Polda Metro Jaya Tangkap 11 Anggota Ormas Grib Jaya Terkait Penguasaan Lahan BMKG di Tangerang Selatan
Polda Metro Jaya Tangkap 11 Anggota Ormas Grib Jaya Terkait Penguasaan Lahan BMKG di Tangerang Selatan. |
JAKARTA – Kepolisian dari Polda Metro Jaya kembali melakukan tindakan tegas terhadap aksi premanisme yang meresahkan masyarakat. Kali ini, operasi dilakukan di wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan, tepatnya pada Sabtu, 24 Mei 2025.
Dalam operasi yang melibatkan 426 personel kepolisian, aparat berhasil menangkap 17 orang yang diduga terlibat dalam penguasaan lahan milik BMKG secara ilegal. Dari jumlah tersebut, 11 orang diketahui merupakan anggota ormas Grib Jaya, sementara 6 lainnya mengaku sebagai ahli waris atas lahan yang disengketakan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam menyampaikan bahwa modus yang digunakan para pelaku adalah dengan menguasai lahan tanpa hak, kemudian melakukan pungutan terhadap para pedagang yang berjualan di kawasan tersebut.
“Para pelaku memanfaatkan lahan milik BMKG tanpa izin. Mereka memungut uang dari pedagang kaki lima sebesar tiga setengah juta rupiah setiap bulan,” jelas Kombes Ade Ary dalam keterangannya kepada media, Minggu, 25 Mei 2025.
Ketua Ormas Diduga Terlibat Langsung
Lebih lanjut, Kombes Ade Ary menyebutkan bahwa aksi ini dikomandoi oleh Ketua DPC Grib Jaya Tangerang Selatan, berinisial Y. Tak hanya pedagang kecil, para pelaku juga menarik uang dari pengusaha pedagang hewan kurban.
“Dari seorang pengusaha hewan kurban, diketahui ada pungutan sebesar dua puluh dua juta rupiah yang langsung ditransfer ke oknum anggota ormas,” ungkapnya.
Informasi ini diperoleh dari hasil pemeriksaan terhadap para korban, termasuk pedagang kaki lima dan pelaku usaha di sekitar lahan BMKG yang menjadi objek sengketa.
Polisi Dalami Status Kepemilikan Tanah
Sementara itu, enam orang lainnya yang turut diamankan dalam operasi mengaku sebagai ahli waris dari tanah yang mereka klaim. Namun, hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa lahan tersebut adalah milik resmi BMKG dan tidak dapat diklaim sepihak.
Pihak kepolisian masih mendalami keterlibatan seluruh tersangka dan membuka kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan penguasaan lahan ilegal ini. Operasi ini juga menjadi bagian dari komitmen kepolisian untuk memberantas aksi premanisme dan pungutan liar yang kerap merugikan masyarakat kecil.
“Langkah ini kami lakukan untuk memastikan tidak ada lagi praktik pemaksaan, intimidasi, maupun pungutan liar terhadap warga, terutama di lahan milik negara,” tegas Kombes Ade Ary.
Premanisme Masih Jadi Ancaman Serius
Kasus ini memperlihatkan bahwa praktik penguasaan lahan tanpa hak masih menjadi ancaman serius di wilayah perkotaan. Dengan dalih pengelolaan atau pengamanan wilayah, beberapa kelompok ormas diketahui melakukan intimidasi dan pemaksaan terhadap masyarakat yang mencari nafkah secara sah.
Polda Metro Jaya menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan tindakan tegas terhadap segala bentuk premanisme, termasuk pungli di atas lahan negara atau milik instansi pemerintah.
Fakta Penting Kasus Penguasaan Lahan BMKG di Tangsel:
-
Operasi berlangsung di Pondok Aren, Tangsel, pada 24 Mei 2025
-
17 orang ditangkap, 11 di antaranya anggota Grib Jaya
-
Pedagang kaki lima dipungut Rp3,5 juta per bulan
-
Pengusaha hewan kurban dipungut Rp22 juta
-
Tanah yang dikuasai secara ilegal merupakan milik BMKG