Berita Borneotribun.com: Menaker Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Menaker. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Menaker. Tampilkan semua postingan

Selasa, 20 April 2021

Fasilitasi Hak Pekerja, Menaker Luncurkan Posko THR 2021

Fasilitasi Hak Pekerja, Menaker Luncurkan Posko THR 2021
Menaker Ida Fauziyah (Foto: Dokumentasi Humas Setkab)

BorneoTribun Jakarta -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meluncurkan Pos Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021. Posko THR 2021 ini bertujuan memberikan pelayanan informasi, konsultasi, maupun pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR.

“Keberadaan Posko THR Keagamaan ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja/buruh untuk mendapatkan THR Keagamaan benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada,” ujar Menaker saat peluncuran, di Jakarta, Senin (19/04/2021).

Ida menjelaskan, Posko THR ini memberikan beberapa akses pelayanan yang bisa dimanfaatkan para pekerja/buruh, pengusaha, maupun masyarakat umum. Di antaranya layanan secara luring (offline) di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), di Jalan Gatot Subroto Kav. 51 Gedung B Lantai 1, Jakarta Selatan.

Selain itu, posko ini juga bisa diakses secara daring (online) melalui bantuan.kemnaker.go.id dan call center 1500 630. Layanan Posko THR 2021 ini mulai berlaku pada 20 April hingga 20 Mei 2021 selama jam kerja, mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Dalam pelaksanaannya, Posko THR 2021 ini melibatkan Tim Pemantau dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) dan dari unsur Organisasi Pengusaha yang duduk dalam keanggotaan Dewan Pengupahan Nasional.  Tim pemantau ini  bertugas memantau jalannya posko, sekaligus memberikan saran dan masukan kepada Tim Posko mengenai pelaksanaan tugas posko ini.

Menaker mengatakan, agar pelaksanaan koordinasi menjadi lebih efektif, Posko THR 2021 tidak hanya dibentuk di pusat, tetapi juga di provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia. Ida berharap, posko ini dapat berjalan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundangan dengan tertib dan efektif, serta tercapai kesepakatan yang dapat memuaskan para pihak, yaitu pekerja/buruh dan pengusaha.

Bagi pengusaha yang melakukan pelanggaran pelaksanaan THR Keagamaan 2021, Menaker meminta gubernur, bupati, dan wali kota agar tidak segan-segan menjatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Kendati demikian, pemerintah memberikan kelonggaran bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi COVID-19 dan tak mampu membayar THR sesuai waktu yang ditentukan, dapat membayar THR maksimal H-1 lebaran.

“Dengan catatan, pengusaha harus melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan berdasarkan laporan keuangan yang transparan dan dilaporkan secara tertulis kepada dinas ketenagakerjaan setempat sebelum H-7 lebaran,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menaker telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang mewajibkan pengusaha untuk memberi THR Keagamaan secara penuh kepada pekerja/buruhnya pada H-7 Lebaran.

(HUMAS KEMNAKER/AIT/UN)

Senin, 17 Agustus 2020

Menaker Sebut BLT Untuk 12 Juta Pekerja Cair 25 Agustus

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah. (CNN Indonesia/Joko Panji Sasongko)

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyebut pemerintah telah mengantongi sekitar 12 juta rekening pekerja calon penerima bantuan tunai langsung (BLT) berupa subsidi gaji/upah dari BPJS Ketenagakerjaan. Ia menyatakan bantuan itu akan secara simbolik disalurkan oleh Presiden Joko Widodo pada 25 Agustus 2020 mendatang.

"Rencananya, Bapak Presiden menyerahkan secara langsung dan me-launching. Insya Allah tanggal 25 Agustus ini," ujar Ida dalam keterangan resminya, Minggu (16/8).


Lebih lanjut, Ida menjelaskan subsidi upah tersebut akan diberikan kepada pekerja swasta dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil dengan pendapatan di bawah Rp5 juta. Selain upah di bawah Rp 5 juta, mereka juga harus tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.


Ida menjelaskan, subsidi upah yang diberikan tersebut sebesar Rp600 ribu selama 4 bulan atau total senilai Rp2,4 juta. Subsidi ini akan diberikan setiap 2 bulan atau setiap pembayaran sebesar Rp1,2 juta.


"Jadi untuk subsidi bulan September-Oktober akan kita berikan pada akhir Agustus ini. Dan 2 bulan berikutnya akan diberikan. Jadi diberikan dalam bentuk transfer langsung ke rekening penerima 2 bulan sekali, Rp1.200.000," kata dia.


Ida menambahkan bantuan subsidi upah ini diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada pekerja dan pemberi kerja yang selama ini menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.


Bagi pekerja yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dan pekerja yang mengalami PHK karena pandemi Covid-19 masih bisa mendapatkan bantuan sosial atau bantuan pemerintah lainnya.


Sebagai contoh adalah pekerja yang ter-PHK atau dirumahkan, Ida menyatakan mereka diprioritaskan untuk masuk dalam program padat karya dan program Kartu Prakerja. Sebagai informasi, program Kartu Prakerja saat ini telah masuk gelombang V.


"Dan alhamdulilkah batch 4 sudah memenuhi untuk 800 ribu peserta. Dan sebagaimana arahan Presiden dan pak Menko (Bidang Perekonomian), teman-teman yang di-PHK, dirumahkan, mendapatkan prioritas untuk batch berikutnya," ujar Ida.


Diketahui, pemerintah akan memberikan dana bantuan tunai (BLt) berupa subsidi upah kepada pekerja bergaji di bawah Rp5 juta. Skema bantuan tersebut dianggarkan sebesar Rp37 triliun.


Skema ini akan diberikan kepada pekerja formal yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek). Namun, tak semua pekerja yang terdaftar berhak menerima bantuan upah tersebut.(cnn/rzr/osc)

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pilkada 2024

Lifestyle

Tekno