Berita Borneotribun.com: Kebijakan Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Kebijakan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kebijakan. Tampilkan semua postingan

Senin, 19 September 2022

Nasib Pegawai Honorer Semakin Gelap, Ada Empat Tahapan Pendataan Non ASN akan Diputus Kontrak pada November 2023

Nasib para pegawai honorer di ASN semakin gelap, Karena dipastikan pemerintah Menetapkan pegawai honorer non ASN tidak akan diangkat. 
Pada November 2023, Pemerintah tentu akan menghapus tenaga honorer dan Kini Pemerintah tengah kerjakan pendataan non ASN atau tenaga non-Aparatur Sipil Negara
Ilustrasi. Gambar Max Vakhtbovych/Pexels
BorneoTribun Jakarta - Pada November 2023, Pemerintah tentu akan menghapus tenaga honorer dan Kini Pemerintah tengah kerjakan pendataan non ASN atau tenaga non-Aparatur Sipil Negara

Terlebih lagi, bagi pegawai yang masih berstatus honorer tidak akan langsung di berhentikan pada tahun 2023.

Apalagi, pemerintah pusat telah melarang melakukan pengangkatan tenaga honorer dan/atau tenaga non-ASN. 

Hal itu disampaikan pemerintah kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah.
Pelarangan Penobatan tenaga honorer ini termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 dan PP Nomor 49 Tahun 2018
Ilustrasi. Gambar StartupStockPhotos/Pixabay
Pelarangan Penobatan tenaga honorer ini termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 dan PP Nomor 49 Tahun 2018.

Adalah tindak lanjut dari pelarangan tertulis, Badan Kepegawaian Negara (BKN) Menjalani pendataan tenaga non ASN dan non-PPPK Hingga 31 Oktober 2022. 

Pendataan tenaga honorer dan/atau non-ASN Diselesaikan Merupakan langkah pemetaan terhadap keadaan tenaga non-ASN. 

"Pemerintah telah melarang penerimaan dan pengangkatan honorer sejak 2005. (Pendataan dilakukan) untuk pemetaan terhadap kondisi tenaga non-ASN, sehingga pemerintah bisa menyusun strategi kebijakan untuk mekanisme penyelesaian permasalahan tenaga non-ASN," ujar Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama BKN Satya Pratama, Senin (5/9/2022).

Adapun pendataan tenaga honorer di lingkup institusi pemerintah dan instansi daerah dapat mengunjungi pada portal https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/. 

Juga, seperti apa kategori tenaga honorer yang masuk pendataan non-ASN? 

Kriteria tenaga honorer yang masuk pendataan non-ASN 

Berpedoman dalam Surat Kementerian PARNB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 per tanggal 22 bulan Juli tahun 2022 tentang Pendataan Tenaga non-ASN di lingkungan instansi Pemerintah.

Berikut persyaratan dan kategori pendataan non-ASN yang bisa dipantau informasi sebagai berikut:

- Berstatus tenaga honorer kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN

- Pegawai non-ASN yang bekerja pada instansi pemerintah

- Pembayaran gaji menggunakan APBN dan APBD, bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu, maupun pihak ketiga

- Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja dan telah bekerja paling singkat selama 1 tahun pada 31 Desember 2021

- Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021

- Masih aktif bekerja pada saat pendataan non-ASN

Sebagai informasi, dalam periode tahun 2005-2014, sebanyak 1.072.092 tenaga honorer telah diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Kriteria tenaga honorer yang tidak masuk pendataan non-ASN
Ilustrasi. Gambar fauxels/Pixabay

Kriteria tenaga honorer yang tidak masuk pendataan non-ASN

Selain itu, terdapat kriteria tenaga honorer yang tidak masuk pendataan non-ASN. Di antaranya sebagai berikut:

1. Petugas kebersihan, pengemudi, satpam, atau jabatan lain yang dibayarkan oleh outsourcing

2. Pegawai yang Surat Kontrak (SK) di atas kontrak 2021

3. Badan Layanan Umum (BLD) 

4. Pegawai dengan masa kerja kurang dari 1 tahun

Perihal tentang tenaga honorer yang tidak memiliki kesempatan menjadi ASN, mereka Pasti Akan dialihkan merupakan tenaga ahli daya atau outsourcing. 

Dikutip dari laman resmi BKN, skema pendataan tenaga non-ASN dibagi ke dalam tiga Sesi adalah sebagai berikut:

1. Tahap sebelum prafinalisasi

Pada tahap ini, masing-masing admin atau operator instansi mendaftarkan tenaga non-ASN yang masih bekerja di lingkupnya dan memenuhi persyaratan pendataan tenaga non-ASN sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Setelah didaftarkan oleh instansi, tenaga non-ASN yang masuk pendataan dapat membuat akun pendataan non-ASN di portal https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.

Instansi melakukan pengecekan terhadap data yang dimasukkan dan dilengkapi oleh tenaga non-ASN.

2. Tahap prafinalisasi

Tahap prafinalisasi berlangsung pada 30 September 2022, di mana masing-masing instansi mengumumkan daftar tenaga non-ASN yang masuk dalam pendataan awal (uji publik) melalui kanal informasi instansi.

Dari pengumuman pendataan awal instansi, tenaga non-ASN yang memenuhi kategori pendataan tapi belum terdata atau belum memenuhi kelengkapan data dapat mengusulkan, mengonfirmasi, melengkapi data, dan riwayat masa kerja.

3. Tahap finalisasi

Tahap finalisasi berlangsung pada 31 Oktober 2022. Dalam tahap ini, masing-masing instansi melakukan pengecekan terakhir atau finalisasi akhir pendataan tenaga non-ASN.

Terlebih lagi, institusi juga menerbitkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai buatan akhir pendataan. 

Nantinya, instansi juga tentu akan mengumumkan bikinan akhir data tenaga non-ASN pada kanal informasinya. 

Demikian informasi mengenai pendataan tenaga honorer non-ASN yang kini digerakkan oleh pemerintah.

(yk/er)

Senin, 24 Mei 2021

Ketua ISKA Sekadau Minta Gubernur Adil Dan Proporsional Dalam Formasi CPNS 2021


Ketua ISKA Kabupaten Sekadau, Paulus Subarno

BorneoTribun Sekadau, Kalbar Menanggapi beredarnya informasi tentang Formasi Penerimaan CPNS Pemerintahan Provinsi Kalimantan Barat Tahun anggaran 2021 terkhusus untuk formasi guru agama.

Ketua Ikatan Sarjana Katolik (ISKA) Kabupaten Sekadau, Paulus Subarno menyayangkan formasi penerimaan CPNS dan P3K Guru agama tahun 2021. 

Menurutnya, dibalik kabar gembira tersirat pertanyaan besar yang hanya dibuka untuk agama tertentu.

"jika kita melihat komposisi penduduk Kalbar berdasarkan agama, Kalbar terdiri dari 6 Agama yang resmi. Jangan ada kesan pemilahan karena semua itu perlu mendapatkan pelayanan yang adil dan proporsional dari institusi negara  khususnya Dinas Pendidikan dan Satuan Pendidikan di bawah kewenangan Pemprov," Kata Paulus Subarno, Senin (24/5/21).

Sebagai salah satu aktivis, Paulus Subarno menilai publik tentu berhak bertanya, apakah hanya satu agama saja yang saat ini kekurangan guru agama.

"Jika data dan faktanya semua agama masih kekurangan guru agama, maka alangkah arif dan bijaksananya bila Gubernur dapat meminta kepada Kemenpan RB serta kementerian untuk meninjau kembali formasi tersebut," lanjut Subarno. 

Seyogyanya, sebagai pengambil kebijakan, Gubernur harus benar-benar sensitif sehingga bisa menerapkan asas keseimbangan atau keadilan, sesuai dengan prinsip dan nilai-nilai Pancasila. (Rh)

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pilkada 2024

Lifestyle

Tekno