Berita Borneotribun.com: KPU Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label KPU. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KPU. Tampilkan semua postingan

Senin, 24 Agustus 2020

Rakor Pilkada di Sekadau, Ketua KPU Tak Jawab Pertanyaan Kapolda


BORNEOTRIBUN I SEKADAU, KALBAR – Ada pertanyaan menarik yang disampaikan Kapolda Kalbar Irjen Pol Dr. R. Sigid Tri Hardjanto saat menggelar Rakor bersama KPU dan Bawaslu Kabupaten Sekadau. Kapolda menanyakan apakah test Covid-19 menjadi syarat penetapan bakal calon menjadi pasangan calon kepada daerah tahun 2020  atau dinyatakan gugur mengingat saat ini masih dalam kondisi Pandemi Covid-19 dan tahapan Pilkada pemeriksaan kesehatan bagi para bakal calon akan dilangsungkan pada tanggal 7 sampai  14 September di RS Dr Soedarso Pontianak.

Ketua KPU Kabupaten Sekadau Drianus Saban yang hadir langsung dalam Rakor yang diadakan di Mapolres Sekadau ini belum dapat memberikan jawaban langsung. Ia menyebutkan akan melakukan koordinasi ke penyelenggara di tingkat Provinsi. 

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go menginformasikan, rapat koordinasi bersama KPU dan Bawaslu Kabupaten Sekadau diadakan pada Sabtu 22 Agustus 2020 bersamaan dengan rangkaian kunjungan kerja Kapolda Kalbar di wilayah hukum Polres Sekadau.

“Rakor tersebut merupakan rangkaian kunjungan kerja Kapolda Kalbar di wilayah Sekadau dalam pengecekan kesiapan dalam menghadapi Pilkada serentak di tahun 2020 ini” kata Donny yang turut mendampingi. 

Ia menyebutkan, rakor yang diadakan secara terbatas ini untuk menyatukan persepsi antara kepolisian dan penyelenggara pemilu. Karena apapun yang menjadi keputusan KPU maupun Bawaslu dalam pelaksanaan Pilkada nantinya sangat berpengaruh pada situasi keamanan dan ketertiban masyarakat. 

“Memang saat rakor tadi ada beberapa pertanyaan spontan dari Kapolda Kalbar, ini semata mata untuk mengantisipasi hal sekecil apapun dalam menghadapi Pilkada. Karena kita sadari bersama, keputusan keputusan dari pihak penyelenggara pemilu nantinya akan menimbulkan respon ataupun gejolak di masyarakat” ucapnya

Donny menambahkan, dalam keadaan darurat kesehatan saat ini, maka kesiapan dan penanganan dalam setiap keputusan juga akan berbeda. 

Seperti diketahui, Kabupaten Sekadau pada tahun 2020 ini akan melangsungkan pemilihan kepada daerah. Dalam rakor tersebut, Kapolda juga menanyakan mengenai hak suara para warga binaan Lembaga pemasyarakat. 

“Di Kabupaten Sekadau saat ini belum memiliki Lapas, dan para warga binaannya dititipkan pada Lapas Kabupaten Sanggau. Kapolda juga menanyakan mengenai proses pengambilan hak suara tersebut” tambahnya

Menurut Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go, garis besar yang di bahas pada Rakor Kapolda bersama KPU dan Bawaslu Kabupaten Sekadau lebih berfokus pada protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam rangkaian Pilkada serentak nantinya.


Penulis : Liber
Editor    : Herman

Rabu, 22 April 2020

KPU sekadau sebut belum ada kepastian kapan pelaksanaan pilkada



BORNEOTRIBUN I SEKADAU - Pasca ditundanya pelaksanaan pilkada sesuai SK nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang penundaan tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan atau wali kota dan wakil wali kota tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19 yang seharusnya dilaksanakan pada 23 september 2020 karena hampir seluruh dunia dilanda pandemi covid-19.

Ketua KPUD sekadau, Drianus saban menyebutkan belum ada kepastian kapan pelaksanaan pilkada akan dilanjutkan. Sebelumnya beberapa tahapan pun telah dipending dan hingga saat ini masih menunggu keputusan dari KPU pusat.

Menurut Saban, Sebelum dimulainya pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2020, Komisi II DPR RI bersama Mendagri dan KPU RI akan melaksanakan raker setelah masa tanggap darurat berakhir untuk membahas kondisi terakhir perkembangan penangan pandemi covid-19, sekaligus memperhatikan kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada Serentak 2020.

Sebelumnya, Komisi II DPR RI telah menyetujui usulan pemerintah terhadap penundaan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 menjadi tanggal 9 desember 2020 dengan catatan sampai ada kepastian apakah pemerintah ( BNPB ) akan memperpanjang masa tanggap darurat hingga 29 Mei 2020 atau tidak.

" kalau diperpanjang, ya terbuka opsi lain. Nah, soal itu akan diputuskan nanti dalam rapat bersama berikutnya setelah ada kepastian soal masa tanggap darurat itu seperti yang diinformasikan oleh Pramono U. Tanthowi selaku Pimpinan KPU RI ". Ujar saban saat dikonfirmasi via whatsApp. Rabu, 22/4/20 sore.

Kendati belum dipastikan KPU sekadau juga akan terus berkoordinasi dengan KPU RI terkait kepastian pelaksanaan pilkada serentak, khususnya dikabupaten sekadau.

Ditengah pandemi covid-19, Saban juga berpesan kepada masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dengan informasi-informasi hoak dan  mengajak masyarakat untuk patuh dengan arahan pemerintah.

Mari kita ikuti arahan protokol pemerintah dengan menjaga jarak, menggunakan masker apabila keluar rumah dan tetap dirumah saja ". Ajaknya. 

Penulis : Tim liputan
Editor    : Herman








Hukum

Peristiwa

Pilkada 2024

Kesehatan

Lifestyle

Tekno