Berita Borneotribun.com: Kekerasan pada anak Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Kekerasan pada anak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kekerasan pada anak. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 11 Februari 2023

Polres Sekadau Ungkap Kasus Tipikor DD Dan Kekerasan Pada Anak

Press Release Polres Sekadau.
Sekadau, Kalbar - Satreskrim Polres Sekadau menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana korupsi dana desa dan kekerasan terhadap anak yang digelar di Aula Mapolres Sekadau, Sabtu (11/2/2023). 

Kapolres Sekadau, AKBP Suyono, melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Rahmad Kartono, mengatakan pihaknya telah menahan dua tersangka tindak pidana korupsi dana desa. Kedua tersangka masing-masing berinisial AS, eks Kades Nanga Mentukak periode 2013-2019 dan IS, Kaur TU Desa Nanga Mentukak periode 2018-2019. 

"Berkaitan dengan kasus tindak pidana korupsi, kedua tersangka kita tahan sejak 7 Februari 2023," ungkap Rahmad yang didampingi KBO Satreskrim Polres Sekadau, Ipda Agus Pratomo. 

Rahmad menjelaskan, dari hasil audit investigasi Inspektorat Kabupaten Sekadau pada 2021 lalu, kedua tersangka diberikan kesempatan untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp. 260.210.259 selama kurang lebih 60 hari. 

Perintah pengembalian kerugian negara tersebut didasarkan pada Peraturan PPK Nomor 2/2017 Bab 3 Pasal 3 ayat 3. Namun, keduanya tidak mengembalikan uang tersebut sehingga pada 29 Desember 2021, status perkara tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan.

"Keduanya disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ucapnya.

Sementara itu, untuk kasus kekerasan terhadap anak, Satreskrim Polres Sekadau juga telah mengamankan tersangka berinisial MA. Peristiwa itu terjadi di Desa Rawak Hulu, Kecamatan Sekadau Hulu, pada Rabu malam, 8 Februari 2023.

Diketahui jika tersangka berpacaran dengan ibu korban selama 3 bulan terakhir. Korban yang masih berusia 13 tahun tidak setuju dengan hubungan tersebut dan sempat mengeluarkan kata-kata kasar hingga menyinggung pelaku.

"Pelaku yang sudah tidak tahan (emosi) mendatangi korban ke rumahnya dan langsung melakukan penganiayaan," beber Rahmad.

Rahmad menjelaskan, saat itu pelaku yang datang ke rumah pacarnya tiba-tiba mencekik leher korban namun korban berusaha membela diri. Seketika itu juga dengan tangannya pelaku memukul wajah korban.

"Pukulan pelaku mengenai wajah sebelah kiri korban hingga membuat korban mengalami pendarahan melalui hidung," tuturnya.

Rahmad menegaskan, terhadap kedua perkara tersebut saat ini diproses lebih lanjut hingga nanti berkas perkaranya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Sumber : Humas Polres Sekadau 

Tak Dapat Restu, HA Aniaya Anak Pacar Gelapnya

Pelaku (HA).
Sekadau, Kalbar - Hubungan asmara tak direstui anak pujaan hati, kini HA harus rela dijemput aparat kepolisian di Sekadau, Jumat (10/2/2023).

Ditangkapnya HA berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/05/II/2023/SPKT.Satreskrim/ Polres Sekadau/Polda Kalbar, tanggal 10 Februari 2023, tentang Tindak Pidana kekerasan terhadap anak.

Kepada awak media, Kapolres Sekadau melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau Iptu Rahmat Kartono membenarkan penangkapan terhadap HA yang diduga telah melakukan kekerasan terhadap anak yang terjadi pada Rabu (8/2/2023) sekira pukul 21.10 Wib di Desa Rawak Hulu Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau.

Menurut Kasat Reskrim, merasa tak terima keponakan mendapat perlakuan kekerasan, paman korban MA melaporkan HA atas perbuatannya terhadap TF (13).

Diketahui, HA merupakan pacar dari sang Ibu korban (S).

Berawal dari kedatangan Pelaku kekediaman Pacarnya pada Rabu (8/2/2023) sekitar pukul 21.00 wib. Pada saat itu anak korban membuka pintu rumahnya. 

Tiba-tiba terlapor mencekik leher anak korban namun anak korban berusaha membela diri. Seketika itu juga terlapor memukul menggunakan tangan yang mengenai wajah anak korban sebelah kiri sehingga membuat anak korban mengalami pendarahan melalui hidung. 

Setelah kejadian tersebut anak korban melapor kepada ibunya yang berada di rumah tersebut dan ibu anak korban melerai perkelahian antara anak korban dan terlapor. Atas kejadian tersebut pelapor (paman korban-red) melapor ke polres sekadau untuk ditindak lanjuti.

"Pelaku dengan ibu korban pacaran, dan anak tersebut tidak setuju sehingga anak tersebut mengeluarkan kata-kata kasar yang menyinggung pelaku," Ujar Kasat Reskrim.

Pelaku terancam Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Sampai berita ini diterbitkan, pelaku sudah ditahan di Mapolres Sekadau beserta barang bukti berupa 1(satu) Helai baju kaos lengan panjang warna hitam, 1 (satu) Helai celana pendek warna hitam, 1 (satu) Helai baju kaos warna merah dan 1 (satu) Helai celana sekolah pramuka warna coklat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Sumber : Humas Polres
Editor : R. Hermanto 

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pilkada 2024

Lifestyle

Tekno