Berita Borneotribun.com: Kalteng Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Kalteng. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kalteng. Tampilkan semua postingan

Jumat, 18 September 2020

Pesta Sabu, Dua Pria Diamankan Ditsamapta Polda Kalteng


BORNEOTRIBUN I PALANGKARAYA, KALTENG - Dalam upaya untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan, Tim Pengurai Massa (Raimas) Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) rutin melakukan patroli.

Kali ini, patroli yang dipimpin oleh Bripda Kelvinando sebagai komandan regu (Danru), berhasil mengamankan dua orang yang sedang pesta sabu di Dermaga Flamboyan Bawah Jalan Ahmad Yani Kota Palangka Raya, Kamis (17/9/2020) malam.

"Pada saat kami datangi pelaku sempat membuang barang bukti narkoba jenis sabu ke sungai. Namun berkat kesigapan anggota barang bukti berhasil ditemukan," tutur Nando.

Pelaku MR (23) dan HS (40) keduanya warga Kelurahan Pahandut. Penangkapan ini berawal ketika petugas mencurigai adanya dua orang yang berada di tempat gelap dan kemudian langsung dilakukan pemeriksaan.


"Turut kami amankan barang bukti sabu, enam buah gawai, dua korek api, senter dan uang yang diduga sisa dari pembelian sabu serta satu tas selempang warna hitam," bebernya.

Pengakuan dari kedua pelaku, ia membeli satu paket sabu di Puntun dengan cara patungan.

Kedua pelaku kemudian digiring ke Mako Ditsamapta Jalan Tjilik Riwut Km 6 Kota Palangka Raya untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan dilakukan pengembangan.

Penulis : RH/ Rilis
Editor    : Hermanto

Senin, 14 September 2020

Tergiur HP Murah, Pemuda Di Kobar Diamankan


BORNEOTRIBUN I KOTAWARINGIN BARAT, KALTENG - Kasus ini menjadi pembelajaran bagi pembeli handphone yang biasanya tergiur harga murah namun barang yang dijual tidak lengkap.

Seperti yang dialami oleh Bahrian (25) warga Kelurahan Raja, Kecamayan Arut Selatan, Kotawaringin Barat, karena membeli handphone batangan, dirinya terpaksa diamankan petugas dari Satreskeim Polres Kobar.

Benny diamankan petugas lantaran diketahui handphone yang dibelinya jenis Vivo YC9 merupakan hasil curian. 
“Pelaku memang benar membeli dari pelaku Ardiansyah dengan cara tukar tambah dengan handphone miliknya dan menambah uang Rp 250.000,-. Dan tetap nekat membeli meski tanpa dilengkapi kotak, nota jual beli dan berbagai kelengkapan handphone,” sebut Kapolres Kobar AKBP Andi Kirana melalui Kasatreskrim AKP Rendra, Minggu (13/9/2020) sore.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.

Penulis : Tim Liputan
Editor    : Hermanto

Selasa, 04 Agustus 2020

Tokoh Madura Sampit Kecam Pemilik Akun Youtube Tentang Tragedi Sampit 2001


BORNEOTRIBUN I KOTAWARINGIN TIMUR, KALTENG - Menanggapi postingan salah satu akun youtube pada tanggal 19 juli 2020 yang menceritakan tentang kejadian Tragedi Sampit 2001 yang tidak sebenarnya, dan yang memposting atau pemilik akun Youtube dimaksud tidak berdomisili di Sampit.

Para Tokoh Suku Madura Sampit mengadukan Pemilik akun Youtube dimaksud ke polres Kotim untuk dapat diperoses secara hukum, kerena telah membuat resah dan mengeksploitasi warga Madura di sampit hanya untuk popularitas  serta keuntungan pribadinya. Senin, 3/8/20 kemarin.

Rombongan Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Tokoh Madura Kota Sampit tersebut disambut langsung oleh Waka Polres Kotim, Kasat Reskrim dan Kasat Intelkam Polres Kotim..

Dalam aduan tersebut, Tokoh Suku Madura Sampit meminta pelaku diproses  secara hukum, kerena telah membuat resah dan mengeksploitasi warga Madura di sampit hanya untuk popularitas serta keuntungan pribadinya.
Atas Postingan akun Youtube dimaksud Para tokoh Suku Madura menyampaikan 6 Point Pernyataan sikap yakni :

1. Mengecap pernyataan dan opini tidak benar yang telah diposting oleh pemilik akun youtube,
2. Menolak segal opini dan ujaran kebencian dengan membawa-bawa tentang tragedi sampit 2001,
3. Menyatakan bahwa sekarang suku Dayak dan suku Madura bersama dengan multi etnis lainnya telah hidup harmonis,
4. Menolak segala bentuk Provokatif yang berkaitan dengan kejadian masa silam, dan menuntut Polri untuk mengambil sikap tegas,
5. Meminta kepada aparat penegak hukum menindak tegas orang yang telah membuat konten akun youtube dimaksud, dan 
6. Menyatakan bahwa suku Madura sudah hidup rukun damai dengan semua etnis dengan falsafah “ dimana bumi dipijak disitu langit dijunjung “ dan falsafah “ rampak naong beringin Korong”, semua diambil hikmahnya dan jangan sampai terjadi lagi kepada anak cucu kita.


Penulis : Tim Liputan
Editor    : Herman

Hukum

Peristiwa

Pilkada 2024

Kesehatan

Lifestyle

Tekno