Berita Borneotribun.com: Criminal Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Criminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Criminal. Tampilkan semua postingan

Senin, 18 April 2022

Sarankan Kasus Korban Begal di NTB, Ini kata Kabareskrim Polri

Kabareskrim Polri Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H


Borneo Tribun, Jakarta - Kabareskrim Polri memberikan saran yaitu, Kasus korban begal yang menjadi tersangka pembunuhan, menuai kontroversi. 


Kabareskrim Polri Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto memberikan saran agar kasus korban begal jadi tersangka di Nusa Tenggara Barat (NTB) dapat diselesaikan dengan cara menjaring aspirasi tokoh masyarakat, tokoh agama dan kejaksaan di daerah setempat.


Kabareskrim Polri, mengatakan pada Jum'at kemarin, bahwa saran dan masukan dari kejaksaan, tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat akan menjadi pertimbangan Kepolisian untuk melanjutkan atau tidak proses hukum perkara tersebut.


Kabareskrim Polri menyarankan kepada Kapolda NTB untuk mengundang gelar perkara yang terjadi dengan kejaksaan, tokoh masyarakat dan tokoh agama di sana guna dimintai saran dan masukan layak tidaknya perkara ini dilakukan proses hukum.


Kabareskrim Polri mengatakan  dengan keterlibatan masyarakat dalam melihat perkara ini secara utuh berdasarkan proses hukum yang dijalankan oleh Kepolisian akan menjadi dasar yang sah Polda NTB untuk menuntaskan perkara tersebut. 


"Legitimasi masyarakat akan menjadi dasar langkah Polda NTB selanjutnya," tegas Kabareskrim Polri.


Kasus korban begal menjadi tersangka yang ditangani Polres Lombok Tengah, NTB menjadi polemik, lantaran korban begal inisial AS (34) sempat dijadikan tersangka atas tewasnya dua pelaku begal di Jalan Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, NTB pada Minggu (10/4/22) dini hari kemarin.


Kedua pelaku begal tewas setelah terlibat perlawanan dengan korban AS yang sedang melindungi diri dari tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan kedua pelaku.


Kabareskrim Polri mengatakan bahwa, terkait kasus tersebut, menurut kemampuan warga dalam mencegah tindak kejahatan merupakan salah satu keberhasilan dari program pembinaan masyarakat (Binmas) yang dijalankan oleh Polri.


"Binmas Polri salah satu keberhasilan tugasnya adalah masyarakat memiliki kemampuan daya cegah, daya tangkal dan daya lawan terhadap pelaku kejahatan," jelas Kabareskrim Polri.


Perkembangan kasus ini, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat telah mengambil alih penanganan kasus yang menjadi perhatian masyarakat yakni adanya dugaan korban begal membunuh dua dari empat pelaku begal di Kabupaten Lombok Tengah.


Korban begal dalam kasus ini berinisial AS, pria asal Kabupaten Lombok Tengah. Sedangkan terduga pelaku begal yang diduga tewas di tangan AS, berinisial OWP dan PE.


Kasus ini menjadi viral di media sosial dan masyarakat, menyalahkan polisi karena mentersangkakan AS. Tentu saja Polri punya pertimbangan, tersangka AS yang sempat ditahan, untuk melindungi dari ancaman balas dendam keluarga.


(YK/HRM)

Minggu, 17 April 2022

Polisi Terbitkan SP3, Korban Begal AKhirnya Bebas

Polisi Terbitkan SP3, Korban Begal AKhirnya Bebas.

BorneoTribun, Jakarta -- Murtede alias Amaq Sinta, korban begal yang menjadi tersangka, kini merasa lega. Sebab, pria 34 tahun asal Desa Ganti, Lombok Tengah, itu akhirnya bebas dari jerat hukum kasus pembunuhan begal. Kemarin Polda NTB menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).


Kapolda NTB Irjen. Pol. Drs. Djoko Poerwanto menjelaskan, keputusan menghentikan proses hukum terhadap Murtede dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara yang dihadiri jajaran polda dan pakar hukum. “Hasil gelar perkara disimpulkan bahwa peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa, sehingga tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum, baik secara formil dan materiil,” kata Kapolda NTB kepada wartawan pada Sabtu (16/04/22).


Hal itu juga mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana. Pasal itu menyatakan bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan. ”Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa,” ujar Kapolda NTB.


Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen. Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., menekankan bahwa penghentian perkara tersebut dilakukan demi mengedepankan asas keadilan, kepastian hukum, dan terutama kemanfaatan hukum bagi masyarakat. ”Dalam kasus ini, Polri mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas, dan nesesitas,” terang Kabid Humas Polri.


Sebagaimana diberitakan, Sabtu malam lalu (9/4/22) Murtede dicegat empat orang begal di Desa Ganti, Praya Timur. Murtede nekat berduel dengan empat begal yang ingin merampas motornya. Murtede berhasil menewaskan dua begal. Namun, dia malah ditahan dan sempat dijadikan tersangka kasus pembunuhan.


(YK/HRM)

Sabtu, 16 April 2022

Amankan Pemilik 5 Kg Shabu dan Penimbun 6,2 Ton Solar, Polisi: Penangkapan Terbesar

Amankan Pemilik 5 Kg Shabu dan Penimbun 6,2 Ton Solar, Polisi: Penangkapan Terbesar
Amankan Pemilik 5 Kg Shabu dan Penimbun 6,2 Ton Solar, Polisi: Penangkapan Terbesar.


BorneoTribun, Jakarta -- Polda Sulbar melalui bidang hubungan Masyarakat (Bid Humas) kembali menggelar Press Release terkait keberhasilan Direktorat Res Narkoba dan Direktorat Reskrimsus dalam mengungkap aksi kejahatan di Wilayah hukum Sulawesi Barat, Rabu (13/04) kemarin.


Sabtu (16/4), Pengungkapan yang dilakukan kali ini terbilang yang terbesar di Sulbar dimana Dit Res Narkoba berhasil meringkus 2 orang pelaku penyalahgunaan Narkotika dengan barang bukti shabu seberat 5 kilogram dan Dit Res Krimsus meringkus 1 orang penimbun BBM Bersubsidi dengan BB sebanyak 6,2 ton Solar.


“Dua orang pelaku penyalahguna Narkotika saat ini sedang menjalani perawatan di rumah sakit setelah dilumpuhkan dengan timah panas oleh petugas kami dilapangan karena para pelaku saat akan ditangkap mencoba melawan petugas dan berusaha melarikan diri," jelas Kombes. Pol. Alpen, Direktur Reserse Narkoba saat memberikan keterangan dalam acara press Release.


Pelaku yang masing-masing berinisial “WA” (24) dan “RPT” (22) diamankan disalah satu rumah yang berlokasi di Rangas Barat Kel. Rangas Kec. Banggae Kab. Majene tepatnya di depan sentra industri pembuatan kapal rakyat.


Dalam melancarkan aksinya, para pelaku berusaha mengelabuhi petugas dengan menyimpan Shabu tersebut di tengah tumpukan rak telur yang sebelumnya sudah dilubangi.


“Modus mereka untuk mengelabuhi petugas adalah dengan memasukkan barang haram tersebut di tumpukan rak telur yang pada bagian tengahnya sudah dilubangi, namun berhasil kami bongkar," ungkap Dir Narkoba Polda Sulbar.


Pada kesempatan yang sama, Direktur Kriminal Khusus, Kombes. Pol. Afrizal juga membeberkan prestasi anggotanya yang berhasil membongkar praktek penimbunan Bahan bakar bersubsidi jenis solar.


Ia menjelaskan, dalam penangkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan 1 orang pelaku berinisial “FAP” (31) dengan barang bukti berupa 157 buah jerigen 7 buah drum berisi BBM Subsidi jenis Solar, 61 buah jerigen kosong, 1 buah drum kosong dan 1 unit mobil pick up merk Isuzu traga.


Dalam melakukan aksinya, pelaku mengambil BBM jenis solar bersubsidi di SPBU Kalukku dengan menggunakan jerigen kemudian disimpan ditempat penampungan yang selanjutnya dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi dari harga semula.


“Kami akan memanggil pihak SPBU untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan mereka dan tidak menutup kemungkinan Manager SPBU akan kami jadikan tersangka bila terbukti melakukan kerja sama dengan pelaku," tutup Kombes. Pol. Afrizal.


(YK/HRM)

Polisi Tangkap Terduga Provokator Pengeroyokan Ade Armando

Polisi Tangkap Terduga Provokator Pengeroyokan Ade Armando
Polisi Tangkap Terduga Provokator Pengeroyokan Ade Armando


BorneoTribun, Jakarta -- Kepolisian Daerah Metro Jaya kembali meringkus satu tersangka pengeroyokan pegiat media sosial Ade Armando di luar dari enam tersangka. Dia bernama AP.


"Di samping enam pelaku utama pemukulan dan pengeroyokan ada juga satu pelaku lain yang di luar dari enam ini telah ditangkap atas nama AP, kita tangkap di Jakarta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Endra Zulpan, S.I.K, M.Si., kepada wartawan, pada Rabu (13/04) Kemarin.


Sabtu (16/4), Kabid Humas Polda Metro Jaya, Ap ini diduga ikut berperan dalam memprovokasi massa dengan kata-kata kasar untuk mengeroyok Ade Armando. Hal tersebut diketahui dari video pengeroyokan yang viral di media sosial.


"Ini yang kalau terlihat di video yang beredar di media sosial, yang bersangkutan ini melakukan provokasi diantaranya mengeluarkan kata-kata Ade Armando sudah mati dan turun semua yang ada di Jakarta," sambungnya.


Tersangka AP saat ini tengah menjalani pemeriksaan secara intensif bersama penyidik. Kabid Humas Polda Metro Jaya berharap, dengan ditangkap AP, ketiga tersangka lainnya yang berstatus buron bisa segera menyerahkan diri.


"Saat ini masih ada tiga orang lagi yang sedang kita lakukan pengejaran," pungkas Kabid Humas Polda Metro Jaya.


(YK/HRM)

Polisi Berhasil Tangkap Tangki Modifikasi Ditutupi Terpal

Tim Gabungan Polda Jateng Berhasil Tangkap Tangki Modifikasi Ditutupi Terpal
Tim Gabungan Polda Jateng Berhasil Tangkap Tangki Modifikasi Ditutupi Terpal.


Borneo Tribun, Jateng -- Polisi mengamankan sebuah truk yang melakukan pembelian solar dalam jumlah tidak wajar di sebuah SPBU di wilayah Jeruklegi, Cilacap. Kasus tersebut masih terus didalami Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng.


Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes. Pol. Johanson Ronald Simamora, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan pengungkapan dilakukan Sat Reskrim Polres Cilacap hari Rabu 13 April 2022 kemarin. Awalnya, truk tersebut membeli solar seperti layaknya kendaraan lain.


Namun, kapasitas tanki bahan bakarnya tidak wajar sehingga mampu menampung solar hingga 1.000 liter.


"Modusnya truk bak kayu, ditutupi terpal dan dimodif (dengan) dinamo untuk memompa BBM solar subsidi ke dalam kempu (tanki) yang sudah disiapkan di atas bak truk," kata Dirreskrimsus dalam keterangannya, Kamis (14/04/22).


Personel Unit III Tipiter Sat reskrim Res Cilacap melakukan penyelidikan dan mengamankan truk yang diduga melakukan pelanggaran terkait pengangkutan BBM solar bersubsidi.


Barang bukti yang diamankan saat itu berupa 1 armada truk yang dimodifikasi dan BBM solar bersubsidi 1.000 liter dalam 4 kempu atau tanki.


Polisi lantas menelusuri gudang perusahaan pemilik truk tersebut.


"Di gudang ada 40 kempu ukuran kurang lebih 1.000 liter yang terdiri 2 kempu berisi penuh, dan 1 kempu berisi sekitar 200 liter. Kemudian 1 tangki warna biru ukuran 8.000 liter dalam kondisi kosong, 2 pompa air termasuk selang. Total solar subsidi (yang ditemukan) 3.200 liter," terang Dirreskrimsus Polda Jateng.


Dikesempat itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes. Pol. Muhammad Iqbal Alqudusy, S.H., S.I.K., menambahkan ada dua terduga pelaku yaitu AF (37) yang merupakan sopir truk dan RG (35) dari pihak gudang penyimpanan. Saat ini pengembangan masih dilakukan.


"Kami masih melakukan pemeriksaan, pengembangan. Melakukan lidik alur penggunaan BBM solar subsidi tersebut. Kami berkoordinasi dengan Pertamina dan JPU untuk proses penyidikan," pungkas Kabid Humas Polda Jateng.


(YK/HRM)

Jumat, 15 April 2022

Polisi Tangkap Dua Tersangka Baru Pengeroyokan Ade Armando Diluar DPO

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Endra Zulpan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Endra Zulpan.


Borneo Tribun, Jakarta -- Polisi kembali menangkap dua tersangka baru dalam kasus pengeroyokan pegiat media sosial Ade Armando dan dua orang ini diluar dari enam pelaku yang telah teridentifikasi sebelumnya.


"Di samping orang-orang yang dilakukan penangkapan, penyidik mengembangkan dan menemukan orang lain yang ikut melakukan aksi pengeroyokan. Ada dua orang yang kami sudah tangkap," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Endra Zulpan, Kamis (14/4/22).


Kabidhumas menjelaskan bahwa kedua tersangka baru yang ditangkap atas nama Markos Iswan yang diringkus di Sawangan, Depok pukul 01.25 WIB serta Alfikri Hidayatullah yang diamankan satu jam setelahnya sekitar pukul 02.55 WIB di Jagakarsa, Jakarta Selatan. "Untuk keduanya mereka berperan dalam pemukulan (terhadap Ade Armando)," jelasnya.


Total terdapat tujuh orang tersangka yang telah ditangkap. Enam diantaranya merupakan pelaku pengeroyok yakni Mohammad Bagja, Abdul Latip, Dhia Ul Haq, Komarudin, Markos Iswan, dan Alfikri Hidayatullah.


Sementara satu tersangka lain bernama Arif Pardiani, ia berperan sebagai provokator untuk mengajak orang lain mengeroyok Ade Armando. Dua tersangka lain yakni Ade Purnama dan sosok bertopi (yang sebelumnya diduga bernama Abdul Manaf) masih dilakukan pengejaran oleh polisi.


Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.


(YK/HRM)

Kamis, 14 April 2022

Polisi Ungkap 3 Tersangka Pengeroyok Ade Armando yang Masih Buron

Polisi Ungkap 3 Tersangka Pengeroyok Ade Armando yang Masih Buron
Polisi Ungkap 3 Tersangka Pengeroyok Ade Armando yang Masih Buron.


BorneoTribun Jakarta -- Polisi telah meringkus sebanyak tiga pelaku kasus pengeroyokan Ade Armando, namun masih terdapat tiga tersangka lainnya yang sekarang dalam tahap pengejaran.


"Tertangkapnya tiga orang pelaku pemukulan dan pengeroyokan terhadap korban Ade Armando, saat ini masih ada tiga orang lagi yang sedang kita lakukan pengejaran," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Endra Zulpan di Jakarta, Rabu (13/4/22).


Kombes. Pol. Endra Zulpan juga menampilkan foto ketiga tersangka pengeroyokan yang masih berstatus buron dan foto para tersangka yang didapatkan berdasarkan face recognition dan data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).


1. Ade Purnama

2. Abdul Manaf

3. Abdul Latif


"Kepolisian tetap akan memburu, cepat atau lambat. Tentu Polda Metro akan menangkap mereka, alangkah bijaksana apabila mereka mau menyerahkan diri sehingga mempermudah penanganan kasus ini," jelas Kabidhumas.


(Yk/Er)

Hukum

Peristiwa

Pilkada 2024

Kesehatan

Lifestyle

Tekno