan berkelanjutan. Dengan prinsip-prinsip keadilan, pemerataan, dan kesinambungan ekonomi, pemerintah berharap dapat memberikan manfaat yang lebih besar kepada rakyat Indonesia dan memperbaiki pengelolaan tanah di seluruh wilayah. Kebijakan ini tentu akan menjadi langkah positif dalam mewujudkan perekonomian yang lebih stabil dan inklusif di masa depan.

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.