Kementerian ATR/BPN Ngebut Sertipikasi Tanah Wakaf, Demi Kepastian Hukum untuk Masjid dan Pesantren | Borneotribun.com

Senin, 05 Mei 2025

Kementerian ATR/BPN Ngebut Sertipikasi Tanah Wakaf, Demi Kepastian Hukum untuk Masjid dan Pesantren

Kementerian ATR/BPN Ngebut Sertipikasi Tanah Wakaf, Demi Kepastian Hukum untuk Masjid dan Pesantren
Kementerian ATR/BPN Ngebut Sertipikasi Tanah Wakaf, Demi Kepastian Hukum untuk Masjid dan Pesantren.

Jakarta – Kabar baik datang dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Pemerintah makin serius mempercepat sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah di seluruh Indonesia. Tujuannya jelas: memberikan kepastian hukum dan perlindungan atas tanah-tanah yang diperuntukkan untuk kepentingan umat.

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, saat menghadiri acara Peluncuran Integrasi Data Pertanahan dan Perpajakan serta Penyerahan Sertipikat Hak Pakai dan Wakaf di Kantor Wali Kota Tangerang, Rabu (30/4/2025).

“Target kita ada sekitar 800 ribu tempat ibadah dan pendidikan keagamaan seperti masjid, musala, pesantren, madrasah. Tapi yang sudah disertipikat baru 232 ribu. Masih banyak yang harus kita selesaikan,” jelas Menteri Nusron.

Kenapa Sertipikasi Tanah Wakaf Itu Penting?

Menurut Nusron, banyak masalah bisa muncul kalau tanah wakaf belum disertipikatkan. Misalnya, saat ada proyek pelebaran jalan atau pembangunan fasilitas umum, sering kali terjadi konflik antarpengurus atau bahkan masyarakat karena status tanahnya belum jelas.

“Kalau belum ada sertipikat, nanti bisa ribut-ribut. Kita semua harus bantu ingatkan, kalau ada tanah wakaf yang belum disertipikat, ayo segera diurus,” imbaunya.

Langkah konkret pun sudah dilakukan. Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron menyerahkan 19 Sertipikat Hak Pakai untuk Pemerintah Kota Tangerang dan 5 sertipikat wakaf kepada pengelola masjid setempat.

Apresiasi dari Pemerintah Daerah dan Warga

Wali Kota Tangerang, Sachrudin, yang hadir dalam acara tersebut bersama Wakil Wali Kota Maryono Hasan, mengungkapkan rasa terima kasih dan apresiasinya atas dukungan penuh dari Kementerian ATR/BPN.

“Sertipikat Hak Pakai ini sangat penting buat legalitas aset-aset kita seperti taman, ruang terbuka hijau, dan drainase. Dengan ini, pengelolaannya jadi lebih tertib dan jelas,” ujar Sachrudin.

Tak cuma dari pihak pemerintah daerah, apresiasi juga datang dari masyarakat. Salah satunya dari Heri Purwanto (55), pengelola Masjid Jami’ Al-Huda, Cikokol, Tangerang.

“Alhamdulillah, prosesnya lancar dan dipermudah oleh BPN. Kami dan para jemaah senang sekali karena akhirnya tanah masjid sudah bersertipikat,” ungkap Heri.

Hal serupa disampaikan oleh Syamsi (65), pengurus Masjid Nurul Falah di Cipondoh.

“Pelayanan dari petugas BPN luar biasa. Mereka proaktif dan selalu update perkembangan proses sertipikasi ke kami. Semoga layanan seperti ini terus berlanjut,” katanya.

Dihadiri Pejabat Tinggi ATR/BPN

Acara ini juga dihadiri jajaran penting dari Kementerian ATR/BPN, seperti:

  • Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Virgo Eresta Jaya)

  • Plt. Dirjen Tata Ruang (Reny Windyawati)

  • Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis dan Kerja Sama Antar Lembaga (Muda Saleh)

  • Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang (Ana Anida)

  • Kepala Kanwil BPN Banten (Sudaryanto)

  • Kepala Biro Humas (Harison Mocodompis)

  • Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Banten

Komitmen Terus Berlanjut

Langkah ini jadi bukti nyata bahwa pemerintah terus berkomitmen untuk memastikan tanah wakaf punya legalitas yang jelas. Dengan begitu, aset umat bisa terlindungi dan dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan bersama.

Jadi, buat kamu yang tahu atau mengelola tanah wakaf, jangan tunda lagi. Segera urus sertipikatnya ke kantor BPN setempat! Prosesnya makin mudah, dan manfaatnya luar biasa untuk jangka panjang.

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.